Bulan Shafar 1442 H
Pembunuh virus Covid-19
Masanya para peserta
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Epidemi Covid-19 saat ini masih belum menunjukkan
penurunannya, bahkan penyebaran penyakit lainnya mengancam kita, diantaranya
adalah Demam Berdarah dan juga persebaran infeksi TBC.
Perlu diupayakan upaya hidup sehat dilingkungan kita.
Kita tanamkan prasangka baik kepada Allah SWT, hingga
resiko stress akan berkurang.
Yang terdampak Covid-19 disekitar kita cukup banyak,
buruh harian lepas,yang penuh ketidak pastian akan pekerjaan untuk besok,
sedangkan kebutuhan akan makan, kontrak rumah, bayar listrik tidak sedikit juga
harus diadakan.
Sejak merebaknya Covid-19, kita membantu para dhuafa,
disamping Zakat untuk kebutuhan rutin juga kita berikan bantuan khusus akibat
Covid-19, terimakasih para Muzakki yang menyalurkan Zakat Infaknya melalui kami
LAZ Al-Ikhlas
Kita do’akan semoga Allah lindungi kita semua. Aamiin.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
1 Rabiul Awal 1442 H
18 Oktober
2020 M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
21 Rabiul Awal 1442 H
7 November
2020 M
20 Rabiul Akhir 1442 H
5 Desember 2020 M
CERDAS ZAKAT
BIJAKSANA DALAM MENGHADAPI WABAH COVID-19
Wabah Corona atau Covid-19 merupakan fenomena unik yang
terjadi di masa sekarang.
Tak hanya Indonesia, seluruh dunia pun ikut merasakan dampaknya. Bagi umat Islam, wabah Covid-19 ini memberi ujian besar terutama dalam menjalankan ibadah Haji dan Umrah.
Dampak sosial yang memporak-porandakan ekonomi masyarakat.
(LAZ Al-Ikhlas melaksanakan program bantuan kepada
masyarakat yang terdampak dengan, program pemberdayaan umat, bantuan langsung
setiap bulannya disamping Zakat dan Infak Rutin)
Semuanya tentu kehendak Allah Ta'ala karena Dialah pemilik
kerajaan langit dan bumi.
Lalu, bagaimanakah sikap bijaksana dalam menghadapi wabah
seperti ini?
1. Berprasangka Baik Kepada Allah Ta'ala
Yang pertama kali sebagai seorang muslim kita tetap harus berprasangka baik kepada Allah Ta'ala, khususnya ketika sedang menghadapi bala' dan bencana.
QS. Al-Ahzab: 10
"(Yaitu) ketika mereka datang
kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi
penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu
menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka."
Hal itu juga disebutkan dalam Hadits Qudsi berikut ini: "Aku (Allah) sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku, karenanya hendaklah ia berprasangka semaunya kepada-Ku." Jika kita berprasangka buruk, maka kita pun akan mengalami keburukan. Sebaliknya, kalau kita berprasangka baik, tentu Allah Ta'ala pun akan memberikan yang terbaik buat kita.
2. Optimis dan Berkata Baik
Kita tetap wajib bersikap optimistis dalam menghadapinya dan berucap kata-kata yang baik. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu. "Tidaklah penyakit menular tanpa izin Allah dan tidak ada pengaruh dikarenakan seekor burung, tetapi yang mengagumkanku ialah al-Fa'lu (optimisme), yaitu kalimah hasanah atau kalimat thayyibah (kata-kata yang baik)." (HR. Al-Bukhari,Muslim)
Para ahli medis mengatakan bahwa salah satu faktor yang memicu penyembuhan para pasien korban Covid-19 adalah mentalitas yang optimis serta tidak stress. Yang dibicarakan bukan angka-angka korban kematian, melainkan angka-angka kesembuhan. Selain itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga melarang kita untuk berbicara yang tidak baik.
Kalau tidak bisa membicarakan yang baik-baik saja, maka
sebaiknya diam saja.
"Siapa yang beriman kepada Allah
dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam."
(HR. Bukhari Muslim)
3. Kewajiban Menghindari Wabah
Hal pertama yang mesti dilakukan seorang muslim dalam menghadapi wabah penyakit setelah ia menata akidahnya adalah berikhtiyar semaksimal mungkin untuk menghindarinya.
Bahkan sikap ini merupakan perintah langsung dari
Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan juga sekaligus diamalkan oleh beliau
"Dan larilah dari penyakit lepra
sebagaimana engkau lari dari kejaran singa."
