Tuesday, April 5, 2011

Buletin LAZ Al-Ikhlas

KATA  PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum  wr. wb.

Para ulama membagi amal (harta) dalam dua jenis, yang tampak (dzahir) dan tidak tampak (batin). Harta yang dzahir, misalnya ternak dan perdagangan dapat dihitung dan dinampakkan dalam perhitungan maka para amilin berkewajiban membantu membuat teknik perhitungannya.

Sementara untuk amal yang batiniah, zakatnya diserahkan kepada muzakki artinya amilin percaya kepada muzakki tentang seberapa besar hitungan hartanya karena agak sukar mencarinya, karena keterbatasan otorita amilin.

Untuk keadaan sekarang amilin hanya dapat membantu memberikan metoda perhitungan zakatnya saja, kami Pengurus LAZ Al-Ikhlas dapat membantu menghitung zakatnya.


Wassalamu’alaikum  wr. wb


1  Jumadil Ula  1432 H

5 April 2011 M

Pengurus LAZ Al-Ikhlas.

Pembina: Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso

Ketua : Amiroedin Noeridin,

Dewan Syariah :  Ust. Ade Toha,

Keuangan&Adm : BD Herubroto,

Pengumpul : Didi Budiarso,

Penyalur : Kamsi S.

 

CERDAS  ZAKAT

NILAI SPIRITUAL ZAKAT

Oleh KH Didin Hafidhudin

Republika 18 Rabiul Awal 1432 H

Secara harfiah atau etimologis, zakat berarti bersih, suci, berkah, dan berkembang. Artinya, orang yang suka berzakat dipastikan hati dan hartanya akan berkembang dengan penuh keberkahan.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS.at-Taubah (9):103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Sejalan dengan makna tersebut, implikasi spiritual dan rohani dari kesediaan berzakat dan berinfak sangat signifikan  pengaruh positifnya terhadap perilaku orang yang berzakat (Red.: Insya Allah para muzakki LAZ Al-Ikhlas).

Pertama, muzakki dipastikan akan memiliki etos kerja yang tinggi, aktif dan produktif.

Selalu bekerja, berusaha, dan berikhtiar untuk mendapatkan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan memberi kepada orang yang membutuhkan.  QS al-Mukminun (23):1-4.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُون

Kedua, dalam mendapatkan penghasilan tersebut, muzakki akan selalu memperhatikan etika dan akhlak dalam bekerja. Ia tidak mau menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkannya. Korupsi, menipu, mengambil hak orang lain, apalagi mengambil hak rakyat, tidak akan pernah ada dalam kamus kehidupan muzakki. Pada sisi ini, upaya membangun kesadaran masyarakat untuk berzakat hakikatnya adalah usaha memberantas perilaku korupsi sampai keakar-akarnya karena melalui pendekatan akidah syariah, disamping tentu saja melalui norma dan hukum.

Ketiga, muzakki akan memiliki jiwa sosial dan semangat empati yang sangat tinggi memandang dan merasakan penderitaan orang lain sebagai penderitaan dirinya. Rasa kasih sayang akan selalu terjaga dan terpelihara dengan baik. Kesediaan untuk mengorbankan apa yang ada pada dirinya untuk kepentingan bersama yang lebih besar akan masuk ke dalam struktur rohani dan kepribadiannya.

Inilah yang digambarkan sebagai semangat taraahum (saling menyayangi), sebagai mana diriwayatkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari. Rasullah SAW bersabda: “Kau lihat orang-orang mukmin dalam membangun kasih sayang dan kecintaan diantara  mereka adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, anggota tubuh yang lainnya merasakan sakitnya pula, baik dalam panas maupun demamnya”.

Keempat, jika zakat-zakat para muzakki tersebut dikelola dan ditata melalui kelembagaan amil zakat yang amanah, terpercaya dan profesional, akan melahirkan kekuatan yang sangat dahsyat dalam membangun kesejahteraan bersama (Red.: Insya Allah, LAZ Al-Ikhlas kita ini).

