Sunday, December 29, 2019

Buletin LAZ Al-Ikhlas


PENDAHULUAN





Assalamu’alaikum  wr. Wb
Keberadaan lembaga zakat sebagai salah satu institusi pemberdayaan zakat umat memegang peranan pen ting dalam menjaga stabilitas sosial yang berkembang dimasyarakat.
Kesenjangan sosial yang terkadang muncul dimasyarakat merupakan feno mena sosial yang begitu mempriha tinkan. Hal ini jika tidak ditanggu langi akan berpotensi menjadi pemicu ledakan sosial yang besar.
 Disinilah lembaga amil zakat (LAZ) menjalankan peran semaksimal mung kin sebagai mitra pemerintah dalam mengelola potensi zakat yang ada di masyarakat untuk menyejahterakan masyarakat.
Semoga kita bisa amanah.

Wassalamu’alaikum  wr. W
Jadual Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh

1 Jumadil Awal 1441 H
 28 Desember 2019 M


Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua MushallaAl IkhlasSulistiarso
Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,
Penyalur : Anas Noorfaisal

Pembantu Umum : Abdul Khalim Anas.


CERDAS  ZAKAT

Islam  Rahmatan Lil 'Alamin

Saudaraku, akhir-akhir ini disebarkan issue bahwa islam itu diajarkan dengan kekerasan/radikal, dengan merusak tatanan hidup. Padahal Rasulullah diutus menebarkan kasih sayang untuk seluruh alam dan dipuji Allah SWT berakhlak mulia.
Dan dengan dakwah beliau dibantu sahabat pengikut beliau hampir 2 Milyar sekarang ini Subhanallah. Allah berfirman ciri-ciri orang yang mendapat rahmat itu lemah lembut, sopan santun, berakhlak mulia 
QS  Ali ‘Imrān 3 : 159
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

QS  Al Anbiyā 21 : 107
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”

QS  Al Qalam 68 : 4
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”

Dan dakwah beliau dengan hikmah dan pelajaran yang baik

QS  An Nahl 16 : 125
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Mari kita tingkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT dan semoga Allah memberkahi negeri tercinta ini.

QS  Al A’rāf 7 : 96
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Alhamdulillah semoga Allah memenangkan sudara seiman dengan harapan lebih baik, lebih berkah, untuk kebahagiaan anak cucu. Semoga


TANYA  JAWAB  ZAKAT


Apakah orang yang kita beri zakat harus mengetahui bahwa pemberian tersebut adalah zakat kita.? 

Tidak mesti mustahik mengetahui bahwa yang kita berikan adalah zakat kita. Kita hanya berkewajiban meniatkan dalam hati kita bahwa yang diberikan itu adalah zakat kita. Akan tetapi jika zakat itu kita serahkan pada Lembaga Amil Zakat, maka wajib diketahui bahwa uang itu adalah zakat. Hal ini untuk memudahkan pengadministrasian dan juga kewajiban amil zakat untuk mendoakannya, sebagaimana dinyatakan dalam Qs atTaubah ayat 103..(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)  Bolehkah kita mengaktifkan penunaian zakat? Sebagai contoh zakat penghasilan yang seharusnya ditunaikan setiap menerima gaji, dikumpulkan dalam satu tahun untuk dikeluarkan sekaligus, bagaimana hukumnya.?Yang terbaik adalah dikeluarkan setiap bulan pada saat menerima penghasilan, lalu diserahkan kepada Amil zakat yang amanah, terpercaya dan profesional untuk disalurkan kepada para mustahik.(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)


Bolehkah kita mengaktifkan penunaian zakat? Sebagai contoh zakat penghasilan yang seharusnya ditunaikan setiap menerima gaji, dikumpulkan dalam satu tahun untuk dikeluarkan sekaligus, bagaimana hukumnya.?


Yang terbaik adalah dikeluarkan setiap bulan pada saat menerima penghasilan, lalu diserahkan kepada Amil zakat yang amanah, terpercaya dan profesional untuk disalurkan kepada para mustahik.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)



Kapankah zakat mulai disyariatkan pada kita.?

Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga diwajibkan ketika nabi sudah berhijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Meskipun demikian, ayat-ayat tentang zakat bukan hanya diturunkan di Madinah, tapi juga di Makkah. Hanya saja ayat-ayat Makkiyyah lebih bersifat dorongan untuk mau mengeluarkan sebagian harta bagi kepentingan orang miskin.(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)  Bagaimana hukumnya bayar zakat via transfer Bank, ATM yang tidak dilaksanakan ijab kabul secara langsung.? Bayar zakat, infaq dan shadaqah melalui transfer Bank ataupun ATM hukumnya adalah sah (Red.: Lihat dihalaman 11, artikel Cara Mudah Bayar Zakat) Ijab qabulnya dalam bentuk keikhlasan kita ketika mentransfer uang tersebut dan ketika diterima oleh amil zakat. Kepada amil zakat hendaknya mendoakan para muzakki yang menunaikan zakat melalui Bank tersebut. Insya Allah, kedua-duanya akan mendapatkan pahala. (Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)


Bagaimana hukumnya bayar zakat via transfer Bank, ATM yang tidak dilaksanakan ijab kabul secara langsung.? 

Bayar zakat, infaq dan shadaqah melalui transfer Bank ataupun ATM hukumnya adalah sah (Red.: Lihat dihalaman 11, artikel Cara Mudah Bayar Zakat) Ijab qabulnya dalam bentuk keikhlasan kita ketika mentransfer uang tersebut dan ketika diterima oleh amil zakat. Kepada amil zakat hendaknya mendoakan para muzakki yang menunaikan zakat melalui Bank tersebut. Insya Allah, kedua-duanya akan mendapatkan pahala.
 (Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)




SEPUTAR  KITA





Sistem keamanan lingkungan sangat dibutuhkan akhir akhir ini mengingat semakin maraknya kejahatan akhir-akhir ini

Personil yang mendukung siskam ling diperlukan yang mumpuni yang salah satunya adalah pak Suradi yang saat ini sudah berumur 68 tahun.

pak Suradi yang kelahiran Jember dan mukim di Jakarta sejak tahun 1985, yang setahun kemudian diterima bekerja jadi Satpam di Komplek Bina Marga II ini.

Beristerikan bu Sudiyah dikaruniai 4 putra dengan 3 cucu dan tidak lama lagi akan ada tambahan 2 cucu lagi.

Pak Suradi bersama anak, mantu  dan cucunya serta  beberapa anggota Satpam lain  rajin shalat 5 waktu di Mushalla Al-Ikhlas.

Anak dan mantu pak Suradi aktive mengikuti Tahsin Al-Qur’an di Mushalla.

Kehendak Allah, pak Radi beberapa waktu lalu diberi penyakit Allah dan Alhamdulillah saat ini sudah sembuh.


Pak Radi ingin anak dan cucunya taat ibadah.


Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.




PROGRAM  ZAKAT



Bulan Rabiul Awal dan Akhir 1441 H atau bulan November dan Desember  2019 M, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin  untuk Zakat
  
Ribuan rupiah
KET
SD
SLTP
SLTA

Zakat/siswa
175
175
200

Juml siswa
7
14
19

Fakir  6 orang @ Rp 170.000
Miskin 24 orang @ Rp 120.000
1 Mahasiswa PTN  400.000

b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat.           

c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 2 jamaah yang meminjam untuk berniaga.
d. Operasional LAZ/Mushalla

Untuk menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional

e. Klinik

Pembelian obat dan peralatan klinik

2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
-  Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan Mushalla.
Untuk Anak Yatim
3. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas.yang dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas.
4. KEGIATAN  BERBAGI dan TAHSIN
      Tiap pekan :
a. Tahsin kelas A 2 kali
b. Tahsin kelas B 2 kali
c. Berbagi  5 kali
Dilaksanakan ba’da shalat shubuh dan atau ba’da shalat Maghrib.  Semoga istiqamah

.AGENDA
Kegiatan dibulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1441 H :
·       ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.
·       Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 
Bapak-bapak Tahsin 4 x sepekan juga acara Berbagi Ilmu diadakan 5 x tiap pekan.
·       Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap Ahad pagi.
·       Secara Rutin Bulanan Sabtu pekan ke tiga ba’da Subuh, disalurkan Zakat Infak untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,
Jadual Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
22 Jum Awal ’41 H=18 Jan ‘20
20 Jum Akhir ‘41H = 15 Feb ‘20


