Showing posts with label produkhukumzakat. Show all posts
Showing posts with label produkhukumzakat. Show all posts

Friday, November 22, 2013

Undang-Undang Zakat No 23/2011

Berikut ini kami sajikan Undang Undang RI

Nomor 23 Tahun 2011
mengenai Pengelolaan Zakat

tertanggal 25 Nopember 2011

Namun Undang Undang ini telah menuai pro kontra dimasyarakat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
  3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat

Mengingat 
:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
3. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
5. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
6. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2
Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.

Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                     a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
                    b. uang dan surat berharga lainnya;
                    c. perniagaan;
                    d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
                    e. peternakan dan perikanan
                    f. pertambangan;
                    g. perindustrian;
                    h. pendapatan dan jasa; dan
                    i. rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
(4) Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB II
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertan

Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 8
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.
(5) BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Pasal 9
Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 10
(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.

Pasal 11
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berakhlak mulia;
e. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.
(2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(4) Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(5) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Lembaga Amil Zakat

Pasal 17
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Pasal 18
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Pasal 19
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengumpulan

Pasal 21
(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.

Pasal 22
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Pasal 24
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendistribusian

Pasal 25
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 26
Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Bagian Ketiga
Pendayagunaan

Pasal 27
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengelolaan Infak, Sedekah,
dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Pasal 28
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.

Bagian Kelima
Pelaporan

Pasal 29
(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
(2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(3) LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(4) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala.
(5) Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 30
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.

Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 32
LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.

Pasal 33
(1) Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 34
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 35
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ; dan
b. memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ; dan
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 42
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43
(1) Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 47
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 115
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Sunday, December 28, 2008

Kep Men Agama RI no 581 Thn 1999

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 581 TAHUN 1999

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Mengingat :

1.        Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

2.        Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)

3.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.

4.        Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.

5.        Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1.        Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama

2.        Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da'wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

3.        Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 2

 

1.        Badan Amil Zakat meliputi Badan AMil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat daerah propinsi, Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota, dan Badan Amil Zakat kecamatan.

2.        Badan Amil Zakat terdi dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah

3.        Badan Amil Zakat NAsional berkedudukan di Ibu Kota Negara. Badan Amil Zakat daerah propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi, Badan AMil ZAkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Paragraf 1
Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 3

 

1.        Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana

2.        Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

Paragraf 2
Badan Amil Zakat Daerah

Pasal 4

 

1.        Badan Amil Zakat daerah propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2.        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, dan bidang pengembangan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

Pasal 5

 

1.        Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2.        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan, dan seksi pengembangan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 6

 

1.        Badan Amil Zakat daerah kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2.        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan, dan urusan penyuluhan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 7

 

Pejabat Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua tingkatan karena jabatannya, adalah sekretaris badan amil zakat

Pasal 8

 

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat badan amil zakat di semua tingkatan membentuk unit pengumpul zakat.

Bagian Kedua
Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 9

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 10

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat daerah propinsi bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 11

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 12

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat kecamatan bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 13

 

Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun

Pasal 14

 

Ketua badan pelaksana badan amil zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama badan amil zakat ke dalam maupun ke luar

Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 15

 

Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing badan amil zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar badan amil zakat di semua tingkatan

Pasal 16

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 17

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya

Pasal 18

 

Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan badan amil zakat menyampaikan laporan kepada ketua badan amil zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala badan amil zakat.

Pasal 19

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan badan amil zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 20

 

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan oraganisasi badan amil zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

BAB III
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 21

 

1.        Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah

2.        Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.        di Pusat oleh Menteri Agama

b.        di daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi

c.        di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota

d.        di kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama

Pasal 22

 

Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan atas permohonan lembaga amil zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        berbadan hukum;

b.        memiliki data muzakki dan musthahiq;

c.        memiliki program kerja;

d.        memiliki pembukuan;

e.        melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.

Pasal 23

 

Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pasal 24

 

Pengukuhan dapat dibatalkan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dan Pasal 23

BAB IV
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 25

 

 

Pasal 26

 

Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank

Pasal 27

 

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 termasuk harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

BAB V
PERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAAN
HASIL PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 28

 

1.        Pendayagunaan hasilpengumpulan zakat untuk musthahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a.        hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin,amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil

b.        mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan

c.        mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing

2.        Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a.        apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan

b.        terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan

c.        mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan

Pasal 29

 

Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:

a.        melakukan studi kelayakan;

b.        menetapkan jenis usaha produktif;

c.        melakukan bimbingan dan penyuluhan;

d.        melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;

e.        mengadakan evaluasi; dan

f.         membuat pelaporan

Pasal 30

 

Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 29.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 31

 

Badan Amil Zakat dan lembaga amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 32

 

Hal-hal yang belum diatur dalam keptusan ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI.

Pasal 33

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Oktober 1999
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

ttd

H.A. MALIK FADJAR

Tembusan Yth.

1.        Presiden R.I.;

2.        Badan Pemeriksa Keuangan;

3.        Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;

4.        Sekjen DPR RI;

5.        Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji/Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/Staf Ahli Menteri Agama

6.        Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;

7.        Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Seluruh Indonesia;

8.        Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslitbang Agama/Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Agama;

9.        Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Seluruh Indonesia

10.     Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II Seluruh Indonesia;

11.     Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.