KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Sudah beberapa bulan penyakit akibat Covid-19 belum juga
hilang disekitar kita.
Sudah semakin banyak korban meninggal maupun korban
kemiskinan karena Covid-19
Dalam QS At-Taubah (9): 60, ada 8 golongan (asnaf) yang
masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat, diantaranya fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin
(orang yang penghasilannya tidak mencukupi), dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah).
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang
muslim/muslimah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat
Islam.
Karena itu, zakat sangat
dibutuhkan untuk membantu mereka yang jatuh miskin akibat dampak Covid-19 yang
banyak disekitar kita.
LAZ Al-Ikhlas , sudah mengambil peran untuk menolong
mereka setiap bulannya maupun secara insidentil saat mendadak sangat membutuhkan.
Berbagai bantuan telah kita sampaikan, diantaranya
adalah, bantuan Tunai Langsung untuk menopang kehidupannya, bantuan usaha
diantaranya usaha Budi Daya lele.
LAZ juga menggiatkan Tahsin Qur’an secara rutin untuk
bapak-bapak, remaja putra dan putri ditengah pandemi ini.
Semua kegiatan Bersama jamaah kita laksanakan
dengan mengikuti Protokol Kesehatan, untuk menghindari menyebarnya Covid-19.
Kita do’akan semoga Allah lindungi kita semua. Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
1 Jumadil Awal 1442 H
16
Desember 2020 M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
25 Jumadil Awal 1442 H
9 Januari 2021 M
6 Februari 2021 M
CERDAS ZAKAT
AL QUR’AN DAN SUNNAH SEBAGAI SOLUSI
Alhamdulillah, Allah melindungi kita
dari pandemi Covid 19 yang hampir satu tahun melanda negeri kita tercinta dan
seluruh dunia, yang sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.
Karena Allah yang menurunkan penyakit atau wabah, maka pasti Allah jugalah yang
akan memberikan obatnya. Penyebab dari wabah ini adalah dikarenakan dosa dan kesalahan
manusia karena perzinahan, LGBT (hadits). Allah SWT berfirman
QS 8 Al Anfal; 25
“Dan
peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang
dzalim saja diantara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”
Hati-hati dan waspada dengan selalu mematuhi
firman Allah SWT
QS 8 Al Anfal; 33
“Tetapi
Allah tidak akan menghukum mereka, selama engkau (Muhammad) berada diantara
mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka (masih)
memohon ampunan”
Jadi agar kita selamat dari bencana ini,
Allah SWT perintahkan kita bertaubat dan memohon ampunan
QS 11 Hud; 3
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan
kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan
yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan dia akan memberikan
karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling,
maka sungguh, aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (Kiamat)”
Dan selanjutnya yaitu agar kita menghidupkan
dakwah amar ma’ruf nahi mungkar
QS 11 Hud; 117
“Dan
Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara dzalim, selama penduduknya
orang-orang yang berbuat kebaikan”
Semoga Al Qur’an kita jadikan pedoman
hidup dan solusi dari permasalahan hidup yaitu dengan cara selalu memohon pertolongan Allah SWT
dengan sabar dan sholat, juga tidak lupa untuk selalu mengeluarkan Zakat Infaq
Sedeqah dijalan Allah. InSyaa Allah kebahagiaan
dunia akhirat akan kita raih. Aamiin Yaa Robbal ‘Alaamiin
TANYA JAWAB ZAKAT
Ustadz, bapak saya
alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton.
Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya
dari irigasi.
1. Bagaimana
perhitungan zakatnya?
2. Apakah padi
tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas
dan perak?
3. Apakah bisa
menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?
4. Apakah ada akadnya
ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
5. Apa pengertian
zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?
Ustdz mohon dibalas,
jazakallahu khoiron.
Dari: Iwan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
1. Bagaimana perhitungan zakatnya?
=> Zakat padi yang dihitung
adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg
beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda
sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam
bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah
bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10%
nya).
Adapun segala biaya
yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu
menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak
dipotong dari hasil panen.
2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau
diqiyaskan ke zakat emas dan perak?
=> Padi termasuk
zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan
perak.
3. Apakah
bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?