Daftar Muzakki dan Laporan Keuangan








Penyaluran Kepada Mustahik



Anak  sekolah




Fakir  dan  Miskin







Photo Kegiatan


PHOTO  KEGIATAN


Penyaluran Zakat Infak dan Shadaqah

Dilakukan setiap bulan.
Dibawah ini dilakukan pada 
24 Rabiul Akhir 1441 atau
21 Desember 2019 M










Peringatan  Maulid Nabi Muhammad
dilaksanakan pada bulan Rabiul Awal 1441 H






Pengajian Keluarga Ahad Rabiul Akhir 1441  H







Thursday, October 31, 2019

Buletin LAZ Al-Ikhlas edisi Rabiul Awwal 1441 H



KATA  PENGANTAR


Assalamu’alaikum  wr. Wb
Bulan ini sudah memasuki bulan Rabiul Awal atau bulan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H.
Rasulullah diutus sebagai Rahmatan Lil Alamin (pammase) bagi seluruh isi alam ini. Bukan hanya bagi manusia, tapi seluruh isi alam, baik tumbuh-tumbuhan, hewan dan seluruh isi alam ini.
Jika semua umat islam khususnya yang berkelebihan dapat berlomba-lomba mengeluarkan  zakat, niscaya akan terhimpun dana yang sangat besar sebagai sumber dana untuk  mengurangi kemiskinan, bahkan meningkatkan kesejahteraan masyara kat.
Semoga bisa kita mengamalkannya.
Wassalamu’alaikum  wr. W
Jadual Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh

26 Rab Awal ’41 H = 23 Nopember ‘19M
24 Rab Akhir ‘41H = 21 Des  ‘19M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua MushallaAl IkhlasSulistiarso
Kamsi Setyonugroho
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,
Pengumpul : Abdul Khalim Anas,
Penyalur : Anas Noorfaisal
Pembantu Umum : Abdul Khalim Anas.



CERDAS  ZAKAT


MERAIH  CINTA  ALLAH  SWT

Alhamdulillah kita sudah dibulan Rabiul Awal atau bulan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai uswatun hasanah.
QS  Ali Imran 3 : 31
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Saudaraku, iman itu percaya yang harus menjadi cinta (walladzina amanu asyaddu hubalillah). Untuk menumbuhkan cinta kita harus mengenal dan mengikuti rasul kita.
QS  Al Fath 48 : 29
“Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan menjadi tegak lurus diatas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya, karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar”
Sifat Rasulullah Amanah, Tablig, Siddiq, Fathanah yang harus kita miliki sebagai penerus risalahnya. Beliau diutus untuk  memperbaiki akhlak manusia dan diutus untuk menjadi rahmat untuk seluruh alam.
QS Al Anbiya 21 : 107
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam"
Rasullah ingin umatnya bahagia, selamat dunia akhirat dan penyayang kepada orang beriman tetapi banyak sekali umatnya yang berpaling

QS  At Taubah 9 : 128
“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaum-mu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman”

QS  At Taubah 9 : 129
“Maka jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah (Muhammad), Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arasy (singgasana) yang agung.”

Saudaraku mari kita hidupkan sifat akhlaq terpuji didalam diri kita dengan menyebarkan rahmat kepada yatim dan dhuafa dengan menunaikan zakat, infaq dan shadaqah untuk mencari ridha Allah SWT. Aamiin



TANYA   JAWAB  ZAKAT

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustadz, saya masih bingung cara menghitung zakat mal, selama ini saya hanya menghitung zakat profesi 2,5% dari gaji bersih suami. kemudian saya hitung tabungan di bank bulan September tahun lalu, setelah di total, telah mencapai nisab. apakah saya harus mengeluarkan zakat mal, padahal telah mengeluarkan zakat profesi tiap bulan?
Lalu untuk tabungan yang bulan Agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai nisab, apakah bulan Oktober tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali? Karena jumlah tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
Mohon penjelasannya
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pertama: para ulama sepakat bahwa seseorang yang memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.
Kedua: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung.
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Sebagian ulama, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi, berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat menerima maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan pada tahun itu.
Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu, harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada pada tahun kedua.
Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan ulama hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun, maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan terkena pada tahun yang kedua.
Sedangkan ulama yang lainnya yang berpendapat bahwa apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan maka ia tetap terkena zakat atas tabungannya dan dana simpnanannya.
Padangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya, walau sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.

