Penyaluran bulan Shafar 1443 H
Saturday, October 23, 2021
Friday, October 22, 2021
Daftar Muzakki dan Laporan Keuangannya
DAFTAR MUZAKKI BULAN MUHARRAM dan SHAFAR
RANGKUMAN Buku Kas Umum
PENYALURAN ZAKAT UNTUK SISWA
PENYALURAN ZAKAT UNTUK FAKIR MISKIN
Buletin Rabiul Awal 1443 H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Bulan
ini sudah memasuki bulan Rabiul Awal atau bulan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H.
Rasulullah
diutus sebagai Rahmatan Lil Alamin bagi seluruh isi alam ini. Bukan hanya bagi
manusia, tapi seluruh isi alam, baik tumbuh-tumbuhan, hewan dan seluruh isi
alam ini.
Jika
semua umat islam khususnya yang berkelebihan dapat berlomba-lomba
mengeluarkan zakat, niscaya akan terhimpun dana yang sangat besar sebagai
sumber dana untuk mengurangi kemiskinan, membantu jamaah
yang masih terdampak akibat krisis ekonomi saat Pandemi Covid-19, bahkan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini menjadikan kita semua harus lebih waspada, kita
tingkatkan Iman dan Taqwa serta selalu berdo’a kepada Allah untuk keselamatan
kita semua, serta menerapkan Protokal Kesehatan.
Hal ini menjadikan kita semua harus lebih waspada, kita
tingkatkan Iman dan Taqwa serta selalu berdo’a kepada Allah untuk keselamatan
kita semua, serta menerapkan Protokal Kesehatan.
Kita semua berdo’a kepada Allah, semoga terhindar dari
virus Corona.
Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
1 Rabiul Awal 1443 H
7 Oktober 2021 M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Ahad jam
06.30
25 Rabiul Awal 1443 H
31 Oktober
2021 M
23 Rabiul Akhir 1443 H
28 November 2021 M
CERDAS ZAKAT
Alhamdulillah kita sudah dibulan Rabiul Awal 1443H . Semoga
pandemi yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini segera berakhir sehingga
kehidupan dan ibadah kembali normal seperti sedia kala mengikuti sunnah
Rasulullah SAW sebagai uswatun hasanah.
Allah SWT
berfirman
QS Ali Imran 3 : 31
“Katakanlah kalau ingin dicintai Allah ikutilah aku (Nabi).
Nanti Allah akan menyintai kita”
Mengikuti Nabi berarti berpegang kepada Al Qur’an dan
sunnahnya (al hadits).
Saudaraku, iman itu percaya yang harus menjadi cinta
(walladzina amanu asyaddu hubalillah). Untuk menumbuhkan cinta kita harus
mengenal dan mengikuti rasul kita.
QS Al Fath 48 : 29
Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama
dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang
sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan
keridhoan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah
sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang
diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya,
kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan menjadi tegak lurus
diatas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya, karena
Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang
mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan
kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.
Sifat Rasulullah Amanah, Tablig, Siddiq, Fathonah yang
harus kita miliki sebagai penerus risalahnya. Beliau diutus untuk memperbaiki akhlak manusia dan diutus untuk
menjadi rahmat untuk seluruh alam.
QS Al Anbiya 21 : 107
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk
(menjaii) rahmat bagi seluruh alam"
Rasullah ingin umatnya bahagia, selamat dunia akhirat dan
penyayang kepada orang beriman tetapi banyak sekali umatnya yang berpaling
QS At Taubah 9 : 128, 129
“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaum-mu
sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat
menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang
terhadap orang-orang yang beriman”
Maka jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah
(Muhammad), “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya
kepada-Nya aku bertawakkal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arasy
singgasana) yang agung.”
Saudaraku mari kita hidupkan sifat akhlaq terpuji didalam
diri kita dengan menyebarkan rahmat kepada yatim dan dhuafa dengan menunaikan
zakat, infaq dan sodaqoh untuk mencari ridho Allah SWT. Aamiin
TANYA JAWAB ZAKAT
PERTANYAAN
1. Nishabnya, menggunakan nishab emas atau perak? Kalau memilih nishab terkecil jadi
otomatis pasti menggunakan nishab perak, karena nishab perak jauh dibawah
nishab emas. Sekedar info harga perak per-gram (per tanggal 1 Oktober 2021) Rp.10.800 jadi nishabnya (595×10.800) 6.426.000, sedangkan emas nishabnya
85x518.000= 44.jt.