(HR. Al-Bukhari)
Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu telah meriwauatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tha'un (penyakit menular/wabah kolera) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya." (HR. Bukhari Muslim)
4. Tidak Membahayakan Orang Lain
Selain tidak boleh membahayakan diri sendiri, juga kita wajib menghidarkan diri dari melakukan halhal yang membahayakan orang lain. Keduanya menjadi satu hal yang satu paket, sebagaimana sabda Nabi dalam hadits riwayat Abu Said alKhudri radhiyallahuanhu.
"Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan orang lain."
(HR. Malik, Daruquthni, Hakim dan Baihaqi)
Sebisanya menjauhkan diri dari kerumuman atau perkumpulan, dengan tetap dirumah jika tidak perlu sekali, menghindari kontak fisik dan wajib menjaga jarak, memakai masker selama masa penyebaran Covid-19 ini adalah bentuk nyata dari upaya agar kita tidak memberi madharat kepada orang lain. Masalahnya bukan sekadar agar kita tidak tertular dari orang lain, tetapi juga tidak menulari orang lain.
5. Wajib Mengupayakan Pengobatan
Syariah Islam telah memerintahkan kepada kita sebagai hamba Allah untuk selalu mengupayakan kesembuhan. Sebab setiap penyakit itu datangnya dari Allah Ta'ala. Dan Allah tidak pernah menurunkan suatu penyakit kecuali diturunkan juga obatnya. Maka tugas dan kewajiban kita adalah untuk menemukan obat dari suatu penyakit.
Perintah ini memang datang dari sisi Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
"Setiap penyakit ada obatnya.
Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, maka akan sembuhlah
penyakit itu dengan izin Allah 'azza wa Jalla."
(HR. Muslim).
Jadi penyakit itu harus diupayakan obatnya dan bukan hanya
didiamkan saja. Benar bahwa tubuh kita punya zat antibodi yang bisa melawan
penyakit. Namun bukan berarti kita tidak perlu berobat.
Itulah 5 sikap terbaik seorang muslim sebagaimana diajarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Kita berdoa semoga Allah Ta'ala berkenan mengangkat wabah ini.
TANYA JAWAB ZAKAT
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustadz, saya masih bingung cara menghitung zakat mal, selama ini saya hanya
menghitung zakat profesi 2,5% dari gaji bersih suami. kemudian saya hitung
tabungan di bank bulan Juli tahun lalu, setelah di total, telah mencapai nisab.
apakah saya harus mengeluarkan zakat mal, padahal telah mengeluarkan zakat
profesi tiap bulan?
Lalu untuk
tabungan yang bulan Agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai
nisab, apakah bulan Agustus tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali?
Karena jumlah tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
Mohon penjelasannya
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan
keluarga.
Pertama: para ulama sepakat bahwa seseorang yang
memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama
satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, nilai zakatnya adalah 2,5
persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.
Kedua: Apabila seseorang telah
mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Sebagian ulama, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi,
berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat
menerima maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan
pada tahun itu.
Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu,
harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap
tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada
pada tahun kedua.
Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan ulama
hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka
lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun,
maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan
terkena pada tahun yang kedua.
Sedangkan ulama yang lainnya yang berpendapat bahwa apabila
seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan maka ia tetap terkena zakat atas
tabungannya dan dana simpnanannya.
Pandangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa
setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya, walau
sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.
Ust. Abdul Rochim, LC. MA
Lihat :http://lazalikhlas.blogspot.com/search/label/hitungzakat
Kehidupan dikampung Cikembulan Cilacap
saat itu cukup sulit untuk berusaha, sehingga beberapa warga dengan niat tinggi
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, terpaksa kekota besar di Jawa,
yang banyak mereka ke Jakarta. Diantara para pencari kerja ada seorang pemuda
umur 23 tahun dengan niat tinggi bertekad berusaha di Jakarta dialah Sarimun.
Usaha yang dipilihnya adalah membuat
dan memasarkan sendiri makanan Mie Ayam.
Karena kegigihan Sarimun, usahanya
berkembang terus, tidak lama sejak mulai, Salimun sudah punya sendiri Gerobak
Mie Ayam dengan peralatannya lengkap.
Ditengah usahanya, Sarimun tidak
ketinggalan selalu taat menjalankan ibadah shalat fardhu dimana dia berada,
yang pasti maghrib dan Isya dia selalu shalat di Mushalla Al-Ikhlas. Juga
Salimun selalu ikut pengajian disekitar pondokannya serta kegiatan yang dilaksanakan oleh Mushalla
Al-Ikhlas.
