Wednesday, February 1, 2012

Buletin LAZ Al-Ikhlas

KATA  PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum  wr. wb.

Di dalam Al-Qur’an terdapat duapuluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewa-jiban shalat dan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.

Didalam Al-Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunai-kannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya.

Karena itu Khalifah Abu BakarAsh-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang shalat, tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan ini menunjukkan bahwa perbuatan mening-galkn zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, akan memun-culkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan lain.

Wassalamu’alaikum  wr. wb         

1  Rabiul Awal  1433 H

25 Januari  2012 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina:Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,

Keuangan&Adm : BD Herubroto,

Pengumpul : Didi Budiarso,

Penyalur : Kamsi S,

Pembantu Umum : Abd Halim Anas

CERDAS  ZAKAT

menyongsong masa depan cemerlang

 

Allah SWT berfirman dalam QS  Al Qaṣaṣ  28 : 77

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Setiap orang beriman harus punya visi yang jauh kedepan, kehidupan yang selama-lamanya yang harus kita persiapkan dalam kehidupan didunia ini. Rasulullah bersabda bahwa dunia ini tempat persemaian untuk kehidupan akhirat yang harus kita yakini. Sebaliknya orang yang tidak beriman atau kafir, lebih mencintai kehidupan dunia, sehingga tidak mempercayai adanya kehidupan di akhirat.

 

 

QS Fuṣṣilat 41:6-7

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ

Katakanlah : “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kami adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya).

 

الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat

Dan ciri sifat orang yang musyrik adalah orang yang tidak menunaikan zakat dan kafir kepada kehidupan akhirat. Jangan sampai menyesal apabila nafas sudah di tenggorokan baru kita sadar.

QS Al Munāfiqūn 63 : 10

وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِين

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bershadaqah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.

Untuk itu, sebelum Allah mencabut nyawa kita, mari kita tunaikan zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Lembaga Amil Zakat disekitar kita diantaranya bisa melalui LAZ Al Ikhlas, Insya Allah amanah.

 

KLINIK  ZAKAT

Saya dan suami bekerja. Saya ingin menzakatkan penghasilan saya, tetapi belum mencapai nishab. Akan tetapi jika digabungkan dengan penghasilan suami, bisa mencapai nizhab. Bolehkah kami berzakat jika keadaannya demikian atau bagaimana menurut islam?

Suami istri meski masing-masing bekerja dengan pekerjaan yang berlainan, tetapi memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dan satu, yaitu menghidupi keluarga. Sudah sepatutnya penghasilan mereka disatukan.

Apabila sudah disatukan sudah mencapai nishab maka tentu saja wajib dikeluarkan zakatnya. Memang ada sebuah hadits sahih riwayat Imam Bukhari (Kifayatul Akhyar, I:183) yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh disatukan antara dua harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara dua harta yang bergabung karena takut mengeluarkan zakat. Harta yang disatukan melalui Syirkah (usaha bersama) maka hendaknya dikembalikan kepada masing-masing secara adil dan sama.

Penjelasannya, jika A memiliki 30 ekor kambing (belum mencapai nishab zakat dan digembalakan ditempat tertentu) dan B juga memiliki 30 ekor kambing dan digembalakan ditempat yang berbeda dengan A maka supaya berzakat, kambing mereka digabungkan menjadi satu pada akhir tahun.

Atau sebaliknya, A dan B sejak semula menggabungkan ternaknya pada tempat penggembalaaan dan penanggung jawab yang sama maka  supaya  terhindar  dari zakat, menjelang akhir tahun dibagikan dulu kepada masing-masing pemilik.

Kedua jenis perbuatan itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW (dalam hadits tersebut diatas). Tentu saja hadits tersebut tidak bisa dianalogikan kepada suami istri yang sama-sama bekerja tadi karena memang berbeda dalam ‘illat (alasan) hukumnya.

Jadi jika suami penghasilannya 3 juta rupiah dan istri 2 juta rupiah maka zakatnya adalah 2,5 persen dari 5 juta., yaitu Rp.5 juta X 2,5 persen=Rp 125 ribu (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

Saya ingin penjelasan beberapa hal.

·      Saya punya tabungan Rp. 100 juta dan sudah saya keluarkan zakatnya 2,5 % tahun lalu. Apakah tahun ini masih harus dikeluarkan zakatnya.?

·      Saya mengeluarkan zakat dari gaji pada saat ini (akumulasi 12 bulan). Apakah ini bermasalah dari sisi hukum zakat?.

Saya bersyukur selama ini anda mengeluarkan zakat dari tabungan. Setiap harta yang memenuhi nishab, haul dan (apa lagi) berkembang, harus dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu tabungan yang disimpan selama 1 tahun harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari saldo tabungan di Bank.

