Friday, May 10, 2013

Buletin LAZ Al-Ikhlas Rajab 1434 H


KATA  PENGANTAR



Assalamu’alaikum  wr. wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang dengan Rahmat dan Hidayah-Nya kita senantiasa dapat beramaliah yang berguna bagi masyarakat sekitar kita, khususnya bagi dhuafa.
Menjelang tahun ajaran baru 2013-2014, bagi sebagian masyarakat, khususnya  dhuafa disekitar kita inilah saatnya masalah akan timbul sehubungan dengan ketidak mam-puannya untuk memenuhi syarat-syarat biaya untuk mengikuti ujian akhir dan memasuki sekolah baru.
Untuk itulah LAZ Al-Ikhlas akan menyalurkan ZAKAT dari bapak ibu kepada para dhuafa agar dapat meringankan beban saat anak-anak meneruskan sekolahnya. Mari kita bersama mereka memenuhi keinginan anak-anak, generasi penerus bangsa, untuk terus sekolah.
Wassalamu’alaikum  wr. wb
1 Rajab 1434 H
11  Mei  2013 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina : Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Poernomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Abd Halim Anas


CERDAS  ZAKAT
ZAKAT merekat kemanusiaan

QS Al-Anbiyā’  21 : 92
إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ
Sungguh, (agama Tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu maka sembahlah Aku.    
Semangat persaudaraan Islam yang rahmatan lil alaamiin tercermin dari ungkapan Rasulullah yang menegaskan semua manusia berasal dari Adam,  sedang Adam diciptakan dari tanah, dan tidak ada kelebihan bangsa Arab dan bangsa non Arab.
Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberi  manfaat kepada sesamanya
(H.R. Tabrani)
QS Al-Anbiyā’  21 : 93
وَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ كُلٌّ إِلَيْنَا رَاجِعُونَ
Tetapi mereka terpecah belah dalam urusan (agama) mereka diantara mereka. Masing-masing (golongan itu semua) akan kembali kepada Kami.
Untuk itu Rasulullah menegaskan,
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Jangan ia menganiaya saudaranya. Jangan menghinanya. Barangsiapa memberi kecukupan kebutuhan saudaranya. Allah akan memberi kecukupan kebutuhannya, Barangsiapa melapangkan kesempitan seorang muslim, Allah akan mela-pangkan kesempatannya pada hari Kiamat. Barangsiapa menjaga aib seorang muslim, Allah akan menjaga aibnya pada hari Kiamat
(H.R. Bukhari Muslim)
Kewajiban agama yang bersifat individual atas harta yang telah mencapai nishab adalah ZAKAT sebagai rukun Islam,
ZAKAT bukan sekedar kebaikan hati, melainkan suatu  bentuk keadilan yang terlembaga sehingga solidaritas yang bersumber dari keimanan akan mengalahkan egoisme dan kerakusan.
Jika Mahatma Gandhi katanya mengatakan “Semua manusia bersaudara”, jauh sebelum itu Islam mengajarkan, Allah menciptakan manusia terdiri dari berbagai suku bangsa untuk saling mengenal.
Dalam Islam, semua manusia bersaudara dalam kekayaan dan kemiskinan.
Permasalahannya adalah pada aktualisasi dan implementasi ajaran humanitarian Islam itu yang masih lemah dikalangan sebagian bangsa-bangsa muslim, sehingga kemiskinan, kebodohan, kepincangan sosial dan konflik berkepanjangan banyak ditemukan dinegara-negara yang dihuni penduduk muslim.
Gerakan zakat secara modern yang kini mulai tumbuh ditengah masyarakat muslim diharapkan dapat berfungsi sebagai perekat umat, perekat bangsa dan perekat kemanusiaan.





KLINIK  ZAKAT
Di dalam Q.S. At Taubah ayat 103Allah berfirman, “Ambillah oleh engkau zakat dari sebagian harta mereka..” Berdasarkan ayat ini zakat itu harus diambil oleh para petugas. Bagaimana kira-kira implementasi ayat ini dinegara kita ini.?
Melihat contoh pelaksanaan zakat dizaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya, ada dua cara yang dilakukannya. Pertama, masyarakat menyerahkan sendiri zakatnya secara sadar dan sengaja pada para petugas atau ke Baitul Mal. Dan cara inilah yang paling banyak dilakukan. Kedua, bagi mereka yang membangkang, tidak mau berzakat padahal mereka sudah mampu, zakatnya diambil secara paksa oleh para amil zakat yang resmi ditugaskan oleh pemerintah. Abu Bakar r.a. sebagai khalifah pertama menyatakan. “Demi Allah saya akan memerangi orang yang sengaja memisahkan antara kewajiban shalat (mereka mau shalat) dengan kewajiban zakat (tetapi tidak mau membayar zakat). Di negara kita tentu yang diutamakan dan diprioritaskan adalah cara yang pertama, yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mau membayar zakat melalui BAZ dan LAZ yang ada.
Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Ketua Badan Amil Zakat Nasional
Seorang mahasiswa dikampus kami pernah mendapatkan dana zakat dengan memakai mustahik double yaitu miskin dan sabilillah. Apakah dibenarkan kriteria ganda ini.?
Memang bisa saja seorang mustahik memiliki kriteria lebih dari satu. Misalnya fakir dengan miskin, gharimin dengan mualaf, atau miskin dengan gharimin. Meskipun demikian, dalam pembagian zakat seyogyanya dipilih yang paling relevan dan paling berat kondisinya. Hal ini untuk menghindari menumpuknya dana zakat bagi seorang mustahik, sementara muistahik lainnya tidak terperhatikan. Dalam kasus mahasiswa tersebut diatas, mungkin yang paling relevan adalah kriteria sabilillah.
 (Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Semasa ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal 6 bulan lalu, usaha tersebut kami tangani 100%. Bagaimana perhitungan zakatnya.
Keseluruhan usaha tersebut harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah menjalani satu tahun. Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa anda bertiga mengelola usaha tersebut 100% (enam bulan yang lalu sampai dengan enam bulan kedepan) jika selama ayah anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika belum dikeluarkan zakatnya, harus dilihat kembali sejak kapan zakatnya terakhir dari perusahaan yang anda keluarkan, lalu diper-hitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun. Adapun zakatnya 2,5 % dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi barbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.
Prof Dr Amin Suma SH MA
Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa     



