Monday, December 14, 2020

Buletin LAZ Al-Ikhlas edisi Jumadil Awal 1442 H


 

KATA  PENGANTAR



Assalamu’alaikum  wr. Wb

 

Sudah beberapa bulan penyakit akibat Covid-19 belum juga hilang disekitar kita.

Sudah semakin banyak korban meninggal maupun korban kemiskinan karena Covid-19

 

Dalam QS At-Taubah (9): 60, ada 8 golongan (asnaf) yang masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat, diantaranya fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah).

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim/muslimah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Karena itu, zakat sangat dibutuhkan untuk membantu mereka yang jatuh miskin akibat dampak Covid-19 yang banyak disekitar kita.

LAZ Al-Ikhlas , sudah mengambil peran untuk menolong mereka setiap bulannya maupun secara insidentil saat mendadak sangat membutuhkan.

Berbagai bantuan telah kita sampaikan, diantaranya adalah, bantuan Tunai Langsung untuk menopang kehidupannya, bantuan usaha diantaranya usaha Budi Daya lele.

LAZ juga menggiatkan Tahsin Qur’an secara rutin untuk bapak-bapak, remaja putra dan putri ditengah pandemi ini.

Semua kegiatan Bersama jamaah kita laksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan, untuk menghindari menyebarnya Covid-19.

Kita do’akan semoga Allah lindungi kita semua. Aamiin.

 

Wassalamu’alaikum  wr. Wb

1 Jumadil  Awal 1442 H

 16 Desember 2020 M

 

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso dan Kamsi Setyonugroho

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,

Keuangan&Adm : Eis Guruh Purwati,

Pengumpul : Abdul Khalim Anas,

Penyalur : Anas Noorfaisal

Pembantu Umum : Sutejo Kasdi

 

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

25 Jumadil Awal 1442 H

 9 Januari 2021 M

 23 Jumadil Akhir 1442 H

6 Februari 2021 M



CERDAS  ZAKAT

 

 

AL QUR’AN DAN SUNNAH SEBAGAI SOLUSI

 

Alhamdulillah, Allah melindungi kita dari pandemi Covid 19 yang hampir satu tahun melanda negeri kita tercinta dan seluruh dunia, yang sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya. Karena Allah yang menurunkan penyakit atau wabah, maka pasti Allah jugalah yang akan memberikan obatnya. Penyebab dari wabah ini adalah dikarenakan dosa dan kesalahan manusia karena perzinahan, LGBT (hadits). Allah SWT berfirman

QS 8 Al Anfal; 25

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”

Hati-hati dan waspada dengan selalu mematuhi firman Allah SWT

QS 8 Al Anfal; 33

“Tetapi Allah tidak akan menghukum mereka, selama engkau (Muhammad) berada diantara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka (masih) memohon ampunan”

Jadi agar kita selamat dari bencana ini, Allah SWT perintahkan kita bertaubat dan memohon ampunan

QS 11 Hud; 3

“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling, maka sungguh, aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (Kiamat)”

 

Dan selanjutnya yaitu agar kita menghidupkan dakwah amar ma’ruf  nahi mungkar

QS 11 Hud; 117

“Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara dzalim, selama penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan”

 

Semoga Al Qur’an kita jadikan pedoman hidup dan solusi dari permasalahan hidup yaitu dengan  cara selalu memohon pertolongan Allah SWT dengan sabar dan sholat, juga tidak lupa untuk selalu mengeluarkan Zakat Infaq Sedeqah dijalan Allah.  InSyaa Allah kebahagiaan dunia akhirat akan kita raih. Aamiin Yaa Robbal ‘Alaamiin

 

 

 

TANYA   JAWAB  ZAKAT

 

 

 

Ustadz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.

 

1. Bagaimana perhitungan zakatnya?

2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?

3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?

5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?

Ustdz mohon dibalas, jazakallahu khoiron.

Dari: Iwan

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

 

1. Bagaimana perhitungan zakatnya?

=>  Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya).

Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.

 

2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?

=> Padi termasuk zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan perak.

 

3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

=> Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.

 

4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?

=> Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.

 

5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?

=> Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob.

Wallahu a’lam

 

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.

(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

 


 SEKITAR KITA




Sebuah kenyataan, Allah telah menentukan bahwa penyakit Covid-19 telah menjalar sampai disekitar Mushalla Al-Ikhlas.

