Thursday, August 27, 2009

Klinik Zakat

Klinik Zakat

Saya lupa membayar zakat padahal seharusnya dari harta yang saya miliki, saya sudah wajib membayar zakat sejak lima tahun yang lalu. Bagaimana caranya saya harus membayar hutang zakat saya.?

Jawaban.

Jika anda sekarang sadar akan kewajiban zakat dan anda memiliki harta yang cukup maka bayarlah zakat yang lalu baik secara sekaligus maupun secaraartanya akan berubah menjadi azab yang akan menyiksanya. Para fuqoha menyatakan bahwa jika seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka dianggap orang kafir yang keluar dari agama islam (lihat Al Majmu juz 5 hal 234).

 

Apakah keutamaan membayar zakat, Infaq atau shadaqah pada bulan Ramadhan.? Bagaimana cara menghitungnya dan membayarnya, sedangkan kadang kala masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan Mohon penjelasan.

Jawaban.

Sebenarnya, zakat yang berkaitan langsung dengan ibadah puasa pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, yakni zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan. Baik dewasa maupun anak-anak serta orang yang merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits shahih dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad dan Nasa’i.

Kewajiban zakat ini berlaku yang masih memiliki kelebihan pangan dibulan suci Ramadhan.

Zakat Fitrah besarnya satu sha’ (sekitar 2,5 Kg atau 3,5 liter) beras. Zakat ini diberikan pada golongan fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Hari Raya Idul Fitri (Hadits shahih riwayat Baihaqi dan Daruqutin dari Ibnu Umar).

Menurut jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbad, zakat fitrah dibayarkan sejak terbenamnya matahari terakhir Ramadhan (malam Hari Raya) hingga sebelum shalat Ied keesokan harinya. Jika zakat fitrah ini dibayarkan setelah shalat Ied, maka jatuhnya menjadi shadaqah biasa. Menurut Imam Ahmad dan Malik, mempercepat pembayaran zakat Fitrah dua atau tiga hari sebelum Ied, secara Syar’i diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Syafi’i boleh saja dikeluarkan pada awal Ramadhan.

Adapun zakat mal (harta) dan yang lainnya, dikeluarkan tergantung pada waktunya masing-masing. Jadi bisa dibayarkan pada bulan Ramadhan atau diluar bulan suci ini. Zakat perdagangan bergantung pada perhitungan tutup buku tiap tahun. Zakat Profesi dibayarkan setiap menerima penghasilan atas profesinya (bisa bulanan).

Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin MSc.

Ketua Umum BAZNAS.

Dikutip dari Harian Republika.

No comments:

Post a Comment