Salimun mengembangkan usahanya buka
warung Mie Ayam di kampung yang dijalankan oleh istrinya Warsini.
Pak
Salimun punya anak Munir kelahiran 1996 saat ini sudah dewasa dan bekerja
di Indomart Ajibarang.
Untuk mengembangkan usahanya, LAZ
Al-Ikhlas telah membantu dengan memberikan pinjaman uang setiap kali Sarimun
membutuhkannya. Pinjaman uang dari LAZ Al-Ikhlas dirasakan oleh Salimun sangat
membantu usahanya.
Cita-cita, saya
pingin mendapat Ridha Allah swt, selamat dunia dan akherat.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.
PROGRAM ZAKAT
Bulan Muharram dan Shafar 1442 H atau bulan September dan Oktober 2020 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin
|
|
Ribuan
rupiah |
||||
|
KET |
SD |
SLTP |
SLTA |
|
|
|
Zakat/siswa |
150 |
150 |
175 |
|
|
|
Juml siswa |
5 |
19 |
17 |
|
|
|
Fakir 5 orang @ Rp 245.000 Miskin 27 orang @ Rp
195.000 4 Mahasiswa PTN 475.000 |
|
||||
|
b. Fisabilillah
dan Amil |
|
||||
|
Ustad Tahsin Ahad
& Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq
juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat. |
|
||||
|
c. Pemberdayaan
umat 2 bln Pada bulan laporan
ada 1 jamaah yang meminjam untuk berniaga. d. Operasional
LAZ/Mushalla |
|
||||
|
Untuk
menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional |
|
||||
|
e. Klinik |
|
||||
|
Tidak ada operasional |
|
||||
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l.listrik,
Pengisi Pengajian, operasional
PAUD, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Mushalla.dan membeli mimbar baru
|
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS Klinik Kesehatan
Al-Ikhlas.tidak buka
semenjak Covid-19 merebak.. AGENDA
Kegiatan
dibulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir 1442 H Insya Allah : · ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT,
pada Buletin ini. · Pengajian Keluarga Ahad Pagi, jika sudah tidak zona merah. Juga Pengajian Ibu-ibu
Sabtu siang, Bapak-bapak Tahsin 4
x sepekan juga acara Berbagi Ilmu diadakan 4 x tiap pekan. · Layanan Klinik Kesehatan Gratis Insya Allah dilaksanakan tiap Ahad pagi setelah keadaan penyebaran
Covid-19 memungkinkan · Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat
untuk pember dayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh
Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh 21 Rabiul Awal 1442 H= 7 November 2020M 20 Rabiul Akhir 1442H=5 Desember 2020M
|
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Seluruh keluarga
besar Pengurus Mushalla dan LAZ Al-Ikhlas mengucapkan :
Selamat 1 Muharram
1442
H
Dalam perputaran siang dan malam,
pergantian bulan dan tahun, terdapat pelajaran bagi orang-orang yang ber-akal.
Akhir tahun baik Hijriah maupun Miladiyah harus dijadikan momen penting untuk
muhasabah individual maupun nasional, instrospeksi atas kesalahan dan kegagalan
masa lalu untuk dijadikan pelajaran sehingga tahun depan akan lebih baik dari
tahun yang lalu.
Sudahkah kita laksanakan semua perintah
Allah, termasuk menunaikan ZAKAT.
Selamat
datang 1442
H
Semoga esok lebih baik dari hari
ini.
Semoga bisa kita mengamalkannya.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Jadual
Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
1
Muharram 1442 H
20 Agustus 2020 M
Pengurus
LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua
Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua :
Amiroedin Noeridin,
Dewan
Syariah : Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm
: Eis Guruh Purwati,
Pengumpul
: Abdul Khalim Anas,
Penyalur
: Anas Noorfaisal
Pembantu
Umum : Sutejo Kasdi
CERDAS ZAKAT
MUHARRAM, MOMENTUM MERAIH KEMENANGAN
Sebagaimana
hijrahnya Rasulullah dari Mekkah menuju Madinah 1442 tahun yang
lalu, kita jadikan pelajaran untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, berkah
dan di ridhai, generasi mendatang yang kuat dan cerdas.
Saudaraku,
didalam Al Qur’an terdapat surat terpendek yaitu Al Kauśar 108 : yang isinya :
1.
Sungguh kami telah memberimu nikmat yang banyak
2.