Ust. Abdul Rochim, LC. MA


SEKITAR KITA


Jamaah shalat far dhu di Mushalla Al-Ikhlas yang di ikuti beberapa muslmah dianta ranya beberapa muslimah muda.
Salah satu remaja muslimah yang selalu shalat bejamaah di Mushalla ialah  Maria Ulfah yang biasa dipanggil R IA, kelahiran tahun 1984.
 Ria adalah putra ke 3 dari 6 bersaudara putra pasangan bpk Nurdin dan ibu Sopiah, Ria telah lulus tahun 2003 dari pendidikan SMK jurusan Manajemen.
Ria tinggal bersama kedua orang tuanya di jln Rawa Indah berjarak 200 meter dari Mushalla.
Sambil menunggu pekerjaan tetap, Ria bekerja serabutan, diantaranya membantu penjualan air mineral untuk warga sekitar Komplek Bina Marga II, khususnya membantu dikeluarga bapak Priyo Gunadi.
Di Mushalla Al-Ikhlas Ria membantu semua kegiatan  di Mushalla serta aktive mengikuti pengajian rutin Sabtu ashar maupun Ahad pagi dan juga belajar ngaji diluar Kamis bada Maghrib.
Ria ingin tetap dapat melaksanakan perintah Allah dan walau sebagai wanita namun keinginannya untuk dapat banyak membantu kebutuhan kedua orang tuanya
Aamiin Yaa Rabbal Aalamin.



PROGRAM  ZAKAT
Bulan Muharram dan Safar 1441 H atau bulan September dan Oktober  2019 M, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin  untuk Zakat
  
Ribuan rupiah
KET
SD
SLTP
SLTA

Zakat/siswa
175
175
200

Juml siswa
14
19
19

Fakir  7 orang @ Rp 170.000
Miskin 24 orang @ Rp 120.000
1 Mahasiswa PTN  400.000

b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat.           

c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 6 jamaah yang meminjam untuk berniaga.
d. Operasional LAZ/Mushalla

Untuk menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional

e. Klinik

Pembelian obat dan peralatan klinik

2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
-  Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.
- Pemeliharaan Mushalla.
Untuk Anak Yatim khusus
Di bulan Muharram kemarin


   3. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas.yang dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas.
KEGIATAN  IDUL  ADHA

a
Shalat Idul Adha.
Dilaksanakan di Lap Basket Bina Marga II, dengan dihadiri sekitar 300 jamaah dengan Imam dan Khotbah Idul Fitri oleh Ustd.Syaefudin Jupri.
b
Mengumpulkan dan menyem-belih hewan qurban
c
Menyalurkan daging qurban kepada yang berhak.
Laporan lengkap disajikan dihalaman tengah Buletin bulan ini.





.AGENDA
Kegiatan dibulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir 1441 H :
·      ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.
·      Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 
Bapak-bapak Tahsin 4 x sepekan juga acara Berbagi Ilmu diadakan 5 x tiap pekan.
·      Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan tiap Ahad pagi.
·       Secara Rutin Bulanan Sabtu pekan ke tiga ba’da Subuh, disalurkan Zakat Infak untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,
Jadual Penyaluran ZIS
Hari Sabtu ba’da subuh
26 Rab Awal ’41 H=23 Nopemb‘19M
24 Rab Akhir ‘41H = 21 Des  ‘19M

PERHITUNGAN  ZAKAT


Ada beberapa pendekatan dalam menentukan macam-macam harta yang harus dizakati, yakni pendekatan iqor dan manqul yaitu mengkatagorikan harta yang termasuk iqor dan harta yang termasuk manqul. Atau dengan pendekatan zakat dari hasil yang dicapai, al khorij, dan zakat atas modal, ra’sul maal.
Dalam bab ini, kami akan menggunakan pendekatan hasil yang dicapai dan pendekatan zakat atas modal.
Zakat atas hasil yang dicapaiZakat atas hasil yang dicapai, penuaian zakatnya segera setelah didapat hasilnya tanpa terikat dengan syarat haul, adalah:

