Tuesday, February 22, 2011

Nilai Spiritual Zakat

Nilai Spiritual Zakat

Oleh KH Didin Hafidhudin

Republika 18 Rabiul Awal 1432 H

Secara harfiah atau etimologis, zakat berarti bersih, suci, berkah, dan berkembang. Artinya, orang yang suka berzakat dipastikan hati dan hartanya akan berkembang dengan penuh keberkahan.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS.at-Taubah (9):103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Sejalan dengan makna tersebut, implikasi spiritual dan rohani dari kesediaan berzakat dan berinfak sangat signifikan  pengaruh positifnya terhadap perilaku orang yang berzakat (Red.: Insya Allah para muzakki LAZ Al-Ikhlas).

Pertama, muzakki dipastikan akan memiliki etos kerja yang tinggi, aktif dan produktif.

Selalu bekerja, berusaha, dan berikhtiar untuk mendapatkan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan memberi kepada orang yang membutuhkan.  QS al-Mukminun (23):1-4.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُون

Kedua, dalam mendapatkan penghasilan tersebut, muzakki akan selalu memperhatikan etika dan akhlak dalam bekerja. Ia tidak mau menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkannya. Korupsi, menipu, mengambil hak orang lain, apalagi mengambil hak rakyat, tidak akan pernah ada dalam kamus kehidupan muzakki. Pada sisi ini, upaya membangun kesadaran masyarakat untuk berzakat hakikatnya adalah usaha memberantas perilaku korupsi sampai keakar-akarnya karena melalui pendekatan akidah syariah, disamping tentu saja melalui norma dan hukum.

Ketiga, muzakki akan memiliki jiwa sosial dan semangat empati yang sangat tinggi memandang dan merasakan penderitaan orang lain sebagai penderitaan dirinya. Rasa kasih sayang akan selalu terjaga dan terpelihara dengan baik. Kesediaan untuk mengorbankan apa yang ada pada dirinya untuk kepentingan bersama yang lebih besar akan masuk ke dalam struktur rohani dan kepribadiannya.

Inilah yang digambarkan sebagai semangat taraahum (saling menyayangi), sebagai mana diriwayatkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari. Rasullah SAW bersabda: “Kau lihat orang-orang mukmin dalam membangun kasih sayang dan kecintaan diantara  mereka adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, anggota tubuh yang lainnya merasakan sakitnya pula, baik dalam panas maupun demamnya”.

Keempat, jika zakat-zakat para muzakki tersebut dikelola dan ditata melalui kelembagaan amil zakat yang amanah, terpercaya dan profesional, akan melahirkan kekuatan yang sangat dahsyat dalam membangun kesejahteraan bersama (Red.: Insya Allah, LAZ Al-Ikhlas kita ini).

Sebuah bangunan kesejahteraan yang ditata atas dasar keimanan dan kepatuhan pada ketentuan syariah islam, yang tentu saja akan relative lebih lama dan langgeng. Karena itu,mari kita gali bersama kekuatan umat yang sangat indah dan luar biasa ini.

Wallahu a’lam.

CARA  MUDAH  BAYAR  ZAKAT
1 Transfer ke :
a Bank Muamalat, AC. 305.16507.22 
                               an BD Herubroto
b Bank Mandiri, AC. 0060004392803
                               an Amiroedin Noeridin
Konfirmasi pembayaran ZIS melalui SMS :
Setelah transfer mohon  Bapak/ibu memberitahukan kepada kami melalui SMS
Caranya : ketik Nomor Muzakki (atau Nama bpk/ibu, jika  belum mempunyai Nomor Muzakki) / jenis dana dan jumlah ZIS / nama Bank / tanggal transfer, kirimkan ke +62816739392.
Contoh   :   33/zakat=2000000/Mandiri/1 Feb '11 atau
33/zakat=1500000&infaq=500000/Mandiri/1 Feb '11
atau      Fulan/zakat=2000000/Mandiri/1 Feb '11
                         kirimkan ke  +62816739392
2 Jika rumah bpk/ibu dalam radius 2 km dari sekretariat kami, hubungi langsung melalui telepon atau SMS
Kami akan datang, jemput zakat
bp. Didi Budiarso +628129408390
bp. Kamsi S +622194381030
bp. Amiroedin Noeridin +62816739392
+622198668423
sdr. Abdul Anas +6221816739392
3 Informasi lanjut :
mush_alikhlas@yahoo.com

