Tuesday, June 22, 2010

Buletin Rajab 1431 H

KATA  PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum  wr. wb.

Untuk meningkatkan pengertian kita mengenai zakat, telah kami bagikan buku Fiqih & Amaliyah ZAKAT, semoga dapat bermanfaat untuk meningkatkan ibadah zakat kita serta untuk kemashlahatan umat. Hubungi kami jika buku zakat belum bapak terima.

Insya Allah jika zakat bpk/ibu dapat terkumpul  lebih pada bulan Juni dan Juli ini, kami akan salurkan zakat pendidikan yang lebih besar dari tiap bulannya untuk para siswa dan orang tuanya yang sedang kesulitan biaya untuk memasuki tahun ajaran baru mendatang.

Wassalamu’alaikum  wr. wb

1  Rajab  1431 H

13  Juni  2010 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina: Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Ust. Ade Toha,

Keuangan&Adm : BD Herubroto,

Pengumpul : Didi Budiarso,

Penyalur : Kamsi S.

CERDAS  ZAKAT

SHADAQAH ITU MEMADAMKAN KESALAHAN

Alhamdulillah jiwa sosial masyarakat dilingkungan kita sudah bagus, kewajiban zakat ditunaikan, sudah banyak orang yang bisa merasakannya. Adanya kegiatan penyaluran zakat berupa pemberdayaan dhuafa dengan bantuan bulanan untuk para dhuafa, bantuan sekolah, klinik gratis, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang InsyaAllah akan lebih bagus lagi kalau jiwa sosial dimasyarakat ini terus meningkat karena sesungguhnya masih banyak yang memerlukan bantuan yang hingga sa`at ini belum terpenuhi terlebih sekarang saatnya menghadapi tahun ajaran baru dimana kebutuhan dana bertambah lagi.

Disetiap jiwa orang yang sosial tertanam rasa senasib sepenanggungan. Dan akan menjadi orang yang murah tangan menshadaqahkan  kelebihan rizkinya  kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan shadaqah yang kita berikan kepada orang-orang yang amat membutuhkan pertolongan kita dengan tulus dan ikhlas, maka perbuatan semacam ini akan mampu memadamkan kesalahan-kesalahan, bagaikan air memadamkan api. Nabi Muhammad saw. menjelaskan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh HR Turmidzi yang  artinya :

“Apakah engkau mau saya tunjukkan engkau kepada pintu-pintu kebajikan? Saya (sahabat) menjawab: Baik ya Rasulullah. Nabi bersabda: Ketahuilah bahwa puasa itu sebagai perisai dan shadaqah  itu memadamkan kesalahan, bagaikan air memadamkan api.”

Apabila Allah menganugrahkan kelebihan harta kepada kita melalui berbagai usaha, baik melalui bidang pertanian, perdagangan, bidang  jasa, atau bidang lainnya, kita wajib bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada kita, seperti mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang kita peroleh.

QS Al-Baqarah 2 : 43

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku-lah bersama orang-orang yang ruku.”

Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya :

“Orang yang menahan zakat itu pada hari kiamat ada di dalam neraka.” (HR. Imam Thabarani)

Berdasarkan firman Allah dan sabda Rasulullah di atas, setiap orang Islam yang telah berkewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya, wajib melaksanakannya. Jika kewajiban itu diingkari, niscaya Allah mengancamnya dengan neraka.

Salah satu ciri orang bertaqwa adalah

QS Al-Baqarah 2 : 3

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

“(yaitu) mereka yang beriman kepada gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rizki yang Kami  berikan kepada mereka.”

dan

QS Ᾱli-Imrān 3 : 134

الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 “(yaitu) orang yang berinfak, baik diwaktu lapang maupun  sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan”.

Klinik  Zakat

Bolehkah  zakat maal diberikan kepada yang berhak dalam bentuk barang, bukan uang.?

Jawaban.

Apabila anda berdagang beras, kemudian mengeluarkan zakat perdagangan dalam bentuk beras, tentu saja diperbolehkan. Apabila anda memiliki simpanan emas dan perak yang telah mencapai nishab lalu anda keluarkan zakatnya dalam bentuk emas atau perak, hal ini dibolehkan. Demikian pula zakat tanaman atau zakat peternakan, dikeluarkan zakatnya dari jenisnya, namun bila dikeluarkan zakatnya dalam bentuk uang juga dibolehkan.

