KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Tahun 2013, yang
diindikasikan akan semakin banyak
masalah sosial ekonomi yang dihadapi, peran zakat sangat ditunggu dan
diharapkan. Yaitu dengan cara mengembangkan dan menguatkan langkah-langkah
strategis yang sudah dilakukan sebelumnya.
Keberhasilan LAZ sangat ditentukan
besarnya penghimpunan zakat dan banyaknya manfaat zakat bagi kepentingan
mustahik.
Kita lihat QS At-Taubah 9:60 “pendayagunaan
zakat” dan 103 “penghimpunan zakat”, kedua ayat tersebut diatas yang harus kita
utamakan dalam penguatan langkah di tahun 2013 ini disamping langkah lain yang
tidak kalah strategisnya.
Wassalamu’alaikum wr.
wb
1
Rabiul Awal 1434 H
13
Januari 2013 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah : Bambang Poernomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Abd Halim Anas
CERDAS ZAKAT
sebaik-baik bekal
adalah taqwa
QS Al-Anfāl 8 :
3 dan 4
“Orang-orang yang
mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizqinya yang Kami
berikan kepada merek. Mereka itulah
orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi)
di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia”
Menyambung tema Buletin yang lalu bahwa
sebaik-baik bekal adalah taqwa,
QS
Ᾱli ‘Imrān 3 : 134
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
“yaitu orang
yang berinfaqkan baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan)
orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan”
Makna razaq atau rizq itu adalah yang kita
pakai/makan/minum, belanja makanan harian. Jadi wajib hukumnya bagi setiap
muslim baik kaya atau miskin untuk mengeluarkan infaq harian (sesuai yang
dimakan) sehingga keimanannya mendapat pengakuan dari Allah (Iman yang Haq)
QS Al-Anfāl 8 :
4
أُوْلَـئِكَ
هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَّهُمْ دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ
وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Mereka itulah
orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi)
di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia”
Hikmahnya, badan sehat wal’afiat, mudah
menerima ilmu dan rasyada (cerdas). Rasulullah bersabda, “syaithan itu berjalan
dijalan darah anak-anak Adam. Saudaraku, darah bersumber dari makanan dan
minuman kita sehari-hari, kalau darah bersih Insya Allah jauh dari pengaruh
syaithan (kejahatan).
QS Al-Baqarah 2
: 261
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ
اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ
حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan
orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang
menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus bijih. Allah
melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”
Sedangkan Infak secara istilah
adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang
diperintahkan oleh Allah SWT.
Al Jurjani dalam kitabnya At
Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi
kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan
demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Infak, didalamnya ada zakat.
Dan itu akan Allah
ganti sebanyak 700X lipat. Kalau umat Islam di Indonesia mau berinfaq setiap
hari minimal seribu rupiah, umpamanya ada 100 juta orang dikalikan seribu akan
terkumpul sebesar 100 milyar setiap harinya, SUBHANALLAH,,,,Inilah kekuatan
yang ditakuti oleh kaum Yahudi dan Nashoro. Untuk itu mari kita mulai dari diri
dan keluarga kita masing-masing untuk menjalankan salah satu perintah Allah
yaitu INFAQ.
KLINIK ZAKAT
Bagaimana tentang kewajiban zakat Perusahaan BUMN, BUMD,
perusa-haan swasta atau perusahaan atau usaha pribadi.
Potensi zakat perusahaan ini
sangat besar yaitu Rp 114 triliun berdasarkan studi yang dilakukan BAZNAS dan
FEM IPB. Secara fiqh, adanya kewajiban zakat terhadap perusahaan ini sebenarnya
sudah selesai dibahas pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait.
Menurut hasil muktamar tersebut, perusahaan termauk dalam kategori syakhsan
i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang) atau syakhsiyyah hukmiyyah (Mustafa
Ahmad Zarqa dalam Al-Fiqh Al-Islamy fi Tsaubihi al-Jaddid (Damaskus, 1948) Juz
III hal 277).
Di Saudi Arabia, kewajiban
zakat bagi perusahaan ini sudah menjadi keputusan dari maslhatuzzakah (lembaga
zakat Saudi).
Di Indonesia, kewajiban zakat
dalam perusahaan secara eksplisit telah dinyatakan dalam UU No 23 Tahun 2011
Pasal 4 ayat 2 dan 3.
Republika 13 Shafar 1434H
Empat bulan yang lalu, saya
membeli emas yang jumlahnya mencapai nishab dari hasil bonus yang dibagikan
perusahaan tempat saya bekerja. Sebelum dibelikan emas, uang bonus tersebut
telah saya zakatkan sebesar 2,5%.
Apakah emas tersebut harus saya zakati juga walau jarak waktunya hanya
beberapa hari?
Emas simpanan zakatnya sekali atau setiap setiap tahun?
Dalam menghitung zakat
tabungan, apakah pinjaman jangka panjang dihitung sebagai pengurang? Pinjaman
atau utang itu digunakan untuk membeli rumah yang saya tempati saat ini.
Gaji saya sudah dizakati
setiap bulan, apakah tabungan dari sisa gaji yang telah dizakati harus dizakati
lagi setelah mencapai satu tahun.?
