Monday, November 12, 2018

Buletin LAZ Al-Ikhlas



KATA  PENGANTAR


Assalamu’alaikum  wr. Wb

Biaya sekolah yang mahal menjadi berita yang traumatik bagi warga yang tidak mampu, walau mereka sadar mengikuti pendidikan menjadi bagian hak setiap warga negara. Tapi, ketidakberdayaan akibat masih bergelut dengan kemiskinan.
Salah satu ajaran islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan, baik kemiskinan fisik maupun kemiskinan mental dalam bentuk pendidikan dengan cara mengoptimalakan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shodaqoh.
Mari kita berdayakan umat islam dengan menunaikan Zakat.

Wassalamu’alaikum  wr. W
1 Rabiul Awal 1440 H
10 November 2018 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua MushallaAl IkhlasSulistiarso
Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,




TANYA   JAWAB  ZAKAT



Ustadz, saya masih bingung cara menghitung zakat mal, selama ini saya hanya menghitung zakat profesi 2,5% dari gaji bersih suami. kemudian saya hitung tabungan di bank bulan Juli tahun lalu, setelah di total, telah mencapai nisab. apakah saya harus mengeluarkan zakat mal, padahal telah menge-luarkan zakat profesi tiap bulan?
Lalu untuk tabungan yang bulan Agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai nisab, apakah bulan Agustus tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali? Karena jumlah tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
Mohon penjelasannya
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencu-rahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: para ulama sepakat bahwa seseorang yang memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.
Kedua: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Sebagian ulama, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi, berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat menerima maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan pada tahun itu.
Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu, harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada pada tahun kedua.
Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan ulama hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun, maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan terkena pada tahun yang kedua.
Sedangkan ulama yang lainnya yang berpendapat bahwa apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan maka ia tetap terkena zakat atas tabungannya dan dana simpnanannya.
Padangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya, walau sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.

Ust. Abdul Rochim, LC. MA




SEKITAR KITA



Kaum urban yang memasuki ibukota Jakarta berbagai kelompok. Ada satu keluarga lengkap menuju Jakarta berbekal niat untuk hidup di ibu kota tanpa bekal keterampilan.
Berkembangnya waktu, saat ini tinggal kakak beradik 4 orang sudah berkeluarga semua tinggal berpindah-pindah kontrakan rumah berdekatan. Yang paling tua adalah ibu  Tumirah, 53 thn, menikah umur 24 thn dikaruniai 1 anak Rangga.
bu Tumirah bersama ke dua adiknya, Trisno dan Jarwo tinmggal dirumah kontrakan sekitar Mushalla Al-Ikhlas bersama keluarganya masing-masing. Mereka buruh kasar dengan pendapatan rendah, mereka mendapat Zakat bulanan dari LAZ Al-Ikhlas. Mereka pasien aktive di Klinik Al Ikhlas. Bu Tum indikasi TBC sedang kita fasilitasi untuk berobat ke Puskesmas.
Rangga sudah menikah dengan 1 anak, sudah berpisah dengan anak dan istrinya, saat ini tinggal bersama bu Tumirah saja, karena suami bu Tum  sudah meninggalkan mereka.
Untuk menunjang hidupnya bu Tum penghasilannya dari upah buruh nyuci di tetangga dan bantuan dari LAZ.
Bu Tum aktive mengikuti pengajian rutin di Mushalla,
Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.


PROGRAM  ZAKAT


Bulan Muharram dan Shafar 1440 H atau bulan Oktober  2018 dan November  2018, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
 Pendidikan dan Dhuafa

  
Ribuan rupiah
     KET
SD
SLTP
SLTA

     Zakat/siswa
75
75
100

     Juml siswa
17
16
13

Fakir 9 orang @ Rp. 170.000
Miskin 22 orang @ R. 120.000


   b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang.


   c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 2 jamaah  yang meminjam uang, untukpendidikan anaknya

2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional  PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.
-  Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Pemeliharaan dan Perbaikan berkala  Mushalla

   3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dr Susasti, dr Winna, dr Rara, jika ada yang sakit mata, dr Nur Intan SpM siap melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas setiap hari Ahad pukul 14.30 sd 17.30 wib.

PENYALURAN ZAKAT
Penyaluran Zakat tiap bulan yang selama ini dilaksanakan bada Pengajian Keluarga hari Ahad jam 07.00
Sejak bulan Shafar lalu, sekalian mengajak jamaah untuk shalat Fardhu berjamaah di Mushalla 5 waktu, maka program Penyaluran Zakat dilaksanakan ba’da shalat Subuh berjamaah, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran shalat berjamaah di Mushalla.


.AGENDA
·     Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 
Bapak-bapak belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
·     Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap Ahad sore.
·     Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,
·     Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.
Jadual penyaluran ZIS rutin
Hari Sabtu
22  Rab Awal ‘40H = 1 Des ‘18M
20 Rab Akhir ‘40H  = 29 Des ‘18




Daftar Muzakki dan Laporan Keuangan

DAFTAR  MUZAKKI MUHARAM SHAFAR 1440 H









Penyaluran kepada Mustahik dan CARA MUDAH BAYAR ZAKAT











Total Penyaluran ZIS Shafar 1440 H Rp. 9.050.000




Kegiatan dalam Photo


Klinik Kesehatan Al-Ikhlas

























PENYALURAN  ZAKAT