Thursday, December 1, 2011

Buletin LAZ Al-Ikhlas Muharram 1433 H

              

      KATA  PENGANTAR

 

 

Assalamu’alaikum  wr. wb.

SELAMAT

TAHUN BARU

1433 Hijriah

Didalam tahun baru Hijriah ini, kita sebagai muslim yang taat, mengintrospoksi diri dengan semua apa-apa yang telah kita perbuat, dan memilih semua bentuk amalan yang untuk tetap kita pertahankan dan kita tingkatkan porsi amalan yang baik untuk kita kerjakan. Dan meninggalkan semua perbuatan yang tidak bermanfaat, baik untuk diri kita maupun orang sekitar kita.

Terlebih lagi kita perlu tingkatkan amalan yang akan mensejahterakan orang lain yang dhuafa, misal, dengan lebih kita tingkatkan amalan kita dengan menunaikan pembayaran zakat secara tetap.

Wassalamu’alaikum  wr. wb

1  Muharram  1433 H

27 November  2011 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina:Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,

Keuangan&Adm : BD Herubroto,

Pengumpul : Didi Budiarso,

Penyalur : Kamsi S,

Pembantu Umum : Abd Halim Anas

CERDAS  ZAKAT

menyongsong masa depan cemerlang

Hari ini 1 Muharram 1433H. Kita sebagai umat Islam sudah selayaknya meneladani setiap aspek kehidupan Rasulullah SAW yg salah satunya adalah hijrah atau berpindah  dari kehidupan yang lama ke kehidupan yang baru, yang lebih baik.

QS At Taubah 9 : 20

الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dijalan Allah  dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajat di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan

Untuk bisa hijrah diperlukan perjuangan lahir batin. Harus berjihad (kesungguhan dari lubuk hati terdalam, serius dan fokus dijalan Allah untuk mendapat ridha Allah)

Allah akan angkat derajat kita jika kita beriman, menghijrahkan pola pikir dan jihad, serius, bersungguh-sungguh dengan harta dan jiwa yaitu dengan selalu mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah.

QS Ᾱli 'Imrān 3:134

الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik diwaktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan (ikhsan)

Jihad adalah untuk diri kita sendiri bukan untuk Allah

 

QS Al 'Ankabūt 29 : 6

وَمَن جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Dan barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Jadi di bulan Muharram yang penuh berkah ini, mari kita hijrahkan niat hidup kita menuju ke-Ridha-an Allah SWT

Dan barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Jadi di bulan Muharram yang penuh berkah ini, mari kita hijrahkan niat hidup kita menuju ke-Ridha-an Allah SWT.  Tahun baru Hijriah yang dida-lamnya ada 10 Muharram yaitu peringatan anak yatim, untuk men-cintai dan menyantuni mereka dengan mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah agar Rasulullah Muhammad SAW mencintai kita, beliau adalah yatim dan Rasulullah sangat dekat dengan anak yatim. Dan Insya Allah kita tidak berdusta dalam beragama.

KLINIK  ZAKAT

  Pada ayat mengenai golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya adalah zakat diberikan untuk memerdekakan budak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan kondisi sekarang, sedangkan budak yang dimaksud didalam Alquran sudah tidak ada lagi? Bisakah golongan ini digantikan dengan golongan yang lain? Sekiranya tidak bisa, berarti golongan yang berhak mendapatkan zakat di era kini hanyalah tujuh golongan saja.

Salah satu mustahik zakat sebagaimana digambarkan QS At Taubah ayat 60 adalah dalam memerdekakan hamba sahaya, yaitu budak-budak belian yang telah membuat kesepakatan dengan tuannya bahwa dia sanggup membayar sejumlah harta untuk membebaskannya.

Apabila kelompok ini sudah tidak ada lagi, tidak perlu mencari-cari atau menganalogikan kelompok lain dengan-nya. Penyebutan delapan kelompok bukanlah  berarti harus ada semuanya. Penyebutan itu hanya dimaksudkan bahwa zakat itu tidak boleh diberikan, kecuali pada orang atau kelompok orang yang termasuk kategori yang delapan tersebut.

Saya seorang karyawan dengan penghasilan Rp 2 juta perbulan dan mempunyai tabungan Rp 9 juta. Kebutuhan hidup saya rata-rata perbulan sekitar Rp 1 juta.

  1. Apa saja yang menjadi pengurang zakat saya dan berapa zakat penghasilan yang harus dike-luarkan?
  2. Bagaimana menghitung zakat tabungan saya karena jika diambil saldo terakhir berjumlah Rp. 6 juta?

   

1.       Yang menjadi pengurang kewajiban zakat hanyalah hutang yang harus segera dibayar yang bersifat konsumtif. Misalnya, hutang untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari atau hutang untuk berobat.

2.       Zakat penghasilan nishabnya senilai 520 kg beras dengan besar zakat 2,5 persen, dikeluarkan setiap menerima penghasilan, misalnya sebulan sekali.

Semasa ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal 6 bulan lalu, usaha tersebut kami tangani 100%. Bagaimana perhitungan zakatnya.

