KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Seluruh keluarga besar Mushalla dan LAZ
Al-Ikhlas menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh muslimin sekitar
Mushalla Al Ikhlas yang telah memberikan perhatiannya dengan menunaikan kewajiban zakat, infak dan
shadaqah pada anak yatim dan para dhuafa disekitar kita melalui Lembaga Amil
Zakat Al-Ikhlas.
Memang belum semua dhuafa disekitar kita
mendapatkan perhatian dari kita, namun alhamdulillah berkat zakat, infak dan
shadaqah dari bapak ibu telah membuahkan hasil, diantaranya adalah, banyak anak
yang tetap dapat meneruskan sekolahnya, sebagian orang tua jompo yang sedikit
terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta beberapa keluarga tetap dapat
meneruskan usaha pokok keluarganya.
Kami senang apabila bapak/ibu dapat hadir
di Mushola Al-Ikhlas untuk menyaksikan pembagian ZIS bulanan.
Amin Ya Robbal Alamin.
Wassalamu’alaikum wr. W
1
Shafar 1437 H
13
Desember 2015 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas
Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Abd Halim Anas,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Rudi Hasbi
CERDAS ZAKAT
Masuklah Islam secara Kaaffah
Assalamu’alaikum.Wr. Wb.
Saudaraku,
akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan bermacam-macam berita tentang Islam. Ada
Islam Sunni, Syiah, Islam Nusantara, Islam Jawa, Islam Sunda dan lain-lain.
Padahal dinul Islam itu agama yang satu. Allah berfirman
QS Al-Mu’minn
23; 52, 53, 54
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا
رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ
فَتَقَطَّعُوا
أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
فَذَرْهُمْ
فِي غَمْرَتِهِمْ حَتَّى حِينٍ
Dan
sungguh (agama tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu dan Aku adalah
Tuhanmu, maka bertakwalah kepada Ku
Kemudian mereka terpecah
belah dalam urusan (agamanya menjadi beberapa golongan. Setiap golongan
(merasa) bangga dengan apa yang ada pada mereka (masing-masing)
Maka biarkanlah mereka
dalam kesesatannya sampai waktu yang ditentukan.
Untuk itu
Allah memerintahkan untuk memasuki Islam secara keseluruhan (lahir batin) dan
jangan mengikuti langkah-langkah syaithan (orang-orang yang memecah agamanya,
bergolongan, sekte dan lain-lain)
QS Al-Baqarah
2; 208
Hai orang-orang yang
beriman! Masuklah kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti
langkah-langkah setan.
Sungguh ia musuh yang
nyata bagimu.
Makna Kaaffah :
1. Aqidah keimanan Tauhid yang benar
2. Ibadah yang benar
3. Akhlaq yang benar
4. Ikhlas
5. Jihad fii sabilillah
6. Muamalah
7. Ukhuwah Islamiyah
Benar menurut yang diperintahkan Allah (Al Qur’an)
dan sunnah Rasulullah (contoh, Hadits). Dan paling utama tidak membahas
Khilafiah (furukiyah) dalam perbedaan pemahaman dan hendaknya kita saling
menghormati (ngajeni atau ngaji).
QS
Al-Anfāl 8; 46 Apabila kita berselisih kekuatan kita hilang dan
menjadi lemah sehingga umat Islam mudah dipecah belah.
Karena Islam telah sempurna sebagai agama/diin dan
telah dicukupkan nikmat dan telah diridhai Islam sebagai agama. QS 5; 3
Pesan Rasulullah terakhir, kutinggalkan 2 pusaka,
barangsiapa berpegang kepadanya tidak akan sesat, Al Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebelum beliau wafat dipanggillah Umati, umati, A shalah. Karena shalat adalah
ibadah yang paling utama yang harus kita
tegakkan dan menunaikan zakat.