Insya Allah, Laporan Keuangan Pengumpulan dan Penyaluran ZIS akan kami muat pada Buletin dua bulanan dan pada blog http://lazalikhlas.multiply.com

 

Atas nama para mustahiq/dhuafa, kami sampaikan terima kasih atas pembayaran zakat, infaq dan shadaqah bp/ibu.melalui LAZ Al-Ikhlas

Thursday, February 10, 2011

Jalan Penyelesaian Ahmadiyah

JALAN PENYELESAIAN AHMADIYAH

Suara Pembaca pada dakwatuna.com

9/2/2011  04 Rabiul Awwal 1432 H

Oleh: Inayatullah Hasyim

Sewaktu masih kuliah di Islamabad, Pakistan, saya sempat beberapa kali ke kota Lahore, ibukota provinsi Punjab. Jarak Islamabad – Lahore sekitar 300 kilometer. Dan, meski Islamabad adalah ibukota negara, sesungguhnya kota budaya Pakistan adalah Lahore. Selain memiliki banyak universitas, Lahore merupakan  saksi dari lanskap peradaban  yang amat panjang. Di kota itu terdapat Masjid Badhsahi, tempat di mana Allama Iqbal, penyair besar Pakistan, acap mementaskan pembacaan puisi-puisinya yang mengagumkan. Di kota ini pula terdapat pusat jamaah Ahmadiyah (selain Qadian di India) sehingga dikenal jamaah Ahmadiyah Lahore.

Ribut-ribut soal Ahmadiyah di tanah air saat ini, mengingatkan saya saat ke Lahore sekian tahun lalu. Waktu itu, mobil bis yang saya tumpangi mogok di tengah jalan. Oleh sopir, kami dipindah ke mobil wagon yang hanya mampu memuat sebagian penumpang. Karena hari sudah mulai gelap, dan – mungkin – karena saya dianggap foreigner, oleh sopir saya didahulukan bersama sejumlah orang tua. Rupanya, di antara penumpang wagon ada seorang pengikut Ahmadiyah. Saya tahu itu, saat kami sudah sampai di kota Lahore, dan saya mencari masjid untuk shalat Maghrib dan Isya yang digabungkan.

Demi menyadari saya sedang celingukan, Bapak tersebut menawarkan shalat di tempatnya. Namun Bapak itu terlihat ragu. Ia  buru-buru menambahkan, “Tapi ini bukan masjid. Kami tidak berhak menyebutnya demikian. Ini adalah Bait al-Hikmah.”  Saya pun menolak dengan halus. Saya teringat bahwa Umar bin Khattab menolak shalat di synagogue Yahudi saat ia menguasai Palestina. Tak ada larangan, memang. Tetapi Umar khawatir jika ia melakukannya akan menjadi preseden bagi yang lainnya. Dalam konstitusi Pakistan, Ahmadiyah memang tidak dimasukkan dalam kelompok Islam. Setelah terjadi ketegangan antara Ahmadiyah dan umat Islam Pakistan, Parlemen Pakistan melakukan amandemen ke-dua tahun 1974 atas konstitusinya. Isinya, antara lain, menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah suatu aliran di luar Islam dan menjadi bagian dari agama minoritas (Pasal 260 ayat 3b). Sejak itu, ketegangan tentang Ahmadiyah tidak pernah lagi terdengar di Pakistan. Mereka hidup berdampingan sebagai aliran (agama) baru non-Islam.

