Friday, November 22, 2013

Undang-Undang Zakat No 23/2011

Berikut ini kami sajikan Undang Undang RI

Nomor 23 Tahun 2011
mengenai Pengelolaan Zakat

tertanggal 25 Nopember 2011

Namun Undang Undang ini telah menuai pro kontra dimasyarakat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
  3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat

Mengingat 
:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
3. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
5. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
6. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2
Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.

Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                     a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
                    b. uang dan surat berharga lainnya;
                    c. perniagaan;
                    d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
                    e. peternakan dan perikanan
                    f. pertambangan;
                    g. perindustrian;
                    h. pendapatan dan jasa; dan
                    i. rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
(4) Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB II
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertan

Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 8
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.
(5) BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Pasal 9
Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 10
(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.

Pasal 11
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berakhlak mulia;
e. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.
(2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(4) Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(5) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Lembaga Amil Zakat

Pasal 17
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Pasal 18
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Pasal 19
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengumpulan

Pasal 21
(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.

Pasal 22
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Pasal 24
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendistribusian

Pasal 25
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 26
Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Bagian Ketiga
Pendayagunaan

Pasal 27
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengelolaan Infak, Sedekah,
dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Pasal 28
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.

Bagian Kelima
Pelaporan

Pasal 29
(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
(2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(3) LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(4) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala.
(5) Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 30
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.

Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 32
LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.

Pasal 33
(1) Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 35
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ; dan
b. memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ; dan
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 42
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43
(1) Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 47
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 115
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Tuesday, November 5, 2013

BULETIN MUHARRAM 1435 H

KATA  PENGANTAR

Assalamu’alaikum  wr. wb.
Seluruh keluarga besar Pengurus Mushola dan LAZ Al-Ikhlas mengucapkan :
Selamat  1 Muharam  1435 H
Dalam perputaran siang dan malam, pergantian bulan dan tahun, terdapat pelajaran bagi orang-orang yang ber-akal. Akhir tahun baik Hijriah maupun Miladiyah harus dijadikan momen penting untuk muhasabah individual maupun nasional, instrospeksi atas kesalahan dan kegagalan masa lalu untuk dijadikan pelajaran sehingga tahun depan akan lebih baik dari tahun yang lalu.
Sudahkah kita laksanakan semua perintah Allah, termasuk menunaikan ZAKAT.
Selamat datang 1435 H, semoga esok lebih baik dari hari ini.  Amiin.
Amin Ya Robbal Alamin.

Wassalamu’alaikum  wr. wb
1 Dzulqa’dah 1434 H
6 September 2013 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina : Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Poernomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Abd Halim Anas
CERDAS  ZAKAT
Kembali Kepada Fitrah
QS  Al Baqarah  2 : 218
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah, dan berjihad dijalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
QS  Al-Anfāl  8 : 74
Dan orang-orang yang beri-man dan berhijrah serta berji-had dijalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi perto-longan (kepada orang muha-jirin), mereka itulah orang-o-rang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh am-punan dan rezki (nikmat) yang mulia.
QS  At-Taubah  9 : 20
الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
Orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya disisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.

Pada ayat-ayat diatas, terdapat esensi kandungan :
*  Bahwa hijrah harus dilakukan atas dasar niat karena Allah dan tujuan mengarah rahmat dan keridhaan Allah.
* Bahwa orang-orang beriman yang berhijrah dan berjihad dengan motivasi karena Allah dan tujuan untuk meraih rahmat dan keridhaan Allah, memperoleh keberkahan rezki (ni’mat) yang mulia, dan kemenangan disisi Allah.
*  Bahwa hijrah dan jihad dapat dilakukan dengan mengor-bankan apa yang kita miliki termasuk harta benda bahkan jiwa.
*  Ketiga ayat tersebut menyebut tiga prinsip hidup, yaitu iman, hijrah dan jihad. Iman bermak-na keyakinan, hijrah bermakna perubahan dan jihad bermakna perjuangan dalam mene-gakkan risalah Allah.
Rasulullah Muhammad SAW dalam kurun waktu 13 tahun periode Makkah membina sahabat-sahabat beliau dengan Akidah keimanan Tauhid (ke-Esa-an Allah) sehingga waktu Allah perintahkan Hijrah ke Madinah, sahabat-sahabat dengan ikhlas meninggalkan harta bendanya di Makkah menuju Madinah dengan bekal apa adanya.
Saudaraku Allah memerintahkan agar kita hijrah dan jihad dengan harta, memaknai diri kita untuk bisa memindahkan pola pikir kehidupan yang materialistis/ kebendaan, menuju pola pikir yang religi dengan jihad kesungguhan untuk membantu agama Allah dan membantu sesama dengan jalan menunaikan ZAKAT, infaq, sedekah ikhlas karena Allah.
QS Al-Hujurat 49 : 15.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya ada-lah mereka yang beriman kepa-da Allah dan Rasul-Nya, kemu-dian mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.
Semoga tulisan ini memotivasi ibadah kita dengan meningkatkan iman dan taqwa.  Semoga Allah meridhoi hidup dan kehidupan kita.
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1435 H. 

