Monday, January 14, 2019

Buletin LAZ Al-Ikhlas




KATA  PENGANTAR

Assalamu’alaikum  wr. Wb
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’ iyyah, yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi Pembangunan kesejahteraan umat sebagai suatu ibadah pokok, ZAKAT termasuk salah satu rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Didalam Al-Qur’an terdapat 27 ayat Al-Qur’an yang mengajarkan kewajiban shalat dan kewajiban ZAKAT.
Mari kita berdayakan umat islam dengan menunaikan Zakat.
Wassalamu’alaikum  wr. W
Jadual Penyaluran ZIS
Hari Sabtu
26  Jum Awal ‘40H = 2 Feb ‘19M
24 Jum Akhir ‘40H = 2 Mar ‘19M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua MushallaAl IkhlasSulistiarso
Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,
Penyalur : Anas Noorfaisal

Pembantu Umum : Abdul Khalim Anas.


CERDAS  ZAKAT

YANG PALING MULIA ADALAH TAQWA



Saudaraku, dalam kehidupan didunia yang sementara ini, Allah SWT memberikan Al Qur’an, petunjuk untuk mencapai kehidupan yang bahagia dunia akhirat. Sebagaimana Nabi Adam dan isterinya terusir dari surga karena kesalahan. Allah SWT berfirman, “Pergi kamu semua dari surga, apabila datang petunjuk-Ku dan engkau mengikuti petunjuk-Ku maka kamu tidak akan takut, duka cita dan bersedih hati (tentram dan bahagia).
Mengikuti petunjuk berarti taqwa (tunduk, patuh) berserah diri melaksanakan perintah-Nya menjauhi larangan-Nya. Hudalil muttaqien adalah orang yang percaya kepada yang ghaib (Allah ghaib pencipta, ghaib yang diciptakan seperti malaikat, surga neraka, rizqi, jodoh, kematian dll).
Bukti orang yang percaya kepada yang ghaib adalah mendirikan sholat dan mengeluarkan infaq dari rizqi yang Allah berikan (belanja makan minum). Infaq diwajibkan bagi yang susah dan senang QS 3; 134. Baik yang kaya ataupun miskin QS 65; 7
Janji Allah kepada orang yang berinfaq
1.     Akan diganti 700 X lipat Qs 2; 264
2.     Akan dikeluarkan dari kesulitan QS 65, 7
3.     Diteguhkan pendiriannya QS 2; 265
4.     Diberikan ketenangan dan ketentraman QS 2; 274
5.     Mendapat do’a rasul dan pendekatan kepada Allah SWT dan dimasukan dalam rahmat-Nya QS 9; 99

·           Peringatan Allah bagi yang tidak berinfaq adalah mendzolimi diri sendiri Qs 2; 254
·           Sifat orang munafiq tidak mengeluarkan infaq untuk membantu perjuangan dijalan Allah QS 63; 7
·           Di akhir hayat akan ditagih Allah orang-orang yang tidak berinfaq QS 63; 10

Saudaraku yang percaya kepada yang ghaib, mari kita tegakkan shalat dan berinfaq untuk dijalan Allah, sehingga Allah mengakui iman yang Haqqah, dan akan diangkat derajatnya, mendapat ampunan dan rizqi yang mulia QS 8; 3, 4
Rasulullah bersabda bahwa syaithan berjalan dijalan darah anak Adam. Darah dari makan minum yang halalan thayibah dan sudah dikeluarkan infaqnya, baru kaffah Islam kita.
Hai orang beriman masuklah kedalam Islah secara keseluruhan/kaffah (lahir, batin) dan jangan mengikuti langkah syaithan, sesungguhnya syaithan musuh yang nyata QS 2; 208

Semoga anak cucu kita kaffah keislamannya. Apabila diberikan rizqi yang halalan thayyibah dijauhkan dari pengaruh syaithan. Aamiin
Semoga manfaat


TANYA   JAWAB  ZAKAT

Pertanyaan
Bagaimana cara menghitung Zakat utang..?