Konsekuensinya, secara legal-kultural, mereka tidak berhak menggunakan idiom yang lazim digunakan umat Islam. Seperti masjid, adzan, shalat, haji dan seterusnya.  Sehingga, rumah ibadahnya pun disebut sebagai Bait al-Hikmah. Konsekuensi politik pun demikian. Karena tergolong minoritas, Ahmadiyah hanya berhak memperebutkan kursi sepuluh persen di parlemen bersama-sama agama minoritas lain di negeri itu. Bagi para penganut demokrasi liberal, keputusan itu terlihat diskriminatif. Tetapi patut diingat, Pakistan memang bukan sebuah negara demokrasi liberal an-sich. Negeri itu dibangun atas dasar agama (Islam) sehingga pemahaman demokrasi dibatasi dalam dikotomi Islam dan agama minoritas. Harap diingat, pemisahan mereka dari India di tahun 1947 memang didasarkan pada pemisahan agama Hindu (India) dan Islam (Pakistan).

Karena itu, dalam menyikapi kasus Ahmadiyah di Indonesia, setidaknya ada dua hal yang mesti dicermati. Pertama secara teologis. Seperti diketahui, Ahmadiyah mengklaim Mirza Ghulam Ahmad (selanjutnya disebut, MGA) adalah seorang Nabi. Belakangan, karena desakan berbagai pihak, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghapus kata Nabi dan mempertahankan gelar, “pembawa kabar baik dan buruk (mubasyirat)” kepadanya.

Dalam pandangan Islam baik Sunni ataupun Syiah, doktrin kenabian telah mencapai kata sepakat. Yaitu bahwa Nabi Muhammad (saw) adalah “Khatam an-Nabiyyin”.  Doktrin ini berbasis pada ayat dalam al-Qur’an, “adalah penutup segala Nabi.” Sedemikian pentingnya doktrin tersebut, sehingga siapapun yang memiliki pandangan menyimpang wajib dinyatakan telah keluar dari Islam. Dalam sejarah Islam, Musailamah adalah tokoh pertama yang mengklaim sebagai Nabi setelah kematian Rasulallah saw. Musailamah kemudian dibunuh oleh Wahsyi, seorang budak hitam yang sebelum masuk Islam membunuh Hamzah, paman Nabi saw.

Doktrin Khatam an-Nabiyyin ini mengantarkan pada satu titik simpul, bahwa tidak ada Nabi setelah Muhammad (saw) wafat. Jikapun ada seorang tokoh agama yang berpengaruh setelahnya, tokoh itu tak pernah bisa disebut sebagai Nabi. Dalam teologi Syiah, tokoh tersebut dikenal sebagai Imam, sehingga Syiah mengenal teologi tentang imam dua belas (itsna asyariyah). Kelompok Sunni menyebutnya dengan beragam istilah: mujaddid, wali, ulama, kyai, ajengan dan lain sebagainya. Intinya, para pembaharu yang oleh Nabi Muhammad dijanjikan akan hadir pada setiap satu abad itu, tetap tidak bisa menyebut dirinya, atau disebut oleh pengikutnya, sebagai Nabi. Di pesantren Asshogiri Bogor, misalnya, Abdul Qadir Zaelani diagungkan dengan gelar yang sangat tinggi: Sulthan al-Awliya (Raja para wali) tetapi tetap tak disebut Nabi. Sebab, para pemuka agama tak lebih dari pewaris Nabi.

Meski telah berkali-kali Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjelaskan bahwa mereka mengucapkan kalimat syahadat yang sama, namun masyarakat muslim Indonesia tak percaya dengan penjelasan tersebut. Hal ini disebabkan dua hal. Hal Pertama: teologi Ahmadiyah memilah tiga istilah Nabi. Yaitu “naby mustaqil” (nabi independen), “naby ghayr mustaqil” (nabi tidak independen) dan naby al-dzil (nabi bayangan). Naby mustaqil adalah mereka yang kepadanya diturunkan kitab suci, seperti Nabi Musa, Isa, dan Muhammad (saw). Naby ghayr mustaqil  adalah para Nabi  yang kepada mereka tidak diberikan kitab suci dan bertugas melanjutkan risalah sebelumnya, seperti Nabi Harun yang melanjutkan tugas Musa. Sedangkan Nabi al-dzil adalah para pembaharu dan tokoh agama yang bertugas “memberi kabar baik dan buruk”.

