KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Saat ini virus Covid-19
meningkat dibeberapa kota besar setelah sempat mereda, bahkan beberapa Rumah
Sakit besar ketersediaan tempat tidurnya sudah semakin sedikit.
Hal ini menjadikan kita semua harus lebih waspada, kita
tingkatkan Iman dan Taqwa serta selalu berdo’a kepada Allah untuk keselamatan
kita semua, serta menerapkan Protokal Kesehatan.
Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan
manusia, meningkatkan kedekatan bersama keluarga dan selalu menjaga kebersihan.
Hari Raya Idul Adha akan segera tiba.
Hari yang dutunggu bagi seluruh umat Islam, hari raya
yang disertai dengan penyembelihan hewan Qurban dan kegiatan menunaikan Rukun
Islam Haji.
Semoga pada saatnya, Corona sudah menipis jadi kita
semua bisa shalat bersama di lapangan seperti biasa, namun jika keadaan tidak
memungkinkan kita bisa shalat bersama keluarga dirumah, serta memotong hewan
qurban sedikit tenaga dengan memperhatikan protokol Kesehatan anjuran yang
berwenang.
Kita semua berdo’a kepada Allah, semoga terhindar dari
virus Corona.
Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
1 Dzulqadah 1442 H
11 Juni 2021
M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Sabtu jam 06.00
30 Dzulqadah 1442 H
10 Juli 2021
M
21 Dzulhijjah 1442 H
31 Juli 2021 M
https://youtu.be/T7gA4MU-znM
CERDAS ZAKAT
Idul Adha pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal
dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan
haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Mereka semua memakai pakaian serba
putih dan tidak berjahit, yang di sebut pakaian ihram,
Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga
dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada
kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu
mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berqurban, yaitu
dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita
kepada Allah SWT.
Jika kita menengok sisi historis dari perayaan Idul Adha
ini, maka pikiran kita akan teringat kisah teladan Nabi Ibrahim, yaitu ketika
Beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk menempatkan istrinya Hajar bersama
Nabi Ismail putranya, yang saat itu masih menyusu. Mereka ditempatkan disuatu
lembah yang tandus, gersang, tidak tumbuh sebatang pohon pun. Lembah itu
demikian sunyi dan sepi tidak ada penghuni seorangpun. Nabi Ibrahim sendiri
tidak tahu, apa maksud sebenarnya dari wahyu Allah yang menyuruh menempatkan
istri dan putranya yang masih bayi itu, ditempatkan di suatu tempat paling
asing, di sebelah utara kurang lebih 1600 KM dari negaranya sendiri palestina.
Tapi baik Nabi Ibrahim, maupin istrinya Siti Hajar, menerima perintah itu
dengan ikhlas dan penuh tawakkal.
QS Ibrᾶhĩm 14 : 37
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ
هَـَذَا بَلَداً آمِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم
بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
TANYA JAWAB ZAKAT
Ustadz, kenapa di dalam Al-Qur’an anak yatim tidak
termasuk kategori mustahik zakat. Mohon penjelasan-nya.
Terima Kasih
Berdasarkan Al-Qur’an surah
At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk ke dalam kelompok mustahik zakat,
karena terkadang ada anak yatim yang memiliki harta warisan yang cukup banyak
dari peninggalan orang tuanya. Nabi SAW pernah menyuruh seorang wali (yang
mengurus harta anak yatim) untuk memproduktifkan harta anak yatim agar harta
tersebut tidak habis begitu saja gara-gara dikeluarkan zakatnya.
Namun jika anak yatim itu
miskin, tentu saja dia berhak menerima zakat karena kemiskinannya, bukan karena
keyatiman-nya. Memberi anak yatim tidak hanya terbatas dari dana zakat, akan
tetapi bisa dari dana lainnya, seperti infak atau sedekah. Banyak ayat dan
hadits yang memberikan kabar gembira buat orang yang suka memelihara,
memperhatikan, dan mengurus anak yatim.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan
satu hal yang sudah lama mengganjal di hati saya. Pertanyaan saya, boleh-kah
uang zakat harta kita diberikan kepada orang yang sakit, sementara dia tidak
mampu berobat ke dokter atau rumah sakit?
Rasulullah SAW bersabda,
“Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalangan-mu
dengan bersedekah dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (HR.
Ath-Thabrani)
Zakat
adalah kewajiban yang sudah diatur Allah Swt. Bila orang yang hendak Anda
berikan zakat itu termasuk ke dalam 8 kelompok yang sudah ditentukan, berarti
hal tersebut dibolehkan untuknya. Namun, idealnya zakat itu tidak dikelola
sendiri, karena sunnahnya zakat itu dikelola oleh lembaga.
