KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
yang dengan Rahmat dan Hidayah-Nya kita senantiasa dapat beramaliah yang
berguna bagi masyarakat sekitar kita, khususnya bagi dhuafa.
Menjelang
tahun ajaran baru 2013-2014, bagi sebagian masyarakat, khususnya dhuafa disekitar kita inilah saatnya masalah
akan timbul sehubungan dengan ketidak mam-puannya untuk memenuhi syarat-syarat
biaya untuk mengikuti ujian akhir dan memasuki sekolah baru.
Untuk
itulah LAZ Al-Ikhlas akan menyalurkan ZAKAT dari bapak ibu kepada para dhuafa
agar dapat meringankan beban saat anak-anak meneruskan sekolahnya. Mari kita
bersama mereka memenuhi keinginan anak-anak, generasi penerus bangsa, untuk
terus sekolah.
Wassalamu’alaikum wr.
wb
1
Rajab 1434 H
11 Mei
2013 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina : Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Bambang Poernomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Abd Halim Anas
CERDAS ZAKAT
ZAKAT merekat
kemanusiaan
QS Al-Anbiyā’ 21 : 92
إِنَّ
هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ
Sungguh, (agama Tauhid) inilah agama kamu, agama yang
satu, dan Aku adalah Tuhanmu maka sembahlah Aku.
Semangat persaudaraan Islam
yang rahmatan lil alaamiin tercermin dari ungkapan Rasulullah yang menegaskan
semua manusia berasal dari Adam, sedang
Adam diciptakan dari tanah, dan tidak ada kelebihan bangsa Arab dan bangsa non
Arab.
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak
memberi manfaat kepada sesamanya”
(H.R. Tabrani)
QS Al-Anbiyā’ 21 : 93
وَتَقَطَّعُوا
أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ كُلٌّ إِلَيْنَا رَاجِعُونَ
Tetapi mereka terpecah belah dalam
urusan (agama) mereka diantara mereka. Masing-masing (golongan itu semua) akan
kembali kepada Kami.
Untuk
itu Rasulullah menegaskan,
“Seorang muslim adalah
saudara bagi muslim yang lain. Jangan ia menganiaya saudaranya. Jangan
menghinanya. Barangsiapa memberi kecukupan kebutuhan saudaranya. Allah akan
memberi kecukupan kebutuhannya, Barangsiapa melapangkan kesempitan seorang muslim, Allah akan mela-pangkan kesempatannya
pada hari Kiamat. Barangsiapa menjaga aib seorang muslim, Allah akan menjaga
aibnya pada hari Kiamat”
(H.R. Bukhari Muslim)
Kewajiban agama yang bersifat
individual atas harta yang telah mencapai nishab adalah ZAKAT sebagai rukun
Islam,
ZAKAT bukan sekedar kebaikan hati,
melainkan suatu bentuk keadilan yang
terlembaga sehingga solidaritas yang bersumber dari keimanan akan mengalahkan
egoisme dan kerakusan.
Jika Mahatma Gandhi katanya mengatakan
“Semua manusia bersaudara”, jauh sebelum itu Islam mengajarkan, Allah
menciptakan manusia terdiri dari berbagai suku bangsa untuk saling mengenal.
Dalam
Islam, semua manusia bersaudara dalam kekayaan dan kemiskinan.
Permasalahannya adalah pada
aktualisasi dan implementasi ajaran humanitarian Islam itu yang masih lemah
dikalangan sebagian bangsa-bangsa muslim, sehingga kemiskinan, kebodohan,
kepincangan sosial dan konflik berkepanjangan banyak ditemukan dinegara-negara
yang dihuni penduduk muslim.
Gerakan
zakat secara modern yang kini mulai tumbuh ditengah masyarakat muslim
diharapkan dapat berfungsi sebagai perekat umat, perekat bangsa dan perekat
kemanusiaan.
KLINIK ZAKAT
Di dalam Q.S. At Taubah ayat 103Allah
berfirman, “Ambillah oleh engkau zakat dari sebagian harta mereka..” Berdasarkan
ayat ini zakat itu harus diambil oleh para petugas. Bagaimana kira-kira
implementasi ayat ini dinegara kita ini.?
Melihat
contoh pelaksanaan zakat dizaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya, ada dua
cara yang dilakukannya. Pertama, masyarakat menyerahkan sendiri zakatnya secara
sadar dan sengaja pada para petugas atau ke Baitul Mal. Dan cara inilah yang
paling banyak dilakukan. Kedua, bagi mereka yang membangkang, tidak mau
berzakat padahal mereka sudah mampu, zakatnya diambil secara paksa oleh para
amil zakat yang resmi ditugaskan oleh pemerintah. Abu Bakar r.a. sebagai
khalifah pertama menyatakan. “Demi Allah saya akan memerangi orang yang sengaja
memisahkan antara kewajiban shalat (mereka mau shalat) dengan kewajiban zakat
(tetapi tidak mau membayar zakat). Di negara kita tentu yang diutamakan dan
diprioritaskan adalah cara yang pertama, yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat
untuk mau membayar zakat melalui BAZ dan LAZ yang ada.
Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Ketua Badan Amil Zakat Nasional
Seorang mahasiswa dikampus kami pernah mendapatkan dana zakat dengan
memakai mustahik double yaitu miskin dan sabilillah. Apakah dibenarkan kriteria
ganda ini.?
