Tuesday, March 28, 2017

BULETIN LAZ AL-IKHLAS


KATA  PENGANTAR

Assalamu’alaikum  wr. wb
Anak adalah titipan yang sangat berharga dari Allah SWT, untuk kita jaga dan memberikan kasih sayang yang berlimpah kepada-nya, karena mereka-lah pelanjut khalifah di muka bumi ini.
Akhir-akhir ini banyak kekerasan yang menimpa anak, secara beruntun di tanah air ini, paedofil, pencurian organ tubuh, morpin dll yang melibatkan anak-anak.
Kita harus segera membentengi anak-anak kita mulai dari rumah kita.
Ibnu Amr bin al-’Ash menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mere-ka jika sampai berusia sepuluh ta-hun mereka tetap enggan menger-jakan shalat.
(HR Abu dawud dan al-Hakim).
Semoga Allah selalu melindungi keluarga kita.    Aamiin.

Wassalamu’alaikum  wr. W
1 Rajab 1438 H
29 Maret 2017 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Abd Halim Anas,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Rudi Hasbi


CERDAS  ZAKAT

HIDUP  ADALAH  PILIHAN


Saudaraku, Allah menciptakan kematian dan kehidupan untuk mengetahui siapa yang terbaik perbuatannya atau amalnya. QS  Al Mulk 67 :  1, 2
Agar kita berbuat yang terbaik dalam hidup ini Allah memberikan petunjuk kehidupan yaitu  Al Qur’an dan Sunnah. QS  Al Isrā’  17 :  9
Al Qur’an adalah petunjuk untuk orang yang bertaqwa.
 QS  Al Baqarah 2 : 1-5
الم
ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
والَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
أُوْلَـئِكَ عَلَى هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
1.    Alif Lām Mῑm
2.    Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqawa,
3.    (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami beriakan kepada mereka,
4.    Dan mereka yang beriman kepada (Al-Quran) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (Kitab kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau dan mereka yaqin akan adanya akhirat.
5.    Merekalah yang mendapatkan petunjuk  dari Tuhannya, dan merekalah orang2 yang beruntung.

QS Al Baqarah 2 : 6 - 7 menerangkan sifat orang yang kafir dan
QS Al Baqarah 2 : 8 – 20 menerangkan sifat orang yang munafiq.
Ciri-ciri orang yang munafiq menurut Al Qur’an diantaranya :
1.    Menipu Allah dan orang beriman padahal mereka menipu diri mereka sendiri tanpa menyadari
2.    Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah Allah penyakitnya dan siksa yang pedih disebabkan dusta atau berbohong.

Adapun untuk tanda-tanda atau ciri ciri orang munafik itu ada 3. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW :
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Artinya :
Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga. jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat. (HR Bukhari)
Dan sifat munafiq adalah menolak kebenaran dan menghina sesama. Ibadahnya mencari pengakuan manusia (riya). Padahal syarat ibadah adalah ikhlas karena Allah semata.
QS  An-Nisa 4 : 144-145
Wahai orang orang yang beriman. Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukumnya).
Sungguh, orang-orang munafik itu(ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun dari mereka.
QS Al Kahf 18 : 29
”Dan katakanlah (Muhammad),  Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, Allah, maka barangsiapa yang menghendaki (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”.
Sesungguhnya kami telah sediakan neraka bagi orang  dzalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta minum, mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah, (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”
Tidak ada paksaan dalam beragama. Kewajiban kita hanya saling mengingatkan.
Mari kita kembali kepada Allah (Al Qur’an) dan sunnah yang selalu berbuat baik dengan menyantuni sesama yang memerlukan melalui LAZ Al Ikhlas. Semoga Allah senantiasa meridhai hidup dan kehidupan kita. Aamiin 



KLINIK  ZAKAT

PERTANYAAN.
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat sebelum Satu Tahun?
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah boleh. Kebanyakan ulama berpendapat boleh mengeluarkan zakat sebelum satu tahun. Bahkan, boleh mengeluarkan zakat untuk dua tahun mendatang atau lebih. Apalagi, jika situasinya sangat mendesak yang mengharuskan seseorang untuk mengeluarkan zakat lebih cepat.
Adapun yang menjadi dalil pandangan ini adalah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. mengutus Umar untuk bersedekah. Lalu, dikatakan kepadanya, “Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Al-Abbas menahan zakat.” Oleh karena itu, Rasulullah saw. mengeluarkan zakat untuk Khalid dan Al-Abbas, lalu bersabda, “Kami (kaum muslimin) sangat membutuhkannya se hingga kami mengeluarkan zakat (yang harus dikeluarkan) Al-Abbas selama dua tahun (yang akan datang).”

