KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb
Anak adalah titipan yang sangat berharga dari
Allah SWT, untuk kita jaga dan memberikan kasih sayang yang berlimpah
kepada-nya, karena mereka-lah pelanjut khalifah di muka bumi ini.
Akhir-akhir ini banyak kekerasan yang menimpa
anak, secara beruntun di tanah air ini, paedofil, pencurian organ tubuh, morpin
dll yang melibatkan anak-anak.
Kita harus segera membentengi anak-anak kita
mulai dari rumah kita.
Ibnu Amr bin al-’Ash menuturkan bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda:
Perintahlah anak-anakmu
untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mere-ka
jika sampai berusia sepuluh ta-hun mereka tetap enggan menger-jakan shalat.
(HR Abu
dawud dan al-Hakim).
Semoga Allah selalu melindungi keluarga kita. Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. W
1 Rajab 1438 H
29 Maret 2017 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas
Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Abd Halim Anas,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Rudi Hasbi
CERDAS ZAKAT
HIDUP
ADALAH PILIHAN
Saudaraku, Allah menciptakan kematian dan kehidupan untuk mengetahui
siapa yang terbaik perbuatannya atau amalnya. QS Al Mulk 67 :
1, 2
Agar kita berbuat yang terbaik dalam hidup ini Allah memberikan petunjuk
kehidupan yaitu Al Qur’an dan Sunnah. QS Al Isrā’ 17 : 9
Al Qur’an adalah petunjuk untuk orang yang bertaqwa.
QS Al Baqarah 2 : 1-5
الم
ذَلِكَ
الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
الَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنفِقُونَ
والَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ
هُمْ يُوقِنُونَ
أُوْلَـئِكَ عَلَى
هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
1. Alif Lām Mῑm
2. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya,
petunjuk bagi mereka yang bertaqawa,
3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib,
melaksanakan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami beriakan kepada
mereka,
4. Dan mereka yang beriman kepada (Al-Quran) yang
diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (Kitab kitab) yang telah diturunkan sebelum
engkau dan mereka yaqin akan adanya akhirat.
5. Merekalah yang mendapatkan petunjuk dari Tuhannya, dan merekalah orang2 yang
beruntung.
QS
Al Baqarah 2 : 6 - 7 menerangkan sifat
orang yang kafir dan
QS Al Baqarah 2 : 8 – 20 menerangkan sifat orang yang munafiq.
Ciri-ciri orang
yang munafiq menurut Al Qur’an diantaranya :
1. Menipu Allah dan orang beriman padahal mereka
menipu diri mereka sendiri tanpa menyadari
2. Dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambah
Allah penyakitnya dan siksa yang pedih disebabkan dusta atau berbohong.
Adapun untuk
tanda-tanda atau ciri ciri orang munafik itu ada 3. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad
SAW :
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ
وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Artinya :
Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga. jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat. (HR Bukhari)
Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga. jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat. (HR Bukhari)
Dan sifat munafiq adalah menolak kebenaran dan menghina sesama. Ibadahnya
mencari pengakuan manusia (riya). Padahal syarat ibadah adalah ikhlas karena
Allah semata.
QS
An-Nisa 4 : 144-145
Wahai orang orang
yang beriman. Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin
selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas
bagi Allah (untuk menghukumnya).
Sungguh, orang-orang munafik itu(ditempatkan) pada tingkatan yang paling
bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun dari
mereka.
QS Al Kahf 18 : 29
”Dan katakanlah
(Muhammad), Kebenaran itu datangnya dari
Tuhanmu, Allah, maka barangsiapa yang menghendaki (beriman) hendaklah ia
beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”.
Sesungguhnya kami telah
sediakan neraka bagi orang dzalim, yang
gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta minum, mereka akan diberi air seperti
besi yang mendidih yang menghanguskan wajah, (Itulah) minuman yang paling buruk
dan tempat istirahat yang paling jelek.”
Tidak ada paksaan
dalam beragama. Kewajiban kita hanya saling mengingatkan.
Mari kita kembali
kepada Allah (Al Qur’an) dan sunnah yang selalu berbuat baik dengan menyantuni
sesama yang memerlukan melalui LAZ Al Ikhlas. Semoga Allah senantiasa
meridhai hidup dan kehidupan kita. Aamiin
KLINIK ZAKAT
PERTANYAAN.
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat sebelum Satu Tahun?
Jawaban
atas pertanyaan tersebut adalah boleh. Kebanyakan ulama berpendapat boleh
mengeluarkan zakat sebelum satu tahun. Bahkan, boleh mengeluarkan zakat untuk
dua tahun mendatang atau lebih. Apalagi, jika situasinya sangat mendesak yang
mengharuskan seseorang untuk mengeluarkan zakat lebih cepat.
Adapun
yang menjadi dalil pandangan ini adalah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari
Ali r.a. bahwa Rasulullah saw. mengutus Umar untuk bersedekah. Lalu, dikatakan
kepadanya, “Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Al-Abbas menahan zakat.” Oleh
karena itu, Rasulullah saw. mengeluarkan zakat untuk Khalid dan Al-Abbas,
lalu bersabda, “Kami (kaum muslimin) sangat membutuhkannya se hingga kami
mengeluarkan zakat (yang harus dikeluarkan) Al-Abbas selama dua tahun (yang
akan datang).”
Apakah Boleh Membayar Utang si Mayat
(Orang yang Sudah Meninggal) dengan Harta Zakat?
Jawaban mengenai pertanyaan
tentang zakat ini ada dua pendapat menurut para ulama. Pendapat pertama
mengatakan tidak boleh, sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh.