Para pengikut Ahmadiyah Qadiyaniah memandang MGA sebagai naby ghayr mustaqill, sementara pengikut Ahmadiyah Lahore menganggapnya sebagai naby al-dzill. Kedua-duanya tetap menggunakan istilah Nabi. Istilah yang tidak dapat diterima oleh kalangan Islam karena doktrin khatam an-Nabiyyin yang sudah final tersebut. Hal inilah yang menyebabkan mereka dinyatakan non-muslim di Pakistan.

Hal Kedua: sebagai salah satu bukti penyebutan istilah Nabi yang terus dilakukan, stasiun TV Ahmadiyah (MTA channel), dengan tegas dan jelas, setiap kali nama MGA disebut, selalu dibarengi dengan doa, “Alaihi Salam”. Bagi kalangan Islam (Sunni), doa tersebut hanya diperuntukkan bagi para nabi sebelum Nabi Muhammad saw seperti Isa, Musa, Ismail, dan yang lainnya. Untuk para sahabat Nabi Muhammad saja, teologi Sunni hanya menyebutkan doa, “radiallahu anhu” (Semoga Allah meridhoinya). Artinya, bagi umat Islam, pelafalan kaum Ahmadiyah dengan do’a “allaihi salam” menunjukkan bahwa MGA lebih mulia dari sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab dan lain-lain.

Alasan-alasan teologis seperti inilah yang mengusik ketenangan masyarakat Pakistan, empat puluh tahun lalu, dan mereka menyelesaikannya dengan menyatakan Ahmadiyah non-muslim, baik kelompok Ahmadiyah Qadiani atau Lahore. Ketegangan yang sama kini tengah merebak di Indonesia.

Kedua: Secara hukum. Sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan pada bulan Juni tahun 2008 menyusul kasus kerusuhan Monas, penyerangan Ahmadiyah di Pandeglang  adalah yang terparah dan paling mengerikan di awal tahun 2011 ini. Menurut saya, muara dari persoalan ini adalah ketidaktegasan aturan dalam SKB itu. Jika di Pakistan, Ahmadiyah dengan tegas disebut non-muslim dalam konstitusi mereka, kita hanya mengaturnya dengan SKB yang menggunakan bahasa bersayap seperti “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;” (Poin 2 SKB).

Ada beberapa kelemahan dalam SKB tersebut. Pertama, mengutip Prof. Yusril Ihza Mahendra, SKB sesungguhnya sudah tidak lagi dikenal dalam hirarki hukum kita sejak diundangkannya Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 10 tahun 2004 tersebut menyatakan, antara lain, hirarki undang-undang terdiri atas Undang-Undang Dasar, Undang Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. (Pasal 7). Dengan kata lain, bentuk keputusan hukum yang tepat bukanlah sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), tetapi Peraturan Presiden (bila yang hendak dilarang Ahmadiyah sebagai organisasi) atau Peraturan Menteri (jika yang hendak dilarang orang/perorang.)

Kedua; SKB telah “melemahkan” ketentuan Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”. Namun demikian, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Kini, bola penyelesaian hukum tentang Ahmadiyah (dan gerakan penodaan agama lainnya) ada di tangan presiden. Presiden tidak perlu lagi “prihatin” atau membentuk satuan tugas (satgas) dalam menyelesaikannya. Presiden tinggal menerbitkan Peraturan Presiden untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Sebab, faktanya, kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Dalam hal setelah Peraturan Presiden yang membubarkan Ahmadiyah diterbitkan, dan pihak Ahmadiyah tetap melakukan kegiatannya, ketentuan Pasal 156a KUH Pidana berlaku. Yaitu, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”. Sehingga, alur hukum penyelesaian tentang Ahmadiyah menjadi jelas tanpa perlu berputar-putar.

Wallahua’lam bishowab.

Tuesday, February 8, 2011

Buletin Edisi Tahun VIII No. 2

KATA  PENGANTAR

Assalamu’alaikum  wr. wb.

Kemajuan dan kemunduran bangsa tergantung oleh umat Islam sebagai kaum mayoritas di Indonesia.

Umat Islam saat ini masih terlibat sebagai bagian masalah, kemiskinan, kebodohan, dan penyakit peradaban dan kebudayaan.