SEKITAR KITA



Shalat berjamaah 5 waktu di Mu-shalla Al-Ikhlas se-lalu diikuti oleh jamaah dengan tumaninah.
Salah satu jamaah yang tidak pernah ketinggalan adalah bapak Nata Pranata, kelahiran di Jakarta 41 tahun lalu.
Pak Nata yang beristerikan ibu Suwarsih, tinggal di RT 06/04, dikaruniai 2 putri.
Putri pertama, Lisda Oviana sekolah di SMK Negeri 46 kelas 2 yang nan-tinya setelah lulus SMK mempunyai keinginan meneruskan kuliah di fakultas Hukum. Selama ini untuk meringankan beban biaya sekolah, LAZ Al-Ikhlas setiap bulannya menyalurkan zakatnya kepada Lisda.
Adiknya, Arlisa Kurnia Fanny masih sekolah di SMP Negeri 195 kelas 1. Disamping sekolah, mereka berdua belajar ngaji didekat rumahnya.
Untuk menunjang kebutuhan hidup keluarganya termasuk untuk beaya sekolah kedua anaknya, bapak Nata bekerja sebagai tukang batu yang berpindah pindah dari proyek satu keproyek selanjutnya.
Juga ibu Suwarsih ikut membantu mencari nafkah dengan menjadi buruh cuci dibeberapa keluarga disekitar rumahnya.
Pak Nata ingin meningkatkan pendapatannya, dengan bercita-cita untuk dapat memborong pekerjaan sendiri. Semoga tercapai cita-citanya. Amin.






PROGRAM  ZAKAT


Bulan Jumadil  Awal dan Jumadil  Akhir 1434 H atau bulan April  2013 dan Mei 2013M, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk  Pendidikan dan Dhuafa
  
Ribuan rupiah
      KET
SD
SLTP
SLTA

      Zakat/siswa
50
50
75

      Juml siswa
16
13
14

      Dhuafa/Lansia 25 or ang @ 85.000
      Dhuafa yang yatim di PA Yatim Al-Khairan, Pondok Kelapa.

b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad maupun Sabtu disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang            
  

c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pinjaman untuk  bapak Eko, Udin, Suhardiman dan bp Ahmad Mu’min untuk niaga dan pendidikan.                
d. Klinik
Keperluan obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e. Operasional LAZ

Untuk menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l listrik, Pengisi Pengajian, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
-  Infaq petugas Klinik

4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Bulan Jumadil  Awal dan Jumadil  Akhir 1434 H, Klinik Kesehatan  Al-Ikhlas buka 2 kali, mengobati 19 pasien, dengan pelayanan 2 dokter, ialah dr. Fatcha Nuraliyah dan dr. Indah Tri Murtiningsih.
AGENDA
Seperti pada setiap pergantian tahun ajaran baru, LAZ Al Ikhlas Insya Allah disamping menyalurkan ZAKAT rutin bulanan juga akan menyalurkan  ZAKAT Khusus Pendidikan pada 30 Rajab ‘34H atau 9 Juni 2013, untuk biaya uang pangkal, daftar ulang, buku dan bantuan SPP serta untuk dhuafa diperkirakan nilai Rp 11.600.000,- Zakat Khusus Pendidikan tersebut untuk 13 siswa SD, 12 siswa SLTP dan 18 siswa SLTA.
Untuk bulan Syaban akan disalurkan Zakat Pendidikan Rutin dan dhuafa Rp 5.275.000.
Semoga Zakat dari bapak ibu dapat ikut mencerdaskan anak bangsa dan memberdayakan dhufa.
Perincian Penyaluran Zakat bisa dilihat pada halaman khusus Buletin ini.
Kami mengajak bpk/ibu untuk menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqah untuk siswa dan keluarga kaum dhuafa disekitar kita.
Silahkan lihat hal 7
CARA MUDAH BAYAR ZAKAT
Jadual penyaluran ZIS rutin
30 Rajab ‘34H=9 Juni ‘13M
28 Sya’ban ‘34H=7 Juli‘13M

No comments:

Post a Comment