KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Menurut
data pemerintah bahwa potensi ZAKAT di Indonesia mencapai Rp.123 triliun.
Sebuah nilai yang cukup untuk memberdayakan seluruh dhuafa.
Namun ternyata realitasnya masih jauh dibawah
potensi.
Masalahnya
disamping pengetahuan akan kewajiban muslim kita yang masih belum memadai, dan
juga banyak lembaga pengumpul zakat yang belum dapat membangun kepercayaan
umat.
Jika
potensi tersebut terpenuhi maka akan
menjadi saka guru kaum dhuafa dan pengembangan usaha bagi warga yang kurang
mampu.
Potensi
zakat disekitar kita perlu kita mobilisir guna pemberdayaan dhuafa sekitar
kita.
Untuk itu kami LAZ terus berusaha untuk amanah,
akuntabel, bisa dinilai, dihitung dan tata kelola yang baik.
Lindungilah kami ya Allah
Amin Ya Robbal Alamin.
Wassalamu’alaikum wr. W
1
Rajab 1437 H
9
April 2016 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas
Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Abd Halim Anas,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Rudi Hasbi
CERDAS ZAKAT
Kebahagiaan dunia dan akherat
Assalamu’alaikum.Wr. Wb.
Saudaraku, Alhamdulillah
mari kita merenungkan kondisi ekonomi/bisnis bangsa ini yang dikuasai oleh
kelompok minoritas yang kebanyakan kafir. Padahal kita selalu berdo’a memohon
kebahagiaan dunia akhirat, dimana kesalahan kita yang harus diperbaiki
khususnya generasi muda? Allah menciptakan segala sesuatu berpasangan ada siang
dan malam, ada lelaki dan perempuan, ada tertawa dan menangis, ada yang kaya
dan yang cukup .... dan kita pasti menjawab kaya dan miskin.
QS An-Najm 53; 48.
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“dan
sesungguhnya Dialah yang memberikan kekayaan dan kecukupan”
Jadi yang
menjadikan kita miskin adalah kesalahan kita sendiri karena kekurangan ilmu dan
pemahaman agama dalam kehidupan. Karena Allah memberikan apa yang kita kerjakan
QS An-Najm 53 ; 39
“dan
bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya”
Didalam Al Qur’an bahwa manusia diciptakan paling
mulia dan akan dikembalikan ke tempat yang rendah kecuali orang yang beriman
dan beramal soleh akan mendapat hasil yang tiada putusnya
QS
At-Tίn 95 : 4,5,6
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ
“Sungguh, Kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,
kemudian Kami kembalikan
dia ketempat yang serendah-rendahnya,
kecuali
orang-orang yang beriman”
Makna amal soleh bukan hanya berbuat baik dengan mengeluarkan
zakat dan infaq dan ibadah yang bersifat mahdoh (wajib) tetapi amal soleh
adalah bekerja keras, berusaha yang baik dan benar sesuai aturan yng ada dengan
penuh disiplin dan tanggung jawab
QS
At-Taubah 9; 105
“Dan
katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga
rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
Yang Mengetahui yang goib dan yang nyata, lalu diberitahukannya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan.”
Saudaraku, kadang kita mendengar dipengajian yang
menyatakan nggak apa susah didunia asal bahagia diakhirat. Padahal Allah
menghendaki senang didunia dan senang diakhirat. Dunia ini lahan amaliyah kita
untuk akhirat. Untuk mencapainya harus dengan usaha, kerja keras dan kesungguhan
karena dunia ini penuh dengan persaingan/kompetisi dalam segala hal. Nabi
Ibrahim AS berdo’a memohon keamanan dan rezeki untuk orang yang beriman kepada
Allah dan hari akhir tetapi ditolak karena orang kafirpun untuk masalah
dunianya juga diberikan oleh Allah SWT
QS Al-Baqarah
2; 126.
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـَذَا
بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ قَالَ وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلاً ثُمَّ أَضْطَرُّهُ
إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Rasulullah SAW bersabda barangsiapa menghendaki dunia
dan akhirat harus mencapainya dengan ilmu.
Alhamdulillah di mushola Al Ikhlas setiap bulan LAZ
Al-Ikhlas menyalurkan ZAKAT pendidikan untuk siswa dan siswi kurang mampu dari
tingkat SD s/d SMU.
Semoga generasi mendatang lebih baik dan manfaat dengan
pemerintahan kabinet kerja, kerja, kerja yang jujur dan amanah dengan memahami
iman, ilmu dan amal (dikerjakan, dipraktekkan) sesuai dengan sunnah (contoh)
Rasulullah Muhammad SAW.
Insya Allah generasi yang akan datang lebih baik dan
lebih maju daripada orangtuanya. Aamiin
KLINIK
ZAKAT
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. Pada saat tertentu nilai tabungan tersebut mencapai nishabnya. Apakah orang tersebut masih harus mengeluarkan zakat (artinya mengeluarkan zakat 2 kali dari 1 harta yang dimiliki)? Apa alasannya?
Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. Pada saat tertentu nilai tabungan tersebut mencapai nishabnya. Apakah orang tersebut masih harus mengeluarkan zakat (artinya mengeluarkan zakat 2 kali dari 1 harta yang dimiliki)? Apa alasannya?