Jawab :
Yang dimaksud zakat utang adalah zakat untuk harta milik orang lain yang ada di tangan kita.
Keberadaan utang yang ada di tangan seseorang, bisa menjadi penghalang zakatnya atau pengurang nilai zakatnya.
Sebagai ilustrasi, (asumsi, nishab zakat 43 jt)
Si A memiliki uang dan tabungan dengan total senilai 50 jt. Tapi si A tanggungan utang kredit kendaraan senilai 40 jt. Apakah utang si A yang melebihi menjadi penghalang bagi si A untuk menzakati tabungannya? Karena jika utang itu dibayarkan, tabungan si A tinggal 10 juta, dan itu kurang dari satu nishab.
Di posisi ini, utang menjadi penghalang bagi si A sehingga tidak terkena kewajiban zakat.
Dalam kasus ini, ulama berbeda pendapat. Apakah keberadaan utang bisa menjadi penghalang wajibnya zakat ataukah tidak? Sementara ketika jatuh haul, utang itu belum dibayarkan si A.
Sebelumnya, kami tegaskan, yang dibahas di sini adalah ketika utang itu belum dibayarkan sampai haul. Jika utang itu sudah dibayarkan sebelum, ulama sepakat si A tidak wajib zakat. Karena tabungan yang dia miliki menjadi kurang dari satu nishab.
Misalnya, dari kasus di atas.
Tabungan Si A mencapai 50 jt tepat ketika bulan Muharram 1438 H.  Berarti jatuh tempo zakatnya adalah Muharram 1439 H. Si A juga punya tanggungan utang 40 jt, yang boleh dilunasi sampai 3 tahun lagi. Selanjutnya, di sana ada 2 keadaan,
[1] Jika si A melunasi utangnnya sebelum datang Muharram 1439 H, maka si A tidak perlu bayar zakat. Karena pada saat haul, tabungan si A sudah turun di bawah satu nishab.
[2] Jika sampai Muharram 1439 H, si A sama sekali tidak membayar utangnya, sehingga tabungannya masih utuh 50 jt selama setahun, apakah si A berkewajiban zakat?
Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat.
Pertama, si A tidak wajib zakat. Sekalipun tabungan si A di atas satu nishab, tapi dia punya utang yang bisa mengurangi tabungannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Ibnu Qudamah menyebutkan,
أن الدين يمنع وجوب الزكاة في الأموال الباطنة رواية واحدة وهي الأثمان وعروض التجارة وبه قال عطاء وسليمان بن يسار و ميمون بن مهران و الحسن و النخعي و الليث و مالك و الثوري و الأوزاعي و اسحق و أبو ثور وأصحاب الرأي
Utang bisa menghalangi wajibnya zakat untuk harta bathin, yaitu tabungan dan harta perdagangan, menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad.  Dan ini merupakan pendapat Atha’, Sulaiman bin Yasar, Maimun bin Mihran, Hasan al-Bashri, an-Nakkha’i, al-Laits, Imam Malik, Sufyan at-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Ashabur ra’yi (ulama kufah). (al-Mughni, 2/633).
Kedua, bahwa utang bisa menghalangi wajibnya zakat, kecuali utang jangka panjang. Yang pembayarannya bisa ditunda lama. Utang semacam ini tidak menghalangi wajibnya zakat.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Inshaf, 3/24).
Ketiga, bahwa utang tidak menghalangi zakat
Selama utang belum dibayarkan, masuk dalam perhitungan zakat, sehingga keberadaan utang tidak menghalangi zakat. Ini pendapat Imam Syafii dalam qoul jadid, dan pendapat yang dikuatkan para ulama kontemporer.
An-Nawawi mengatakan,
الدين هل يمنع وجوب الزكاة ؟ فيه ثلاثة أقوال ، أصحها عند الأصحاب , وهو نص الشافعي رضي الله عنه في معظم كتبه الجديدة : تجب … فالحاصل أن المذهب وجوب الزكاة سواء كان المال باطنا أو ظاهرا أم من جنس الدين أم غيره
Apakah utang menghalangi zakat? Di sana ada 3 pendapat. Yang paling benar, menurut ulama Syafiiyah, dan ini yang ditegaskan Imam Syafii radhiyallahu ‘anhu di mayoritas karyanya yang baru, bahwa tetap wajib zakat… kesimpulannya, syafiiyah berpendapat wajib zakat, baik itu harta bathin maupun dzahir, baik dari harta utang atau yang lainnya. (al-Majmu’, 5/344).
Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnu Baz. Beliau mengatakan,
وأما الدين الذي عليه فلا يمنع الزكاة في أصح أقوال أهل العلم
Utang yang menjadi tanggungan seseorang, tidak menghalangi zakat, menurut pendapat yang paling benar di antara ulama. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/189).
Keterangan semisal disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,
والذي أرجحه أن الزكاة واجبة مطلقا ، ولو كان عليه دين ينقص النصاب ، إلا دَيْناً وجب قبل حلول الزكاة فيجب أداؤه ، ثم يزكي ما بقي بعده
Pendapat yang rajih, bahwa zakat itu hukumnya wajib secara mutlak. Meskipun muzakki (wajib zakat) memiliki utang yang bisa mengurangi nishab. Kecuali utang yang harus dilunasi sebelum jatuh tempo zakat, sehingga harus dia bayarkan. Kemudian dia bayar zakat untuk sisanya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/35)
Tarjih:
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat ketiga. Dengan beberapa pertimbagan,
[1] Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para amil zakat untuk mengambil zakat kaum muslimin di sekitar Madinah, beliau tidak memberikan rincian masalah utang. Apakah muzakki masih punya utang atau tidak.
[2] Riwayat dari as-Saib bin Yazid, beliau pernah mendengar Utsman mengatakan,
هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّهِ ، حَتَّى تُخْرِجُوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ
Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang punya tanggungan utang, hendaknya dia lunasi utangnya, kemudian dia keluarkan zakat hartanya. (HR. al-Qasim bin Sallam dalam al-Amwal, no. 917).
Dalam riwayat lain, Utsman mengatakan,
فمن كان عليه دين فليقض دينه وليزك بقية ماله
Siapa yang punya tanggungan utang, segera dia lunasi utangnya, dan dia zakati sisa hartanya.
Pernyataan ini disampaikan Utsman di depan para sahabat lainnya, sementara tidak ada satupun diantara mereka yang mengingkari.
Ini menunjukkan, ketika utang itu belum dibayarkan, maka masuk hitungan zakat. Sebaliknya, ketika utang itu dibayarkan, dia tidak masuk dalam hitungan zakat.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