Pembayaran zakat yang anda lakukan setahun sekali dari gaji sudah benar. Terkadang untuk memudahkan teknis pembayaran, apalagi pendapatan/ penghasilan bersifat tetap maka boleh saja dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

SEKITAR  KITA

Setiap jam makan, banyak orang dari semua lapisan ma-syarakat pada mam-pir makan disebuah warung Soto Jakar-ta di jl H Naman.

Warung yang ditangani hanya oleh satu orang, dialah ibu Masudah yang biasa dipanggil mpo Jenong adalah pemiliknya.

Warung yang berada di RT 11 RW 03 yang merangkap tempat tinggalnya berada ditengah-tengah toko dan Restoran besar  mempunyai pangsa pasar masyarakat sederhana yang bisa terlihat dari peralatan dan menunya yang juga sangat sederhana.

Mpo Jenong yang lahir pada bulan Mei 1950,  suaminya bp Rastam Alm. telah wafat tahun 2000 berputra hanya satu Sahudi yang juga telah wafat ditahun yang sama.

Putra Sahudi yang juga cucu satu-satunya mpo Jenong adalah Nesah Marisah kelas 6 SD 11 Petang Pondok Kelapa.

mpo Jenong tidak pernah absen untuk mengikuti pengajian keluarga di Musholla Al-Ikhlas setiap hari Ahad serta berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendidik dan menghidupi dengan menyekolah-kan cucu satu-satunya Nesah.

Beliau sampaikan banyak terima kasih kepada Musholla Al-Ikhlas melalui LAZ Al-Ikhlas yang setiap bulan telah memberikan bantuan pendidik-an untuk cucunya.

 

PROGRAM  ZAKAT

Bulan Muharram&Shafar 1433 H atau bulan Des 2011 dan Jan 2012 telah dilakukan kegiatan.

1.      PENYALURAN ZIS

a.      Zakat Pendidikan,  tiap bulan.

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Muh, Shaf

50

50

75

 

Juml siswa

20

12

21

 

3 siswa SLTA menerima @ 175

 

Zakat pendidikan 2 bulan Rp 6.950.000,-

 

b.      Zakat untuk dhuafa,lansia,dll/bl

 

Lansia/Dhuafa, 32 or      @

  85.000

 

Amilin,  3 orang              @

100.000

 

Ta mbahan 4 Fisabilillah @

  25.000

 

Jumlah untuk 2 bulan      Rp. 5.520.000,-

c.       Zakat Pemberdayaan umat 2 bln

    3 orang hibah                       1.700.000

   1 orang pinjam                         700.000

Jmlah Pemberdayaan 2bln Rp 2.400.000

 

      Penyaluran rutin a, b & c  dlm 2 bln :

 Penyaluran Zakat dalam 2 bulan ini  Rp. 14.570.000

d.      Infaq/shadaqah, unt 2 bulan i ni

-  petugas           3 or          800.000

-  Ta’lim Ahad Sabtu      1.800.000

-  Operasional Musholla    150.000

        Jumlah Penyaluran dlm 2 bln     Zakat Rp 14.570.000,  Infak Rp 3.620.000

2. PERINGATAN MUHARRAM

Pada Peringatan Tahun Baru Hijriah, Musholla disamping mengadakan Peringatan di Musholla Al-Ikhlas juga telah mengumpulkan dana untuk anak yatim piatu.

Untuk tahun ini rombongan jamaah Musholla Al-Ikhlas bersama-sama  menuju ke Yayasan Al-Hikmah Mustofa di Purwakarta untuk menyampaikan uang dan bingkisan dari jamaah Musholla Al-Ikhlassenilai tidak kurang dari Rp 7.450.000,- untuk anak anak yatim yang di ditampung di Yayasan Al-Hikmah Mustofa  Purwakarta.

3. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Bulan Muharram&Shafar 1433 H, Klinik Kesehatan  Al-Ikhlas buka 7 kali.

    Pengeluaran dana untuk:

    Infaq  petugas       Rp.    985.000,-

       Obat-obatan          Rp     542.000,-

AGENDA

·      Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1433 H, pada Ahad 5 Februari 2011 di Musholla Al-Ikhlas.

·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas, atau jemput zakat hubungi kami melalui SMS sesuai data pada Rubrik CARA MUDAH TUNAIKAN  ZAKAT, pada  Buletin ini.

Jadual penyaluran ZIS :

26 Rab Awal’33H=19 Feb‘12M

24 Rab Akh‘33H=18 Mar‘12M

No comments:

Post a Comment