Saturday, June 27, 2009

Klinik Zakat

Klinik Zakat

Bagaimanakah hukumnya orang yang ingkar dan enggan membayar zakat?

Jawaban.

Di dalam QS At Taubah ayat 34 dan 35 dikemukakan bahwa orang yang menumpuk-numpuk harta, tetapi menolak membayarkan zakat, maka diakherat nanti hartanya akan berubah menjadi azab yang akan menyiksanya. Para fuqoha menyatakan bahwa jika seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka dianggap orang kafir yang keluar dari agama islam (lihat Al Majmu juz 5 hal 234).

 

Bolehkah kita membayar zakat tanpa menghitung besarnya yaitu 2,5 persen dari kekayaan, dengan asumsi bahwa zakat tersebut dibayar lebih dari 2,5 persen dan kelebihannya diniatkan sebagai infaq/shadaqah?

Jawaban.

Sebaiknya dihitung dengan jelas kewajiban zakat yang harus bapak keluarkan. Karena apabila zakat bapak diserahkan kepada LAZ/BAZ maka perlu dicatat oleh bagian zakat untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerima dengan tepat sejalan dengan firman Allah SWT QS 9:60. Sedangkan penggunaan dana infaq atau shadaqah lebih luas dan luwes dibanding dengan dana zakat. Tentu saja adalah termasuk perbuatan yang sangat baik dan terpuji apabila bapak mengeluarkan zakat selalu melebihkan dari batasan yang minimal.

Apakah zakat penghasilan dihitung sebelum atau sesudah dikurangi PPH? Perusahaan tempat saya bekerja kebetulan menyediakan fasilitas rumah, makan dan transportasi. Bagaimana menghitung zakatnya? Apakah kita harus mengestimasi nilai fasilitas tersebut untuk kemudian dijumlahkan dengan penghasilan? Terima kasih.

Jawaban.

Anda hanya berkewajiban menge-luarkan zakat sebesar 2,5 persen dari uang yang benar-benar anda terima, baik diterima langsung maupun melalui transfer, baik gaji pokok maupun tun-jangan. Jika ada angsuran, keluarkanlah terlebih dahulu untuk membayar ang-suran atau kredit, baru dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya.

Apakah zakat wajib diniatkan.? Lalu bagaimana lafadznya dan kapan waktu niatnya.?

Jawaban.

Zakat harus diniatkan, sebab niatlah yang membedakan apakah harta yang keluar dari kita sebagai zakat, infaq/shadaqah ataukah sebagai wakaf. Niat itu tempatnya dihati, kalau dilafalkan dengan mulut atau lidah, tentu tak ada larangannya, misalnya dengan mengatakan: “Saya berniat mengeluarkan zakat harta saya sebesar Rp. 27 juta, dari harta yang saya miliki. Lillahi ta’ala”.

Demikian, Wallahu A’lam.

Prof. Dr. M Amin Suma SH. MA.

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Dompet Dhuafa Republika.

Dikutip dari Harian Republika

No comments:

Post a Comment