Keseluruhan usaha tersebut harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah menjalani satu tahun. Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa anda bertiga mengelola usaha tersebut 100% (enam bulan yang lalu sampai dengan enam bulan kedepan) jika selama ayah anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika belum dikeluarkan zakatnya, harus dilihat kembali sejak kapan zakatnya terakhir dari perusahaan yang anda keluarkan, lalu diper-hitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun. Adapun zakatnya 2,5 % dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi barbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.

Prof Dr Amin Suma SH MA

Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

SEKITAR  KITA

 

Setiap hari Sabtu atau Ahad Klinik Al-Ikhlas dipenuhi dengan masyarakat sekitar Musholla yang membutuhkan pelayanan kesehat-an gratis.

 

Dengan tertib mereka menunggu giliran panggilan petugas klinik. Salah seorang petugas klinik, seorang gadis kecil, manis melayani seluruh pasien dengan teliti, tekun dan sabar, dialah Sarah Darianty, putri dari pasangan bapak Munanda dan ibu Rianty.

Tugas di klinik mulai dari administrasi pendaftaran, membantu dokter jaga, menyiapkan peralatan kesehatan sam-pai dengan meracik obat atas perintah dokter. Sarah juga selalu berperan bersama para remaja Musholla setiap ada kegiatan di Musholla Al-Ikhlas.

Dia dilahirkan di Cibatu Garut 27 September 1995 saat ini sedang menuntut ilmu di SMK Negeri 27 SBI Invest, kelas XI, juga bertugas sebagai ilustrator  Majalah Dinding sekolahnya.

Berbagai kegiatan diikutinya diantaranya Paskibra, Rohis, PMR Marching Band OSIS dan anggota Marching Band di Musium Bank Mandiri.

Sarah mempunyai cita-cita yang sudah dirintisnya mulai sekarang sesuai dengan pendidikan yang sedang dijalaninya adalah sebagai Fashion Ilustrator, Fashion designer. Semoga cita-citanya dapat dikabulkan Allah.

 

PROGRAM  ZAKAT

 

 

Bulan Dzulqadah&Dzulhijjah 1432 H atau bulan Okt dan Nov 2011M telah dilakukan kegiatan.

1.      PENYALURAN ZIS

a.      Zakat Pendidikan,  tiap bulan.

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Dzqdah, Dzhijjah

40

50

75

 

Juml siswa

16

11

20

 

3 siswa SLTA menerima @ 175

 

Zakat pendidikan 2 bulan Rp 4.976.485,-

 

b.      Zakat untuk dhuafa,lansia,dll/bl

 

Lansia/Dhuafa, 26 or      @

  80.000

 

Amilin,  3 orang              @

100.000

 

Ta mbahan 4 Fisabilillah @

  25.000

 

Jumlah untuk 2 bulan      Rp. 6.915.000,-

c.       Zakat Pemberdayaan umat 2 bln

    1 orang hibah                         150.000

Jumlah Pemberdayaan 2bln Rp 150.000

 

      Penyaluran rutin a, b & c  dlm 2 bln :

 Penyaluran Zakat dalam 2 bulan ini    Rp. 12.091.000

d.      Infaq/shadaqah, unt 2 bulan i ni

-  petugas           3 or          800.000

-  Ta’lim Ahad Sabtu      1.675.000

-  Operasional Musholla    150.000

-  Kegiatan Idul Adha     1.640.000

Jumlah Penyaluran Rp dlm 2 bln

   Zakat 12.091.000, Infak 4.970.000

2. HARI RAYA IDUL ADHA

Pada Hari Raya Idul Adha yang lalu  Musholla Al-Ikhlas menyelenggarakan Shalat Idul Adha di Lapangan Basket Komplek Bina Marga pada 10 Dzulhijjah 1432H atau 17 November 2011M dengan Khotib dan Imam  Ust. Drs. H. Abdul Rokib.

Panitia menerima, memotong dan mendistribusikan hewan qurban.

Hewan Qurban terkumpul :

36 ekor Kambing, dan

2 ekor Sapi.

Semua daging qurban telah habis dibagikan dalam 800 kantong kepada para mustahiq disekitar Musholla Al-Ikhlas.

3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Bulan Dzulqadah dan Dzulhijjah 1432 H, Klinik Kesehatan  Al-Ikhlas buka penuh 9 kali.

Pengeluaran dana untuk:

  Obat untuk Klinik  Rp.  1.165.000,-

  Infaq  petugas       Rp.    985.000,-

 

AGENDA

·      Peringatan Hari Raya 1 Muharram 1433 H dilaksanakan pada hari Ahad 1 Muharram 1433 H dan akan dibagikan bingkisan kepada PA anak Yatim Purwakarta 4 Des 2011.

·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas, atau jemput zakat hubungi kami melalui SMS sesuai data pada Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.

Jadual penyaluran ZIS :

22 Muharram’33H = 18 Des‘11M

25 Shafar‘33H = 30 Jan ‘12M

No comments:

Post a Comment