Thursday, April 22, 2010

Buletin Jumadil Ula 1431H

KATA  PENGANTAR

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Berbagai peristiwa korupsi dan penggelapan pajak terjadi di negara kita, sungguh sangat memprihatinkan.

Untuk memberantas perilaku jahat ini diperlukan perangkat hukum yang tegas, bersih dan berwibawa, juga diperlukan sosialisasi dan edukasi nilai-nilai agama. Salah satunya edukasi nilai yang terdapat dalam kewajiban membayar zakat, seorang muzaki akan dituntut secara terus menerus untuk memiliki etika dan ahlak didalam mendapatkan penghasilan, tidak mungkin membayar zakat dari uang hasil korupsi atau hasil pekerjaan yang dilarang.

 

Wassalaamu’alaikum  Wr. Wb.

 

 

1  Jumadil Ula  1431 H

15  April  2010 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina:Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Ust. Ade Toha,

Keuangan&Adm : BD Herubroto,

Pengumpul : Didi Budiarso,

Penyalur : Kamsi S.

 

CERDAS  ZAKAT

HARTA TIDAK AKAN BERKURANG DENGAN DISHADAQAHKAN

Rasulullah SAW bersabda, ''Barang siapa bershadaqah dengan seharga kurma dari hasil yang baik (dan Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik), sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah akan mengembangkannya sampai sebesar gunung sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara seekor anak kuda.'' (HR. Muslim).

Bershadaqah itu tidak harus menunggu kaya terlebih dahulu. Seberapapun harta yang kita miliki mestinya ada sebagian yang kita shadaqahkan kepada orang lain.

Ketika Rasululluh SAW melihat Bilal mempunyai simpanan makanan, seketika itu juga beliau bersabda kepada Bilal, ''Hai Bilal, shadaqahkahlah. Jangan sekali-kalai kamu takut bahwa Dzat yang bersemayam di Arsy akan melakukan pengurangan.'' (HR Thabrani).

Dengan meyakini bahwa harta yang kita miliki pada hakikatnya bukan milik kita, maka akan membuat kita ringan saat mengeluarkan dan mambelanjakannya di jalan yang diridhai Allah. Orang yang rajin mendermakan hartanya di jalan Allah ia tidak akan manjadi miskin, sekalipun secara lahir hartanya berkurang, akan tatapi di balik itu semua Allah akan membukakan banyak pintu rezeki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka, bahkan di akhirat kelak Allah akan melipat gandakan pahalanya hingga tidak terkira.

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, ''Harta tidak akan berkurang dengan dishadaqahkan.'' Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung dua pengertian. Pertama, shadaqah  itu diberkahi (di dunia) dan karenanya ia terhindar dari kemudharatan. Dan kedua, pahalanya tidak akan berkurang di akhirat, bahkan dilipatgandakan hingga kelipatan yang banyak.

Adalah sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan, seorang sahabat mulia, yang terkenal sangat pemurah. Ia pernah memberikan seluruh barang yang dibawa kafilah dagangnya yang baru datang dari Syam untuk fakir miskin Madinah. Padahal, saat itu banyak sekali pedagang yang menawarkan keuntungan berlipat dari biasanya. Tapi, Utsman memilih tawaran yang paling menggiurkan, ridha Allah.

Semua orang pasti ingin hidup berkecukupan atau bahkan kaya. Namun, banyak yang keliru duga, ia mengira bahwa perbuatan kikir akan mangantarkannya menjadi seorang yang kaya raya. Padahal, itu logika setan saja.

 

QS Al-Baqarah 2 : 268

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاء وَاللّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

 

''Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepada kalian. Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.''

 

 

SEKITAR  KITA

Sedari kecil, memang cita-citanya ingin jadi guru ngaji, untuk itu kedua orang tuanya menyekolahkannya ke pesantren.

