Monday, October 26, 2009

Klinik Zakat

Klinik Zakat

Apa faedah berzakat.

Jawaban.

1.     Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu rukun Islam yang mengantarkan seorang hamaba kepada kebahagiaan dan kesela matan dunia dan akherat.

2.     Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keima nan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

3.     Pembayar zakat akan mendpatkan pahala yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq alaih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuh kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

4.     Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabda kan Rasulullah Muhammad SAW.

Dari Segi Akhlak :

1.     Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

2.     Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasihan) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

3.     Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.

4.     Didalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

 

 

Bolehkah kita membayar zakat tanpa menghitung besarnya yaitu 2,5% dari kekayaan? Asumsinya bahwa zakat tersebut dibayar lebih dari 2,5% dan kelebihannya diniyatkan sebagai infak/shadaqah.

Jawaban.

Sebaiknya dihitung dengan jelas kewajiban zakat yang harus bapak keluarkan. Karena apabila zakat bapak diserahkan kepada LAZ/BAZ, maka perlu dicatat bagian zakat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak menerima dengan tepat sejalan dengan firman Allah SWT QS 9:60.

Sedangkan penggunaan dana infak atau shadaqah lebih luas dan luwes dibanding dengan dana zakat. Tentu saja adalah termasuk perbuatan yang sangat baik dan terpuji apabila bapak mengeluarkan zakat selalu melebihkan dari batasan minimal.

 

Prof. Dr. Amin Suma SH MA.

Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

 

No comments:

Post a Comment