KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Zakat adalah
ibadah maaliyah ijtima’ iyyah, yang memiliki posisi sangat penting, strategis
dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi Pembangunan
kesejahteraan umat sebagai suatu ibadah pokok, ZAKAT termasuk salah satu rukun
Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi sehingga
keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui
secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Didalam Al-Qur’an
terdapat 27 ayat Al-Qur’an yang mengajarkan kewajiban shalat dan kewajiban
ZAKAT.
Mari kita berdayakan umat islam dengan
menunaikan Zakat.
Wassalamu’alaikum wr. W
Jadual Penyaluran
ZIS
Hari Sabtu
26 Jum Awal ‘40H = 2 Feb ‘19M
24 Jum Akhir ‘40H
= 2 Mar ‘19M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua MushallaAl IkhlasSulistiarso
Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :
Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,
Penyalur : Anas Noorfaisal
Pembantu Umum : Abdul Khalim Anas.
CERDAS ZAKAT
YANG PALING MULIA ADALAH TAQWA
Saudaraku, dalam
kehidupan didunia yang sementara ini, Allah SWT memberikan Al Qur’an, petunjuk
untuk mencapai kehidupan yang bahagia dunia akhirat. Sebagaimana Nabi Adam dan isterinya
terusir dari surga karena kesalahan. Allah SWT berfirman, “Pergi kamu semua
dari surga, apabila datang petunjuk-Ku dan engkau mengikuti petunjuk-Ku maka
kamu tidak akan takut, duka cita dan bersedih hati (tentram dan bahagia).
Mengikuti petunjuk
berarti taqwa (tunduk, patuh) berserah diri melaksanakan perintah-Nya menjauhi
larangan-Nya. Hudalil muttaqien adalah orang yang percaya kepada yang ghaib
(Allah ghaib pencipta, ghaib yang diciptakan seperti malaikat, surga neraka,
rizqi, jodoh, kematian dll).
Bukti orang yang
percaya kepada yang ghaib adalah mendirikan sholat dan mengeluarkan infaq dari
rizqi yang Allah berikan (belanja makan minum). Infaq diwajibkan bagi yang
susah dan senang QS 3; 134. Baik yang kaya ataupun miskin QS 65; 7
Janji Allah kepada
orang yang berinfaq
1.
Akan
diganti 700 X lipat Qs 2; 264
2.
Akan
dikeluarkan dari kesulitan QS 65, 7
3.
Diteguhkan
pendiriannya QS 2; 265
4.
Diberikan
ketenangan dan ketentraman QS 2; 274
5.
Mendapat
do’a rasul dan pendekatan kepada Allah SWT dan dimasukan dalam rahmat-Nya QS 9;
99
·
Peringatan
Allah bagi yang tidak berinfaq adalah mendzolimi diri sendiri Qs 2; 254
·
Sifat
orang munafiq tidak mengeluarkan infaq untuk membantu perjuangan dijalan Allah
QS 63; 7
·
Di
akhir hayat akan ditagih Allah orang-orang yang tidak berinfaq QS 63; 10
Saudaraku yang
percaya kepada yang ghaib, mari kita tegakkan shalat dan berinfaq untuk dijalan
Allah, sehingga Allah mengakui iman yang Haqqah, dan akan diangkat derajatnya,
mendapat ampunan dan rizqi yang mulia QS 8; 3, 4
Rasulullah bersabda
bahwa syaithan berjalan dijalan darah anak Adam. Darah dari makan minum yang
halalan thayibah dan sudah dikeluarkan infaqnya, baru kaffah Islam kita.
Hai orang beriman
masuklah kedalam Islah secara keseluruhan/kaffah (lahir, batin) dan jangan
mengikuti langkah syaithan, sesungguhnya syaithan musuh yang nyata QS 2; 208
Semoga anak cucu kita
kaffah keislamannya. Apabila diberikan rizqi yang halalan thayyibah dijauhkan
dari pengaruh syaithan. Aamiin
Semoga manfaat
TANYA JAWAB ZAKAT
Pertanyaan
Bagaimana cara menghitung Zakat utang..?
Bagaimana cara menghitung Zakat utang..?
Jawab :
Yang dimaksud zakat utang adalah zakat untuk harta milik orang lain yang ada di tangan kita.
Yang dimaksud zakat utang adalah zakat untuk harta milik orang lain yang ada di tangan kita.
Keberadaan utang yang
ada di tangan seseorang, bisa menjadi penghalang zakatnya atau pengurang nilai
zakatnya.
Sebagai ilustrasi,
(asumsi, nishab zakat 43 jt)
Si A memiliki uang dan
tabungan dengan total senilai 50 jt. Tapi si A tanggungan utang kredit
kendaraan senilai 40 jt. Apakah utang si A yang melebihi menjadi penghalang bagi
si A untuk menzakati tabungannya? Karena jika utang itu dibayarkan, tabungan si
A tinggal 10 juta, dan itu kurang dari satu nishab.