Kemiskinan telah melanda seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Islam yang mengakibatkan tuna aksara moral. Kebutaan moral lebih berbahaya dari buta huruf latin dan Alquran. Sebab, krisis ini telah menghinggapi seluruh kalangan. Akibatnya, kita tidak mampu baca nilai-nilai dan pesan-pesan moral Alquran hingga menimbulkan penyakit peradaban. Tak terkecuali korupsi.

Sebagai landasan itu semua kita harus bisa mencerdaskan generasi muda agar terlepas dari penyakit peradaban.

Wassalamu’alaikum  wr. wb

1  Rabiul Awwal  1432 H

4 Februari  2011 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina: Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Ust. Ade Toha,

Keuangan&Adm : BD Herubroto,

Pengumpul : Didi Budiarso,

Penyalur : Kamsi S.

CERDAS  ZAKAT

REMAJA HARAPAN MASA DEPAN ISLAM

Zakat  yang disalurkan setiap bulan oleh LAZ Mushalla  Al Ikhlas yang dihimpun dari para Muzakki, diantaranya adalah untuk bantuan sekolah anak-anak/remaja dilingkungan kita agar mereka terhindar dari keterbelakangan pendidikan/ kebodohan. Zakat disalurkan sekali setiap bulan setelah diselenggarakannya pengajian keluarga Ahad dengan harapan anak anak bisa datang mendengarkan siraman rohani dari para ustadz.

Perhiasan hidup dan harapan masa depan yang indah adalah adanya para remaja Islam yang tumbuh sejak kecil dalam ibadah, yang tidak pernah mengikuti perilaku jahat dan mereka selalu mengikuti petunjuk dan amal-amal saleh. Allah berjanji kepada mereka akan menaungi mereka di hari kiamat, yaitu pada hari yang tidak ada naungan selain naungan Allah. Karena itu kita semua, kaum muslimin wajib membina para pemuda islam agar tumbuh dalam agama dan syariatnya, supaya mereka dapat melindungi diri mereka dari segala tantangan hidup dengan agama mereka, seperti yang disebutkan dalam firman Allah berikut :

QS Al

i Imran 3 : 101

وَمَن يَعْتَصِم بِاللّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

“Barang siapa yang berpegang teguh kepada agama Allah, maka ia telah diberi petunjuk ke jalan yang lurus”.

Rasulullah  SAW mementingkan pendidikan mental kepada para remaja sejak usia dini, dan  sangat peduli memberi tuntunan kepada para remaja Islam. Salah satu contoh ketika Rasulullah SAW mendidik Abdullah Ibnu Abbas, putra pamannya dengan pendidikan Islam yang mantap sejak pada usia dini, sehingga Abdullah Ibnu Abbas menjadi salah satu tokoh Islam yang sangat tersohor.

Pengarahan yang sangat berharga dan baik ini untuk dicontoh oleh kita sebagai ummatnya dalam memberikan pengarahan kepada para remaja muslim agar mereka mempunyai pedoman  yang kuat ketika menghadapi semua tantangan hidup dalam Penjagaan agama Allah, sehingga merekapun mendapat penjagaan Allah.

Yang dimaksud dengan penjagaan Allah adalah perlindungan dan penjagaan dalam segala kepentingan hidup dunia dan akhirat, dan ia akan diberi kehidupan yang penuh bahagia sampai akhir usianya. Ia akan dimatikan dalam agama Islam dan akan dimasukkan ke dalam surga, seperti y

ang difirmankan Allah :

QS. An Nahl 16 : 128

إِنَّ اللّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَواْ وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ

“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebajikan”

Alhamdulillah pada akhir akhir ini selain kegiatan mereka di sekolah umum, kegiatan remaja mesjid  yang sifatnya Islami telah ada,  boleh dibilang di setiap Masjid/Mushalla. Di musholla Al Ikhlas kitapun sudah ada kegiatan yang diselenggarakan oleh KARISMA dan kelompok belajar PAUD. sebagai ibadah mengikuti jejak Rasulullah SAW dalam membina mental para remaja sejak usia dini, sehingga hasilnya remaja remaja kita diharapkan akan terhindar dari segala keburukan, kebejatan moral, keterbelakangan pendidikan/ kebodohan, kesesatan dan penyimpangan ajaran agama Islam.

