KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bulan Ramadhan telah berlalu, bulan penuh berkah. Banyak amalan yang sudah kita laksanakan, diantaranya baca dan mendalami Al-Quran, menunaikan zakat, infak dan shadaqah dan masih banyak lagi ibadah yang sudah kita laksanakan untuk mengharapkan ridha Allah. Bulan berikutnya kita tingkatkan amal ibadah kita setidaknya seperti waktu kita menjalankan ibadah dibulan Ramadhan.
Banyak dhuafa disekitar kita yang tetap perlu kita berdayakan dengan Zakat yang kita laksanakan secara rutin setiap bulannya. Kami tunggu.
Wassalamu’alaikum wr. wb
1 Dzulqa’dah 1431 H
9 Oktober 2010 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina: Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Ust. Ade Toha,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S.
CERDAS ZAKAT
ASPEK SOSIAL BERQURBAN DAN BERSEDEKAH
Tidak terasa Idul Adha tinggal satu bulan lagi dan setiap menjelang idul Adha umat islam senantiasa disibukkan dengan persiapan qurban. Meski ibadah qurban tidak diwajibkan, namun ghirah umat islam untuk melaksanakannya begitu besar, itu terlihat dari adanya transaksi jual beli jutaan ekor kambing, sapi maupun kerbau setiap tahun hanya untuk keperluan ibadah qurban .
Betapa besarnya potensi ibadah qurban ini untuk memberdayakan perekonomian umat dan rakyat Indonesia. Bagaimana respons ibadah qurban terhadap kondisi sosial Indonesia sekalipun katanya keadaan ekonomi Indonesia sedang parah.
Apakah ada kaitan dinamis antara ibadah qurban ini dengan konteks sosial?
Ibadah qurban mengandung makna sosial ekonomi yang harus diperhatikan oleh umat islam. Sebab melalui perintahnya Allah menegaskan bahwa ibadah qurban ini juga bertujuan menyelesaikan masalah-masalah sosial ekonomi umat.
Jika dikaitkan dengan problematika bangsa Indonesia, yang kini permasalahan yang dihadapi umat bukan hanya masalah “daging”. Tetapi ada hal yang lebih penting lagi yakni hak hidup, hak keamanan, hak perlindungan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kebutuhan beras atau bahan makanan pokok lainnya yang harus dijamin ketersediannya sesuai perintah Allah
QS. Quraisy 106: 3-4
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ
Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini ( Ka`bah ), Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan
Fakir miskin sasaran utama ibadah qurban saat krisis seperti ini bukan hanya butuh daging. Tetapi jauh butuh jaminan kehidupan di masa depan untuk merubah kehidupannya sehingga tidak menjadi fakir miskin lagi. Ibadah qurban memang bukan difokuskan kepada pemberantasan kemiskinan tetapi ketaqwaan. Namun bukanlah salah satu ciri orang bertakwa adalah kepeduliannya kepada saudara seiman tanpa membedakan sekat ritual?
Kebutuhan primer saudara kita tersebut harus ditempatkan dalam tempat darurat . sedangkan darurat itu sendiri harus ditempatkan pada posisi yang harus segera diselesaikan, sebagaimana dinyatakan oleh kaidah fiqh :” darurat itu harus dibuang (diselesaikan)”
Memang pada dasarnya semua perintah Allah termasuk perintah ibadah ritual adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri baik personal maupun sosial. Soal bagaimana kita memaknai perintah tersebut agar berdayaguna untuk kehidupan kita secara keselurahan merupakan ijtihad sosial kita yang sudah diberikan oleh Allah SWT.
Ibadah qurban diperintahkan oleh Allah kepada umat islam adalah juga semata-mata untuk kebaikan umat, bukan semata-mata demi kepentingan ibadah apalagi kepentingan pengagungan Allah di mata Allah. Allah tidak butuh daging, bulu dan darahnya, ia butuh sifat ketakwaan umat bukan ritualnya.
Mari kita Berkurban dan bersedekah untuk kebutuhgan lainnya yang lebih primer.