Anda
tidak perlu berzakat lagi karena jaraknya hanya beberapa hari. Perlu anda
ketahui, zakat emas perak dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% apabila
mencapai nishab sebesar 85 gram emas.
Emas dan perak yang hanya dijadikan perhiasan, zakatnya cukup sekali
saja.
Dalam menghitung zakat tabungan, yaitu setahun sekali dengan besarnya
zakat 2,5% dan nishab senilai 85 gram emas, pinjaman atau utang yang menjadi
pengurang zakat itu adalah utang yang harus dibayar tahun itu juga.
Ya. Salah satu
persyaratan zakat adalah an-namaa (berkembang). Karena itu,
penghasilan anda yang sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan kemudian sisanya
ditabungkan, maka pada akhir tahun tabungan itu harus diperhitungkan dan
dikeluarkan zakatnya 2,5% jika mencapai nishab senilai 85 gram emas.
Prof
Dr Amin Suma SH MA
SEKITAR KITA
Mushalla Al-Ikhlas telah kehilangan
seorang jamaahnya yang disetiap kegi-atan di Mushalla, mulai dari peringatan
hari raya Islam sampai dengan kegiatan ibadah, misal shalat Taraweh selalu
diikuti dengan tekun oleh beliau yang tenang dan rendah hati.
Keberadaan beliau diantara jamaah
generasi tua, menambah semangat kami-kami yang lebih muda untuk lebih tekun
beribadah.
Namun keberadaan beliau bapak Bambang
Darpo Putro yang tenang dan rendah hati itu sekarang telah tiada diusianya 64
tahun , dipanggil oleh Allah SWT pada 30 Dzulhijjah 1433 H atau 13 November
2012 M pukul 19.45 WIB.
Perhatian beliau pada keluarga dan
lingkungan sangat besar, ditandai dengan beliau telah berhasil dikeluarganya
menekankan penting-nya menjalankan perintah Allah SWT, kedua putrinya telah
berhijab, seluruh keluarganya adalah muzakki aktive di LAZ Al-Ikhlas. Beliau
restui putrinya, dokter Indah untuk aktive melayani pasien di Klinik Al-Ikhlas,
juga merestui putranya Broto untuk mengemban tugas menjadi Bendahara di LAZ
Al-Ikhlas.
Kami merasa kehilangan seorang bapak
yang tenang dan rendah hati.
Selamat jalan pak Bambang, semoga Allah menem-patkannya ditempat
yang terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan,
ketabahan dan kesabaran. Amin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan
Muharram dan Shafar 1434 H atau bulan Desember 2012 dan Januaari 2013M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk Pendidikan dan Dhuafa
Ribuan rupiah
|
||||||
KET
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
|||
Zakat/siswa
|
50
|
50
|
75
|
|||
Juml siswa
|
16
|
13
|
14
|
|||
Dhuafa/Lansia 23 or ang @ 80.000
Dhuafa yang yatim di PA Yatim Al-Khairan, Pondok Kelapa.
|
||||||
b. Fisabilillah dan Amil
|
||||||
Ustad Pengajian
Ahad disamping diberikan Infaq juga
mendapat Zakat
|
||||||
Petugas Amil Zakat, 2 orang
|
||||||
c. Pemberdayaan umat 2 bln
Pinjaman untuk
memberdayakan usaha jamaah berniaga prroduktif serta Hibah untuk jamaah yang
sakit dirawat dirumah sakit.
d.
Klinik
Keperluan
obat dan peralatan Klinik.
e. Operasional LAZ
|
||||||
Untuk
menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l listrik, Pengisi
Pengajian, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
-
Infaq petugas Klinik
3. PERINGATAN TAHUN
BARU HIJRIAH 1434 H
Tahun Baru Islam diperingati di Mushalla Al-Ikhlas dengan
sederhana pada saat Pengajian Keluarga Rutin hari Ahad, 4 Muharram 1434H dengan
penceramah Ustd H Syamsul Bahri.
Saat itu di kumpulkan dari para jamaah infak beras 5
karung dan uang Rp. 1,6 juta dan Zakat dari LAZ Rp 1 juta kemudian disampaikan
ke Panti Asuhan Yatim Al-Khairan di jl Swakarsa IV, Pondok Kelapa.
4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Bulan
Muharram dan Shafar 1434 H, Klinik Kesehatan
Al-Ikhlas buka 7 kali, dengan pelayanan 2 dokter, ialah dr. Fatcha Nuraliyah
dan dr. Indah Tri Murtiningsih.
AGENDA
·
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan diperingati secara
sederhana bersamaan dengan Pengajian Keluarga Ahad 15 Rabiul Awal 1434H
bertepatan dengan 27 Januari 2013M
·
Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat lihat Rubrik CARA
MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini.
·
Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu
minggu Sabtu atau Ahad.
·
Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan
umat, pendidikan, fakir miskin, fisa-bilillah termasuk anak yatim yang miskin.
Jadual penyaluran ZIS :
22 Rabiul
Awal’34 H = 3 Feb ‘13M
20 Rabiul
Akhir’34 H = 3 Mar ‘13M
No comments:
Post a Comment