2. Bolehkah zakat harta dibayar setelah mencapai nishab, tapi belum
mencapai haulnya (dibayar diawal). Kalau boleh -sebagian muslim berpendapat-,
maka zakat profesi (zakat 2.5% setiap kali gajian) diperbolehkan, bila gaji
pegawai memang diatas nishab perak (misal gajinya 5jt/bln).
3. Pembayarannya apakah harus atau boleh
menunggu Ramadhan, me ngingat keutamaan bulan tersebut? Jadi, bila
seharusnya dibayarkan sebelum Ramdhan, maka ditunda dulu hingga Ramadhan,
sebaliknya bila seharusnya haulnya jatuh setelah Ramadhan maka zakatnya ditunaikan
terlebih dahulu. Manakah yang lebih afdhal?
Jawaban Pertama.
Memang ada dua pendapat dalam masalah ini. namun
pendapat yang kuat menurut hemat kami adalah mengikuti nishab yang
telah mencapai batas nishab salah satu dari
keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka
penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai
tersebut
Jawaban Kedua.
Boleh menyegerakan membayar
zakat sebulum haul asalkan sudah mencapai nishab. nah, kalau anda mengambil
pendapat yg kuat menurut anda bahwa nishab uang diukur seperti nishab perak,
maka mengeluarkan zakat per bulan seperti yang anda gambarkan di atas, boleh
hukumnya. tapi tidak wajib, karna wajibnya adalah setelah tercapai haul
Jawaban Ketiga.
Suatu ibadah paling afdhal
dikerjakan ketika datang waktunya. walaupun bukan di bulan Ramadhan. jadi kalau
datang haul di luar Ramadhan, maka anda wajib mengeluarkannya segera. malah
anda berdosa jika menunda-nunda sampai Ramadhan. karena anda menunda yang wajib
untuk mengejar yang sunnah.
Wallahu a’lam
Ustadz Muhammad Yasir, Lc.
Lihat :
http://lazalikhlas.blogspot.com/search/label/Zakat%20Profesi
Lihat :
http://lazalikhlas.blogspot.com/search/label/hitungzakat
SEKITAR KITA
Siapa yang
tidak kenal beberapa tahun lalu, dengan suami istri jamaah Mushalla Al-Ikhlas,
mak Tere dan suaminya Kong Sirad, yang kampungnya di Cirebon, mereka rajin
mengikuti pengajian keluarga Ahad pagi maupun shalat fardhu, di Mushalla. Namun
mereka berdua telah dipanggil Allah beberapa tahun lalu.
Penerusnya
adalah dua anak perempuan mereka, Komala dan Tarsinah yang tinggal di rumah
kontrakan disekitar Mushalla. Tidak terasa cucu Kong Sirad ada yang sudah
kuliah di Jakarta.
Siapa
sangka cucunya Kong Sirad, anaknya pertamanya Tarsinah, Mega Sartika yang pernah sekolah di SMK Negeri 1 Lemah Abang
Cirebon di kampung dan belajar ngaji di Masjid Al-Jawahir Cirebon, saat ini
sudah kuliah di Universitas Krisnadwipayana jurusan Manajemen, di Jakarta.
Disamping
kuliah, untuk menambah uang saku, Mega bekerjaSenin sampai Jumat, di sebuah
pabrik di Pulo Gadung untuk meringankan biaya kuliah, namun tetap yang utama
adalah kuliahnya yang dilakukan secara on line.
Mega
adalah salah satu dari 3 mahasiswa yang mendapatkan Bea Siswa Perguruan Tinggi
dari LAZ Al-Ikhlas.
Bea Siswa
dari LAZ Al-Ikhlas tahun lalu untuk 4 mahasiswa, Alhamdulillah salah satu sudah
lulus S1.
Mega yang
penuh dengan optimisme, mempunyai cita-cita menjadi Muslimah Pengusaha, untuk
bisa membantu keluarganya.
Saturday, June 19, 2021
BULETIN LAZ AL-IKHLAS
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Saat ini virus Covid-19
meningkat dibeberapa kota besar setelah sempat mereda, bahkan beberapa Rumah
Sakit besar ketersediaan tempat tidurnya sudah semakin sedikit.
Hal ini menjadikan kita semua harus lebih waspada, kita
tingkatkan Iman dan Taqwa serta selalu berdo’a kepada Allah untuk keselamatan
kita semua, serta menerapkan Protokal Kesehatan.
Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan
manusia, meningkatkan kedekatan bersama keluarga dan selalu menjaga kebersihan.
