Tuesday, February 16, 2021

BULETIN LAZ AL-IKHLAS

 KATA  PENGANTAR




Assalamu’alaikum  wr. Wb
 
Covid-19 merupakan virus Corona baru dengan kondisi atau karakter baru dan berakibat fatal pada keselamatan jiwa atau kematian manusia.
Dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19 sangat luas.
Hampir disemua negara terutama yang berpenduduk muslim, para ulama melakukan ijtihad, merupakan bagian dari fiqih (tata cara dan aturan-aturan dalam pelaksanaan ibadah.untuk menetapkan fatwa yang relevan seperti tenaga medis, para penderita, ataupun umat islam pada umumnya.
Diharapkan kita sesama umat dapat saling membantu, membangun kerja sama, saling bahu-membahu, membangun kerja sama dan saling tolong-menolong (at-ta’awun wat-tanashur) antar sesama.
Program tolong-menolong ini sejalan dengan program Zakat, yang dapat untuk membantu para dhuafa yang sedang mengalami kesusahan ini.
Kita do’akan semoga Allah lindungi kita semua. Aamiin.
 
Wassalamu’alaikum  wr. Wb
1 Rajab 1442 H
 13 Februari  2021 M
 
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,
Penyalur : Anas Noorfaisal
Pembantu Umum : Sutejo Kasdi
 
Jadual Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
22 Rajab 1442 H
 6  Maret 2021 M
 
21 Sya’ban 1442 H
3 April  2021 M



CERDAS  ZAKAT

 

 

YANG PALING MULIA ADALAH TAQWA

 Saudaraku, dalam kehidupan didunia yang sementara ini, Allah SWT memberikan Al Qur’an, petunjuk untuk mencapai kehidupan yang bahagia dunia akhirat. Sebagaimana Nabi Adam dan isterinya terusir dari surga karena kesalahan. Allah SWT berfirman, “Pergi kamu semua dari surga, apabila datang petunjuk-Ku dan engkau mengikuti petunjuk-Ku maka kamu tidak akan takut, duka cita dan bersedih hati (tentram dan bahagia).

Mengikuti petunjuk berarti taqwa (tunduk, patuh) berserah diri melaksanakan perintah-Nya menjauhi larangan-Nya. Hudalil muttaqien adalah orang yang percaya kepada yang ghaib (Allah ghaib pencipta, ghaib yang diciptakan seperti malaikat, surga neraka, rizqi, jodoh, kematian dll).

Bukti orang yang percaya kepada yang ghaib adalah mendirikan shalat dan mengeluarkan infaq dari rizqi yang Allah berikan (belanja makan minum). Infaq diwajibkan bagi yang susah dan senang

QS 3 Ᾱli Imrᾶn ; 134

“(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan”.

Baik yang kaya ataupun miskin

QS 65 At Talaq; 7

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”

Janji Allah kepada orang yang berinfaq

·         Akan diganti 700 X lipat QS 2; 264

·         Akan dikeluarkan dari kesulitan QS 65, 7

·         Diteguhkan pendiriannya QS 2; 265

·         Diberikan ketenangan dan ketentraman QS 2; 274

·         Mendapat do’a rasul dan pendekatan kepada Allah SWT dan dimasukan dalam rahmat-Nya QS 9; 99

·         Peringatan Allah bagi yang tidak berinfaq adalah mendzolimi diri sendiri QS 2; 254

·         Sifat orang munafiq tidak mengeluarkan infaq untuk membantu perjuangan dijalan Allah QS 63; 7

·         Di akhir hayat akan ditagih Allah orang-orang yang tidak berinfaq QS 63; 10

 

Saudaraku yang percaya kepada yang ghaib, mari kita tegakkan shalat dan berinfaq untuk dijalan Allah, sehingga Allah mengakui iman yang Haqqah, dan akan diangkat derajatnya, mendapat ampunan dan rizqi yang mulia QS 8; 3, 4

Rasulullah bersabda bahwa syaithan berjalan dijalan darah anak Adam. Darah dari makan minum yang halalan thoyibah dan sudah dikeularkan infaqnya, baru kaffah Islam kita.