Untuk tercapainya cita cita yang luhur itu sudah barang tentu diperlukan niat dan tekat remaja yang besar serta bantuan kita sekalian. Bantuan pemikiran, tenaga, Do`a dan Dana.

Klinik  Zakat

Saya seorang karyawan dengan penghasilan Rp 2 juta perbulan dan mempunyai tabungan Rp 9 juta dengan kebutuhan hidup rata-rata Rp 1 juta.

a.      Apa saja yang menjadi pengurang zakat?

b.      Berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan?

c.       Bagaimana menghitung zakat tabungan saya, karena jika diambil saldo terakhir berjumlah Rp 6 juta?

Jawaban.

  1. Yang menjadi pengurang kewajiban zakat hanyalah utang yang harus segera dibayar yang bersifat konsumtif, misal utang untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari atau utang untuk berobat,
  2. Zakat penghasilan nishabnya senilai 520 kg beras dengan besar zakat 2,5 persen dikeluarkan setiap menerima penghasilan, misalnya sebulan sekali,
  3. Nilai zakat tabungan senilai 85 gram emas dan zakatnya 2,5 persen. Perhitungannya dimulai pada saat tabungan anda mencapai nishab. Contoh bulan Muharram 1430H anda mulai menabung dan bulan Syawal 1430H tabungan anda sudah mencapai nishab, maka anda berkewajiban berzakat pada bulan Sya’ban 1431H  (setelah berlalu satu tahun dari nishab awal),

Ya. Salah satu persyaratan zakat an-namaa (berkembang) karena itu penghasilan anda yang sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan kemudian sisanya ditabungkan,

Maka pada akhir tabungan itu harus diperhitungkan dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen jika mencapai nishab senilai 85 gram emas.

Saya mempunyai hobi koleksi lukisan (Red.: atau barang lain, mis. mobil) yang rata-rata nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Apakah harus dizakati.?ya.?

Jawaban.

Uang yang akan dibelikan lukisan seyogyanya dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu sehingga lukisan tersebut tidak perlu dizakati lagi, kecuali jika dijual. Anda mengeluarkan zakat pada saat menerima hasil penjualan tersebut jika mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dengan nilai zakat 2,5 persen.

Mudah-mudahan disamping anda mempunyai hobi mengoleksi lukisan, juga mempunyai hobi untuk berinfak dalam membantu orang-orang yang membutuhkan. Sebab, infak itu disamping merupakan perbuatan yang menunjukkan syukur kita kepada Allah SWT atas segala ni’mat yang telah diberikan-Nya, juga akan bernilai abadi dihadapan-Nya sebagaimana dikemukakan dalam QS. 35: 29-30, “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereke itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya.

Prof. Dr. Amin Suma SH MA.

Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan tentang zakat dapat anda kirimkan kepada kami langsung di Sekretariat ataupun lewat e-mail :   mush_alikhlas@yahoo.com

SEKITAR  KITA

Selain mengikuti kegiatan musholla yang sifatnya insidentil, seperti pada acara menyambut hari-hari besar Islam, banyak Remaja Musholla yang aktif hadir di pengajian ahad pagi, salah satunya adalah “Virgiani”.

Remaja putri yang lahir pada tanggal 31 Agustus 1994 ini adalah putri Bapak Joko Sugianto dan ibu Lilis. Tinggal di Rt 06 Rw 04, Bintara Jaya Kampung Rawa Indah.

Saat ini Virgin, panggilan akrabnya, duduk di kelas 2 SMK Bina Manajemen nilai rata-rata test semester yang baru diterimanya 79.64. Cukup bagus kan !?. Dan kata teman-temannya sejak dari SMP semester satu nilai selalu diatas.

Pulang dari sekolah, sore harinya dia aktif mengikuti pengajian di Masjid Al Muhajirin.