Maka dirikanlah shalat karena Tuhan mu dan berqurbanlah
sebagai ibadah dan medekatkan diri kepada Allah
3.
Sungguh orang yang membenci mu dialah yang
akan putus dari rahmat Allah
Saudaraku ayat
ini sudah dibuktikan oleh Rasulullah SAW dalam perang melawan kafir Quraisy
dengan perbandingan 1 lawan 10 bahkan 1 lawan 100, Allah memberikan kemenangan
melawan kaum kafir sehingga dakwah Rasulullah berhasil keseluruh dunia, yang
diteruskan oleh sahabat-sahabat dan pengikutnya.
Mari kita
melihat dikondisi kita sekarang, bahwa kita dikendalikan dan diatur oleh kaum
minoritas, ekonomi, permodalan, perdagangan dan industri.
Untuk itu mari
kita muhasabah untuk memperbaiki ibadah-ibadah kita agar janji Allah di QS Al Kauśar 108 terbukti.
1.
Bagaimana akhlaq syukur kita didalam hidup
ini?
2.
Bagaimana shalat kita?
3.
Bagaimana qurban kita?
1.
Akhlaq syukur adalah tidak syirik atau tidak menyekutukan
Allah dan berbakti kepada orang tua. Mari kita lihat QS Luqman 31 : 12, 13, 14.
-Akhlak kepada
orang tua tidak boleh berani, menyakiti hati orang tua QS Al Isrā 17 : 23, 24.
-Kehadiran kita didunia ini melalui
kandungan ibu adalah untuk bersyukur
QS An Naḥl 16 : 78
“Dan Allah
mengeluarkan kamu dari perut ibu mu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun,
dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”
Dan praktek syukur kepada Allah dan kepada orang
tua. Ridha Allah, Ridha orang tua
2.
Bagaimana shalat kita, karena Allah atau
karena yang lain? Sholat ini harus dengan ilmu dan harus dengan mempelajari QS Fātir 35 : 29
Orang yang selalu mebaca kitab Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan sebagian rizki secara diam-diam dan
terang-terangan. Itulah orang yang mengharap suatu usaha/ perniagaan yang tidak
akan merugi.
3.
Berqurban, mendekatkan diri kepada Allah
dengan memotong sifat-sifat hewan yang ada didalam diri kita QS Al A’raf 7 : 179 dan tidak mengikuti
hawa nafsu kita QS Al Jā śiyah 45 : 23
Insyaa Allah semoga kita dan anak cucu kita bias
memahami QS Al Kauśar dan melaksanakan dalam kehidupan sehingga menjadi generasi
yang maju, menjadi pengatur dan pemain dinegara kita yang kita cintai.
TANYA JAWAB ZAKAT
Kami pernah membeli rumah
secara kredit selama 15 tahun dan dijual lagi, hasil penjualan rumah kami
gunakan untuk tambahan membeli rumah yang agak besar, hal ini juga kami lakukan
dengan kendaraan kami. Pertanyaannya, apakah hasil penjualan rumah atau
kendaraan wajib dizakati dan berapa perasen nilai zakatnya.?
Hasil penjualan rumah dan mobil seyogyanya dikeluarkan dulu zakatnya 2,5%, agar harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain dan memberuikan ketenangan dan keberkahan pemiliknya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS atTaubah ayat 103 dan QS ArRuum ayat 39. Setelah dikeluarkan zakatnya baru dibelikan rumah atau mobil.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Apakah pengeluaran
kewajiban zakat harus dibulan Ramadhan saja? Padahal pada umumnya orang awam
hanya mengerti hitumgan bulan Masehi, bagaimana dengan hal ini.
Zakat yang terkait secara langsung pada
bulan Ramadhan adalah zakat fitrah saja. Sedangkan zakat maal seperti
pertanian, perdagangan profesi dan yang lainnya tergantung pada waktunya, bisa
bulan Ramadhan bisa pula bulan lainnya.
Misalnya
seseorang yang mulai berdagang bulan Juni 2019, maka dia harus menghitung zakatnya pada bulan Juli 2020. Atau seorang petani
yang panennya pada bulan Juli, maka pada bulan itu pula dia harus mengeluarkan zakatnya
Demikian pula mereka yang menerima gaji bulanan, tidak salah kalau membayarkan zakatnya juga bulanan.
Gaji saya 2,8 juta plus
insentif yang besarnya tiap bulan variatif, jadi rata-rata tiap bulan
pendapatan 4 juta, berapa besar zakat penghasilan (profesi) yang harus saya
keluarkan. Apakah sah zakat itu dibayarkan tiap tahun.
