Tuesday, April 12, 2016

BULETIN LAZ-ALIKHLAS

KATA  PENGANTAR



Assalamu’alaikum  wr. wb.
Menurut data pemerintah bahwa potensi ZAKAT di Indonesia mencapai Rp.123 triliun. Sebuah nilai yang cukup untuk memberdayakan seluruh dhuafa.
Namun ternyata realitasnya masih jauh dibawah potensi.
Masalahnya disamping pengetahuan akan kewajiban muslim kita yang masih belum memadai, dan juga banyak lembaga pengumpul zakat yang belum dapat membangun kepercayaan umat.
Jika potensi tersebut terpenuhi  maka akan menjadi saka guru kaum dhuafa dan pengembangan usaha bagi warga yang kurang mampu.
Potensi zakat disekitar kita perlu kita mobilisir guna pemberdayaan dhuafa sekitar kita.
Untuk itu kami LAZ terus berusaha untuk amanah, akuntabel, bisa dinilai, dihitung dan tata kelola yang baik.
Lindungilah kami ya Allah
Amin Ya Robbal Alamin.
Wassalamu’alaikum  wr. W
1 Rajab 1437 H
9 April 2016 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina:Ketua Mushalla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Purnomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Abd Halim Anas,
Penyalur : Kamsi S,

Pembantu Umum : Rudi Hasbi

CERDAS  ZAKAT

Kebahagiaan dunia dan akherat

Assalamu’alaikum.Wr. Wb.
Saudaraku, Alhamdulillah mari kita merenungkan kondisi ekonomi/bisnis bangsa ini yang dikuasai oleh kelompok minoritas yang kebanyakan kafir. Padahal kita selalu berdo’a memohon kebahagiaan dunia akhirat, dimana kesalahan kita yang harus diperbaiki khususnya generasi muda? Allah menciptakan segala sesuatu berpasangan ada siang dan malam, ada lelaki dan perempuan, ada tertawa dan menangis, ada yang kaya dan yang cukup .... dan kita pasti menjawab kaya dan miskin.
QS An-Najm 53; 48.
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“dan sesungguhnya Dialah yang memberikan kekayaan dan kecukupan”
Jadi yang menjadikan kita miskin adalah kesalahan kita sendiri karena kekurangan ilmu dan pemahaman agama dalam kehidupan. Karena Allah memberikan apa yang kita kerjakan
QS An-Najm 53 ; 39
“dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya”

Didalam Al Qur’an bahwa manusia diciptakan paling mulia dan akan dikembalikan ke tempat yang rendah kecuali orang yang beriman dan beramal soleh akan mendapat hasil yang tiada putusnya
QS At-Tίn 95 : 4,5,6
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,
kemudian Kami kembalikan dia ketempat yang serendah-rendahnya,
kecuali orang-orang yang beriman”
Makna amal soleh bukan hanya berbuat baik dengan mengeluarkan zakat dan infaq dan ibadah yang bersifat mahdoh (wajib) tetapi amal soleh adalah bekerja keras, berusaha yang baik dan benar sesuai aturan yng ada dengan penuh disiplin dan tanggung jawab
QS At-Taubah 9; 105
“Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang goib dan yang nyata, lalu diberitahukannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Saudaraku, kadang kita mendengar dipengajian yang menyatakan nggak apa susah didunia asal bahagia diakhirat. Padahal Allah menghendaki senang didunia dan senang diakhirat. Dunia ini lahan amaliyah kita untuk akhirat. Untuk mencapainya harus dengan usaha, kerja keras dan kesungguhan karena dunia ini penuh dengan persaingan/kompetisi dalam segala hal. Nabi Ibrahim AS berdo’a memohon keamanan dan rezeki untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tetapi ditolak karena orang kafirpun untuk masalah dunianya juga diberikan oleh Allah SWT
 QS Al-Baqarah 2; 126.

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ قَالَ وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلاً ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Rasulullah SAW bersabda barangsiapa menghendaki dunia dan akhirat harus mencapainya dengan ilmu.
Alhamdulillah di mushola Al Ikhlas setiap bulan LAZ Al-Ikhlas menyalurkan ZAKAT pendidikan untuk siswa dan siswi kurang mampu dari tingkat SD s/d SMU.
Semoga generasi mendatang lebih baik dan manfaat dengan pemerintahan kabinet kerja, kerja, kerja yang jujur dan amanah dengan memahami iman, ilmu dan amal (dikerjakan, dipraktekkan) sesuai dengan sunnah (contoh) Rasulullah Muhammad SAW.
Insya Allah generasi yang akan datang lebih baik dan lebih maju daripada orangtuanya. Aamiin

  