Ada 4 syarat untuk mempelajari Al Qur’an
yaitu makhraj yang benar, tajwid yang benar, membaca yang tartil dan tahu
bahasa arabnya dengan melihat terjemahannya. Dan untuk mudah memahaminya kita
harus mengeluarkan zakat dan infaq karena Al Qur’an itu wahyu dari Alloh Yang
Maha Suci. Tidak menyentuh bacaan itu kalau kita tidak bersih dan suci. QS
56; 77, 78, 79. Maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat harta juga
zakat penghasilan sehingga sholat kita mendatangkan ketentraman hati. Inna
sholataka sakanu lahum.
Semoga Allah menyatukan hati kita dan memberi
kekuatan agar tidak mudah dipecah belah.
KLINIK
ZAKAT
Saya ingin tanya mengenai
kewajiban zakat mal, jika seseorang menerima uang lebih dari nisab zakat sebesar
83g emas, akan tetapi orang tersebut masih mempunyai kewajiban membayar
sejumlah utang. Pertanyaannya, berapa jumlah zakat mal yang harus
dibayarkan? 2,5% dari penerimaan uang sebelum dipotong untuk membayar
utang-utang? Atau 2,5% setelah dipotong untuk membayar utang (belum mencapai
nisab zakat sebesar 83g emas)? Demikian, pertanyaan saya. Mohon penjelasannya.
Terima kasih atas perhatiannya.
Terdapat beberapa
kemungkinan jawaban dari pertanyaan Bapak terkait utang yang dimaksud. Terdapat
dua jenis utang: Pertama, utang pokok yaitu utang yang dibutuhkan oleh kita dan
keluarga. Jika tidak berutang, maka akan membahayakan diri dan keluarga.
Misalnya, utang untuk berobat atau operasi, memperbaiki rumah yang akan rubuh
dan membahayakan.
Kedua, utang non pokok adalah utang yang sebenarnya. Yaitu, jika tidak berutang tidak sampai membahayakan diri dan keluarga serta masih ada alternatif solusi jika tidak berutang. Misalnya, utang untuk membeli rumah mewah yang berlebihan dari keperluannya. Namun, ada yang mengategorikan berutang untuk membeli rumah pertama termasuk utang pokok, sementara pembelian rumah kedua, atau untuk investasi termasuk utang non pokok. Akan tetapi, pendapat ini dapat disalahgunakan seseorang yang sengaja membeli rumah pertama dengan berutang milyaran rupiah padahal jumlah anggota keluarga hanya tiga orang saja.
Utang pokok dapat mengurangi objek harta yang terkena zakat, sementara non pokok tidak. Dengan demikian, objek harta yang terkena zakat setelah dikurangi utang pokok dan tidak mencapai syarat nisab maka tidak perlu dikeluarkan zakat.
Sementara, jika utangnya berupa utang non pokok, maka tetap harus dikeluarkan zakatnya, karena dianggap tidak menjadi pengurang. Insya Allah, dengan izin dan atas kuasa Allah, Ia akan memudahkan pelunasannya. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dan mencapai nisab setara 85g emas, bukan 83g.
Kedua, utang non pokok adalah utang yang sebenarnya. Yaitu, jika tidak berutang tidak sampai membahayakan diri dan keluarga serta masih ada alternatif solusi jika tidak berutang. Misalnya, utang untuk membeli rumah mewah yang berlebihan dari keperluannya. Namun, ada yang mengategorikan berutang untuk membeli rumah pertama termasuk utang pokok, sementara pembelian rumah kedua, atau untuk investasi termasuk utang non pokok. Akan tetapi, pendapat ini dapat disalahgunakan seseorang yang sengaja membeli rumah pertama dengan berutang milyaran rupiah padahal jumlah anggota keluarga hanya tiga orang saja.
Utang pokok dapat mengurangi objek harta yang terkena zakat, sementara non pokok tidak. Dengan demikian, objek harta yang terkena zakat setelah dikurangi utang pokok dan tidak mencapai syarat nisab maka tidak perlu dikeluarkan zakat.