Allah swt telah mengambil kembali ustd Ni’man, pada 29 November 2020, untuk menghadap Allah. Ustad Ni’man yang kadang mengisi pengajian di Mushalla Al-Ikhlas dan beberapa Masjid sekitarnya.

Ustd Ni’man meninggalkan istri ibu Sumiati dan 4 putra putri.

Saat ini ibu Sumiati menjalani test SWAB 7 Desember 2020 hasilnya ternyata positive dan saat ini sedang menjalani isolasi Mandiri bersama putra terkecil Mushlihuddin umur  14 tahun, dirumahnya, yang tidak jauh dari Mushalla Al-Ikhlas.

Setiap bulannya Mushlihuddin menerima Zakat dari LAZ Al-Ikhlas.

Dua putri ustd Ni’man sudah berkeluarga, satu putri lagi dan putra yang terkecil Mushlihuddin masih sekolah SLTP yang tinggal di Pesantren di Bekasi, namun saat ini masih menjalani  isolasi dirumahnya.

Sebelum ustd Ni’man wafat, telah berpesan kepada putri keduanya, walau kehidupannya belum stabil, untuk memikirkan adiknya terkecil untuk berhasil dalam menuntut ilmu di Pesantren.

Untuk menunjang kebutuhan logistik dirumah, para tetangga bersama-sama membantu kebutuhan dapur ibu Sumiati.

Untuk membantu pendapatan suami saat itu, ibu Sumiati menerima jasa cuci setrika dirumah.

Alhamdulillah, rumah yang ditempati saat ini sudah menjadi hak milik sendiri.

Ibu Sumiati ingin mendidikan anak-anaknya agar dapat menjadi muslim yang taat ibadah dan dapat berguna untuk masyarakat sekitarnya. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.


PROGRAM  ZAKAT

Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir  1442 H atau bulan November dan Desember  2020 M, telah dilakukan kegiatan.

1.  PENYALURAN ZAKAT,  

a. Fakir Miskin 

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Zakat/siswa

150

150

175

 

Juml siswa

6

19

17

 

Fakir  4 orang @ Rp 245.000

Miskin 27 orang @ Rp 195.000

4 Mahasiswa PTN  475.000

 

b.  Fisabilillah dan Amil

 

Ustad Tahsin Ahad & Selasa, guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat. Petugas Amil Zakat.           

 

c.  Pemberdayaan umat 2 bln

Pada bulan laporan ada 1 jamaah yang meminjam untuk berniaga.

d. Operasional LAZ/Mushalla

 

Untuk menunjang kegiatan admi-nistrasi, operasional

 

e. Klinik

 

Tidak ada operasional

 

2.  PENYALURAN INFAQ,

Operasional Mushalla

-  Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  operasional PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.

- Pemeliharaan dan perbaikan bangunan Klinik

 

 

   3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Al-Ikhlas.tidak buka semenjak Covid-19 merebak..

AGENDA

 

Kegiatan dibulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1442 H Insya Allah :

·     Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.

·     Pengajian Keluarga Ahad  Pagi, jika sudah tidak zona merah.

Juga Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 

Diadakan Tahsin Bersama bapak-bapak, siswa putra, siswi putri masing-masing 2 kali tiap pekannya dengan dibimbing ustd Mamat Asmali dan ustdh Dina Junita.

·     Secara Rutin Bulanan Sabtu pagi disalurkan Zakat untuk pember dayaan umat, pendidikan, fakir, miskin,

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

 

Jadual Penyaluran ZIS

Hari Sabtu ba’da subuh

  25 Jumadil Awal 1442 H

 9 Januari 2021 M

 

23 Jumadil Akhir 1442 H

6 Februari 2021 M

 


Daftar Muzakki Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1442



DAFTAR  MUZAKKI RABIUL AWAL dan RABIUL AKHIR








Penyaluran kepada Mustahik

 


PENYALURAN

UNTUK BULAN RABIUL AKHIR 1442 H


Untuk siswa SD SLTP SLTA dan Bea Siswa PT



Untuk Fakir Miskin Dhuafa  anak Yatim dan Petugas 


Photo Kegiatan LAZ Al-Ikhlas, Mushalla



PHOTO  KEGIATAN  


PENYALURAN  ZAKAT  Bulan Rabiul Akhir 1442 H








PHOTO  KEGIATAN  TAHSIN

Putri






Putra




Mereka dengan Tertib Jaga Jarak dan Pakai Masker