1.  Zakat atas hasil pertanianDasar Firman Allah SWT : (QS Al Baqarah : 267) (QS Al An’am : 141)Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara 653 kg gabah kering,Zakatnya pada tanaman dengan sistim pengairan 5%, tidak dengan sistem pengairan 10%.
2. Zakat atas harta terpendam (Rikaz), barang tambang (Maa’din) dan kekayaan laut

Dasar hadits Nabi SAW
Kadar zakat rikaz maupun Maa’din adalah   20% tanpa ada nishab
Zakat atas modalZakat atas modal adalah zakat yang dihitung berdasarkan harta pokok dan hasil yang didapat, bukan atas hasil saja. Mengikuti kaidah haul, yaitu berlaku satu tahun, adalah :
1.  Zakat atas binatang ternakTernak yang wajib dizakati, dimiliki satu tahun, untuk memperoleh susu, daging dan hasil perkembang biakan (tidak untuk yang dipekerjakan)
HEWAN
JUMLAH
ZAKAT
Unta
5 - 9
1
Sapi/Kerbau
30 – 39
1
Kambing/Domba
40 - 120
1
Kuda investasi
Senilai 85 gr emas
2,5% nilai
Kuda tunggang
hasil
2,5 %
Unggas
spt zakat perniagaan

2. Zakat atas Emas dan perak simpananDasar Firman Allah SWT :


 (QS At Taubah : 34 – 35)Emas, perak yang dipakai dalam bentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak wajib zakat atasnya. Batas kewajaran adalah senishab yaitu 85 gram.Nishab emas adalah 85 gram emas murni, perak adalah 595 gram perak , yang dizakati adalah kelebihannya, setelah dimiliki selama satu tahun, wajib zakat 2,5%.Berlaku untuk harta simpanan dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, cek, saham dll. Nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas.


3. Zakat atas harta perniagaan dan perusahaanDasar Firman Allah SWT : (QS Al Baqarah : 267)Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijual belikan dalam berbagai jenis barang maupun jasa yang diusahakan perseorangan maupun perserikatan.
Ketentuan zakat harta perniagaan a.l.:
Nishabnya 85 gr emas, zakat 2,5%
Acuan perhitungan laporan buku tahunan. Obyeknya adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek
Tidak dikenakan pada modal investasi (aktiva tetap)
Diperkenankan membayar dimuka zakat cicilan perperiode tertentu

Zakat atas penghasilan (Profesi)


Dasar Firman Allah SWT : (QS Al Hadid : 7) (QS Al Baqarah : 267)


Profesi, biasanya disebut dengan “Al Maalul Mustafad” misal pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, notaris dll.Harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian). Maka penghasilan ini dapat di-qiyas-kan kedalam zakat pertanian. Perhitungan zakat profesi bisa dihitung tiap bulan dari penghasilan kotor (yang mencapai nishab 653 kg gabah kering, penyusutan 20%, menjadi 520 kg beras), dikali 2,5% atau diakumulasikan diakhir  tahun.


Zakat atas sahamPemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan.


Azas pendekatan atas Zakat saham


Nishab zakat saham di-qiyas-kan dengan zakat maal/tijarah.
Haul zakat saham dihitung per annual report
Saham yang dimiliki dihitung atas dasar “book value” ditambah nilai deviden
Besarnya zakat 2,5%

Zakat atas rezeki tak terduga dan undian berhadiah


Harta yang diperoleh sebagai rezeki tak terduga (tanpa usaha) atau hadiah dari suatu undian berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi) merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta. Harta jenis ini dapat di-qiyas-kan dengan harta temuan (luqathah) yang didapatkan didaerah tidak ber-penghuni dan tidak didapatkan pemiliknya dianalogikan pada  rikaz. Nishab setara 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat atas harta tersebut sebesar 20%. Zakat dikeluarkan saat memperolehnya setelah dikurangi biaya dan pajak.


Disarikan dari Panduan Zakat Praktis, Tim Penyusun Institut Manajemen Zakat