KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ibarat tamu agung yang datang dengan membawa berbagai keberuntungan, tentu saja kita wajib menyambutnya dengan penuh sukacita, penuh dengan kegembiraan rohani dan kelezatan spiritual, dan dengan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Persiapan fisik agar tetap sehat, persiapan ilmu agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, persiapan mental dan rohani agar seluruh ibadah yang dikerjakan di bulan Ramadhan ini dihayati dan dinikmati.
Mari kita sambut kedatangan tamu agung ini dengan keinginan dan tekad yang kuat untuk menjadikannya sebagai sebuah peluang dan kesempatan memperbaiki diri secara bersama-sama.
Wassalamu’alaikum wr. wb
1 Agustus 2011 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina: Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Ust. Ade Toha,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S.
Pembantu Umum : Abd Halim Anas
CERDAS ZAKAT
Spirit ideologis zakat
Islam memperlihatkan keberpihakan terhadap hak-hak dasar kaum miskin untuk dapat hidup secara layak. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan disfungsi sosial. Di sinilah pentingnya zakat sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya.
Pada tahap pertama, setiap orang diwajibkan bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Islam menetapkan adanya kewajiban untuk memenuhi hak kerabat sebagai perintah agama dan perbuatan baik yang utama.
Dalam sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634 - 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara non-Muslim). Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Pemerataan kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 - 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, "Kami berjalan keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya."
Konsepsi Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.
Islam mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat. Dana zakat yang terkumpul sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin dalam artian yang seluas-luasnya.
Dalam hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan, "Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya. Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin. Jadi, zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas." Wallahu a'lam bishawab.
KLINIK ZAKAT
Zakat profesi adalah zakat yang ditunaikan oleh para pegawai, karyawan, buruh dan para profesional, termasuk dokter dan pengacara.
Zakat ini dibayarkan setiap kali mereka menerima penghasilan. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari keseluruhan jumlah penghasilan.
Adapun bagi yang memiliki utang atau tanggungan pokok bulanan, zakatnya sebesar 2,5% dari sisa pembayaran pokok bulanan tadi.
Penghasilan atau gaji yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah penghasilan yang telah mencapai batasan nishab 5 wasaq (5 wasaq adalah nishab zakat pertanian = 522 kg beras atau Rp.2.610.000 jika harga beras Rp.5.000/kg).
Menghitung zakat harta anda sbb.:
Zakat profesi 2,5% yang dibayarkan setiap bulannya dan zakat tabungan/ simpanan yang dikeluarkan setiap tahunnya.
Hitungan zakat profesinya adalah 2,5% dari sisa pembayaran utang pokok/ cicilan = 2,5% x Rp.5.000.000 = Rp.125.000/bln.
Sedangkan untuk tabungan atau simpanan adalah 2,5% x saldo akhir = 2,5% x Rp.48 juta = Rp.1,2 jt/tahun ini.
Zakat atas harta klaim asuransi hanya diwajibkan atas asuransi yang bersifat non ribawi. Wallahu a’lam.
Empat bulan yang lalu, saya membeli emas yang jumlahnya mencapai nishab dari hasil bonus yang dibagikan perusahaan tempat saya bekerja. Sebelum dibelikan emas, uang bonus tersebut telah saya zakatkan sebesar 2,5%.
Apakah emas tersebut harus saya zakati juga walau jarak waktunya hanya beberapa hari?
Emas simpanan zakatnya sekali atau setiap tahun?
Dalam menghitung zakat tabungan, apakah pinjaman jangka panjang dihitung sebagai pengurang? Pinjaman atau utang itu digunakan untuk membeli rumah yang saya tempati saat ini.
Gaji saya sudah dizakati setiap bulan, apakah tabungan dari sisa gaji yang telah dizakati harus dizakati lagi setelah mencapai satu tahun.?
Anda tidak perlu berzakat lagi karena jaraknya hanya beberapa hari. Perlu anda ketahui, zakat emas perak dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% apabila mencapai nishab sebesar 85 gram emas.
Emas dan perak yang hanya dijadikan perhiasan, zakatnya cukup sekali saja.
Dalam menghitung zakat tabungan, yaitu setahun sekali dengan besarnya zakat 2,5% dan nishab senilai 85 gram emas, pinjaman atau utang yang menjadi pengurang zakat itu adalah utang yang harus dibayar tahun itu juga.
Ya. Salah satu persyaratan zakat adalah an-namaa (berkembang). Karena itu, penghasilan anda yang sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan kemudian sisanya ditabungkan, maka pada akhir tahun tabungan itu harus diperhitungkan dan dikeluarkan zakatnya 2,5% jika mencapai nishab senilai 85 gram emas.