Beberapa
ulama berkata, “Utang si mayat lebih berhak untuk dibayarkan dari harta zakat
dibandingkan utang orang yang masih hidup. Hal ini karena pembayaran utang dari orang
yang sudah meninggal tidak dapat diharapkan. Hal ini berbeda dengan orang yang
masih hidup.”
Dalam tafsir-nya, Al-Quturbi berkata, “Ulama
kami dan yang lainnya mengatakan, ‘Utang si mayat boleh dibayarkan dengan harta
zakat sebab dia masuk dalam kategori orang-orang yang berhutang
Apakah Petani Boleh Mengurangi Hasil Pertaniannya
untuk Memenuhi Kebutuhan Belanja dan Menunaikan Zakat Dihitung dari Sisanya?
Ada dua pandangan
ulama terkait dengan pertanyaan tentang zakat di atas. Pandangan pertama,
sebagian ulama fikih berpendapat bahwa menunaikan zakat hasil-hasil pertanian
adalah dari penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya dan modal.
Sementara itu, pendapat kedua, yaitu menunaikan zakat
hasil pertanian dari penghasilan bersih setelah dikurangi biaya dan modal. .
Sebagai contoh, seseorang memiliki tanah yang menghasilkan 10 kuintal kapas
dengan biaya produksi senilai 3 kuintal kapas. Menurut pandangan kedua, orang
tersebut menunaikan zakat dari 7 kuintal yang tersisa
Wallahu a’lam
Dr. Abdullah
Nashih Ulwan
Intisari Fiqhuz Zakat
SEKITAR KITA
Pengajian Keluarga di Mushalla Al-Ikhlas dari waktu
kewaktu bertam bah terus peserta nya. Para jamaah sangat mendambakan
bekal ilmu dihari tuanya.
Tidak
sedikit jamaah kakek dan nenek yang sudah memiliki banyak cucu, Ketuaan mereka ditandai dengan
sulitnya berdiri setelah Pengajian selesai, bahkan ada beberapa jamaah,
mengikuti pengajian dengan duduk dikursi.
Diantara
mereka ada nenek tua yang sudah terbatas gerakannya ialah ibu Namih yang biasa
dipanggil Nya Midin.
Nya
Midin yang beberapa bulan kedepan sudah berusia 60 tahun, suaminya kakek Namin telah
terlebih dahulu menghadap Allah 10 tahun lalu, memiliki 5 anak, 8 cucu dan 2
cicit.
Sebagai
fakir miskin setiap bulan LAZ Al-Ikhlas memberikan Zakat ke Nya Midin dan 35
fakir miskin lainnya sekitar Mushalla.
Dari
hari kehari untuk mendekatkan diri pada Allah, diikutinya pengajian disekitar
rumahnya, walaupun kondisi badannya sudah kurang sehat.
Bersama
dengan sebagian anak dan cucunya nya Midin tinggal dirumah sederhana di Kampung
Rawa Bintara.
Nya
Midin ingin agar anak cucunya bisa hidup lebih baik dari dirinya dan dapat
baraqah Allah selalu.
Aamiin
Ya Rabbal Alamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1438 H
atau bulan Februari 2017 M dan Maret 2017 M, telah dilakukan kegiatan.
1.
PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
Pendidikan dan Dhuafa
|
Ribuan rupiah
|
|||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
75
|
75
|
100
|
|||
Juml siswa
|
17
|
16
|
13
|
|||
Fakir 9 orang @ Rp 170.000
Miskin 20 orang @ Rp 120.000
|
||||||
b.
Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian Ahad &
Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping
diberikan Infaq juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang.
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 6
jamaah yang meminjam, untuk modal berdagang.
d. Klinik
Keperluan
obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e.
Operasional LAZ dan Mushalla
|
||||||
Untuk
membantu jamaah yang meninggal, menunjang kegiatan administrasi operasional
Mushalla dan LAZ
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin
a.l.listrik, Pengisi Pengajian, guru
PAUD, bahan dan petugas
pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Pemeliharaan dan
perbaikan bangunan Mushalla
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dr
Susasti Hasanah dan dr Sylvia Wahyu Rahmawati dan dr Fauziah, jika ada yang
sakit mata, dokter Nur Intan SpM siap melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini
pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas pada hari Ahad pukul 14.30
sd 17.30 wib
AGENDA
· Pengajian
Keluarga Ahad Pagi,
Pengajian
Ibu-ibu Sabtu siang,
Bapak-bapak
belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
Penyelenggaraan PAUD tiap hari.
· Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu
minggu Sabtu atau Ahad.
· Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan
umat, pendidikan, fakir, miskin, fisabi-lillah termasuk anak yatim.
· Mushalla Al-Ikhlas pada perte ngahan
Jumadil Akhir 1438 H lalu sudah mulai
melakukan Perluasan Mushalla secara bertahap, Tahap I ini adalah 70 m2, yang
Insya Allah akan kami selesaikan sekitar bulan Ramadhan 1438 H, perkiraan anggaran Rp. 200 juta, untuk menambah
kapasitas ruangan antara lain untuk keperluan Taraweh, Pengajian Ahad, PAUD.
Yang
ingin ber-Infak, maupun Wakaf bahan bisa menghubungi bendahara Panitya bp Rudi Hasbi 081586454815
· Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT,
pada Buletin ini.
Jadual
penyaluran ZIS rutin
19 Rajab ‘38H
= 16 Apr ‘17M
18 Sya’ban ‘38H
= 14 Mei ‘17M
|
No comments:
Post a Comment