Wednesday, February 25, 2009

Klinik Zakat

Apakah zakat itu termasuk bagian dari jihad dengan harta? Mohon penjelasan.

Didalam Al-Quran banyak diperin-tahkan agar kaum muslimin berjihad menegakkan agama Allah dengan harta dan jiwanya. Di antaranya terdapat dalam QS Aş-Şaff 61 ayat 10-12 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyela-matkanmu dari adzab yang pedih? (10) (Hendaklah) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad dijalan Allah dengan harta dan dirimu. Demikian itu adalah lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya (11). Niscaya Allah mengampuni dosa-dosa kamu dan Dia memasukkan kamu kedalam surga yang sungai-sungainya mengalir dibawahnya dan tempat-tempat tinggal yang baik di surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar (12).”

Jihad dengan harta yang dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan menyelamatkan dari adzab Allah, sekaligus meraih surga, rahmat, dan ampunan-Nya. Karena itu, berjihad dengan harta merupakan sebuah keniscayaan bagi orang-orang yang beriman. Jihad dengan harta ini bisa dalam bentuk mengeluarkan zakat secara rutin, berinfak, dan bershadaqah untuk kepentingan pembangunan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi (LAZ Al-Ikhlas juga sudah lama mempunyai program seperti ini).

(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

Saya adalah seorang karyawan pada sebuah perusahaan di Jakarta. Selama ini saya bingung dengan pengana-logian zakat profesi.

Sebenarnya yang lebih tepat apakah dianalogikan pada zakat pertanian ataukah pada zakat emas.

Memang ada beberapa pendapat ulama tentang analogi atau qiyas zakat profesi itu. Sebagian ulama menganalogikan pada zakat pertanian secara mutlak, baik nishabnya maupun presentase atau kadar zakatnya, yaitu lima persen atau sepuluh persen.

Sebagian ulama lainnya mengana-logikan pada zakat emas secara mutlak. Nishabnya senilai 85 gram emas setiap tahun dan dikeluarkan 2,5 %. Sebagian ulama lagi berpendapat dianalogikan pada zakat pertanian pada nishabnya (yaitu senilai 524 kg beras) dikeluarkan setiap panen, sedangkan kadarnya dianalogikan pada zakat emas/ zakat uang sebesar 2,5 %.

Sementara itu kami mengikuti pendapat yang ketiga. Jadi jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % setiap penghasilan.

(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

Dikutip dari Harian Republika.

 

No comments:

Post a Comment