Apakah Boleh Membayar Utang si Mayat (Orang yang Sudah Meninggal) dengan Harta Zakat?

Jawaban mengenai pertanyaan tentang zakat ini ada dua pendapat menurut para ulama. Pendapat pertama mengatakan tidak boleh, sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh.
Beberapa ulama berkata, “Utang si mayat lebih berhak untuk dibayarkan dari harta zakat dibandingkan utang orang yang masih hidup.  Hal ini karena pembayaran utang dari orang yang sudah meninggal tidak dapat diharapkan. Hal ini berbeda dengan orang yang masih hidup.”
Dalam tafsir-nya, Al-Quturbi berkata, “Ulama kami dan yang lainnya mengatakan, ‘Utang si mayat boleh dibayarkan dengan harta zakat sebab dia masuk dalam kategori orang-orang yang berhutang
Apakah Petani Boleh Mengurangi Hasil Pertaniannya untuk Memenuhi Kebutuhan Belanja dan Menunaikan Zakat Dihitung dari Sisanya?
Ada dua pandangan ulama terkait dengan pertanyaan tentang zakat di atas. Pandangan pertama, sebagian ulama fikih berpendapat bahwa menunaikan zakat hasil-hasil pertanian adalah dari penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya dan modal.
Sementara itu, pendapat kedua, yaitu menunaikan zakat hasil pertanian dari penghasilan bersih setelah dikurangi biaya dan modal. . Sebagai contoh, seseorang memiliki tanah yang menghasilkan 10 kuintal kapas dengan biaya produksi senilai 3 kuintal kapas. Menurut pandangan kedua, orang tersebut menunaikan zakat dari 7 kuintal yang tersisa

Wallahu a’lam
Dr. Abdullah Nashih Ulwan
Intisari Fiqhuz Zakat


SEKITAR KITA



Pengajian Keluarga di Mushalla Al-Ikhlas dari waktu kewaktu bertam bah terus peserta nya. Para jamaah sangat mendambakan bekal ilmu dihari tuanya.
Tidak sedikit jamaah kakek dan nenek yang sudah memiliki  banyak cucu, Ketuaan mereka ditandai dengan sulitnya berdiri setelah Pengajian selesai, bahkan ada beberapa jamaah, mengikuti pengajian dengan duduk dikursi.
Diantara mereka ada nenek tua yang sudah terbatas gerakannya ialah ibu Namih yang biasa dipanggil Nya Midin.
Nya Midin yang beberapa bulan kedepan sudah berusia 60 tahun, suaminya kakek Namin telah terlebih dahulu menghadap Allah 10 tahun lalu, memiliki 5 anak, 8 cucu dan 2 cicit.
Sebagai fakir miskin setiap bulan LAZ Al-Ikhlas memberikan Zakat ke Nya Midin dan 35 fakir miskin lainnya sekitar Mushalla.
Dari hari kehari untuk mendekatkan diri pada Allah, diikutinya pengajian disekitar rumahnya, walaupun kondisi badannya sudah kurang sehat.
Bersama dengan sebagian anak dan cucunya nya Midin tinggal dirumah sederhana di Kampung Rawa Bintara.
Nya Midin ingin agar anak cucunya bisa hidup lebih baik dari dirinya dan dapat baraqah Allah selalu.


Aamiin Ya Rabbal Alamin.


