Showing posts with label alquran. Show all posts
Showing posts with label alquran. Show all posts

Sunday, December 28, 2008

QS. An Naml 27 : 1 - 3

QS. An Naml  27 : 1 - 3

Orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat, seperti firman Allah SWT.

 

“Thaa Siin. (Surat) ini adalah ayat-ayat Al Qur’an, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat”.

 

طس تِلْكَ آيَاتُ الْقُرْآنِ وَكِتَابٍ مُّبِينٍ

هُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ

الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

QS. Al Hadid 57 : 7

QS. Al Hadid  57 : 7

Dasar diperintahkannya membayar zakat atas penghasilan atau zakat atas profesi adalah diantaranya firman Allah SWT :

“…. Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya….”.

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

QS. Az Zariyat 51 : 19

QS. Az Zariyat  51 : 19

Dasar diperintahkannya membayar zakat atas penghasilan atau zakat atas profesi adalah diantaranya firman Allah SWT :

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskinyang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

QS. Al A’raf 7 : 199

QS. Al A’raf  7 : 199

“Ambilah ‘Afuw (zakat) dan suruhlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”

 

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

QS. At Taubah 9 : 58, 59, 60

QS. At Taubah   9 : 58, 59, 60

Orang-orang yang berhak menerima zakat, terbagi atas delapan golongan, sebagaimana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an :

Ayat  58

“Diantara mereka, ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat. Jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian dari padanya dengan serta merta mereka menjadi marah”.

 

وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُواْ مِنْهَا رَضُواْ وَإِن لَّمْ يُعْطَوْاْ مِنهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

 

Ayat  59

 

“Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata : Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan demikian pula rasul-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah (tebtulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka)”.

 

 

وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوْاْ مَا آتَاهُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُواْ حَسْبُنَا اللّهُ سَيُؤْتِينَا اللّهُ مِن فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللّهِ رَاغِبُونَ

 

Ayat  60

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir,  miskin, pengurus-pengurus zakat (Amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ

قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

QS. Al Baqarah 2 : 267

QS. Al Baqarah  2 : 267

Diantara dalil-dalil yang mendasari pendapat zakat atas hasil pertanian adalah firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian hasil bumi yang kami (Allah) keluarkan untuk kalian”.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

QS. Al Bayyinah 98 : 5

QS. Al Bayyinah  98 : 5

Ijma ulama menyatakan bahwa hukum menunaikan zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepad-Nya dalam (menjalankan) agama dengan Lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Monday, December 15, 2008

QS. AL AN'AM 6 : 141

QS. Al An’am  6 : 141

“Dan Dialah (Allah) yang menciptakan tumbuh-tumbuhan yang dibuat tangkainya dan yang tidak bertangkai, menciptakan kurma dan tumbuhan beraneka ragam rasanya, zaitun dan buah delima yang hampir-hampir bersamaan bentuknya dan yang tidak, makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berilah hak (zakat)nya dihari ia ditunai (panen) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan”.

وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. AT TAUBAH 9 : 34

QS. At Taubah  9 : 34

 

“….Dan dari segala yang mereka kumpulkan baik emas maupun perak dan mereka tidak menafaqahkan di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan adzab yang pedih”

 

 

ِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

QS. AT TAUBAH 9 : 103

QS. At Taubah  9 : 103

Makna zakat yang menunjukkan suci dan bersih adalah sesuai Firman Allah SWT :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakatmu itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Wednesday, December 10, 2008

QS. Al Baqarah 2 : 43

QS. Al Baqarah  2 : 43

“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku”

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