Klinik Zakat
Empat bulan lalu, saya membeli emas yang jumlahnya mencapai nishab. Sebelum dibelikan emas, uang tersebut telah saya zakatkan sebesar 2,5%
1. Apakah emas tersebut harus saya zakatkan juga meski jaraknya hanya beberapa hari.?
2. Emas simpanan, zakatnya sekali atau setiap tahun.?
3. Dalam menghitung zakat tabungan, apakah pinjaman jangka panjang dihitung sebagai pengurang (utang tersebut digunakan untuk membeli rumah yang saya tempati saat ini).
4. Gaji saya sudah dizakatkan setiap bulan, apakah tabungan dari sisa gaji yang telah dizakatkan harus dizakatkan lagi setelah mencapai satu tahun.?
Jawaban.
1. Anda tidak perlu berzakat lagi karena jaraknya hanya beberapa hari. Perlu diketahui, zakat emas perak dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% apabila mencapai nishab 85 gr emas.
2. Emas dan perak yang hanya dijadikan perhiasan, zakatnya cukup sekali saja.
3. Dalam menghitung zakat tabungan, setahun sekali dengan besarnya zakat 2,5% dengan nishab senilai 85 gr emas. Pinjaman atau utang yang menjadi pengurang zakat itu adalah utang yang harus dibayar pada tahun itu juga.
4. Ya, harus dizakati lagi. Salah satu persyaratan zakat adalah an-namaa (berkembang). Karena itu, pengha-silan anda yang sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan kemudian sisanya ditabungkan, pada akhir tahun, tabungan itu harus diperhitungkan dan dikeluarkan zakatnya 2,5% jika mencapai nishab 85 gr emas.
Bagaimana menghitung zakat dari usaha rumah makan? Penghasilan saya rata-rata Rp.2 juta setiap hari. Dan jumlah Rp.2 juta tersebut, saya putar sebagai modal dagangan setiap hari dan sisanya saya gunakan untuk menggaji karyawan dan nafkah keluarga. Selama ini, karena tidak mengerti, saya berzakat sekedarnya sesuai kondisi keuangan. Namun diluar itu, Insya Allah saya suka bersedekah. Mohon penjelasan.
Jawaban.
Setiap kegiatan usaha yang telah berlangsung satu tahun harus diperhitungkan zakatnya, seperti usaha Rumah Makan yang saudara lakukan. Caranya, dengan menghitung jumlah uang yang ada ditangan (cash), di Bank dan juga makanan yang ada, lalu dikurangi berbagai keperluan usaha, seperti gaji karyawan dan yang harus segera dibayar. Jika masih mencapai nishab (senilai 85 gr emas) harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%..
Saya lupa membayar zakat, padahal seharusnya dari harta yang saya miliki, saya sudah wajib membayar zakat lima tahun lalu. Bagaimana caranya.
Jawaban.
Bayarlah hutang zakat anda selama lima tahun, baik sekaligus maupun secara berangsur. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda. “Utang kepada Allah jauh lebih berhak untuk dibayar” (Fiqh Sunah, III: 22)
Prof. Dr. Amin Suma SH MA.
Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Pertanyaan tentang zakat dapat anda kirimkan kepada kami langsung di Sekretariat ataupun lewat e-mail : mush_alikhlas@yahoo.com
SEKITAR KITA
Imam tetap di Musholla Al Ikhlas , Ustad Mustholleh, orang ramah yang bersahaja ini, sekarang berada di kampungnya Bumi Ayu
Dipertengahan bulan Ramadhan kemarin, yang biasa sudah hadir sekitar 5-10 menit menjelang ta`jil bersama dan siap menjadi Imam Shalat Magrib, beliau tidak hadir. Dan setelah selesai mengucapkan salam shalat maghrib, diterima khabar beliau tidak bisa bicara dan tidak mampu bangun. Jama`ah sempat panik awalnya, namun alhamdulillah akhirnya bisa mendapat pertolongan pertama setelah dibawa ke RS Islam Pd Kopi. Kemudian dilanjutkan berobat di RS Persahabatan dan menjalani rawat inap selama 15 hari. Hasil observasi secara medis ternyata beliau mengalami struk karena penyumbatan pembuluh syaraf otak kiri oleh kerak asap rokok. Beliau melanjutkan pengobatan dan teraphi di RS di kampungnya
Sudah satu setengah bulan kita kehilangan Ustad Mustoleh
Sering kali beliau kontak lewat HP nya dan ingin segera dapat kembali ngaji dan shalat bersama jamaah Musholla Al Ikhlas. Kita doakan semoga permohonannya dapat dikabulkan. Amin.
