KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Epidemi Covid-19 saat ini masih belum menunjukkan
penurunannya, bahkan penyebaran penyakit lainnya mengancam kita, diantaranya
adalah Demam Berdarah dan juga persebaran infeksi TBC.
Perlu diupayakan upaya hidup sehat dilingkungan kita.
Kita tanamkan prasangka baik kepada Allah SWT, hingga
resiko stress akan berkurang.
Yang terdampak Covid-19 disekitar kita cukup banyak,
buruh harian lepas,yang penuh ketidak pastian akan pekerjaan untuk besok,
sedangkan kebutuhan akan makan, kontrak rumah, bayar listrik tidak sedikit juga
harus diadakan.
Sejak merebaknya Covid-19, kita membantu para dhuafa,
disamping Zakat untuk kebutuhan rutin juga kita berikan bantuan khusus akibat
Covid-19, terimakasih para Muzakki yang menyalurkan Zakat Infaknya melalui kami
LAZ Al-Ikhlas
Kita do’akan semoga Allah lindungi kita semua. Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
1 Rabiul Awal 1442 H
18 Oktober
2020 M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
21 Rabiul Awal 1442 H
7 November
2020 M
20 Rabiul Akhir 1442 H
5 Desember 2020 M
CERDAS ZAKAT
BIJAKSANA DALAM MENGHADAPI WABAH COVID-19
Wabah Corona atau Covid-19 merupakan fenomena unik yang
terjadi di masa sekarang.
Tak hanya Indonesia, seluruh dunia pun ikut merasakan dampaknya. Bagi umat Islam, wabah Covid-19 ini memberi ujian besar terutama dalam menjalankan ibadah Haji dan Umrah.
Dampak sosial yang memporak-porandakan ekonomi masyarakat.
(LAZ Al-Ikhlas melaksanakan program bantuan kepada
masyarakat yang terdampak dengan, program pemberdayaan umat, bantuan langsung
setiap bulannya disamping Zakat dan Infak Rutin)
Semuanya tentu kehendak Allah Ta'ala karena Dialah pemilik
kerajaan langit dan bumi.
Lalu, bagaimanakah sikap bijaksana dalam menghadapi wabah
seperti ini?
1. Berprasangka Baik Kepada Allah Ta'ala
Yang pertama kali sebagai seorang muslim kita tetap harus berprasangka baik kepada Allah Ta'ala, khususnya ketika sedang menghadapi bala' dan bencana.
QS. Al-Ahzab: 10
"(Yaitu) ketika mereka datang
kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi
penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu
menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka."
Hal itu juga disebutkan dalam Hadits Qudsi berikut ini: "Aku (Allah) sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku, karenanya hendaklah ia berprasangka semaunya kepada-Ku." Jika kita berprasangka buruk, maka kita pun akan mengalami keburukan. Sebaliknya, kalau kita berprasangka baik, tentu Allah Ta'ala pun akan memberikan yang terbaik buat kita.
2. Optimis dan Berkata Baik
Kita tetap wajib bersikap optimistis dalam menghadapinya dan berucap kata-kata yang baik. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu. "Tidaklah penyakit menular tanpa izin Allah dan tidak ada pengaruh dikarenakan seekor burung, tetapi yang mengagumkanku ialah al-Fa'lu (optimisme), yaitu kalimah hasanah atau kalimat thayyibah (kata-kata yang baik)." (HR. Al-Bukhari,Muslim)
Para ahli medis mengatakan bahwa salah satu faktor yang memicu penyembuhan para pasien korban Covid-19 adalah mentalitas yang optimis serta tidak stress. Yang dibicarakan bukan angka-angka korban kematian, melainkan angka-angka kesembuhan. Selain itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga melarang kita untuk berbicara yang tidak baik.
Kalau tidak bisa membicarakan yang baik-baik saja, maka
sebaiknya diam saja.
"Siapa yang beriman kepada Allah
dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam."
(HR. Bukhari Muslim)
3. Kewajiban Menghindari Wabah
Hal pertama yang mesti dilakukan seorang muslim dalam menghadapi wabah penyakit setelah ia menata akidahnya adalah berikhtiyar semaksimal mungkin untuk menghindarinya.
Bahkan sikap ini merupakan perintah langsung dari
Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan juga sekaligus diamalkan oleh beliau
"Dan larilah dari penyakit lepra
sebagaimana engkau lari dari kejaran singa."
(HR. Al-Bukhari)
Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu telah meriwauatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tha'un (penyakit menular/wabah kolera) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya." (HR. Bukhari Muslim)
4. Tidak Membahayakan Orang Lain
Selain tidak boleh membahayakan diri sendiri, juga kita wajib menghidarkan diri dari melakukan halhal yang membahayakan orang lain. Keduanya menjadi satu hal yang satu paket, sebagaimana sabda Nabi dalam hadits riwayat Abu Said alKhudri radhiyallahuanhu.
"Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan orang lain."
(HR. Malik, Daruquthni, Hakim dan Baihaqi)
Sebisanya menjauhkan diri dari kerumuman atau perkumpulan, dengan tetap dirumah jika tidak perlu sekali, menghindari kontak fisik dan wajib menjaga jarak, memakai masker selama masa penyebaran Covid-19 ini adalah bentuk nyata dari upaya agar kita tidak memberi madharat kepada orang lain. Masalahnya bukan sekadar agar kita tidak tertular dari orang lain, tetapi juga tidak menulari orang lain.
5. Wajib Mengupayakan Pengobatan
Syariah Islam telah memerintahkan kepada kita sebagai hamba Allah untuk selalu mengupayakan kesembuhan. Sebab setiap penyakit itu datangnya dari Allah Ta'ala. Dan Allah tidak pernah menurunkan suatu penyakit kecuali diturunkan juga obatnya. Maka tugas dan kewajiban kita adalah untuk menemukan obat dari suatu penyakit.