KLINIK  ZAKAT

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. Pada saat tertentu nilai tabungan tersebut mencapai nishabnya. Apakah orang tersebut masih harus mengeluarkan zakat (artinya mengeluarkan zakat 2 kali dari 1 harta yang dimiliki)? Apa alasannya?
Jawab:
Zakat maal atau harta adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai kekayaan baik berupa uang, ternak, emas, perak atau kekayaan lainnya yang diwajibkan zakat. Dan bahkan ulama-ulama kontemporer mewajibkan zakat atas gaji profesi atau penghasilan. Kewajiban zakat dari kekayaan tersebut adalah dengan syarat harta tersebut milik sendiri, telah mencapai nishab (batas minimal yang wajib dizakati) dan mempunyai sifat an-namaa' (berkembang dan berpotensi berkembang).
Makna berkembang dan berpotensi berkembang adalah bahwa harta tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu yang memberikan keuntungan, penghasilan dan atau pemasukan bagi pemiliknya. Baik kekayaan tersebut diolah dengan cara diusahakan sendiri oleh pemiliknya atau diolah dengan cara diusahakan bersama-sama dengan orang lain maupun lembaga lain maupun disimpan di bank-bank. Seperti uang yang disimpan di bank-bank Islam yang menerapkan sistem mudharabah (bagi hasil)
maupun sistem lainnya yang di perbolehkan oleh syariat.
Demikian pula, harta yang wajib dizakati disyaratkan telah mencapai haul (batas jatuh tempo pembayaran), yaitu telah berlalu satu tahun (bagi harta selain pertanian).
Beberapa hadis dapat difahami bahwa setiap harta yang telah berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab diwajibkan zakat artinya setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya
Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Akan tetapi zakatnya dari uang yang telah mencapai nishab (sama dengan harga emas 85 gram) ditunaikan pada tahun berikutnya dengan menggabungkan antara uang tabungan dan uang pendapatannya yang belum dizakati agar tidak terjadi dua kali zakat dari harta yang sama dalam satu tahun.
Begitu pula kewajiban membayar zakat setiap tahun adalah suatu hal yang lebih adil bagi orang yang membayar zakat (muzakki) dan bagi yang menerimanya (mustahiq), karena tidak memberatkan orang yang wajib zakat dan meringankan beban bagi orang yang berhak menerima zakat.
DIVISI FATWA

MAJELIS TARJIH DAN TAJDID

SEKITAR KITA

Kehidupan dipede saan yang bukan daerah agraris be berapa dekade be lakangan ini sangat memprihatinkan.
Hal inilah yang memicu urbanisasi kekota. Mereka tidak mempunyai keahlian apapun.
Diantara mereka ada kakek Sirad dan nenek Tere dari Cirebon mendahului ke ibu kota hanya berbekal Iman dan semangat. Pendapatan mereka di Jakarta sedikit, tapi lumayan dibanding didesa, samasekali tidak ada pendapatan. Hal inilah yang mendorong anak anaknya beserta beberapa cucunya ikut mengadu nasib ke Jakarta.
Diantara anaknya adalah Tarsinah binti Sirad 40 thn, yang sudah pisah dengan suaminya, putra I Mega Sartika, SMK di Cirebon dan ke II Galih Hidayah diajaknya ke Jakarta, SD kelas IV di Bintara.
Kakek dan nenek dan Komala kakak Tarsinah sampai cucu  tinggal bersa ma di tanah kosong dekat Mushalla.
Mereka kerja keras serabutan, men jadi buruh cuci gosok di sekitar Mushalla untuk menghidupi kebu tuhan keluarganya.
Mereka yang selalu menjadi jamaah shalat fardhu, mengikuti berbagai kegiatan di di Mushalla, semoga selalu dapat baraqah Allah.

Aamiin Ya Rabbal Alamin.


PROGRAM  ZAKAT

Bulan Jumadil Awal, Jumadil Akhir 1437 H atau bulan Maret dan       April    2016 M, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk
 Pendidikan dan Dhuafa

  
Ribuan rupiah
     KET
SD
SLTP
SLTA

     Zakat/siswa
75
75
100

     Juml siswa
19
14
14

     Fakir 9 orang @ Rp 170.000
Miskin 20 orang @ Rp 120.000

   b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad & Sabtu, guru ngaji Qur’an, guru ngaji anak-anak serta guru PAUD disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang.


   c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pada bulan laporan ada 4 jamaah  yang meminjam, untuk modal berdagang.
   d. Klinik
Keperluan obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
   e. Operasional LAZ dan Mushalla

Untuk menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
Rutin a.l.listrik, Pengisi Pengajian,  guru PAUD,   bahan dan petugas pemeliharaan  Mushalla, Imam rutin.
-  Infaq petugas Klinik dan beberapa anak Yatim
- Periodik maintenance, perbaikan atap, talang akibat mulainya musim hujan, serta penyelesaian  kanopi dan kerey baru
3.  KLINIK KESEHATAN GRATIS
Klinik Kesehatan Al-Ikhlas dengan dokter Fajar Martadipura, dan dr Rahasti, siap melayani pasien. Dalam 2 bulan terakhir ini pasien cukup banyak yang berobat di Klinik Al-Ikhlas pada hari Ahad pukul 14.30 sd 17.30 wib dengan dibantu Tim remaja LAZ Al-Ikhlas





AGENDA

·      Pengajian Keluarga Ahad  Pagi,
Pengajian Ibu-ibu Sabtu siang, 
Bapak-bapak belajar Tajwid Rabu ba’da Maghrib.
Penyelenggaraan PAUD tiap hari.
·      Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu minggu Sabtu atau Ahad sore hari. Klinik dilayahi oleh dokter dibantu tim obat serta dministrasi
·      Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir, miskin, fisabi-lillah termasuk anak yatim.
·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat  silahkan baca Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.
Jadual penyaluran ZIS rutin
23 Rajab  ‘37H = 1 Mei ‘16M
21 Sya’ban ‘37H = 29 Mei ‘16M

No comments:

Post a Comment