KLINIK  ZAKAT
Saya seorang penguasaha yang menjalankan usaha dengan manajemen tradisional tanpa neraca. Usaha saya bergerak dibidang pakaian jadi. Keuangan kadang-kadang ada tunai, barang jadi, bahan baku dan tagihan.
Bagaimana menghitung zakatnya.
  1. Apakah setiap tahun, dimasuk-kan komponennya walau belum saya terima uangnya.?
b.       Atau yang tunai ditangan saya saja?
Jawaban.
Perusahaan setiap tahunnya harus mengeluarkan zakat bila jumlah dana yang dimiliki mencapai nishab. Dalam menghitung zakat, dilihat jumlah uang yang  ada ditangan (tunai), yang ada di bank(setelah koreksi bunga) dan piutang (yang dapat ditagih), persediaan (bahan baku maupun bahan jadi) dan dikurangi hutang jangka pendek.
Prof. Dr. M Amin Suma SH MA.
Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Saya secara rutin  mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan dan memasukkannya kedalam kotak zakat. Zakat tersebut kami keluarkan pada saat ada orang yang membutuhkannya. Misalnya, pembantu rumah tangga membutuhkan dana untuk mengambil ijazah anaknya yang bersekolah. Apakah cara saya berzakat tersebut telah benar? Terakhir saya memberikan uang zakat kepada saudara yang sedang sakit dan dirawat dirumah sakit. Saudara saya tersebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga. Yang mencari nafkah istrinya. Sahkah zakat yang saya keluarkan.?
Secara hukum, cara anda berzakat sah jika yang menerima zakat benar-benar mustahik, seperti fakir dan miskin sebagaimana dinyatakan dalam QS 9:60. Akan tetapi, yang terbaik cara berzakat itu dilakukan melalui lembaga amil zakat yang amanah dan profesional sehingga anda tidak ragu-ragu lagi mengeluarkannya.
Disamping berzakat, kotak anda bisa anda penuhi dengan infak/shadaqah sehingga jika ada yang membutuhkan, anda bisa mengambil dari kotak infak tersebut. Harus disadari bahwa infakpun adalah sesuatu yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Daaruquthni dari Fatimah binti Qayis, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dalam harta ada kewajiban lain diluar zakat”.
Demikian pula zakat yang anda berikan kepada saudara yang mmbutuhkan yang kebetulan sedang sakit dan termasuk kategori miskin, hukumnya adalah sah.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

SEKITAR KITA


Kasih ibu sepan-jang masa, kasih anak sepanjang jalan. Naluri seorang ibu yaitu menya-yangi anaknya sepenuh hati,
Betapa beratnya tanggung jawab seorang ibu yang ditinggal suaminya dengan 5 anak yang masih kecil.
Itulah ibu Titi Pujiarti, yang saat ini sudah melewati setengah abad umurnya, ditinggal suaminya bp. Sumarno 11 tahun lalu, saat ini hidup bersama 5 anak dan 7 cucu.
Keluarga sederhana itu tinggal di Kampung Rawa Indah RT 06 RW 04.
Untuk menghidupi keluarganya, ibu Titi harus berjuang keras mencari nafkah untuk bekal pendidikan anak anaknya, beliau bekerja ikut keluarga di Komplek Koperasi.
Alhamdulillah keempat anaknya sudah  berkeluarga, tinggal yang bontot, Septi Setianingsih sekolah kelas 9 di Kawula Muda jurusan Akuntansi. Septi mendapatkan Zakat rutin bulanan dari LAZ Al-Ikhlas, untuk biaya sekolahnya.
Bu Titi rajin mengikuti pengajian Sabtu dan Ahad pagi di Mushalla Al-Ikhlas, Klinik Kesehatan Gratis Al-Ikhlas menjadi solusi jika badan kurang sehat

Beliau selalu mohon kepada Allah SWT agar anak keturunannya menjadi anak yang baik, soleh/solehah, serta berguna untuk masyarakat, agama, bangsa dan negara.    Amin.