Hai orang beriman masuklah kedalam Islah secara keseluruhan/kaffah (lahir, batin) dan jangan mengikuti langkah syaithan, sesungguhnya syaithan musuh yang nyata QS 2; 208

 

Semoga anak cucu kita kaffah keislamannya.  Apabila diberikan rizqi yang halalan thayyibah dijauhkan dari pengaruh syaithan. Aamiin

Semoga manfaat

 

 TANYA   JAWAB  ZAKAT
 

 

 

Tanya :

Apa nasehat syaikh terhadap orang yang tidak mau menge-luarkan zakat, semoga ia segera sadar dan kembali kepada jalan yang benar.

Jawab:

Syaikh bin Baz menjawab:

Nasehat saya bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, hendaknya ia bertaqwa pada Allah dan mengingat bahwa Allah-lah yang memberinya harta lalu menguji dia dengannya, jika ia bersyukur dengan nikmat tersebut lalu mengeluarkan zakatnya, maka ia termasuk orang yang beruntung, namun jika tidak mau mengeluar-kan zakatnya maka ia akan menjadi orang yang merugi dan di alam kubur maupun di akhirat akan merasakan adzab sebagai balasan-nya, kita memohon Allah عزّوجلّ agar diberi keselamatan darinya.

Harta benda akan sirna, urusannya sangat bahaya serta akibatnya mengerikan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, hartanya akan ditinggalkan untuk ahli warisnya dan ia akan ikut memikul dosa (karena tidak dizakati). Untuk itu wajib bagi setiap muslim jika memiliki harta agar bertaqwa pada Allah dan selalu mengingat dahsyatnya berdiri di hadapan Allah عزّوجلّ,

Allah akan membalas setiap amalan yang dikerjakan seseorang, dan ketahui-lah bahwa harta itu adalah ujian, Allah berfirman:

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), “(QS.At Thaghabun/64: 15).

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati, kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan” (QS.Al Anbiyaa’/21: 35).

Harta adalah cobaan dan ujian, jika kamu bersyukur kepada Allah maka keluarkanlah zakatnya lalu belanjakanlah di jalan yang benar maka dengannya kamu akan menjadi orang yang beruntung, akhirnya kenikmatan tersebut menjadi hakmu dan harta ini menjadi sebaik-baik kenikmatan bagi orang orang mukmin, dia menyebabkan turunnya rahmat, mengeluarkan hak-hak yang ada di dalamnya, ikut berperan dalam kegiatan sosial, memberikan hal-hal yang bermanfa’at dan bantuan bagi ora orang miskin, inilah nikmat yang besar. Namun jika bakhil dan tidak mau mengeluarkan zakatnya maka harta tersebut akan menjadi bencana yang besar pula dan akibatnyapun sangat mengerikan. Semoga Allah memberi kita dan kaum muslimin keselamatan dari segala keburukan.

Karya Syekh Bin Baaz, hal. 125-127



SEKITAR KITA

 

 

Secara berkala, sebulan satu kali, LAZ Al-Ikhlas menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqahnya kepada para fakir miskin, dhuafa, fisabilillah dan asnaf lain, anak Yatim, dan lain-lainnya yang membutuhkannya.
Para penerima ZIS, dari berbagai umur, ada anak SD kelas 1, remaja, ibu-ibu sampai para bapak ibu jompo. Sejak Covid-19 merebak yang dirasakan sangat berdampak pada turunnya pendapatan para dhuafa, terasa sekali dampaknya dilingkungan kita. Sejak itu, LAZ menambah dana akibat Covid-19 disamping menyalurkan dana tunai kepada semua yang membutuhkan, juga membuat kegiatan pemberdayaan umat diantaranya dengan usaha budi daya ikan lele dimasing-masing keluarga.