PROGRAM  ZAKAT

Bulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1438 H atau bulan Februari  2017 M dan Maret  2017 M, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
 Pendidikan dan Dhuafa

  
Ribuan rupiah
     KET
SD
SLTP
SLTA

     Zakat/siswa
75
75
100

     Juml siswa
17
16
13

     Fakir 9 orang @ Rp 170.000
Miskin 20 orang @ Rp 120.000

   b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang.


   c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 6 jamaah  yang meminjam, untuk modal berdagang.
   d. Klinik
Keperluan obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
   e. Operasional LAZ dan Mushalla

Untuk membantu jamaah yang meninggal, menunjang kegiatan administrasi operasional Mushalla dan  LAZ
2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  guru PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.
-  Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Mushalla
3.  KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dr Susasti Hasanah dan dr Sylvia Wahyu Rahmawati dan dr Fauziah, jika ada yang sakit mata, dokter Nur Intan SpM siap melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas pada hari Ahad pukul 14.30 sd 17.30 wib




AGENDA
·      Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 
Bapak-bapak belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
Penyelenggaraan PAUD tiap hari.
·      Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu minggu Sabtu atau Ahad.
·      Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, fisabi-lillah termasuk anak yatim.
·      Mushalla Al-Ikhlas pada perte ngahan Jumadil Akhir 1438 H lalu  sudah mulai melakukan Perluasan Mushalla secara bertahap, Tahap I ini adalah 70 m2, yang Insya Allah akan kami selesaikan sekitar bulan Ramadhan 1438 H, perkiraan  anggaran Rp. 200 juta, untuk menambah kapasitas ruangan antara lain untuk keperluan Taraweh, Pengajian Ahad, PAUD.
Yang ingin ber-Infak, maupun Wakaf bahan bisa menghubungi bendahara Panitya  bp Rudi Hasbi 081586454815
·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.

Jadual penyaluran ZIS rutin
19 Rajab ‘38H = 16 Apr ‘17M
18 Sya’ban ‘38H = 14 Mei ‘17M



DAFTAR MUZAKKI dan LAPORAN KEUANGAN



Nomor urut muzakki berlaku tetap, mohon diingat selalu.
No. 5 adalah Hamba Allah dan Kotak Amal yang ada di Mushalla.
Bapak/ibu yang belum sempat menyampaikan ZISnya kami tunggu bulan depan.
Mohon koreksi nama dan nilai ZIS bpk/ibu apa bila ada kesalahan pencatatan kami.
Daftar Nama Muzakki (bpk/ibu/sdr-i) dua bulan ini, mohon maaf kami tidak tampilkan titel kesarjanaan maupun haji, urutan sesuai abjad :
Abdul Azis, Abdullah Khomaini, Agus Permalenta Barus., Amiroedin N, Arly Ihvaricci, Bambang Purnomo, Buddy Darma Setiawan, Budiyansyah, Eka Febiana Ulfah, Endah Purwati,   Hadijah Rainin,   Hamba Allah AA, Hardjono DW,  Hasan Zaini,  Herliyan Dewabrata bin Walidarma, Komaruzaman, Kusumo Respatyo, Linda Herawati, M Ari Mursandi, M Zaki Rahman, M. Yamin Awie,  Moh Tontro Prastowo,   Murniati Hasan Z, Nani Hardjono, Nia Amira Nasution, Nur Indah, Nur Intan, Nur Oktarisa, Radithya F.H, Rini Yulianti, Rudi P Hasbi,  Sarosa Darsono,   Sekar Hardjono, Sekar Pramesti, Soetomo Noeridin, Sutedjo, Syafrizal Thasril, Warung Al-Ikhlas D, Widarti, Widya Palupi, Yana Astuti.







CARA  MUDAH  TUNAIKAN  ZAKAT

melalui LAZ Al-Ikhlas










1
Transfer ke :




a
Bank Muamalat





Cab. Kalimalang, Jakarta Timur





AC. 369.000.6292





an BD Herubroto












b
Bank Mandiri





Cab. Kalimalang, Jakarta Timur





AC. 006.0004.392803





an Amiroedin Noeridin




Kirim SMS ke no HP dibawah: nama, nilai,  No Muzaki jika ada, tanggal transfer dan Bank.











2
Hubungi kami (bisa telepon atau SMS)




Kami akan datang, jemput zakat










sdr. Abdul Anas

+628568613147



bp. Amiroedin Noeridin

+62816739392











3
Sampaikan langsung ke POS ZAKAT  di Musholla Al-Ikhlas diterima sdr. Abdul Anas.















Daftar muzakki dan penyaluran setiap saat dapat dilihat di :



Buletin LAZ Al-Ikhlas,   yang terbit dua bulanan



blog : http://lazalikhlas.blogspot.com



Informasi : mush_alikhlas@yahoo.com





Lembaga Amil Zakat Al-Ikhlas