Prof Dr Amin Suma SH MA
SEKITAR KITA
Ramadhan kemarin, di Musholla Al-Ikhlas padat dengan kegiatan ibadah, pendidikan anak-anak sampai dengan pelayanan buka bersama, yang sebagian besar ditangani oleh remaja Musholla Al-Ikhalas. Para remaja bekerja bersama, dengan koordinasi oleh Kahfi Sayyidani Zen, seorang remaja, kelahiran Oktober 1994, yang kelihatan sudah biasa berkegiatan bersama. Memang Kahfi, yang berpenampilan sederhana, telah banyak pengalaman kegiatan di Rohis dan PMR sekolahnya SMKN 26 Pembangunan kelas 3 jurusan Teknik Gambar Bangunan, bahkan dia pernah jadi ketua panitia pada acara PMR terbesar di DKI Jakarta
Kahfi putra pertama ibu Maryamah dengan bapak Muhamad Zen, ibu yang seorang pedagang keliling dan bapak sebagai buruh, tinggal di Kp Rawa Indah, Bekasi Barat bersama kakek dan nenek Kahfi beserta kedua adiknya, Muftahul kelas 6 SD dan terkecil Yusa di PAUD. Kahfi sejak kelas 1 SMKN sampai saat ini setiap bulan mendapatkan zakat pendidikan dari LAZ. Tugas bapak dan ibunya masih panjang, adik Kahfi tentunya juga ingin mendapatkan pendidikan cukup,
“Saya ingin jadi Arsitek” kata Kahfi, semoga tercapai yang dicita-citakan, mari kita do’akan.
Kami buka kesempatan bagi Muzakki yang ingin menjadi orang tua asuh Kahfi untuk menjadi Arsitek.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Ramadhan&Syawal 1432 H atau bulan Ags dan Sep 2011M telah disalurkan ZIS.
1. PENYALURAN ZAKAT
a. Zakat Pendidikan tiap siswa menerima :
| SISWA | ZAKAT |
| |
SD | 15 | 40.000 |
| |
SLTP | 12 | 50.000 |
| |
SLTA | 20 | 75.000 |
| |
3 siswa SLTA @ 175.000,- |
| |||
Zakat pendidikan 2 bulan Rp 6.000.000 | ||||
b. Zakat untuk dhuafa, fisabilillah | ||||
Zakat Khusus Ramadhan | ||||
Lansia/Dhuafa, 72 or | 3.600.000 |
| ||
Amilin, 3 or | 100.000 |
| ||
Fisabilillah, 35 or | 4.400.000 |
| ||
Jumlah zakat Ramadhan Rp. 8.000.000,- |
| |||
Zakat bulan Syawal |
| |||
Lansia/Dhuafa, 24 or @ | 80.000 |
| ||
Amilin, 3 orang @ | 100.000 |
| ||
Tambahan 4 Fisabil @ | 25.000 |
| ||
2. PENYALURAN INFAK |
| |||
Infaq/shadaqah, unt 2 bulan i ni - Sahur/buka Marbot 3 or 800.000 - Kultum Taraweh 1.675.000 - Operasional Musholla 150.000 - Ceria Ramadhan 1.960.000 - Kegiatan Fitrah&Id 1.522.000 - Op Mush&Klinik 480.000 - Petugas Mush 400.000 Jumlah 6.987.000 PENYALURAN TOTAL. Zakat 22.485.000, Infak 10.952.000 3. KEGIATAN RAMADHAN | ||||
Berbagai kegiatan di bulan Ramadhan a.l : Ceria Ramadhan, buka bersama, Shalat Taraweh, Kultum, baca Al Qur’an, bagi Zakat Ramadhan, kumpulkan dan bagi zakat Fitrah dan di
Ikhiri dengan Shalat Idul Fitri.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di Lapangan Basket pada hari Rabu 31 Agustus 2011 sesuai Keputusan Pemerintah, dihadiri oleh tidak kurang dari 200 jamaah.
Shalat Idul Fitri diawali dengan Laporan Kegiatan Ramadhan oleh Pengurus Musholla Al-Ikhlas disampaikan oleh bp M Tontro Prastowo.
Shalat Idul Fitri dengan Imam dan Khotib oleh Ustd. Syahrullail S. Ag. yang diakhiri dengan saling bersalaman,.
4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Bulan Ramadhan 1432 H, Klinik Kesehatan Mushollah Al-Ikhlas tidak buka. Bulan Syawal klinik buka hanya 3 kali, 35 pasien.
Pengeluaran dana untuk:
Obat untuk Klinik Rp. 1.062.000,-
Infaq petugas Rp. 370.000,-
AGENDA
· Shalat Idul Adha dilaksanakan 10 Dzulhijjah 1432 H jam 6.00 Insya Allah di Lapangan Basket jika tidak hujan atau di Musholla Al-Ikhlas jika hujan.
· Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas, atau jemput zakat hubungi kami melalui SMS sesuai data pada Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
Jadual penyaluran ZIS :
27 Dz qadah‘32H=25 Sep‘11M
25 Dz hijjah‘32H=23Okt ‘11M
No comments:
Post a Comment