Sementara, jika utangnya berupa utang non pokok, maka tetap harus dikeluarkan zakatnya, karena dianggap tidak menjadi pengurang. Insya Allah, dengan izin dan atas kuasa Allah, Ia akan memudahkan pelunasannya. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dan mencapai nisab setara 85g emas, bukan 83g.
Wallahua'lam bishshowab.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Laily Dwi Arsyianti
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Laily Dwi Arsyianti
Program Studi Ekonomi Syariah
Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
SEKITAR KITA
Kaum urban, dide-sak oleh kebutuh-an untuk hidup
yang lebih baik tidak bisa didapat di
kampung kelahirannya,
mereka menuju kota besar. Sebagian dari mereka tidak mempu-nyai keterampilan
ataupun pendi-dikan yang cukup.
Kaum urban banyak mukim
diping-giran Jakarta, termasuk diantaranya sebuah keluarga dari Purbalingga
masuk ke Jakarta tahun 1960, ada anak 6 thn yang sekarang sudah berumur 55 thn,
itulah ibu Tumirah.
Hasil pernikannya dengan Sumardi, mereka dikaruniai putra Rangga yang saat ini berumur 26 tahun.
Saat
Rangga umur 2 tahun, bu Tumirah bercerai dengan suaminya.
bu Tumirah sudah lama tidak mempunyai siapa-siapa selain Rangga.
bu Tumirah sudah lama tidak mempunyai siapa-siapa selain Rangga.
Kehidupan yang penuh
dengan kesengsaraan sudah dijalaninya selama 24 thun, dijalaninya sendiri
sebagai ibu yang bertanggung jawab mendidik, menyekolahkan, mengidupi anak
semata wayang Rangga, dengan tanpa tempat
tinggal yang tetap, karena harus sewa rumah, dengan penyakit parunya.
Saat ini bu Tumirah tinggal disebuah gang sempit, beliau adalah Fakir yang tiap
bulan menerima Zakat dari LAZ Al-Ikhlas.
Kegiatan
ibu Tum banyak mengaji di Mushalla Al-Ikhlas, Sabtu ashar maupun Ahad subuh.
Kita
do’akan semoga bu Tum dikuatkan imannya dalam menjalani kehidupan ini.
Aamiin
Ya Rabbal Alamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Muharram, Shafar 1437 H atau bulan
Nopember, Desember 2015 M, telah
dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN
ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
Pendidikan dan
Dhuafa
|
Ribuan rupiah
|
|||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
75
|
75
|
100
|
|||
Juml siswa
|
17
|
15
|
14
|
|||
Fakir miskin 29 orang @ Rp 140.000
|
||||||
b.
Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian Ahad &
Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping
diberikan Infaq juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang.
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan tidak ada
jamaah yang meminjam, untuk modal berdagang.
d. Klinik
Keperluan
obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e.
Operasional LAZ dan Mushalla
|
||||||
Untuk
menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional
Mushalla
- Rutin
a.l.listrik, Pengisi Pengajian, guru
PAUD, bahan dan petugas
pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Periodik
maintenance, perbaikan atap, talang akibat mulainya musim hujan, serta
pemasangan kanopi dan kerey baru
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dokter
Agung Karyawinara, jika ada yang sakit mata, dokter Nur Intan SpM siap
melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik
Al-Ikhlas pada hari Ahad pukul 14.30 sd 17.30 wib dengan psien cukup banyak.
AGENDA
· Pengajian
Keluarga Ahad Pagi,
Pengajian
Ibu-ibu Sabtu siang,
Bapak-bapak
belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
Penyelenggaraan
PAUD tiap hari.
· Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu
minggu Sabtu atau Ahad.
· Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan
umat, pendidikan, fakir, miskin, fisabi-lillah termasuk anak yatim.
· Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT,
pada Buletin ini.
Jadual
penyaluran ZIS rutin
22 Rab. Awal
‘37H=3Jan ‘16M
27 Rab Akhir
‘37H=7 Feb ‘16M
|