SEKITAR KITA



Warga sekitar Mushalla Al-Ikhlas terdiri dari berba-gai suku. Banyak juga perkawinan antar sesama pendatang maupun pendatang dengan penduduk asli Jakarta.

Ada pendatang dari Jawa Timur, pak Mujiono yang kemudian menikah dengan ibu Rohimah kelahiran Jakarta 10 Juli 1958.

Bapak Mujiyono dan ibu telah mempunyai 5 putra yang semuanya sudah menikah dan mempunyai 10 cucu.
Perjuangan pak Muji dan ibu Rohimah sangat berat sekali dalam mendidik ke 5 anaknya, urusan sekolah dan kesehatan anak yang membutuhkan biaya cukup besar, diatasinya dengan penuh kesabaran dengan berbagai upaya.
Semua pekerjaan halal dicobanya untuk bisa menghidupi keluarganya.
Namun anaknya ada saja yang kurang beruntung, sehingga LAZ ikut membantu dengan memberikan ZAKATnya.

Ditengah usaha warungnya  pak Muji menderita penyakit jantung dan akhirnya meninggal pada pertengahan tahun lalu. Tinggal bu Rohimah berjuang meneruskan usaha warungnya sambil momong ke 10 cucunya. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.


Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.



 PROGRAM  ZAKAT

Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir  1440 H atau bulan Desember   2018 dan Januari 2019, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
 Pendidikan dan Dhuafa

  
Ribuan rupiah
     KET
SD
SLTP
SLTA

     Zakat/siswa
75
75
100

     Juml siswa
17
16
13

Fakir 9 orang @ Rp. 170.000
Miskin 22 orang @ R. 120.000


   b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang.


   c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 2 jamaah  yang meminjam uang, untuk berniaga.

2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional  PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.
-  Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Pemeliharaan dan Perbaikan berkala  Mushalla

   3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dr Susasti, dr Winna, dr Rara, jika ada yang sakit mata, dr Nur Intan SpM siap melayani. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas setiap hari Ahad pukul 07.30  sd 10.30 wib.

PENYALURAN ZAKAT
Penyaluran Zakat tiap bulan yang selama ini dilaksanakan bada Pengajian Keluarga hari Ahad jam 07.00
Sejak bulan Shafar lalu, sekalian mengajak jamaah untuk shalat Fardhu berjamaah di Mushalla 5 waktu, maka program Penyaluran Zakat dilaksanakan ba’da shalat Subuh berjamaah, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran shalat berjamaah di Mushalla.


.AGENDA
·     Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 
Bapak-bapak belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib juga acara Berbagi Ilmu diadakan 4 x setiap pekan.
·     Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap Ahad pagi.
·     Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,
·     Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.
Jadual penyaluran ZIS rutin
Hari Sabtu
26 Jum Awal Awal ‘40H = 2 feb ’19 M
24 Jum Akhir  ‘40H  = 2 Maret  ’19 M




Daftar Muzakki dan Laporan Keuangan






Penyaluran Kepada Mustahik






Selamat Jalan pak Rudi Prihatin Hasbi




Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah kami kembali
Telah  wafat saudara kami bapak Rudi Prihatin Hasbi
Lahir Jakarta 28 September 1967
Wafat 2 Januari 2019, 26 Rabiul Akhir 1440 H
Almarhum adalah Pengurus LAZ Al-Ikhlas Bid. Penyaluran.

Shalat Janazah di Mushalla Al-Ikhlas


Almarhum bersama Pengurus LAZ menyalurkan Zakat bulanan

untuk bulan Rabiul Awal 1440 H lalu




Ba'da shalat Idul Fitri




Ngaji bersama di Mushalla Al-IKhlas



Mimpin Penyaluran Zakat




Saat dirawat di RS OMNI Pulo Mas