Bantuan dana bapak/ibu dapat disalurkan melalui LAZ Al-Ikhlas.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Muharam dan Syawal 1431 H atau bulan Ags dan Sept 2010M telah disalurkan ZIS bersama antara LAZ Al-Ikhlas dengan Masjid Al Muhajirin.
1. PENYALURAN RUTIN
a. Program Pendidikan, tiap bulan.
| Ribuan rupiah | ||||
KET | SD | SLTP | SLTA |
| |
Ram/Syaw | 40 | 50 | 75 |
| |
Juml siswa | 11 | 11 | 33 |
| |
Nilai zakat dalam 2 bulan Rp.4.420.000 |
| ||||
b. Program untuk dhuafa/lansia |
| ||||
Lansia/Dhuafa, 29 or @ | 80.000 |
| |||
Amilin, 3 orang | 150.000 |
| |||
Jumlah untuk 2 bulan Rp. 4.620.000,- |
| ||||
Penyaluran rutin a & b bersama dlm 2 bln :
SUMBER | ZAKAT | BERAS |
Al-Ikhlas | 7.140.000 | 0 |
Al-Muhajirin | 1.900.000 | 0 |
Jumlah | 9.040.000 | 0 |
c. Infaq/shadaqah, unt 2 bulan ini
- petugas 3 or 1.000.000
- Ta’lim Ramadhan 3.000.000
2. IMAM TETAP MUSHOLLA SAKIT
Ustd Mustholleh ditengah Ramadhan kemarin menderita strok, sehingga sejak itu tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Imam Taraweh di Musholla, Selama 15 hari beliau dirawat di RS Persahabatan. Keluar dari RS beliau langsung pulang ke Bumiayu, sampai saat ini masih belum sembuh. Biaya Pengobatan yang sudah kita keluarkan untuk Ust Mustholleh saat ini Rp.11.018.000.
Mohon do’a untuk kesembuhan beliau. Amin.
3. KEGIATAN RAMADHAN
Pada bulan Ramadhan lalu Musholla menyelenggarakan berbagai kegiatan al. Shalat Tarawih, buka bersama, Tadarus Al-Qur’an,kegiatan Ceria Ramadhan, pengumpulan dan penyaluran zakat maal/fitrah dan menyalurkannya kepada yang berhak. Pada bulan Ramadhan juga dibagikan Zakat Ketupat untuk 69 dhuafa Rp 3.450.000, untuk 11 Fisabilillah Rp 1.000.000 dan Infaq 2.600.000, semua Rp.7.050.000
4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Pada bulan Muharam dan Syawal 1431 H, Klinik Kesehatan Mushollah Al-Ikhlas hanya bisa buka 2 kali karena berbagai sebab.
Laporan Keuangan dalam 2 bulan ini Rp:
Dari Panitia Pembangunan | |
Obat&peralatan | 0 |
Dari LAZ Al-Ikhlas | |
Infaq dokter, petugas | 280.000 |
AGENDA
· Jamaah Musholla Al-Ikhlas yang akan menunaikan ibadah Haji : ibu Ustd Muhaya (Lilis), bp Sutejo, ibu Mardiyati, bp Sugi Hendro Sutejo, ibu Surtinah, bp Sagi Eko Mulyawan, ibu Sri Mulyati Lambey, sdr Ranggala Aditya Putra Lambey, sdri Sekar Hardjono.
· Musholla Al-Ikhlas menerima pengumpulan hewan qurban, menyembelih serta menyalurkannya.
· Shalat Idul Adha di Lapangan Basket Insya Allah Rabu 17 Nop 2010 M dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban.
· Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas.
· Penyaluran Zakat untuk pendidikan anak SD, SMP dan SMA anak dhuafa serta fakir, miskin dan fisabilillah akan dilaksanakan di Musholla Al-Ikhlas atau Masjid Al Muhajirin pada :
30 Dzulqa’dah‘31H=7 Nop‘10M
28 Dzulhijjahl‘31H = 5 Des ‘10M