Di Pengajian ibu-ibu beliau mendapat tugas memimpin do’a disamping mengajar ngaji ibu-ibu maupun anak-anak disekitar rumahnya. Beliau, putri dari pasangan dari ibu Hj Rijah dengan H Najeh adalah ma Anah. Umur beliau sebentar lagi mencapai 70 tahun, dikaruniai 12 anak  yang saat ini tinggal 4 orang dengan 10 cucu, tinggal bersama putri bungsu dan seorang cucu di sebuah rumah sempit merangkap warung dagang kebutuhan sehari-hari milik putra sulungnya Syamsudin (Bang Udin Samba) di Kampung Rawa Indah, Bintara.

Sudah tiga bulan ini ma Anah tidak pernah hadir di majlis pengajian  Musholla Al-Ikhlas karena mengalami sakit komplikasi cukup serius, jantungnya membengkak, flek di paru-parunya, maag serta ginjalnya. Saat ini beliau dirawat di RSUD Bekasi, Ruang Nusa Indah Bawah Kamar 10 yang sebelumnya sempat dirawat di RS Persahabatan.

Ma Anah selalu ingin dapat kembali ngaji dan shalat bersama jamaah Musholla Al-Ikhlas. Kita doakan semoga permohonannya dapat dikabulkan Allah.   Amin.

Bantuan dana bapak/ibu dapat disalurkan melalui LAZ Al-Ikhlas.

 

Klinik  Zakat

Prof. Dr. KH Didin Hafidhudin MSc.

Ketua Umum BAZNAS

Ketentuan kewajiban zakat/kadar zakat  sebesar 2,5 % untuk harta, 5 % atau 10 % untuk pertanian, juga hak amil 12,5 % dari zakat yang terkumpul, apakah memang sudah ditentukan / berlaku sejak zaman Rasulullah SAW dan khalifah dahulu atau bagaimana? Mohon penjelasan.

Jawaban.

1. Ketentun besarnya zakat 2,5% untuk harta tertentu adalah berdasarkan pada hadits-hadits Nabi dan juga praktek serta pengalaman para sahabat Nabi SAW. Misalnya hadits marfu’ riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau memiliki 200 dirham perak dan sudah cukup masa 1 tahun maka keluarkan zakatnya sebanyak 5 dirham. Jika memiliki 20 dinar emas dan sudah cukup satu tahun maka keluarkan zakatnya sebesar 0,5 dinar emas.”

5 dirham dari 100 dirham adalah rub’ul ‘usyri atau 2,5%. Sahabat Anas bin Malik menyatakan, “Saya pernah diserahi tugas mengurus zakat oleh Umar bin Khatthab, lalu beliau memerintahkan saya untuk memungutnya dari setiap 20 dinar itu 0,5 dinar (2,5%).”

2. Ketentuan besarnya zakat pertanian 5 atau 10% adalah berdasarkan hadits riwayat Umar bin Khatthab dan juga riwayat Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air maka zakatnya adalah sepersepuluh, sedangjkan yang diairi melalui penyiraman (irigasi) maka zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).”

Yusuf al-Qaradhawi (Fiqh Zakat, hlm 331) mengemukakan bahwa para ulama telah sepakat (ijma’) tentang besarnya zakat pertanian 10% atau 5%.

3. Tentang ketentuan 12,5% untuk bagian amil, didalam surat At Taubah: 60 dikemukakan bahwa yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan, salah satunya amil zakat. Angka 12,5% didapat dari bagian satu perdelapan dan menurut sebagian ulama jumlah tersebut bersifat maksimal.

Bagaimana mekanisme penyaluran zakat.

Jawaban.

Zakat yang paling utama sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran dan hadits penyalurannya melalui amil zakat Hal ini sebagaimana terkandung dalam QS At-Taubah ayat 60 dan 103. Zakat tidak lagi dibayarkan langsung dari muzaki kepada mustahiq.

Keuntungan disalurkan melalui LAZ:

1. Untuk menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayar zakat.

2.  Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq.

3. Untuk mencapai efisiensi serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

4. Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami.