Tapi apabila anda mengeluarkan zakat penghasilan (gaji) anda, tentu saja dengan uang akan lebih utama. Kecuali sudah di beritahukan dahulu kepada calon mustahiq bahwa uang zakat yang akan diterimanya akan diberikan dalam bentuk gerobak yang akan dipakai berdagang atau dalam bentuk alat-alat pertanian yang diperlukan dalam bertani. Yang diutamakan dalam pemberian zakat adalah kebutuhan dan kepentingan mustahiq.

Saya memiliki harta kekayaan yang saya simpan ditabungan bank  sebesar Rp 15 juta ditambah perhiasan emas dalam berbagai bentuk yang beratnya 100 gram. Sayapun memiliki uang tunai Rp 2 juta. Tetapi saya memiliki utang yang jatuh temponya bulan ini sebesar Rp 1,5 juta.

Bagaimana cara menghitung zakatnya?

Jawaban.

Perhitungan zakatnya sebagai berikut :

Uang tabungan di bank  (sudah berlalu satu tahun) Rp 15 juta ditambahkan dengan uang tunai Rp 2 juta, tambahkan lagi dengan nilai harta emas (100 gram-85 gram) x Rp 350 ribu = Rp 5,2 juta. Kemudian dikurangi dengan utang jatuh tempo Rp 1,5 juta. Jumlah akhir Rp 20,7 juta. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 20,7 juta x 2,5% = Rp 520 ribu. Catatan: nisab harta tersebut senilai 85 gram emas. Utang jatuh tempo mengurangi harta kena zakat. Emas yang dipergunakan sebagai perhiasan yang dikenakan zakatnya adalah sisa hasil pengurangan nishab (100 gr-85 gram=15 gram). Asumsi harga emas Rp 350 ribu/gram.

Apakah dana zakat dapat dipergunakan untuk kegiatan umum, misalnya untuk penghijauan, pemeliharaan sarana umum?

Mohon penjelasannya.

Jawaban.

Baca QS At Taubah  9 : 60. Zakat hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf (golongan). Zakat ditujukan untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan mustahiq, misalnya pendidikan, sandang pangan dan kesehatan mereka, termasuk pekerjaannya.

Namun apabila untuk kepentingan bersama yang tidak hanya bagi kepentingan mustahiq saja, seperti pembuatan fasilitas umum (perbaikan jalan, MCK, reboisasi) dananya diusahakan dari infak atau shadaqah. Dana yang dikumpulkan dari pos infak dan shadaqah boleh dipergunakan untuk kepentingan apapun asalkan maslahat dan sejalan dengan perintah agama.

Prof. Dr. KH Didin Hafidhudin MSc.

Ketua Umum BAZNAS

Pertanyaan tentang zakat dapat anda kirimkan kepada kami langsung di Sekretariat ataupun lewat e-mail :   mush_alikhlas@yahoo.com

SEKITAR  KITA

Telah banyak anak anak sekolah yang mendapat penyaluran zakat untuk pendidikan dari Musholla melalui LAZ Al–Ikhlas,

tingkat SD, SMP dan SLTA. Mereka yang telah lulus SLTA saat ini sudah tersebar bekerja sesuai dengan keahliannya. Diantara mereka   ada lulusan dari SMK, ia lulus tahun 2009 dan sekarang sudah bekerja di salah satu perusahaan swasta nasional. Dia adalah Muhammad Sandi yang biasa dipanggil Sandi, putra dari Bapak Suhardiman jama`ah aktif Musholla Al–Ikhlas.

Dia tinggal bersama kedua orang tua dan adiknya (saat ini kelas 3 SMP) juga mendapat penyaluran zakat dari LAZ  di RT. 05 RW. 09 Pondok Kelapa. Saat ini, ditengah sibuk bekerja diperusahaan, setiap waktu  luangnya dia selalu shalat berjamaah di musholla serta selalu aktif dan rajin mengikuti kegiatan musholla.

Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para muzakki yang telah peduli pada pendidikan anak-anak dhuafa melalui pembayaran zakat,  sehingga teman-temannya dapat menyelesaikan sekolahnya. 