Di posisi ini, utang
menjadi penghalang bagi si A sehingga tidak terkena kewajiban zakat.
Dalam kasus ini, ulama
berbeda pendapat. Apakah keberadaan utang bisa menjadi penghalang wajibnya
zakat ataukah tidak? Sementara ketika jatuh haul, utang itu belum dibayarkan si
A.
Sebelumnya, kami
tegaskan, yang dibahas di sini adalah ketika utang itu belum dibayarkan sampai
haul. Jika utang itu sudah dibayarkan sebelum, ulama sepakat si A tidak wajib
zakat. Karena tabungan yang dia miliki menjadi kurang dari satu nishab.
Misalnya, dari kasus di
atas.
Tabungan Si A mencapai
50 jt tepat ketika bulan Muharram 1438 H. Berarti jatuh tempo zakatnya
adalah Muharram 1439 H. Si A juga punya tanggungan utang 40 jt, yang boleh
dilunasi sampai 3 tahun lagi. Selanjutnya, di sana ada 2 keadaan,
[1] Jika si A melunasi
utangnnya sebelum datang Muharram 1439 H, maka si A tidak perlu bayar zakat.
Karena pada saat haul, tabungan si A sudah turun di bawah satu nishab.
[2] Jika sampai Muharram
1439 H, si A sama sekali tidak membayar utangnya, sehingga tabungannya masih
utuh 50 jt selama setahun, apakah si A berkewajiban zakat?
Dalam kasus ini ulama
berbeda pendapat.
Pertama, si A tidak wajib
zakat. Sekalipun tabungan si A di atas satu nishab, tapi dia punya utang yang
bisa mengurangi tabungannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Ibnu Qudamah
menyebutkan,
أن الدين يمنع وجوب
الزكاة في الأموال الباطنة رواية واحدة وهي الأثمان وعروض التجارة وبه قال عطاء
وسليمان بن يسار و ميمون بن مهران و الحسن و النخعي و الليث و مالك و الثوري و
الأوزاعي و اسحق و أبو ثور وأصحاب الرأي
Utang bisa menghalangi
wajibnya zakat untuk harta bathin, yaitu tabungan dan harta perdagangan,
menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat
Atha’, Sulaiman bin Yasar, Maimun bin Mihran, Hasan al-Bashri, an-Nakkha’i,
al-Laits, Imam Malik, Sufyan at-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Abu
Tsaur, dan Ashabur ra’yi (ulama kufah). (al-Mughni, 2/633).
Kedua, bahwa utang bisa
menghalangi wajibnya zakat, kecuali utang jangka panjang. Yang pembayarannya
bisa ditunda lama. Utang semacam ini tidak menghalangi wajibnya zakat.
Ini merupakan pendapat
Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Inshaf, 3/24).
Ketiga, bahwa utang tidak
menghalangi zakat
Selama utang belum
dibayarkan, masuk dalam perhitungan zakat, sehingga keberadaan utang tidak
menghalangi zakat. Ini pendapat Imam Syafii dalam qoul jadid, dan pendapat yang
dikuatkan para ulama kontemporer.
An-Nawawi mengatakan,
الدين هل يمنع وجوب
الزكاة ؟ فيه ثلاثة أقوال ، أصحها عند الأصحاب , وهو نص الشافعي رضي الله عنه في
معظم كتبه الجديدة : تجب … فالحاصل أن المذهب وجوب الزكاة سواء كان المال باطنا أو
ظاهرا أم من جنس الدين أم غيره
Apakah utang menghalangi
zakat? Di sana ada 3 pendapat. Yang paling benar, menurut ulama Syafiiyah, dan
ini yang ditegaskan Imam Syafii radhiyallahu ‘anhu di mayoritas karyanya yang
baru, bahwa tetap wajib zakat… kesimpulannya, syafiiyah berpendapat wajib
zakat, baik itu harta bathin maupun dzahir, baik dari harta utang atau yang
lainnya. (al-Majmu’, 5/344).
Pendapat ini dinilai
lebih kuat oleh Imam Ibnu Baz. Beliau mengatakan,
وأما الدين الذي عليه فلا
يمنع الزكاة في أصح أقوال أهل العلم
Utang yang menjadi
tanggungan seseorang, tidak menghalangi zakat, menurut pendapat yang paling
benar di antara ulama. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/189).
Keterangan semisal
disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,
والذي أرجحه أن الزكاة
واجبة مطلقا ، ولو كان عليه دين ينقص النصاب ، إلا دَيْناً وجب قبل حلول الزكاة
فيجب أداؤه ، ثم يزكي ما بقي بعده
Pendapat yang rajih,
bahwa zakat itu hukumnya wajib secara mutlak. Meskipun muzakki (wajib zakat)
memiliki utang yang bisa mengurangi nishab. Kecuali utang yang harus dilunasi
sebelum jatuh tempo zakat, sehingga harus dia bayarkan. Kemudian dia bayar
zakat untuk sisanya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/35)
Tarjih:
Pendapat yang lebih
mendekati adalah pendapat ketiga. Dengan beberapa pertimbagan,
[1] Ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para amil zakat untuk mengambil
zakat kaum muslimin di sekitar Madinah, beliau tidak memberikan rincian masalah
utang. Apakah muzakki masih punya utang atau tidak.