PROGRAM  ZAKAT


Bulan Dzulqa’dah dan Dzulhijjah 1434 H atau bulan September dan Oktober 2013, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
 Pendidikan dan Dhuafa

  
Ribuan rupiah
     KET
SD
SLTP
SLTA

     Zakat/siswa
50
50
75

     Juml siswa
16
11
11

     Dhuafa/Lansia 63 orang @ Rp 85

   b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang            
  

   c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 2 jamaah yang meminjam, maupun bantuan hibah, untuk niaga dan pendidikan.
   d. Klinik
Keperluan obat dan peralatan Kli-nik serta pelayanan pasien.
   e. Operasional LAZ

Untuk menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
-  Rutin a.l listrik, Pengisi Pengajian, bahan dan petugas pemeliharaan
Mushalla, Imam rutin.
-  Infaq petugas Klinik
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Dua bulan laporan Klinik Kesehatan  Al-Ikhlas buka 3 kali, mengobati 35  pasien.
Dengan pelayanan  dokter  Indah Tri Murtiningsih.
4.  IDUL ADHA 1435 H
Shalat Hari Raya Idul Adha dise-lenggarakan oleh Mushola Al-Ikhlas berlokasi di lapangan Basket Bina Marga hari Selasa 10 Dzulhijjah 1434 H bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2013 M. Shalat Id diikuti oleh warga muslim ± 300 orang.
Bertindak sebagai Imam dan Khatib Ustadz Drs. Budiono.
Setelah selesai Shalat Idul Adha dilanjutkan dengan memotong hewan qurban.
Laporan selengkapnya kegiatan Idul Adha kami tampilkan pada edisi khusus warna putih dihalaman dalam Buletin ini.
AGENDA
·      Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang dan Pengajian Remaja Rabu ba’da Isya.
·      Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu minggu Sabtu atau Ahad.
·      Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, fisabi-lillah termasuk anak yatim yang miskin.
·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini, hal 7.
Jadual penyaluran ZIS rutin
27 Muharram‘35H=1 Des ‘13M

25 Shafar ‘35H = 29 Jan ‘14M

DAFTAR MUZAKKI DAN LAPORAN KEUANGAN



           LEMBAGA  AMIL  ZAKAT  AL-IKHLAS
        RANGKUMAN  DAFTAR  MUZAKI 
          PERIODE BULAN  :
 Dzulqa'dah 1434  H dan Dzulhijjah  1434  H
NO
BESARNYA  ZAKAT,  INFAQ dan SHADAQAH. Rp
MUZAKI
Dzulqa'dah
Dzulhijjah
JUMLAH