Jadi zakat penghasilan /profesi anda adalah 2,5%xRp.4 juta = Rp.100.000,-
Silahkan keluarkan tiap bulan sesuai dengan waktu penerimaannya.
(K.H. Hilman Rosyad Syihab, Lc.)
Gaji saya 2 juta dan suami 3 juta perbulan. Penghasilan tersebut sudah
sangat pas-pasan untuk membiaya sekolah
tiga anak serta menanggung biaya hidup ibu mertua dan seorang adik ipar.
Apakah kami wajib zakat?
Keluarkan saja zakat profesinya 2,5%x5 juta
terlebih dahulu sebelum dipergu nakan untuk kehidupan sehari-hari. Insya Allah
dengan berzakat harta kita akan semakin berkembang dan penuh keberkahan. Hal
ini sejalan dengan firman Allah QS. Ar Rum ayat 39 Jangan ragu2 untuk berzakat
dan berinfaq, Insya Allah kebaikannya akan kembali kepada kita.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
SEKITAR KITA
Setiap Ahad pagi selalu ramai Pengajian Kelu arga dihadiri
jamaah ibu-ibu dan bapak-ba pak yang datang dari
sekitar Mushalla Al-Ikhlas
Didepan Mushalla adalah
wilayah administrasi Jakarta, namun dibelakang Mushalla adalah wilayah
Kabupaten Bekasi. Salah satu jamaah pengajian tinggal tepat dibelakang Mushalla
ada beberapa keluarga diantaranya adalah ibu Barkah yang juga biasa dipanggil
ibu Jebar.
Bu Jebar bersuamikan bapak
Gude yang telah meninggal pada awal bulan Januari lalu.
Bu Jebar adalah jamaah
Mushalla Al-Ikhlas yang untuk menghidupi dirinya berusaha jualan di warung
kopi dengan menempati rumah orang tuanya yang sudah
meninggal, di RT 01 RW 03, tinggal bersama kakak dan adiknya. Bu Jebar berputra
satu yang tinggal di Kranji bersama ke tiga cucunya. Bu Jebar termasuk miskin
yang tiap bulannya kita salurkan Zakat dari para Muzakki yang dikumpulkan oleh
LAZ Al-Ikhlas.
Bu Jebar ingin anak dan
cucu-cucunya selalu dapat baraqah Allah.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.
PROGRAM ZAKAT
PROGRAM ZAKAT
Bulan Dzulqadah dan Dzulhijjah 1441 H atau bulan Juli dan Ahustus 2020 M, telah dilakukan kegiatan.
1. PENYALURAN ZAKAT,
a. Fakir Miskin
|
|
Ribuan
rupiah |
||||
|
KET |
SD |
SLTP |
SLTA |
|
|
|
Zakat/siswa |
150 |
150 |
175 |
|
|
|
Juml siswa |
5 |
19 |
17 |
|
|
|
Fakir 7 orang @ Rp 245.000 Miskin 24 orang @ Rp 195.000 1 Mahasiswa PTN 475.000 |
|
||||
|
b. Fisabilillah
dan Amil |
|
||||
|
Ustad Pengajian Ahad & Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat. |
|
||||
|
c. Pemberdayaan
umat 2 bln Pada bulan laporan ada 3 jamaah yang meminjam untuk berniaga. d. Operasional LAZ/Mushalla |
|
||||
|
Untuk menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional |
|
||||
|
e. Klinik |
|
||||
|
Tidak ada operasional |
|
||||
2. PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l.listrik,
Pengisi Pengajian, operasional
PAUD, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Mushalla.dan membeli mimbar baru
|
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS Klinik Kesehatan Al-Ikhlas.yang dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas. KEGIATAN IDUL
ADHA
AGENDA Kegiatan
dibulan Muharram, Shafar 1442 H Insya Allah : · ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla
Al-Ikhlas, atau jemput zakat silahkan
baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada Buletin ini. · Pengajian Keluarga Ahad Pagi, jika sudah tidak zona merah. Pengajian
Ibu-ibu Sabtu siang, Bapak-bapak Tahsin 4
x sepekan juga acara Berbagi Ilmu diadakan 4 x tiap pekan. · Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap
Ahad pagi. · Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat
untuk pember dayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh
Jadual
Penyaluran ZIS Hari
Sabtu ba’da subuh 24
Muharram ’42 H=12 Septem‘20M 23 Shafar ‘42H=10 Oktober‘20M
|
||||||||