[2] Riwayat dari as-Saib
bin Yazid, beliau pernah mendengar Utsman mengatakan,
هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ
، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّهِ ، حَتَّى تُخْرِجُوا زَكَاةَ
أَمْوَالِكُمْ
Ini adalah bulan zakat
kalian. Siapa yang punya tanggungan utang, hendaknya dia lunasi utangnya,
kemudian dia keluarkan zakat hartanya. (HR. al-Qasim bin Sallam dalam al-Amwal,
no. 917).
Dalam riwayat lain,
Utsman mengatakan,
فمن كان عليه دين فليقض
دينه وليزك بقية ماله
Siapa yang punya
tanggungan utang, segera dia lunasi utangnya, dan dia zakati sisa hartanya.
Pernyataan ini
disampaikan Utsman di depan para sahabat lainnya, sementara tidak ada satupun
diantara mereka yang mengingkari.
Ini menunjukkan, ketika
utang itu belum dibayarkan, maka masuk hitungan zakat. Sebaliknya, ketika utang
itu dibayarkan, dia tidak masuk dalam hitungan zakat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi
Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
SEKITAR KITA
Warga
sekitar Mushalla Al-Ikhlas terdiri dari berba-gai suku. Banyak juga perkawinan
antar sesama pendatang maupun pendatang dengan penduduk asli Jakarta.
Ada
pendatang dari Jawa Timur, pak Mujiono yang kemudian menikah dengan ibu
Rohimah kelahiran Jakarta 10 Juli 1958.
Bapak Mujiyono dan ibu telah
mempunyai 5 putra yang semuanya sudah menikah dan mempunyai 10 cucu.
Perjuangan pak Muji dan ibu Rohimah sangat berat sekali dalam mendidik ke 5
anaknya, urusan sekolah dan kesehatan anak yang membutuhkan biaya cukup besar,
diatasinya dengan penuh kesabaran dengan berbagai upaya.
Semua pekerjaan halal dicobanya untuk bisa menghidupi keluarganya.
Namun anaknya ada saja yang kurang beruntung, sehingga LAZ ikut membantu dengan
memberikan ZAKATnya.
Ditengah usaha warungnya pak
Muji menderita penyakit jantung dan akhirnya meninggal pada pertengahan tahun
lalu. Tinggal bu Rohimah berjuang meneruskan usaha warungnya sambil momong ke
10 cucunya. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1440 H atau bulan Desember 2018 dan
Januari 2019, telah dilakukan kegiatan.
1.
PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
Pendidikan dan Dhuafa
Ribuan rupiah
|
||||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
75
|
75
|
100
|
|||
Juml siswa
|
17
|
16
|
13
|
|||
Fakir 9 orang @ Rp. 170.000
Miskin 22 orang @ R. 120.000 |
||||||
b.
Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian Ahad &
Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping
diberikan Infaq juga mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang.
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 2
jamaah yang meminjam uang, untuk
berniaga.
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin
a.l.listrik, Pengisi Pengajian, operasional
PAUD,
bahan dan petugas pemeliharaan
Mushalla, Imam rutin.
- Infaq petugas Klinik dan beberapa anak
Yatim
- Pemeliharaan
dan Perbaikan berkala Mushalla
3. KLINIK
KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dr
Susasti, dr Winna, dr Rara, jika ada yang sakit mata, dr Nur Intan SpM siap
melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di
Klinik Al-Ikhlas setiap hari Ahad pukul 07.30 sd 10.30 wib.
PENYALURAN ZAKAT
Penyaluran Zakat tiap bulan yang selama
ini dilaksanakan bada Pengajian Keluarga hari Ahad jam 07.00
Sejak bulan Shafar lalu, sekalian
mengajak jamaah untuk shalat Fardhu berjamaah di Mushalla 5 waktu, maka
program Penyaluran Zakat dilaksanakan ba’da shalat Subuh berjamaah, hal ini
dapat menumbuhkan kesadaran shalat berjamaah di Mushalla.
.AGENDA
·
Pengajian
Keluarga Ahad Pagi,
Pengajian
Ibu-ibu Sabtu siang,
Bapak-bapak
belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib juga acara Berbagi Ilmu diadakan 4 x setiap
pekan.
·
Layanan
Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap Ahad pagi.
·
Secara
Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir,
miskin,
·
Pengumpulan
ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan baca Rubrik CARA
MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
Jadual
penyaluran ZIS rutin
Hari
Sabtu
26 Jum Awal Awal ‘40H = 2 feb ’19 M
24 Jum Akhir ‘40H
= 2 Maret ’19 M
|
No comments:
Post a Comment