ZAKAT
INFAQ/SHAD
ZAKAT
INFAQ/SHAD
1

100,000

100,000

0

0

200,000

2

0

0

1,000,000

250,000

1,250,000

3

0

0

300,000

0

300,000

5

0

414,000

0

1,853,000

2,267,000

5

0

0

0

1,599,000

1,599,000

8

400,000

50,000

400,000

50,000

900,000

11

250,000

50,000

250,000

50,000

600,000

15

0

0

500,000

0

500,000

20

100,000

100,000

350,000

150,000

700,000

26

0

150,000

0

150,000

300,000

29

1,000,000

0

1,000,000

0

2,000,000

30

0

150,000

0

50,000

200,000

33

1,205,000

95,000

1,250,000

90,000

2,640,000

36

0

150,000

0

50,000

200,000

45

300,000

0

0

0

300,000

46

0

0

700,000

0

700,000

68

250,000

250,000

0

0

500,000

69

100,000

0

0

0

100,000

72

150,000

0

150,000

0

300,000

81

0

0

0

50,000

50,000

90

0

150,000

0

50,000

200,000

104

350,000

0

350,000

0

700,000

119

160,000

0

160,000

0

320,000

120

50,000

50,000

0

0

100,000

128

0

0

200,000

0

200,000

149

0

0

1,000,000

200,000

1,200,000

160

0

0

300,000

0

300,000

175

150,000

0

150,000

0

300,000

179

0

300,000

0

300,000

600,000

186

0

0

0

250,000

250,000

188

0

150,000

0

150,000

300,000

192

0

0

0

50,000

50,000

193

0

0

0

50,000

50,000

202

0

0

75,000

75,000

150,000

JMLH
4,565,000

2,159,000

8,135,000

5,467,000

20,326,000

Nomor urut muzaki berlaku tetap, mohon diingat selalu.
No. 5 adalah Hamba Allah, Kotak Amal yang ada di Mosholla dan  tempat lain.
Mohon koreksi nama dan nilai ZIS bpk/ibu apa bila ada kesalahan pencatatan kami.
Bapak/ibu yang belum sempat menyampaikan ZISnya kami tunggu bulan depan.
Daftar Nama Muzaki (bpk/ibu/sdr-i),  dua bulan ini,   urutan sesuai abjad :
mohon maaf kami tidak tampilkan titel kesarjanaan maupun haji
Abdul Azis,  Amiroedin N,  Ani Cahyani, Buddy Darma Setiawan, Bundjali, Didi Budiarso, Eis Guruh Purwati, Eka Febiana Ulfah, Eni Anggraeni  Sulistiarso, Ganis Triyoto, Hadijah Rainin,   Hardjono DW,   Indah Tri  Murtiningsih, Komaruzaman,  M Doddy Kusadrianto,  M Teguh R, M Zaki Rahman, Moh Tontro Prastowo, Nani Hardjono, Nugroho W Trianto, Nur Indah,  Nur Oktarisa,   Sekar Kuning Pramesti, Sekar Paramita Hardjono, Septi Rosanti, Soetomo Noeridin, Sugi Hendro Sutejo, Sulistiarso, Warung Al-Ikhlas D, Widarti, Widya Palupi,  Yudi Agus D.
   
LEMBAGA  AMIL  ZAKAT  AL-IKHLAS

    RANGKUMAN  PENGUMPULAN dan PENYALURAN

     PERIODE BULAN  :

    Dzulqa'dah 1434  H dan Dzulhijjah  1434  H
































LAPORAN  KEGIATAN























1
Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah dari para Muzaki & Munfaqin.










Dzulqa'Dah

Dzulhijjah







Jumlah Muzaki Zakat Maal


14


17








Jumlah Munfaqin Infaq, Shadaqah


13


17



















2
Pembagian ZIS bulanan diawal bulan Hijriah, jumlah orang/siswa :




a
bantuan biaya Pendidikan











SPP siswa  SD, masing2        Rp.
40,000

16


16








SPP siswa SMP, masing2      Rp.
75,000

11


11








SPP siswa SMA, masing2      Rp.
75,000

11


11





b
santunan untuk dhuafa, masing2       Rp.
80,000

25


25





c
bantuan pengajar, ustad, marbot, pengajian


15


15
































































LAPORAN  KEUANGAN




Rupiah



















ZAKAT MAAL

Dzulqa'Dah

Dzulhijjah





-
Pengumpulan

4,565,000


8,135,000






-
Bagi hasil Bank

70,961


73,894






-
Pengembalian Perberdayaan Umat

1,750,000


750,000






-
Penyaluran

-11,800,000


-5,385,000







-
Fakir miskin


-4,525,000


-4,525,000







-
Fi Sabilillah


-600,000


-550,000







-
Pemberdayaan umat


-4,400,000


0








-   Pinjaman


-2,650,000


0








-   Hibah


-1,750,000


0







-
Klinik Kesehatan


-413,000


0







-
Amil


-300,000


-300,000







-
Operasional LAZ


-1,562,000


-10,000






-
Surplus/defisit

-5,414,039


3,573,894






-
Saldo awal bulan

77,052,936


71,638,897






-
Saldo akhir bulan

71,638,897


75,212,791




















INFAQ / SHADAQAH











-
Pengumpulan

2,159,000


5,467,000






-
Penyaluran

-2,155,000


-4,570,000







Operasional Musholla

-2,035,000


-4,450,000







Klinik Kesehatan

-120,000


-120,000






-
Surplus/defisit

4,000


897,000






-
Saldo awal bulan

9,301,993


9,305,993






-
Saldo akhir bulan

9,305,993


10,202,993




















GABUNGAN   ZIS












Pengumpulan

8,544,961


14,425,894







Penyaluran

-13,955,000


-9,955,000








Surplus/defisit


-5,410,039


4,470,894







Saldo awal bulan

86,354,929


80,944,890







Saldo akhir bulan

80,944,890


85,415,784






















CARA  MUDAH  TUNAIKAN  ZAKAT

melalui LAZ Al-Ikhlas










1
Transfer ke :




a
Bank Muamalat





Cab. Kalimalang, Jakarta Timur





AC. 305.16507.22





an BD Herubroto












b
Bank Mandiri





Cab. Kalimalang, Jakarta Timur





AC. 006.0004.392803





an Amiroedin Noeridin




Kirim SMS ke no HP dibawah: nama, nilai,  No Muzaki jika ada, tanggal transfer dan Bank.











2
Hubungi kami (bisa telepon atau SMS)




Kami akan datang, jemput zakat













bp. Didi Budiarso

+628129408390





bp. Kamsi S

+622141332868





bp. Amiroedin Noeridin

+62816739392





sdr. Abdul Anas

+622123990158











3
Sampaikan langsung ke POS ZAKAT  di Musholla Al-Ikhlas diterima sdr. Abdul Anas.















Daftar muzakki dan penyaluran setiap saat dapat dilihat di :



Buletin LAZ Al-Ikhlas,   yang terbit dua bulanan



blog : http://lazalikhlas.blogspot.com



Informasi : mush_alikhlas@yahoo.com





Lembaga Amil Zakat Al-Ikhlas