KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Biaya sekolah yang mahal menjadi berita yang traumatik bagi warga yang tidak mampu, walau mereka sadar mengikuti pendidikan menjadi bagian hak setiap warga negara. Tapi, ketidakberdayaan akibat masih bergelut dengan kemiskinan.
Salah satu ajaran islam yang belum
ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan, baik kemiskinan fisik
maupun kemiskinan mental dalam bentuk pendidikan dengan cara mengoptimalakan
pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shodaqoh.
Mari kita berdayakan umat islam dengan
menunaikan Zakat.
Wassalamu’alaikum wr. W
1 Rabiul Awal 1440
H
10 November 2018 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua MushallaAl IkhlasSulistiarso
Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :
Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,
TANYA JAWAB ZAKAT
Ustadz, saya masih bingung cara
menghitung zakat mal, selama ini saya hanya menghitung zakat profesi 2,5% dari
gaji bersih suami. kemudian saya hitung tabungan di bank bulan Juli tahun lalu,
setelah di total, telah mencapai nisab. apakah saya harus mengeluarkan zakat
mal, padahal telah menge-luarkan zakat profesi tiap bulan?
Lalu untuk tabungan
yang bulan Agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai nisab, apakah
bulan Agustus tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali? Karena jumlah
tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
Mohon penjelasannya
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencu-rahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan
keluarga.
Pertama: para ulama sepakat bahwa seseorang yang
memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama
satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, nilai zakatnya adalah 2,5
persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.
Kedua: Apabila seseorang telah
mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Sebagian ulama, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi,
berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat
menerima maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan
pada tahun itu.
Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu,
harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap
tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada
pada tahun kedua.
Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan ulama
hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka
lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun,
maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan
terkena pada tahun yang kedua.
Sedangkan ulama yang lainnya yang berpendapat bahwa
apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan maka ia tetap terkena
zakat atas tabungannya dan dana simpnanannya.
Padangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa
setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya, walau
sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.
Ust. Abdul Rochim, LC. MA
Semoga Allah swt senantiasa mencu-rahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
SEKITAR KITA
Kaum urban yang memasuki
ibukota Jakarta berbagai kelompok. Ada satu keluarga lengkap menuju Jakarta
berbekal niat untuk hidup di ibu kota tanpa bekal keterampilan.
Berkembangnya waktu, saat
ini tinggal kakak beradik 4 orang sudah berkeluarga semua tinggal
berpindah-pindah kontrakan rumah berdekatan. Yang paling tua adalah ibu
Tumirah, 53 thn, menikah umur 24 thn dikaruniai 1 anak Rangga.
bu Tumirah bersama ke dua
adiknya, Trisno dan Jarwo tinmggal dirumah kontrakan sekitar Mushalla Al-Ikhlas
bersama keluarganya masing-masing. Mereka buruh kasar dengan pendapatan rendah,
mereka mendapat Zakat bulanan dari LAZ Al-Ikhlas. Mereka pasien aktive di
Klinik Al Ikhlas. Bu Tum indikasi TBC sedang kita fasilitasi untuk berobat ke
Puskesmas.
Rangga sudah menikah dengan
1 anak, sudah berpisah dengan anak dan istrinya, saat ini tinggal bersama bu
Tumirah saja, karena suami bu Tum sudah
meninggalkan mereka.
Untuk menunjang hidupnya bu Tum penghasilannya dari upah buruh
nyuci di tetangga dan bantuan dari LAZ.
Bu Tum aktive mengikuti
pengajian rutin di Mushalla,
Semoga Allah memberikan
hidayah kepada mereka.
Aamiin
Yaa Rabbal Aalamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Muharram dan Shafar 1440 H atau
bulan Oktober 2018 dan November 2018, telah dilakukan kegiatan.
1.
PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
Pendidikan dan Dhuafa
Ribuan rupiah
|
||||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
75
|
75
|
100
|
|||
Juml siswa
|
17
|
16
|
13
|
|||
Fakir 9 orang @ Rp. 170.000
Miskin 22 orang @ R. 120.000 |
||||||
b.
Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian Ahad &
Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping
diberikan Infaq juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang.
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 2 jamaah
yang meminjam uang, untukpendidikan
anaknya
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin
a.l.listrik, Pengisi Pengajian, operasional
PAUD,
bahan dan petugas pemeliharaan
Mushalla, Imam rutin.
- Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Pemeliharaan
dan Perbaikan berkala Mushalla
3. KLINIK
KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dr
Susasti, dr Winna, dr Rara, jika ada yang sakit mata, dr Nur Intan SpM siap
melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di
Klinik Al-Ikhlas setiap hari Ahad pukul 14.30 sd 17.30 wib.
PENYALURAN ZAKAT
Penyaluran Zakat tiap bulan yang selama
ini dilaksanakan bada Pengajian Keluarga hari Ahad jam 07.00
Sejak bulan Shafar lalu, sekalian
mengajak jamaah untuk shalat Fardhu berjamaah di Mushalla 5 waktu, maka
program Penyaluran Zakat dilaksanakan ba’da shalat Subuh berjamaah, hal ini
dapat menumbuhkan kesadaran shalat berjamaah di Mushalla.
.AGENDA
·
Pengajian
Keluarga Ahad Pagi,
Pengajian
Ibu-ibu Sabtu siang,
Bapak-bapak
belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
·
Layanan
Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap Ahad sore.
·
Secara
Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir,
miskin,
·
Pengumpulan
ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan baca Rubrik CARA
MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
Jadual
penyaluran ZIS rutin
Hari
Sabtu
22 Rab Awal ‘40H = 1 Des ‘18M
20 Rab Akhir ‘40H = 29 Des ‘18
|
No comments:
Post a Comment