KATA PENGANTAR
Berbagai peristiwa korupsi, aparat brutal,
masyarakat bermental ins-tan ingin kaya dan gampang marah, sungguh sangat
memprihatinkan.
Untuk memberantas perilaku jahat
ini diperlukan perangkat hukum yang tegas, bersih dan berwibawa.
Juga diperlukan sosialisasi dan
edukasi nilai-nilai agama. Salah satunya edukasi nilai yang terdapat dalam
kewajiban membayar zakat, seorang muzaki akan dituntut secara terus menerus
untuk memiliki etika dan ahlak didalam mendapatkan penghasilan, tidak mungkin
membayar zakat dari uang hasil korupsi atau hasil pekerjaan yang dilarang.
Wassalamu’alaikum wr.
wb
1
Jumadil Awal 1434 H
13 Maret
2013 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina : Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Bambang Poernomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Abd Halim Anas
CERDAS ZAKAT
sebaik-baik bekal
adalah taqwa
Shadaqah merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim
sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sebagaimana firman Allah
QS. Aţ –Ţalaq 65 : 7
لِيُنفِقْ ذُو
سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ
اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ
بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut ke-mampuannya. Dan orang yang disempitkan rejekinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepa-danya. Allah kelak akan mem-berikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Banyak orang yang masih berselimut
kekikiran. Senang berdalih akibat krisis ekonomi hingga lebih senang diberi
daripada memberi. Padahal
Rasulullah SAW selalu mengingatkan kita, “tangan
diatas lebih baik daripada tangan di bawah”.
Dalam hadist
Rasulullah SAW. Bersabda, “ Ada orang
yang membawa seutas tali dengan mengumpulkan kayu, lalu ranting kayu dibawanya
kepasar dan dijualnya kemudian ia menjadi kaya, kemudian dibelanjakan untuk
keperluan dirinya. Itu adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia
mungkin diberinya atau ditolaknya”. (HR. Ahmad).
Tapi lihatlah gejala yang
terjadi di lingkungan kita. terkadang masih banyak dari kita yang sebenarnya
mampu dari segi ekonomi tapi masih juga mengaku orang tak mampu.
Tidak adil rasanya dan tidak malukah
kita merampas
hak-hak fakir miskin? Padahal kalau kita mau menengok ke bawah, masih banyak saudara-saudara kita yang lebih
miskin.
Sebenarnya kita tahu kalau kita bukan termasuk orang
yang tidak mampu bahkan kita sangat
marah kalau disebut orang miskin. Tapi kekikiran, kebatilan, dan keserakahan
yang menyelimuti diri kita sering
kali menutup hati nurani kita. Maka
wajar jika Allah menyindir sifat jelek manusia ini dalam firman-Nya
QS. Al-Ma’ārij 19-21
إِنَّ
الْإِنسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا
إِذَا
مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا
وَإِذَا
مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا
“Sesungguhnya manusia itu dicipta-kan bersifaf keluh kesah lagi kikir.
Apabila dia ditimpa
kesusahan dia
berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir”
Begitulah sifat manusia, jika
penghasilan sedang menurun atau bisnis sedang macet selalu berkeluh kesah
kesana kemari, tapi sebaliknya kalau rejeki datang melimpah atau bisnis sedang
lancar, kikirnya bukan alang kepalang. Harta yang kita dapat seolah-olah
hanya milik kita dan
hasil kerja keras
kita sendiri, tanpa ada campur tangan Allah dalam memperolehnya.
Padahal Al-Qur’an menegaskan,
QS. Al-Mā-idah 5 : 120
لِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ
وَالأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang
ada di dalamnya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
KLINIK ZAKAT
Mohon penjelasan sbb. :
1.
Saya punya tabungan 100 jt dan sudah saya keluarkan zakatnya 2,5% tahun
lalu. Apakah tahun ini masih harus mengeluarkan zakatnya?
2.
Saya mengeluarkan zakat dari gaji pada Ramadhan kemarin (akumulasi 12
bulan). Apakah ini bermasalah dari sisi hukum zakat?
Kami
bersyukur selama ini anda mengeluarkan zakat dari tabungan. Setiap harta yang
memenuhi nishab, haul dan (apalagi) berkembang harus dikeluarkan zakatnya. Oleh
karena itu tabungan yang sudah disimpan selama setahun haru dikeluarkan
zakatnya sebesar 2,5% dari saldo
tabungan di bank, juga untuk 1 tahun kedepan.
Pembayaran
zakat yang anda lakukan setahun sekali dari gaji sudah benar atau boleh saja
anda keluarkan zakatnya setiap bulan.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Saya dan suami bekerja. Saya ingin menzakatkan penghasilan saya, tetapi
belum mencapai nishab. Akan tetapi jika digabungkan dengan penghasilan suami,
bisa mencapai nizhab. Bolehkah kami berzakat jika keadaannya demikian atau
bagaimana menurut islam?
Suami istri meski
masing-masing bekerja dengan pekerjaan yang berlainan, tetapi memiliki tanggung
jawab dan kewajiban yang sama dan satu, yaitu menghidupi keluarga. Sudah
sepatutnya penghasilan mereka disatukan.