=> Bisa, asalkan
orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat
yang hendak disalurkan tersebut.
4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir
miskin?
=> Tidak ada akad
khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah
zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika
memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk
zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum
paham?
=> Maksudnya, bila
Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai
nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya,
atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan
nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib
menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga
untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai
nishob.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz
Muhammad Yasir, Lc.
(Dewan Pembina
Konsultasi Syariah)
Sebuah
kenyataan, Allah telah menentukan bahwa penyakit Covid-19 telah menjalar sampai
disekitar Mushalla Al-Ikhlas.
Allah swt
telah mengambil kembali ustd Ni’man, pada 29 November 2020, untuk menghadap Allah.
Ustad Ni’man yang kadang mengisi pengajian di Mushalla Al-Ikhlas dan beberapa
Masjid sekitarnya.
Ustd Ni’man
meninggalkan istri ibu Sumiati dan 4
putra putri.
Saat ini ibu Sumiati menjalani
test SWAB 7 Desember 2020 hasilnya ternyata positive dan saat ini sedang
menjalani isolasi Mandiri bersama
putra terkecil Mushlihuddin umur 14
tahun, dirumahnya, yang tidak jauh dari Mushalla Al-Ikhlas.
Setiap
bulannya Mushlihuddin menerima Zakat dari LAZ Al-Ikhlas.
Dua putri
ustd Ni’man sudah berkeluarga, satu putri lagi dan putra yang terkecil
Mushlihuddin masih sekolah SLTP yang tinggal di Pesantren di Bekasi, namun saat
ini masih menjalani isolasi dirumahnya.
Sebelum
ustd Ni’man wafat, telah berpesan kepada putri keduanya, walau kehidupannya
belum stabil, untuk memikirkan adiknya terkecil untuk berhasil dalam menuntut
ilmu di Pesantren.
Untuk menunjang kebutuhan logistik
dirumah, para tetangga bersama-sama membantu kebutuhan dapur
ibu Sumiati.
Untuk
membantu pendapatan suami saat itu, ibu Sumiati menerima jasa cuci setrika dirumah.
Alhamdulillah,
rumah yang ditempati saat ini sudah menjadi hak milik sendiri.
Ibu Sumiati
ingin mendidikan anak-anaknya agar dapat menjadi muslim yang taat ibadah dan
dapat berguna untuk masyarakat sekitarnya. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1442 H atau bulan November dan Desember 2020 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin
|
Ribuan
rupiah |
||||
KET |
SD |
SLTP |
SLTA |
|
|
Zakat/siswa |
150 |
150 |
175 |
|
|
Juml siswa |
6 |
19 |
17 |
|
|
Fakir 4 orang @ Rp 245.000 Miskin 27 orang @ Rp
195.000 4 Mahasiswa PTN 475.000 |
|
||||
b. Fisabilillah
dan Amil |
|
||||
Ustad Tahsin Ahad
& Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat. |
|
||||
c. Pemberdayaan
umat 2 bln Pada bulan laporan
ada 1 jamaah yang meminjam untuk berniaga. d. Operasional
LAZ/Mushalla |
|
||||
Untuk
menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional |
|
||||
e. Klinik |
|
||||
Tidak ada operasional |
|
||||
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l.listrik,
Pengisi Pengajian, operasional
PAUD, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Klinik
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS Klinik Kesehatan Al-Ikhlas.tidak buka semenjak Covid-19
merebak.. AGENDA
Kegiatan
dibulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1442 H Insya Allah : · Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas,
atau jemput zakat silahkan baca Rubrik CARA
MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini. · Pengajian Keluarga Ahad Pagi, jika sudah tidak zona merah. Juga Pengajian Ibu-ibu
Sabtu siang, Diadakan Tahsin Bersama bapak-bapak, siswa putra, siswi putri
masing-masing 2 kali tiap pekannya dengan dibimbing ustd Mamat Asmali dan
ustdh Dina Junita. · Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat
untuk pember dayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh
Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh 25 Jumadil
Awal 1442 H 9
Januari 2021 M
23 Jumadil Akhir 1442 H 6 Februari 2021 M
|
No comments:
Post a Comment