Sebuah bangunan kesejahteraan yang ditata atas dasar keimanan dan kepatuhan pada ketentuan syariah islam, yang tentu saja akan relative lebih lama dan langgeng. Karena itu,mari kita gali bersama kekuatan umat yang sangat indah dan luar biasa ini Wallahu a’lam.

 

Klinik  Zakat

Mengapa bunga bank haram hukumnya dan tidak bisa dizakati? Bukankah bunga tersebut merupakan keuntungan dari pihak penabung/ deposan dan dibuat dengan kerelaan tidak ada unsur paksaan.

Jawaban.

Bunga bank jelas-jelas haram hukum-nya, karena termasuk riba yang dila-rang oleh Allah SWT, sebagaimana dikemukakan dalam Al Quran  2: 275-279 dan ayat serta hadits lainnya.

Keuntungan yang didapat dari bunga  bukan obyek zakat, karena tidak ada zakat dari barang haram atau yang didapatkan dengan cara yang batil sebagaimana dikemukakan dalam Al Qur’an 4:29. Islam melarang bunga, tapi membolehkan bagi hasil. Salah satu perbedaan utama antara bunga yang dilarang dan bagi hasil yang diijinkan adalah bunga penentuannya dibuat pada waktu Akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bagi hasil bank ditetapkan besarnya rasio atau nisbah pada waktu Akad dengan berpedoman pada kemung-kinan untuk dan rugi.

Jika saya lupa membayar zakat, atau lebih tepat dikatakan saya tidak tahu kewajiban zakat,  padahal seharusnya dari harta yang saya miliki, saya sudah wajib membayar zakat sejak lima tahun yang lalu, bagaimana caranya saya harus membayar uang zakat yang menjadi kewajiban saya tersebut.

Jawaban.

Jika anda sekarang sudah sadar akan kewajiban zakat dan anda memiliki harta yang cukup, sesuai nishab, bayarlah zakat anda yang lalu, baik secara sekaligus atau secara berangsur-angsur. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Utang kepada Allah jauh lebih berhak untuk dibayar.” (Fiqh Sunah III, 22). (Red.: LAZ Al-ikhlas bersedia membantu perhitungan zakat anda, tatap muka atau lewat e-mail).

 

Saya seorang penguasaha yang menjalankan usaha dengan manajemen tradisional tanpa neraca. Usaha saya bergerak dibidang pakaian jadi. Keuangan kadang-kadang ada tunai, barang jadi, bahan baku dan tagihan.

Bagaimana menghitung zakatnya.

a.    Apakah setiap tahun, dimasukkan komponennya walau belum saya terima uangnya.?

b. Atau yang tunai ditangan saya saja?

c.  Bagaimana dengan barang yang kembali dan diskon harga? Ataukah dari keuntungan setiap tahun?

 

Jawaban.

Perusahaan setiap tahunnya harus mengeluarkan zakat bila jumlah dana yang dimiliki mencapai nishab. Dalam menghitung zakat, dilihat jumlah uang yang yang ada ditangan (tunai), yang ada di bank(setelah koreksi bunga) dan piutang (yang dapat ditagih), persediaan (bahan baku maupun bahan jadi) dan dikurangi hutang jangka pendek.

 

Prof. Dr. Amin Suma SH MA.

Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

 

Pertanyaan tentang zakat dapat anda kirimkan kepada kami langsung di Sekretariat ataupun lewat e-mail :   mush_alikhlas@yahoo.com

 

 

 

 

SEKITAR  KITA

 

Pembawaan anak ini tenang namun bertindak cepat dan teliti, sesuai dengan tugasnya sehari-hari sebagai Marbot di Musholla kita Al-Ikhlas. Abdul Halim Anas atau biasa dipanggil Anas, kelahiran Mei 1190  baru mulai mengabdikan dirinya di Musholla Al-Ikhlas sejak 23 Januari 2011. Anas yang asalnya dari Cilacap, adalah putra ke 6 dari 10 bersaudara putra dari pasangan  Alm bp R Ahmad Mukhtaruddin dan ibu Amraini.

Anas lulusan MTs. Al Fatah tahun 2005 ini sudah khatam Al Quran sejak umur 13 thn, bagaimana tidak, karena dia saat di MTs pagi hari, sorenya langsung masuk Pondok Pesantren.