Memang
bisa saja seorang mustahik memiliki kriteria lebih dari satu. Misalnya fakir
dengan miskin, gharimin dengan mualaf, atau miskin dengan gharimin. Meskipun demikian, dalam
pembagian zakat seyogyanya dipilih yang paling relevan dan paling berat
kondisinya. Hal ini untuk menghindari menumpuknya dana zakat bagi seorang
mustahik, sementara muistahik lainnya tidak terperhatikan. Dalam kasus
mahasiswa tersebut diatas, mungkin yang paling relevan adalah kriteria
sabilillah.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Semasa ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada
tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah
kontrakan dan usaha air minum. Tetapi kami belum sepenuhnya menangani usaha
tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal 6 bulan lalu,
usaha tersebut kami tangani 100%. Bagaimana perhitungan zakatnya.
Keseluruhan
usaha tersebut harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai
85 gram emas) dan telah menjalani satu tahun. Perhitungan waktunya bisa diawali
pada masa anda bertiga mengelola usaha tersebut 100% (enam bulan yang lalu
sampai dengan enam bulan kedepan) jika selama ayah anda masih mengelola usaha
tersebut sudah dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika belum dikeluarkan zakatnya,
harus dilihat kembali sejak kapan zakatnya terakhir dari perusahaan yang anda
keluarkan, lalu diper-hitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun. Adapun
zakatnya 2,5 % dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi
barbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.
Prof Dr Amin Suma SH MA
Ketua Dewan Syariah Dompet
Dhuafa
SEKITAR KITA
Shalat berjamaah 5 waktu di Mu-shalla
Al-Ikhlas se-lalu diikuti oleh jamaah dengan tumaninah.
Salah satu jamaah yang tidak pernah ketinggalan adalah bapak Nata
Pranata, kelahiran di Jakarta 41 tahun lalu.
Pak Nata yang beristerikan ibu Suwarsih, tinggal di
RT 06/04, dikaruniai 2 putri.
Putri pertama, Lisda Oviana sekolah di SMK Negeri 46 kelas 2
yang nan-tinya setelah lulus SMK mempunyai keinginan meneruskan kuliah di
fakultas Hukum. Selama ini untuk meringankan beban biaya sekolah, LAZ Al-Ikhlas
setiap bulannya menyalurkan zakatnya kepada Lisda.
Adiknya, Arlisa Kurnia Fanny masih sekolah di SMP Negeri 195
kelas 1. Disamping sekolah, mereka berdua belajar ngaji didekat rumahnya.
Untuk menunjang kebutuhan hidup keluarganya termasuk untuk beaya
sekolah kedua anaknya, bapak Nata bekerja sebagai tukang batu yang berpindah
pindah dari proyek satu keproyek selanjutnya.
Juga ibu Suwarsih ikut membantu mencari nafkah dengan menjadi
buruh cuci dibeberapa keluarga disekitar rumahnya.
Pak Nata ingin meningkatkan pendapatannya, dengan bercita-cita
untuk dapat memborong pekerjaan sendiri. Semoga tercapai cita-citanya. Amin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan
Jumadil Awal dan Jumadil Akhir 1434 H atau bulan April 2013 dan Mei 2013M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk Pendidikan dan Dhuafa
|
Ribuan rupiah
|
|||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
50
|
50
|
75
|
|||
Juml siswa
|
16
|
13
|
14
|
|||
Dhuafa/Lansia 25 or ang @ 85.000
Dhuafa yang yatim di PA Yatim
Al-Khairan, Pondok Kelapa.
|
||||||
b. Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian
Ahad maupun Sabtu disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang
|
|
|||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pinjaman untuk bapak Eko, Udin, Suhardiman dan bp Ahmad
Mu’min untuk niaga dan pendidikan.
d.
Klinik
Keperluan
obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e. Operasional LAZ
|
||||||
Untuk
menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l listrik, Pengisi
Pengajian, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
-
Infaq petugas Klinik
4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Bulan
Jumadil Awal dan Jumadil Akhir 1434 H, Klinik Kesehatan Al-Ikhlas buka 2 kali, mengobati 19 pasien, dengan
pelayanan 2 dokter, ialah dr. Fatcha Nuraliyah dan dr. Indah Tri Murtiningsih.
AGENDA
Seperti
pada setiap pergantian tahun ajaran baru, LAZ Al Ikhlas Insya Allah disamping
menyalurkan ZAKAT rutin bulanan juga akan menyalurkan ZAKAT Khusus Pendidikan pada 30 Rajab ‘34H atau 9 Juni
2013, untuk biaya uang pangkal, daftar ulang, buku dan bantuan SPP serta untuk
dhuafa diperkirakan nilai Rp 11.600.000,- Zakat Khusus Pendidikan tersebut
untuk 13 siswa SD, 12 siswa SLTP dan 18 siswa SLTA.
Untuk
bulan Syaban akan disalurkan Zakat Pendidikan Rutin dan dhuafa Rp 5.275.000.
Semoga
Zakat dari bapak ibu dapat ikut mencerdaskan anak bangsa dan memberdayakan
dhufa.
Perincian Penyaluran Zakat
bisa dilihat pada halaman khusus Buletin ini.
Kami
mengajak bpk/ibu untuk menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqah untuk siswa dan
keluarga kaum dhuafa disekitar kita.
Silahkan lihat hal 7
CARA
MUDAH BAYAR ZAKAT
Jadual penyaluran ZIS rutin
30
Rajab ‘34H=9 Juni ‘13M
28
Sya’ban ‘34H=7 Juli‘13M
No comments:
Post a Comment