Apabila penghasilan sudah disatukan, sudah mencapai nishab maka tentu
saja wajib dikeluarkan zakatnya.
Memang ada sebuah hadits sahih riwayat Imam Bukhari (Kifayatul Akhyar,
I:183) yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh disatukan
antara dua harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara dua harta yang
bergabung karena takut mengeluarkan zakat. Harta yang disatukan melalui Syirkah
(usaha bersama) maka hendaknya dikembalikan kepada masing-masing secara adil
dan sama.
Penjelasannya, jika A
memiliki 30 ekor kambing (belum mencapai nishab zakat dan digembalakan ditempat
tertentu) dan B juga memiliki 30 ekor kambing dan digembalakan ditempat yang
berbeda dengan A maka supaya berzakat, kambing mereka digabungkan menjadi satu
pada akhir tahun.
Atau sebaliknya, A dan B sejak semula menggabungkan ternaknya pada
tempat penggembalaaan dan penanggung jawab yang sama maka supaya
terhindar dari zakat, menjelang
akhir tahun dibagikan dulu kepada masing-masing pemilik.
Kedua jenis perbuatan itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW (dalam
hadits tersebut diatas). Tentu saja hadits tersebut tidak bisa dianalogikan
kepada suami istri yang sama-sama bekerja tadi karena memang berbeda dalam
‘illat (alasan) hukumnya.
Jadi
jika suami penghasilannya 4 juta rupiah dan istri 2 juta rupiah maka zakatnya
adalah 2,5 persen dari 6 juta., yaitu Rp.6 juta X 2,5 persen=Rp 150 ribu
(seratus lima puluh ribu rupiah).
(Dr KH Didin
Hafidhudin, MSc.)
SEKITAR KITA
Jakarta,
ibukota negara ini, walau sering banjir namun tetap menarik buat siapapun,
termasuk para pencari nafkah, mereka datang dari seluruh pelosok Nusantara.
Disekitar Mushalla Al-Ikhlas banyak
pendatang yang mencari nafkah di Jakarta, diantaranya ada dari Purkokerto,
dialah pak Salimun, kelahiran 1966 di Cilacap. Beliau meninggalkan
Warsini, istrinya dan putranya Munir Abruri yang masih sekolah di SMK 2
Ajibarang Purwokerto, untuk mencari nafkah di Jakarta guna membiayai kebu-tuhan
keluarganya.
Pak Salimun menjual Mie Ayam dengan
gerobaknya berkeliling seputar Komplek Bina Marga sekitar Mushalla Al-Ikhlas dan
Komplek koperasi.
Gerobaknya mangkal cukup lama
disekitar Mushalla sehingga beliau adalah jamaah shalat fardhu yang aktif di
Mushalla. Waktunya juga digunakan untuk membantu kegiatan di Mushalla.
Untuk kebutuhan biaya sekolah
putranya, LAZ Al-Ikhlas memberi pinjaman tanpa bunga.
Keinginan beliau, untuk
bisa membesarkan usahanya guna mem-bantu siapapun yang membu-tuhkannya. Semoga
tercapai. Amin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan
Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1434 H atau bulan Februari 2012 dan Maret 2013M,
telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk Pendidikan dan Dhuafa
Ribuan rupiah
|
||||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
50
|
50
|
75
|
|||
Juml siswa
|
16
|
13
|
14
|
|||
Dhuafa/Lansia 23 or ang @ 85.000
Dhuafa yang yatim di PA Yatim Al-Khairan, Pondok Kelapa.
|
||||||
b. Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian
Ahad maupun Sabtu disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pinjaman untuk bapak Salimun, ibu Diana untuk pendidikan
anak. Hibah untuk Trisno yang rumahnya ambruk saat angin besar.
d.
Klinik
Keperluan
obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e. Operasional LAZ
|
||||||
Untuk
menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l listrik, Pengisi
Pengajian, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Renovasi atap teras samping
Mushalla.
-
Infaq petugas Klinik
3. PERINGATAN MAULIDNABI
MUHAMMAD SAW.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad thn 1434 H ini
dilaksanakan dengan sederhana di Mushalla Al-Ikhlas bersamaan dengan Pengajian
Keluarga 22 Rabiul Awal 1434 H atau 3 Februari 2013, yang dihadiri 150 jamaah.
Hikmah Maulid disampaikan oleh Ustd Jamil Mu’minin
S.Ag. yang menekankan agar momentum Maulid Nabi untuk meningkatkan iman dan
meningkatkan amal ibadah kita.
4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Bulan
Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1434 H, Klinik Kesehatan Al-Ikhlas buka 5 kali, mengobati 61 pasien, dengan
pelayanan 2 dokter, ialah dr. Fatcha Nuraliyah dan dr. Indah Tri Murtiningsih.
AGENDA
·
Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat lihat Rubrik CARA
MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
·
Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu
minggu Sabtu atau Ahad.
·
Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan
umat, pendidikan, fakir miskin, fisa-bilillah termasuk anak yatim yang miskin.
Jadual penyaluran ZIS :
22 Rabiul
Awal’34 H = 3 Feb ‘13M
20 Rabiul
Akhir’34 H = 3 Mar ‘13M
No comments:
Post a Comment