Perintah ini memang datang dari sisi Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
"Setiap penyakit ada obatnya.
Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, maka akan sembuhlah
penyakit itu dengan izin Allah 'azza wa Jalla."
(HR. Muslim).
Jadi penyakit itu harus diupayakan obatnya dan bukan hanya
didiamkan saja. Benar bahwa tubuh kita punya zat antibodi yang bisa melawan
penyakit. Namun bukan berarti kita tidak perlu berobat.
Itulah 5 sikap terbaik seorang muslim sebagaimana diajarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Kita berdoa semoga Allah Ta'ala berkenan mengangkat wabah ini.
TANYA JAWAB ZAKAT
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustadz, saya masih bingung cara menghitung zakat mal, selama ini saya hanya
menghitung zakat profesi 2,5% dari gaji bersih suami. kemudian saya hitung
tabungan di bank bulan Juli tahun lalu, setelah di total, telah mencapai nisab.
apakah saya harus mengeluarkan zakat mal, padahal telah mengeluarkan zakat
profesi tiap bulan?
Lalu untuk
tabungan yang bulan Agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai
nisab, apakah bulan Agustus tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali?
Karena jumlah tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
Mohon penjelasannya
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan
keluarga.
Pertama: para ulama sepakat bahwa seseorang yang
memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama
satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, nilai zakatnya adalah 2,5
persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.
Kedua: Apabila seseorang telah
mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Sebagian ulama, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi,
berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat
menerima maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan
pada tahun itu.
Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu,
harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap
tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada
pada tahun kedua.
Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan ulama
hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka
lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun,
maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan
terkena pada tahun yang kedua.
Sedangkan ulama yang lainnya yang berpendapat bahwa apabila
seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan maka ia tetap terkena zakat atas
tabungannya dan dana simpnanannya.
Pandangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa
setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya, walau
sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.
Ust. Abdul Rochim, LC. MA
Lihat :http://lazalikhlas.blogspot.com/search/label/hitungzakat
Kehidupan dikampung Cikembulan Cilacap
saat itu cukup sulit untuk berusaha, sehingga beberapa warga dengan niat tinggi
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, terpaksa kekota besar di Jawa,
yang banyak mereka ke Jakarta. Diantara para pencari kerja ada seorang pemuda
umur 23 tahun dengan niat tinggi bertekad berusaha di Jakarta dialah Sarimun.
Usaha yang dipilihnya adalah membuat
dan memasarkan sendiri makanan Mie Ayam.
Karena kegigihan Sarimun, usahanya
berkembang terus, tidak lama sejak mulai, Salimun sudah punya sendiri Gerobak
Mie Ayam dengan peralatannya lengkap.
Ditengah usahanya, Sarimun tidak
ketinggalan selalu taat menjalankan ibadah shalat fardhu dimana dia berada,
yang pasti maghrib dan Isya dia selalu shalat di Mushalla Al-Ikhlas. Juga
Salimun selalu ikut pengajian disekitar pondokannya serta kegiatan yang dilaksanakan oleh Mushalla
Al-Ikhlas.
Salimun mengembangkan usahanya buka
warung Mie Ayam di kampung yang dijalankan oleh istrinya Warsini.
Pak
Salimun punya anak Munir kelahiran 1996 saat ini sudah dewasa dan bekerja
di Indomart Ajibarang.
Untuk mengembangkan usahanya, LAZ
Al-Ikhlas telah membantu dengan memberikan pinjaman uang setiap kali Sarimun
membutuhkannya. Pinjaman uang dari LAZ Al-Ikhlas dirasakan oleh Salimun sangat
membantu usahanya.
Cita-cita, saya
pingin mendapat Ridha Allah swt, selamat dunia dan akherat.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Muharram dan Shafar 1442 H atau bulan September dan Oktober 2020 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin
|
Ribuan
rupiah |
||||
KET |
SD |
SLTP |
SLTA |
|
|
Zakat/siswa |
150 |
150 |
175 |
|
|
Juml siswa |
5 |
19 |
17 |
|
|
Fakir 5 orang @ Rp 245.000 Miskin 27 orang @ Rp
195.000 4 Mahasiswa PTN 475.000 |
|
||||
b. Fisabilillah
dan Amil |
|
||||
Ustad Tahsin Ahad
& Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat. |
|
||||
c. Pemberdayaan
umat 2 bln Pada bulan laporan
ada 1 jamaah yang meminjam untuk berniaga. d. Operasional
LAZ/Mushalla |
|
||||
Untuk
menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional |
|
||||
e. Klinik |
|
||||
Tidak ada operasional |
|
||||
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l.listrik,
Pengisi Pengajian, operasional
PAUD, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Mushalla.dan membeli mimbar baru
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS Klinik Kesehatan
Al-Ikhlas.tidak buka
semenjak Covid-19 merebak.. AGENDA
Kegiatan
dibulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir 1442 H Insya Allah : · ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT,
pada Buletin ini. · Pengajian Keluarga Ahad Pagi, jika sudah tidak zona merah. Juga Pengajian Ibu-ibu
Sabtu siang, Bapak-bapak Tahsin 4
x sepekan juga acara Berbagi Ilmu diadakan 4 x tiap pekan. · Layanan Klinik Kesehatan Gratis Insya Allah dilaksanakan tiap Ahad pagi setelah keadaan penyebaran
Covid-19 memungkinkan · Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat
untuk pember dayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh
Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh 21 Rabiul Awal 1442 H= 7 November 2020M 20 Rabiul Akhir 1442H=5 Desember 2020M
|
No comments:
Post a Comment