Diantara para penerima bantuan tunai yang yang sudah berusia tua, ada bapak tua yang jalannya sudah tertatih-tatih, beliau adalah pak Sape’I, yang saat ini sudah berusia 81 tahun, yang kelahiran 13 Juni 1440.

Pak Sape’I tinggal di Rawa Indah, Bintara, tinggal di rumah kontrakan, beristerikan  ibu Robiah tanpa putra.

Pak Sape’I tidak mempunyai keahlian khusus, namun diawal pernah menjadi marbot di Masjid Al-Muhajirin selanjutnya menjadi petugas kebersihan di SDN Bintara 01.

Sejak tahun 2006, beliau sudah tidak ada kegiatan untuk mendapatkan penghasilan yang berarti, paling hanya ikut shalat berjamaah di Masjid Al-Muhajirin, sementar kesehatannya semakin menurun.

Sejak beberapa tahun terakhir ini beliau hanya dirumah saja, waktunya banyak digunakan untuk istirahat dirumah saja.

Untuk menunjang kehidupannya bersama istrinya, termasuk membayar kamar kontrakan, beliau hanya mengharapkan bantuan dari keluarganya serta para tetangganya.

Kehidupan pak Sape’I Bersama istrinya diusia tua ini cukup memprihatinkan.

Keinginan pak Sape’I Bersama istri ingin tetap menjalani hidup ini dengan tetap dapat bertaqwa, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Nya  


PROGRAM  ZAKAT

Bulan Jumadil Awal dan Jumadil Akhir  1442 H atau bulan Januari 2021 dan Februari  2021 M, telah dilakukan kegiatan.

1.  PENYALURAN ZAKAT,  

a. Fakir Miskin 

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Zakat/siswa

150

150

175

 

Juml siswa

6

19

17

 

Fakir  5 orang @ Rp 245.000

Miskin 27 orang @ Rp 195.000

3 Mahasiswa PTN  475.000

 

b.  Fisabilillah dan Amil

 

Ustad Tahsin Ahad & Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat.           

 

c.  Pemberdayaan umat 2 bln

Pada bulan laporan ada 1 jamaah yang meminjam untuk berniaga.

d. Operasional LAZ/Mushalla

 

Untuk menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional

 

e. Klinik

 

Tidak ada operasional

 

2.  PENYALURAN INFAQ,

Operasional Mushalla

-  Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.

- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Klinik

 

 

   3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Al-Ikhlas tidak buka semenjak Covid-19 merebak..

AGENDA


Kegiatan dibulan Rajab, Syaban  1442 H Insya Allah :

·     Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.

·     Pengajian Keluarga Ahad  Pagi, jika sudah tidak zona merah.

Juga Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 

Diadakan Tahsin Bersama bapak-bapak, siswa putra, siswi putri masing-masing 2 kali tiap pekannya dengan dibimbing ustd Mamat Asmali dan ustdh Dina Junita.

·     Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

 

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

22 Rajab 1442 H

 6  Maret 2021 M

 

21 Sya’ban 1442 H

3 April  2021 M

  

 

 

Daftar Muzakki dan Laporan Keuangan

 

LAPORAN  KEUANGAN
JUMADIL AWAL dan JUMADIL AKHIR 1442



DAFTAR  MUZAKKI  JUMADIL AWAL dan JUMADIL AKHIR 1442 H




PERHITUNGAN  NISHAB
1  Rajab 1442 H
13 Februari 2021 M





Penyaluran Kepada Mustahiq

 PENYALURAN KEPADA MUSTAHIQ

PENYALURAN ZAKAT INFAK UNTUK FAKIR MISKIN


PENYALURAN ZAKAT UNTUK SISWA, Mahasiswa PT




Photo Kegiatan di Mushalla Al-Ikhlas

 KEGIATAN  PENYALURAN 
JUMADIL AWAL DAN AKHIR

















TAHSIN REMAJA PUTRI







 


 



Monday, December 14, 2020

Buletin LAZ Al-Ikhlas edisi Jumadil Awal 1442 H


 

KATA  PENGANTAR



Assalamu’alaikum  wr. Wb

 

Sudah beberapa bulan penyakit akibat Covid-19 belum juga hilang disekitar kita.