Alhamdulillah,
kini sudah banyak berdiri Lembaga Amil Zakat yang amanah dan profesional,
seperti Lembaga Amil Zakat Al-Ikhlas, dan lembaga zakat lainnya. Kalau Anda
ingin melakukan itu (memberikan zakat kepada orang yang sakit), silakan
menyalurkannya kepada Lembaga Amil Zakat.
Dengan
menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat, dan kemudian memberikan
rekomendasi mustahik yang diharapkan dapat dibantu, kemudian ternyata kebutuhan
mustahik tersebut melebihi dari nilai zakat Anda, maka insya Allah akan bisa
dipenuhi oleh lembaga, karena Lembaga Amil Zakat memiliki program atau dana
untuk melayani orang-orang yang tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan
gratis.
Prof Dr Amin Summa
SH MA M
Kondisi sulit untuk mencari nafkah di pedesaan, menjadikan banyak penduduk pedesaan yang berusaha ke kota besar yang lebih menjanjikan.
Jakarta adalah salah satu kota besar yang dijadikan sasaran penduduk pedesaan
untuk mencari pekerjaan walau tidak berbekal keahlian cukup, merekalah kaum
urban.
Karena kegigihannya, ada beberapa
dari mereka yang cukup berhasil dalam menghadapi kehidupan yang sangat
keras di Jakarta ini.
Disekitar kita, yang tadinya lokasinya
berada dipinggiran kota Jakarta, lama kelamaan menjadi wilayah penyangga ibu
kota, tempat berkumpulnya kaum urban, menjadi maju dengan pesat.
Diantara para penduduk urban ada
bapak Arifin Bersama istrinya ibu Ipon Diyati yang biasa dipanggil bu Aris yang sudah lama tinggal di Swakarsa
II Pondok Kelapa, menempati rumah kontrakan, dengan pekerjaan serabutan.
Akhir-akhir ini pak Arifin sakit
strok sehingga sudah tidak bisa bekerja lagi, untuk hidupnya hanya mengandalkan
hasil usaha bu Aris berjualan masakan matang hasil masak sendiri, dijualnya
dipinggir jalan Swakarsa. Bu Aris menerima bantuan Zakat rutin tiap bulan dari
LAZ Al-Ikhlas.
Anaknya ada 3 orang, yang 2 anak sudah lulus SLTA, yang
terkecil saat ini masih sekolah kelas 11.
Bu Aris adalah jamaah pengajian di
Mushalla Al-Ikhlas.
Beliau selalu berdo’a dalam
shalatnya, mohon kepada Allah untuk kesembuhan suaminya bapak Arifin kelancaran
usahanya untuk membiayai kehidupannya serta sekolah putra ragilnya.
Aamiin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H atau bulan Mei 2021 dan Juni 2021 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin
|
Ribuan
rupiah |
||||
KET |
SD |
SLTP |
SLTA |
|
|
Zakat/siswa |
150 |
150 |
175 |
|
|
Juml siswa |
6 |
19 |
17 |
|
|
Fakir 5 orang @ Rp 245.000 Miskin 27 orang @ Rp
195.000 3 Mahasiswa PTN 475.000 |
|
||||
b. Fisabilillah
dan Amil |
|
||||
Ustad Tahsin Ahad
& Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat. Semua tersebut diatas menerima bingkisan Ramadhan berupa uang. |
|
||||
c. Pemberdayaan
umat 2 bln Pada bulan laporan
ada 2 jamaah yang meminjam untuk berniaga. d. Operasional
LAZ/Mushalla |
|
||||
Untuk
menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional |
|
||||
e. Klinik |
|
||||
Tidak ada operasional |
|
||||
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l.listrik,
Pengisi Pengajian, operasional
PAUD, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Mushalla.
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS Klinik Kesehatan Al-Ikhlas tidak buka semenjak Covid-19
merebak.. AGENDA Kegiatan
dibulan Dz’qadah Dz’hijjah 1442 H Insya Allah : ·
Shalat Idul Adha Insya
Allah dilaksanakan jika yang berwenang mengijinkan jika tidak ada
bahaya Covid-19 pada 10 Dzulhijjah
1440 H Insya Allah bertepatan dengan 20 Juli 2021 jam
6.30 di Lapangan Basket jika tidak hujan atau di Musholla Al-Ikhlas jika
hujan. ·
Mushalla menerima hewan qurban mulai 7 hari
sebelum Shalat Id. ·
Pemotongan hewan qurban dilaksanakan bada shalat
Idul Adha sampai siang dan sorenya dibagikan kepada dhuafa. · Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di
Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
Jadual Penyaluran ZIS Jadual Penyaluran ZIS Hari Sabtu jam
06.00
30 Dzulqadah 1442 H = 10
Juli 2021 M 21
Dzulhijjah 1442 H = 31
Juli 2021 M
|
|
No comments:
Post a Comment