Hari Raya Idul Adha akan segera tiba.
Hari yang dutunggu bagi seluruh umat Islam, hari raya
yang disertai dengan penyembelihan hewan Qurban dan kegiatan menunaikan Rukun
Islam Haji.
Semoga pada saatnya, Corona sudah menipis jadi kita
semua bisa shalat bersama di lapangan seperti biasa, namun jika keadaan tidak
memungkinkan kita bisa shalat bersama keluarga dirumah, serta memotong hewan
qurban sedikit tenaga dengan memperhatikan protokol Kesehatan anjuran yang
berwenang.
Kita semua berdo’a kepada Allah, semoga terhindar dari
virus Corona.
Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
1 Dzulqadah 1442 H
11 Juni 2021
M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Sabtu jam 06.00
30 Dzulqadah 1442 H
10 Juli 2021
M
21 Dzulhijjah 1442 H
31 Juli 2021 M
https://youtu.be/T7gA4MU-znM
CERDAS ZAKAT
Idul Adha pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal
dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan
haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Mereka semua memakai pakaian serba
putih dan tidak berjahit, yang di sebut pakaian ihram,
Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga
dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada
kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu
mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berqurban, yaitu
dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita
kepada Allah SWT.
Jika kita menengok sisi historis dari perayaan Idul Adha
ini, maka pikiran kita akan teringat kisah teladan Nabi Ibrahim, yaitu ketika
Beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk menempatkan istrinya Hajar bersama
Nabi Ismail putranya, yang saat itu masih menyusu. Mereka ditempatkan disuatu
lembah yang tandus, gersang, tidak tumbuh sebatang pohon pun. Lembah itu
demikian sunyi dan sepi tidak ada penghuni seorangpun. Nabi Ibrahim sendiri
tidak tahu, apa maksud sebenarnya dari wahyu Allah yang menyuruh menempatkan
istri dan putranya yang masih bayi itu, ditempatkan di suatu tempat paling
asing, di sebelah utara kurang lebih 1600 KM dari negaranya sendiri palestina.
Tapi baik Nabi Ibrahim, maupin istrinya Siti Hajar, menerima perintah itu
dengan ikhlas dan penuh tawakkal.
QS Ibrᾶhĩm 14 : 37
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ
هَـَذَا بَلَداً آمِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم
بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
TANYA JAWAB ZAKAT
Ustadz, kenapa di dalam Al-Qur’an anak yatim tidak
termasuk kategori mustahik zakat. Mohon penjelasan-nya.
Terima Kasih
Berdasarkan Al-Qur’an surah
At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk ke dalam kelompok mustahik zakat,
karena terkadang ada anak yatim yang memiliki harta warisan yang cukup banyak
dari peninggalan orang tuanya. Nabi SAW pernah menyuruh seorang wali (yang
mengurus harta anak yatim) untuk memproduktifkan harta anak yatim agar harta
tersebut tidak habis begitu saja gara-gara dikeluarkan zakatnya.
Namun jika anak yatim itu
miskin, tentu saja dia berhak menerima zakat karena kemiskinannya, bukan karena
keyatiman-nya. Memberi anak yatim tidak hanya terbatas dari dana zakat, akan
tetapi bisa dari dana lainnya, seperti infak atau sedekah. Banyak ayat dan
hadits yang memberikan kabar gembira buat orang yang suka memelihara,
memperhatikan, dan mengurus anak yatim.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan
satu hal yang sudah lama mengganjal di hati saya. Pertanyaan saya, boleh-kah
uang zakat harta kita diberikan kepada orang yang sakit, sementara dia tidak
mampu berobat ke dokter atau rumah sakit?
Rasulullah SAW bersabda,
“Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalangan-mu
dengan bersedekah dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (HR.
Ath-Thabrani)
Zakat
adalah kewajiban yang sudah diatur Allah Swt. Bila orang yang hendak Anda
berikan zakat itu termasuk ke dalam 8 kelompok yang sudah ditentukan, berarti
hal tersebut dibolehkan untuknya. Namun, idealnya zakat itu tidak dikelola
sendiri, karena sunnahnya zakat itu dikelola oleh lembaga.
Alhamdulillah,
kini sudah banyak berdiri Lembaga Amil Zakat yang amanah dan profesional,
seperti Lembaga Amil Zakat Al-Ikhlas, dan lembaga zakat lainnya. Kalau Anda
ingin melakukan itu (memberikan zakat kepada orang yang sakit), silakan
menyalurkannya kepada Lembaga Amil Zakat.