Pertanyaan tentang zakat dapat anda kirimkan kepada kami langsung di Sekretariat ataupun lewat e-mail :   mush_alikhlas@yahoo.com

 

 

PROGRAM  ZAKAT

 

Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir atau bulan Maret dan April 2010 telah disalurkan ZIS bersama antara LAZ Al-Ikhlas dengan Masjid Al Muhajirin.

1.    PENYALURAN RUTIN

a.                   Program Pendidikan,  tiap bulan.

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Biaya Sek

40

50

75

 

Juml siswa

10

11

10

 

Nilai zakat dalam 2 bulan Rp.3.500.000

 

b.    Program untuk dhuafa/lansia

 

Lansia/Dhuafa, 29 or @

  80.000

 

Amilin,           3 orang

150.000

 

Jumlah untuk 2 bulan       Rp. 4.860.000,-

 

Penyaluran rutin a & b bersama dlm 2 bln :

SUMBER

ZAKAT

BERAS

Al-Ikhlas

5.360.000

0

Al-Muhajirin

3.000.000

0

Jumlah

8.360.000

0

c.              Infaq/shadaqah, unt 2 bulan ini

- petugas           3 or                    1.000.000

- Ta’lim Ahad/Sabtu                   1.800.000

2.  PEMBERDAYAAN UMAT

Pada bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir Al-Ikhlas telah diberikan pinjaman qard kepada bp Muhammad Heru untuk bantuan modal usaha Rp. 1.000.000,- dan untuk pak Syamsuddin guna biaya rumah sakit  Rp. 2.000.000

3. PERINGATAN MAULID NABI

Peringatan Hari Lahir (Maulid) Nabi Besar Muhammad SAW diperingati secara sederhana di Mosholla, dihadiri lk 200 orang jamaah  dimeriahkan dengan musik Islami Marawis dan Hadroh remaja. Ceramah himah Maulid disampaikan oleh Ustad Abdul Malik S Ag dari Yayasan Perguruan Islam Ar Rudha Pondok Kelapa RW 03. Sekaligus dalam peringatan tersebut, dilaksanakan acara Peresmian Gedung Al-Ikhlas Center, Peresmian Perniagaan dan Penyerahan buku Islami.

Bersamaan dengan itu diadakan penyaluran ZIS bulanan.

Biaya kegiatan peringatan Maulid Nabi sebesar Rp. 2.712.000,-

4. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Pada bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1431 H, Klinik Kesehatan Mushollah Al-Ikhlas hanya bisa buka 3 kali karena dokter berhalangan.

Laporan Keuangan dalam 2 bulan ini Rp:

Dari Panitia Pembangunan

  Obat&peralatan

    149.000

Dari LAZ Al-Ikhlas

   Infaq petugas

     465.000

AGENDA

·      Kegiatan yang istiqamah dilak-sanakan adalah Pengajian Ahad Dhuha, Pengajian ibu-ibu pada Sabtu siang serta Kajian Quran peserta sebagian besar remaja pada Selasa ba’da Isya.

·      Klinik Kesehatan Gratis  dilaksa-nakan setiap Sabtu jam 16 s.d 18.

·      Kegiatan remaja KARISMA (Pengajian, Olah Raga, Kesenian dll), Perpustakaan dan mentoring.

·      Pengumpulan ZIS dari bpk/ibu dilaksanakan setiap hari di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas.

·      Penyaluran Zakat rutin untuk bantuan pendidikan anak-anak SD, SMP dan SMA anak dhuafa serta fakir, miskin dan fisabilillah akan dilaksanakan pada pengajian Ahad dhuha di Musholla Al-Ikhlas atau Masjid Al Muhajirin pada :

18 Jum Ula ‘31H = 2 Mei ‘10M

23 Jum Akhir‘31H =  6Juni ‘10M

 

Rangkuman Daftar Muzaki dan

Rangkuman Pengumpulan dan Penyaluran

ada pada Title Rangkuman

Tetap pada Tags Buletin Jum Ula '31h ini

No comments:

Post a Comment