Cita-citanya “Ingin bisa membalas kasih sayang Orang tuanya, syukur jadi orang yang berguna bagi nusa bangsa dan Agamanya”. Profesi yang dimauinya adalah “Guru” katanya kalau guru harus lebih pintar dari murid yang terpandai di kelasnya. Jadi guru itu harus belajar terus. Dan karena itu pula Virgin sangat berterimakasih kepada Bapak H. Ustadz Safrudin yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk “belajar mengajar membaca IQRO” kepada adik-adik didiknya di pengajiannya di Masjid Al Muhajirin.

Selain sayang kepada ibu bapaknya dia juga sangat sayang kepada adik yang hanya satu satunya Verry Muhammad Setiawan yang masih kelas 4 SD, Semoga menjadi orang saleh katanya.

PROGRAM  ZAKAT

Bulan Muharram dan Shafar 1432 H atau bulan Jan dan Feb  2011M telah disalurkan ZIS bersama antara LAZ Al-Ikhlas dengan Masjid Al Muhajirin.

1.    PENYALURAN RUTIN

a.    Program Pendidikan,  tiap bulan.

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Muhar/Shafar

40

50

75

 

Juml siswa

13

11

19

 

Zakat pendidikan 2 bulan Rp 4.990.000

 

b.      Program untuk dhuafa/lansia

 

Lansia/Dhuafa, 26 or @

  80.000

 

Amilin,           3 orang

300.000

 

Jumlah untuk 2 bulan       Rp. 4.560.000,-

 

Penyaluran rutin a & b bersama dlm 2 bln :

SUMBER

ZAKAT

BERAS

Al-Ikhlas

8.050.000

0

Al-Muhajirin

1.500.000

0

Jumlah

9.550.000

0

  1. Infaq/shadaqah, unt 2 bulan ini

-  petugas           3 or        1.100.000

-  Ta’lim Ahad Sabtu      1.800.000

2. PEMBERDAYAAN UMAT

Pada bulan Muharram dan Shafar LAZ tidak menyalurkan zakat pinjaman untuk usaha, namun disalurkan bantuan zakat untuk beberapa jama’ah Musholla yang sedang sakit.

3. KEGIATAN MUHARRAM

Pada pergantian tahun Hijriah bulan Muharram 1432 H  lalu telah diperingati di Musholla dengan berbagai acara, al : pementasan  oleh Remaja dan anak-anak Paud dilanjutkan khotbah Muharram oleh Ust. Jamil Mu’minin S.Ag. Acara diakhiri dengan pembagian santunan untuk 93 anak yatim sekitar Musholla Al-Ikhlas.

Panitia telah menghimpun Infaq dari para Munfaqin nilai Rp.11.250.000 dan telah dbagikan kepada para Yatim Rp.5.870.000 dan sisanya digunakan untuk konsumsi dan untuk menunjang kegiatan Panitia.

4. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Pada bulan Muharram dan Shafar  1432 H, Klinik Kesehatan Mushollah Al-Ikhlas hanya bisa buka 4 kali karena berbagai sebab.

Laporan Keuangan dalam 2 bulan ini Rp:

Dari Panitia Pembangunan

  Obat&peralatan

   620.000

Dari LAZ Al-Ikhlas

   Infaq dokter, petugas

   560.000

AGENDA

·      Musholla Al-Ikhlas akan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad  SAW yang akan diadakan pada Ahad 17 Rabiul Awwal 1432H atau 20 Februari ‘11M.

·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas, atau jemput zakat hubungi kami melalui SMS sesuai data pada Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, halaman 7 Buletin ini.

·      Insya Allah Penyaluran Zakat untuk  pendidikan 13 anak SD, 11 anak SMP dan 19 anak SMA serta 26 fakir, miskin dan Infaq untuk 7 orang fisabilillah setiap bulannya sekitar Rp.6.325.000,-  (harapan kita ZIS terkumpul tidak kurang dari rencana) akan dilaksanakan di Musholla Al-Ikhlas atau Masjid Al Muhajirin pada :

24 RabAwal‘32H=27 Feb‘11M

22 RabAkh‘32H=27 Mar‘11M