Sekarang ia sudah menjadi muzakki  yang rutin setiap bulan dia bayarkan ZIS melalui LAZ. Sungguh, tidak hanya keluarganya yang berbangga, kita pun turut berbangga, semoga akan lahir Sandi-Sandi berikutnya, yang saat ini masih menjadi mustahiq, kelak akan menjadi muzakki aktif LAZ Al-Ikhlas,  mengikuti Muhammad Sandi. 

Cita-citanya ingin menjadi Master Teknik Elektro. Mari kita do`akan agar cita-citanya dimakbul Allah.

PROGRAM  ZAKAT

Bulan Jumadil Ula dan Jumadil Tsaniyah atau bulan Mei dan Juni  2010 telah disalurkan ZIS bersama antara LAZ Al-Ikhlas dengan Masjid Al Muhajirin.

1.    PENYALURAN RUTIN

a.    Program Pendidikan,  tiap bulan.

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Biaya Sek

40

50

75

 

Juml siswa

10

11

10

 

Nilai zakat dalam 2 bulan Rp.3.500.000

 

b.   Program untuk dhuafa/lansia

 

Lansia/Dhuafa, 27 or @

  80.000

 

Amilin,     3 orang

150.000

 

Jumlah untuk 2 bulan       Rp. 4.700.000,-

 

Penyaluran rutin a & b bersama dlm 2 bln :

SUMBER

ZAKAT

BERAS

Al-Ikhlas

5.200.000

0

Al-Muhajirin

3.000.000

0

Jumlah

8.200.000

0

c.     Infaq/shadaqah, unt 2 bulan ini

- petugas   3 orang                       1.000.000

- Ta’lim Ahad/Sabtu                   1.800.000

2. PEMBERDAYAAN UMAT

Pada bulan Jumadil Ula dan Jumadil Tsaniyah, telah dinyalurkan zakat  sebesar  Rp. 3.580.000  terdiri pinjaman qard untuk  berniaga kepada sdr Yogi an Remaja Karisma, bp Muh. Heru, bp Ustd Mustholleh dan untuk pendidikan, ibu Diana, bp Sanji, bu Widarti dan hibah untuk bu Diana.

3. SOSIALISASI  ZAKAT

Dalam rangka lebih meningkatkan pengertian kita mengenai ZAKAT maka LAZ Al-Ikhlas bulan lalu telah membagikan kepada para muzakki dan umat islam lainnya

buku pintar praktis

Fiqih & Amaliyah ZAKAT

penulis H.M. Ridwan Yahya, Lc. MA.

Insya Allah dengan membaca dan mendalami isi buku pintar tersebut kita akan lebih mengerti segala sesuatu mengenai ZAKAT  yang selanjutnya kita dapat melaksanakan pembayaran zakat kita. Amien.

4. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Klinik Kesehatan Gratis dengan dokter Fatchanuraliyah dibantu sdri Ambar menangani obat, Yulih  menangani administrasi. Klinik buka setiap Sabtu jam 16 sd 18.

Pada bulan Jumadil Ula dan Jumadil Tsaniyah buka 6 kali karena dokter berhalangan.

Laporan Keuangan dalam 2 bulan ini Rp:

Dari Panitia Pembangunan

  Obat&peralatan

    628.000

Dari LAZ Al-Ikhlas

  Zakat obat

              0

  Infaq petugas

     840.000

AGENDA

·      Insya Allah Musholla Al-Ikhlas akan memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1431 H.

·      Klinik Kesehatan Gratis  dilaksa-nakan setiap Sabtu jam 16 s.d 18.

·      Pengumpulan ZIS dari bpk/ibu dilaksanakan setiap hari di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas.

·      Penyaluran Zakat rutin untuk bantuan pendidikan anak-anak SD, SMP dan SMA anak dhuafa serta fakir, miskin dan fisabilillah akan dilaksanakan pada pengajian Ahad dhuha di Musholla Al-Ikhlas atau Masjid Al Muhajirin pada :

2 Rajab ‘31H    = 4 Juli ‘10M

23 Sya’ban‘31H = 6Juni ‘10M

Khusus pada 22 Rajab ‘31H juga akan disalurkan zakat pendidikan untuk 33 siswa terkait dengan tahun ajaran baru untuk Daftar Ulang, Biaya Sekolah dan Uang Buku yang dibutuhkan tambahan dana zakat sekitar Rp. 6 juta.

Dukungan zakat dari para muzakki sangat diperlukan.

Daftar Muzakki & Laporan Keuangan dapat dilihat di Tags ini

No comments:

Post a Comment