Sudah semakin banyak korban meninggal maupun korban kemiskinan karena Covid-19

 

Dalam QS At-Taubah (9): 60, ada 8 golongan (asnaf) yang masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat, diantaranya fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah).

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim/muslimah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Karena itu, zakat sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang jatuh miskin akibat dampak Covid-19 yang banyak disekitar kita.

LAZ Al-Ikhlas , sudah mengambil peran untuk menolong mereka setiap bulannya maupun secara insidentil saat mendadak sangat membutuhkan.

Berbagai bantuan telah kita sampaikan, diantaranya adalah, bantuan Tunai Langsung untuk menopang kehidupannya, bantuan usaha diantaranya usaha Budi Daya lele.

LAZ juga menggiatkan Tahsin Qur’an secara rutin untuk bapak-bapak, remaja putra dan putri ditengah pandemi ini.

Semua kegiatan Bersama jamaah kita laksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan, untuk menghindari menyebarnya Covid-19.

Kita do’akan semoga Allah lindungi kita semua. Aamiin.

 

Wassalamu’alaikum  wr. Wb

1 Jumadil  Awal 1442 H

 16 Desember 2020 M

 

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,

Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,

Pengumpul : Abdul Khalim Anas,

Penyalur : Anas Noorfaisal

Pembantu Umum : Sutejo Kasdi

 

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

25 Jumadil Awal 1442 H

 9 Januari 2021 M

 23 Jumadil Akhir 1442 H

6 Februari 2021 M



CERDAS  ZAKAT

 

 

AL QUR’AN DAN SUNNAH SEBAGAI SOLUSI

 

Alhamdulillah, Allah melindungi kita dari pandemi Covid 19 yang hampir satu tahun melanda negeri kita tercinta dan seluruh dunia, yang sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya. Karena Allah yang menurunkan penyakit atau wabah, maka pasti Allah jugalah yang akan memberikan obatnya. Penyebab dari wabah ini adalah dikarenakan dosa dan kesalahan manusia karena perzinahan, LGBT (hadits). Allah SWT berfirman

QS 8 Al Anfal; 25

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”

Hati-hati dan waspada dengan selalu mematuhi firman Allah SWT

QS 8 Al Anfal; 33

“Tetapi Allah tidak akan menghukum mereka, selama engkau (Muhammad) berada diantara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka (masih) memohon ampunan”

Jadi agar kita selamat dari bencana ini, Allah SWT perintahkan kita bertaubat dan memohon ampunan

QS 11 Hud; 3

“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling, maka sungguh, aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (Kiamat)”

 

Dan selanjutnya yaitu agar kita menghidupkan dakwah amar ma’ruf  nahi mungkar

QS 11 Hud; 117

“Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara dzalim, selama penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”

 

Semoga Al Qur’an kita jadikan pedoman hidup dan solusi dari permasalahan hidup yaitu dengan  cara selalu memohon pertolongan Allah SWT dengan sabar dan sholat, juga tidak lupa untuk selalu mengeluarkan Zakat Infaq Sedeqah dijalan Allah.  InSyaa Allah kebahagiaan dunia akhirat akan kita raih. Aamiin Yaa Robbal ‘Alaamiin

 

 

 

TANYA   JAWAB  ZAKAT

 

 

 

Ustadz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.

 

1. Bagaimana perhitungan zakatnya?

2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?

3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?

5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?