Dengan
menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat, dan kemudian memberikan
rekomendasi mustahik yang diharapkan dapat dibantu, kemudian ternyata kebutuhan
mustahik tersebut melebihi dari nilai zakat Anda, maka insya Allah akan bisa
dipenuhi oleh lembaga, karena Lembaga Amil Zakat memiliki program atau dana
untuk melayani orang-orang yang tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan
gratis.
Prof Dr Amin Summa
SH MA M
Kondisi sulit untuk mencari nafkah di pedesaan, menjadikan banyak penduduk pedesaan yang berusaha ke kota besar yang lebih menjanjikan.
Jakarta adalah salah satu kota besar yang dijadikan sasaran penduduk pedesaan
untuk mencari pekerjaan walau tidak berbekal keahlian cukup, merekalah kaum
urban.
Karena kegigihannya, ada beberapa
dari mereka yang cukup berhasil dalam menghadapi kehidupan yang sangat
keras di Jakarta ini.
Disekitar kita, yang tadinya lokasinya
berada dipinggiran kota Jakarta, lama kelamaan menjadi wilayah penyangga ibu
kota, tempat berkumpulnya kaum urban, menjadi maju dengan pesat.
Diantara para penduduk urban ada
bapak Arifin Bersama istrinya ibu Ipon Diyati yang biasa dipanggil bu Aris yang sudah lama tinggal di Swakarsa
II Pondok Kelapa, menempati rumah kontrakan, dengan pekerjaan serabutan.
Akhir-akhir ini pak Arifin sakit
strok sehingga sudah tidak bisa bekerja lagi, untuk hidupnya hanya mengandalkan
hasil usaha bu Aris berjualan masakan matang hasil masak sendiri, dijualnya
dipinggir jalan Swakarsa. Bu Aris menerima bantuan Zakat rutin tiap bulan dari
LAZ Al-Ikhlas.
Anaknya ada 3 orang, yang 2 anak sudah lulus SLTA, yang
terkecil saat ini masih sekolah kelas 11.
Bu Aris adalah jamaah pengajian di
Mushalla Al-Ikhlas.
Beliau selalu berdo’a dalam
shalatnya, mohon kepada Allah untuk kesembuhan suaminya bapak Arifin kelancaran
usahanya untuk membiayai kehidupannya serta sekolah putra ragilnya.
Aamiin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H atau bulan Mei 2021 dan Juni 2021 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin
|
Ribuan
rupiah |
||||
KET |
SD |
SLTP |
SLTA |
|
|
Zakat/siswa |
150 |
150 |
175 |
|
|
Juml siswa |
6 |
19 |
17 |
|
|
Fakir 5 orang @ Rp 245.000 Miskin 27 orang @ Rp
195.000 3 Mahasiswa PTN 475.000 |
|
||||
b. Fisabilillah
dan Amil |
|
||||
Ustad Tahsin Ahad
& Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat. Semua tersebut diatas menerima bingkisan Ramadhan berupa uang. |
|
||||
c. Pemberdayaan
umat 2 bln Pada bulan laporan
ada 2 jamaah yang meminjam untuk berniaga. d. Operasional
LAZ/Mushalla |
|
||||
Untuk
menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional |
|
||||
e. Klinik |
|
||||
Tidak ada operasional |
|
||||
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l.listrik,
Pengisi Pengajian, operasional
PAUD, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Mushalla.
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS Klinik Kesehatan Al-Ikhlas tidak buka semenjak Covid-19
merebak.. AGENDA Kegiatan
dibulan Dz’qadah Dz’hijjah 1442 H Insya Allah : ·
Shalat Idul Adha Insya
Allah dilaksanakan jika yang berwenang mengijinkan jika tidak ada
bahaya Covid-19 pada 10 Dzulhijjah
1440 H Insya Allah bertepatan dengan 20 Juli 2021 jam
6.30 di Lapangan Basket jika tidak hujan atau di Musholla Al-Ikhlas jika
hujan. ·
Mushalla menerima hewan qurban mulai 7 hari
sebelum Shalat Id. ·
Pemotongan hewan qurban dilaksanakan bada shalat
Idul Adha sampai siang dan sorenya dibagikan kepada dhuafa. · Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di
Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
Jadual Penyaluran ZIS Jadual Penyaluran ZIS Hari Sabtu jam
06.00
30 Dzulqadah 1442 H = 10
Juli 2021 M 21
Dzulhijjah 1442 H = 31
Juli 2021 M
|
|