QS. Al Hadid 57 : 7
Dasar diperintahkannya membayar zakat atas penghasilan atau zakat atas profesi adalah diantaranya firman Allah SWT :
“…. Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya….”.
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
No comments:
Post a Comment