Ustdz mohon dibalas, jazakallahu khoiron.

Dari: Iwan

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

 

1. Bagaimana perhitungan zakatnya?

=>  Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya).

Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.

 

2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?

=> Padi termasuk zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan perak.

 

3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

=> Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.

 

4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?

=> Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.

 

5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?

=> Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob.

Wallahu a’lam

 

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.

(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

 


 SEKITAR KITA




Sebuah kenyataan, Allah telah menentukan bahwa penyakit Covid-19 telah menjalar sampai disekitar Mushalla Al-Ikhlas.

Allah swt telah mengambil kembali ustd Ni’man, pada 29 November 2020, untuk menghadap Allah. Ustad Ni’man yang kadang mengisi pengajian di Mushalla Al-Ikhlas dan beberapa Masjid sekitarnya.

Ustd Ni’man meninggalkan istri ibu Sumiati dan 4 putra putri.

Saat ini ibu Sumiati menjalani test SWAB 7 Desember 2020 hasilnya ternyata positive dan saat ini sedang menjalani isolasi Mandiri bersama putra terkecil Mushlihuddin umur  14 tahun, dirumahnya, yang tidak jauh dari Mushalla Al-Ikhlas.

Setiap bulannya Mushlihuddin menerima Zakat dari LAZ Al-Ikhlas.

Dua putri ustd Ni’man sudah berkeluarga, satu putri lagi dan putra yang terkecil Mushlihuddin masih sekolah SLTP yang tinggal di Pesantren di Bekasi, namun saat ini masih menjalani  isolasi dirumahnya.

Sebelum ustd Ni’man wafat, telah berpesan kepada putri keduanya, walau kehidupannya belum stabil, untuk memikirkan adiknya terkecil untuk berhasil dalam menuntut ilmu di Pesantren.

Untuk menunjang kebutuhan logistik dirumah, para tetangga bersama-sama membantu kebutuhan dapur ibu Sumiati.

Untuk membantu pendapatan suami saat itu, ibu Sumiati menerima jasa cuci setrika dirumah.

Alhamdulillah, rumah yang ditempati saat ini sudah menjadi hak milik sendiri.

Ibu Sumiati ingin mendidikan anak-anaknya agar dapat menjadi muslim yang taat ibadah dan dapat berguna untuk masyarakat sekitarnya. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.


PROGRAM  ZAKAT

Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir  1442 H atau bulan November dan Desember  2020 M, telah dilakukan kegiatan.

1.  PENYALURAN ZAKAT,  

a. Fakir Miskin 

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Zakat/siswa

150

150

175

 

Juml siswa

6

19

17

 

Fakir  4 orang @ Rp 245.000

Miskin 27 orang @ Rp 195.000

4 Mahasiswa PTN  475.000

 

b.  Fisabilillah dan Amil

 

Ustad Tahsin Ahad & Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat.           

 

c.  Pemberdayaan umat 2 bln

Pada bulan laporan ada 1 jamaah yang meminjam untuk berniaga.

d. Operasional LAZ/Mushalla

 

Untuk menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional

 

e. Klinik

 

Tidak ada operasional

 

2.  PENYALURAN INFAQ,

Operasional Mushalla

-  Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.

- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Klinik

 

 

   3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Al-Ikhlas.tidak buka semenjak Covid-19 merebak..

AGENDA

 

Kegiatan dibulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1442 H Insya Allah :

·     Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.

·     Pengajian Keluarga Ahad  Pagi, jika sudah tidak zona merah.

Juga Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 

Diadakan Tahsin Bersama bapak-bapak, siswa putra, siswi putri masing-masing 2 kali tiap pekannya dengan dibimbing ustd Mamat Asmali dan ustdh Dina Junita.

·     Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat untuk pember dayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

 

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

  25 Jumadil Awal 1442 H

 9 Januari 2021 M

 

23 Jumadil Akhir 1442 H

6 Februari 2021 M