Jawab:
Zakat maal atau harta adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim
yang mempunyai kekayaan baik berupa uang, ternak, emas, perak atau kekayaan
lainnya yang diwajibkan zakat. Dan bahkan ulama-ulama kontemporer mewajibkan
zakat atas gaji profesi atau penghasilan. Kewajiban zakat dari kekayaan
tersebut adalah dengan syarat harta tersebut milik sendiri, telah mencapai
nishab (batas minimal yang wajib dizakati) dan mempunyai sifat an-namaa' (berkembang dan berpotensi
berkembang).
Makna berkembang dan berpotensi
berkembang adalah bahwa harta tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu yang
memberikan keuntungan, penghasilan dan atau pemasukan bagi pemiliknya. Baik
kekayaan tersebut diolah dengan cara diusahakan sendiri oleh pemiliknya atau
diolah dengan cara diusahakan bersama-sama dengan orang lain maupun lembaga
lain maupun disimpan di bank-bank. Seperti uang yang disimpan di bank-bank
Islam yang menerapkan sistem mudharabah (bagi hasil)
maupun sistem lainnya yang di
perbolehkan oleh syariat.
Demikian pula, harta yang wajib dizakati disyaratkan
telah mencapai haul (batas jatuh tempo pembayaran), yaitu telah berlalu satu
tahun (bagi harta selain pertanian).
Beberapa hadis dapat difahami bahwa setiap harta yang telah
berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab diwajibkan zakat artinya setiap
tahun harus dikeluarkan zakatnya
Oleh karena itu,
apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya,
kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia
tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Akan tetapi
zakatnya dari uang yang telah mencapai nishab (sama dengan harga emas 85 gram)
ditunaikan pada tahun berikutnya dengan menggabungkan antara uang tabungan dan
uang pendapatannya yang belum dizakati agar tidak terjadi dua kali zakat dari
harta yang sama dalam satu tahun.
Begitu pula kewajiban membayar
zakat setiap tahun adalah suatu hal yang lebih adil bagi orang yang membayar
zakat (muzakki) dan bagi yang menerimanya (mustahiq), karena tidak memberatkan
orang yang wajib zakat dan meringankan beban bagi orang yang berhak menerima
zakat.
DIVISI FATWA
MAJELIS TARJIH DAN
TAJDID
SEKITAR KITA
Kehidupan dipede
saan yang bukan daerah agraris be berapa dekade be lakangan ini sangat memprihatinkan.
Hal inilah yang memicu urbanisasi kekota. Mereka
tidak mempunyai keahlian apapun.
Diantara mereka ada kakek Sirad dan nenek Tere dari
Cirebon mendahului ke ibu kota hanya berbekal Iman dan semangat. Pendapatan
mereka di Jakarta sedikit, tapi lumayan dibanding didesa, samasekali tidak ada
pendapatan. Hal inilah yang mendorong anak anaknya beserta beberapa cucunya
ikut mengadu nasib ke Jakarta.
Diantara anaknya adalah Tarsinah binti Sirad
40 thn, yang sudah pisah dengan suaminya, putra I Mega Sartika, SMK di Cirebon
dan ke II Galih Hidayah diajaknya ke Jakarta, SD kelas IV di Bintara.
Kakek dan nenek dan Komala kakak Tarsinah sampai
cucu tinggal bersa ma di tanah kosong
dekat Mushalla.
Mereka kerja keras serabutan, men jadi buruh cuci
gosok di sekitar Mushalla untuk menghidupi kebu tuhan keluarganya.
Mereka yang selalu menjadi jamaah shalat fardhu,
mengikuti berbagai kegiatan di di Mushalla, semoga selalu dapat baraqah Allah.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1437 H
atau bulan Maret dan April 2016 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN
ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
Pendidikan dan
Dhuafa
|
Ribuan rupiah
|
|||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
75
|
75
|
100
|
|||
Juml siswa
|
19
|
14
|
14
|
|||
Fakir 9 orang @ Rp 170.000
Miskin 20 orang @ Rp 120.000
|
||||||
b.
Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian Ahad &
Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping
diberikan Infaq juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang.
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 4
jamaah yang meminjam, untuk modal berdagang.
d. Klinik
Keperluan
obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e.
Operasional LAZ dan Mushalla
|
||||||
Untuk
menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional
Mushalla
- Rutin
a.l.listrik, Pengisi Pengajian, guru
PAUD, bahan dan petugas
pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Periodik
maintenance, perbaikan atap, talang akibat mulainya musim hujan, serta penyelesaian
kanopi dan kerey baru
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Klinik
Kesehatan Al-Ikhlas dengan dokter Fajar Martadipura, dan dr Rahasti, siap
melayani pasien. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di
Klinik Al-Ikhlas pada hari Ahad pukul 14.30 sd 17.30 wib dengan dibantu Tim remaja
LAZ Al-Ikhlas
AGENDA
· Pengajian
Keluarga Ahad Pagi,
Pengajian
Ibu-ibu Sabtu siang,
Bapak-bapak
belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
Penyelenggaraan
PAUD tiap hari.
· Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu
minggu Sabtu atau Ahad sore hari. Klinik dilayahi oleh dokter dibantu tim
obat serta dministrasi
· Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan
umat, pendidikan, fakir, miskin, fisabi-lillah termasuk anak yatim.
· Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT,
pada Buletin ini.
Jadual
penyaluran ZIS rutin
23 Rajab ‘37H = 1 Mei ‘16M
21 Sya’ban ‘37H
= 29 Mei ‘16M
|
No comments:
Post a Comment