Tugas pokok di Musholla Al-Ikhlas dijalaninya dengan penuh keikhlasan, mulai dari membersihkan seluruh lantai ruangan sampai dengan Adzan saat dari Subuh sampai Isya juga sebagai Amil LAZ Al-Ikhlas.

Katanya “Saya bercita-cita ingin membahagiakan ibu walau sampai harus mati Sahid” dengan wajah dan sorot mata yang penuh optimisme.

Saat kami tanya, ingin mempunyai keahlian khusus apa, dia menerawang jauh, dia ingin bisa menjahit tapi juga ingin bisa punya ilmu disain grafis. Sebuah keinginan yang bagus. kami janji untuk bisa membantu Anas menggapai cita-citanya.

 

PROGRAM  ZAKAT

 

Bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir 1432 H atau bulan Feb, Maret  2011M telah disalurkan ZIS bersama antara LAZ Al-Ikhlas dengan Masjid Al Muhajirin.

1.    PENYALURAN RUTIN

a.    Zakat Pendidikan,  tiap bulan.

  

Ribuan rupiah

KET

SD

SLTP

SLTA

 

Rab Aw, Akh

40

50

75

 

Juml siswa

13

11

20

 

3 siswa SLTA menerima @ 175

 

Zakat pendidikan 2 bulan Rp 5.740.000

 

b.   Zakat untuk dhuafa/lansia

 

Lansia/Dhuafa, 27 or @

  80.000

 

Amilin,  3 orang  @

100.000

 

Ta mbahan 3 Fisabilillah @

  25.000

 

Jumlah untuk 2 bulan       Rp. 5.060.000,-

 

Penyaluran rutin a & b bersama dlm 2 bln :

SUMBER

ZAKAT

BERAS

Al-Ikhlas

7.800.000

0

Al-Muhajirin

3.000.000

0

Jumlah

10.800.000

0

c.     Infaq/shadaqah, unt 2 bulan i ni

-  petugas   3 orang          1.100.000

-  Ta’lim Ahad Sabtu      1.800.000

-  Operasional Musholla    400.000

2. PEMBERDAYAAN UMAT

Pada bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir LAZ telah disalurkan pinjaman kepada dua orang jama’ah Rp 700.000 semoga bermanfaat.

3. KEGIATAN MAULID NABI

Telah dilaksanakan dengan sederhana peringatan Maulid Nabi di mushola Al Ikhlas, dengan acara : Pembacaan Kisah lahirnya Nabi, Penampilan anak-anak PAUD Al Ikhlas,dan Ceramah Hikmah Peringatan Maulid Nabi oleh ustadz Abdullah Hafidzi, LC.

Dihadiri oleh bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak lk 250 orang. Biaya pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi sebesar Rp.1.915.000,-

4. KLINIK KESEHATAN GRATIS

Pada bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir 1432 H, Klinik Kesehatan Mushollah Al-Ikhlas hanya bisa buka 4 kali karena berbagai sebab.

Laporan Keuangan dalam 2 bulan ini Rp:

Dari Panitia Pembangunan

  Obat&peralatan

             0

Dari LAZ Al-Ikhlas

   Infaq dokter, petugas

   560.000

AGENDA

·      Musholla Al-Ikhlas sedang meng-upayakan pengoperasian Warung Al-Ikhlas yang Insya Allah akan dibuka pada bulan Jumadil Ula 1432 H, April 2011 M.

·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Musholla Al-Ikhlas, atau jemput zakat hubungi kami melalui SMS sesuai data pada Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, halaman 7 Buletin ini.

·      Insya Allah Penyaluran Zakat untuk  pendidikan 13 anak SD, 11 anak SMP dan 20 anak SMA serta 27 fakir, miskin dan Infaq untuk 8 orang fisabilillah setiap bulannya sekitar Rp.7.050.000,-  (harapan kita ZIS terkumpul tidak kurang dari rencana) akan dilaksanakan di Musholla Al-Ikhlas atau Masjid Al Muhajirin pada :

20 Juml Ula‘32H = 24 Apr ‘11M

25 Juml Akr‘32H = 27 Mei ‘11M

No comments:

Post a Comment