Tuesday, March 12, 2013

Buletin LAZ Al-Ikhlas

KATA  PENGANTAR


Assalamu’alaikum  wr. wb.
Berbagai peristiwa korupsi, aparat brutal, masyarakat bermental ins-tan ingin kaya dan gampang marah, sungguh sangat memprihatinkan.
Untuk memberantas perilaku jahat ini diperlukan perangkat hukum yang tegas, bersih dan berwibawa.
Juga diperlukan sosialisasi dan edukasi nilai-nilai agama. Salah satunya edukasi nilai yang terdapat dalam kewajiban membayar zakat, seorang muzaki akan dituntut secara terus menerus untuk memiliki etika dan ahlak didalam mendapatkan penghasilan, tidak mungkin membayar zakat dari uang hasil korupsi atau hasil pekerjaan yang dilarang.

Wassalamu’alaikum  wr. wb
1 Jumadil Awal 1434 H
13  Maret  2013 M
Pengurus LAZ Al-Ikhlas.
Pembina : Ketua Musholla Al Ikhlas Sulistiarso
Ketua : Amiroedin Noeridin,
Dewan Syariah :  Bambang Poernomo,
Keuangan&Adm : BD Herubroto,
Pengumpul : Didi Budiarso,
Penyalur : Kamsi S,
Pembantu Umum : Abd Halim Anas

CERDAS  ZAKAT
sebaik-baik bekal adalah taqwa
Shadaqah merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sebagaimana  firman Allah
QS. Aţ –Ţalaq 65 : 7
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut ke-mampuannya. Dan orang yang disempitkan rejekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepa-danya. Allah kelak akan mem-berikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Banyak orang yang masih berselimut kekikiran. Senang berdalih akibat krisis ekonomi hingga lebih senang diberi daripada memberi. Padahal Rasulullah SAW selalu mengingatkan kita, “tangan diatas lebih baik daripada tangan di bawah”.
Dalam hadist Rasulullah SAW. Bersabda, “ Ada orang yang membawa seutas tali dengan mengumpulkan kayu, lalu ranting kayu dibawanya kepasar dan dijualnya kemudian ia menjadi kaya, kemudian dibelanjakan untuk keperluan dirinya. Itu adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia mungkin diberinya atau ditolaknya”. (HR. Ahmad).
Tapi lihatlah gejala yang terjadi di lingkungan kita. terkadang masih banyak dari kita yang sebenarnya mampu dari segi ekonomi tapi masih juga mengaku orang tak mampu.
Tidak adil rasanya dan tidak malukah kita merampas hak-hak fakir miskin? Padahal kalau kita mau menengok ke bawah, masih banyak saudara-saudara kita yang lebih miskin.
Sebenarnya kita tahu kalau kita bukan termasuk orang yang tidak mampu bahkan kita sangat marah kalau disebut orang miskin. Tapi kekikiran, kebatilan, dan keserakahan yang menyelimuti diri kita sering kali menutup hati nurani kita. Maka wajar jika Allah menyindir sifat jelek manusia ini dalam firman-Nya
QS. Al-Ma’ārij 19-21
إِنَّ الْإِنسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا
إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا
وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا
“Sesungguhnya manusia itu dicipta-kan bersifaf keluh kesah lagi kikir.
Apabila dia  ditimpa kesusahan  dia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir
Begitulah sifat manusia, jika penghasilan sedang menurun atau bisnis sedang macet selalu berkeluh kesah kesana kemari, tapi sebaliknya kalau rejeki datang melimpah atau bisnis sedang lancar, kikirnya bukan alang kepalang. Harta yang kita dapat seolah-olah hanya milik kita dan hasil kerja keras kita sendiri, tanpa ada campur tangan Allah dalam memperolehnya.

Padahal Al-Qur’an menegaskan,
QS. Al-Mā-idah 5 : 120
لِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.


KLINIK  ZAKAT
Mohon penjelasan sbb. :
1.    Saya punya tabungan 100 jt dan sudah saya keluarkan zakatnya 2,5% tahun lalu. Apakah tahun ini masih harus mengeluarkan zakatnya?
2.    Saya mengeluarkan zakat dari gaji pada Ramadhan kemarin (akumulasi 12 bulan). Apakah ini bermasalah dari sisi hukum zakat?
Kami bersyukur selama ini anda mengeluarkan zakat dari tabungan. Setiap harta yang memenuhi nishab, haul dan (apalagi) berkembang harus dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu tabungan yang sudah disimpan selama setahun haru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari saldo  tabungan di bank, juga untuk 1 tahun kedepan.
Pembayaran zakat yang anda lakukan setahun sekali dari gaji sudah benar atau boleh saja anda keluarkan zakatnya setiap bulan.
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
Saya dan suami bekerja. Saya ingin menzakatkan penghasilan saya, tetapi belum mencapai nishab. Akan tetapi jika digabungkan dengan penghasilan suami, bisa mencapai nizhab. Bolehkah kami berzakat jika keadaannya demikian atau bagaimana menurut islam?
Suami istri meski masing-masing bekerja dengan pekerjaan yang berlainan, tetapi memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dan satu, yaitu menghidupi keluarga. Sudah sepatutnya penghasilan mereka disatukan.
Apabila penghasilan sudah disatukan, sudah mencapai nishab maka tentu saja wajib dikeluarkan zakatnya.
Memang ada sebuah hadits sahih riwayat Imam Bukhari (Kifayatul Akhyar, I:183) yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh disatukan antara dua harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara dua harta yang bergabung karena takut mengeluarkan zakat. Harta yang disatukan melalui Syirkah (usaha bersama) maka hendaknya dikembalikan kepada masing-masing secara adil dan sama.
Penjelasannya, jika A memiliki 30 ekor kambing (belum mencapai nishab zakat dan digembalakan ditempat tertentu) dan B juga memiliki 30 ekor kambing dan digembalakan ditempat yang berbeda dengan A maka supaya berzakat, kambing mereka digabungkan menjadi satu pada akhir tahun.
Atau sebaliknya, A dan B sejak semula menggabungkan ternaknya pada tempat penggembalaaan dan penanggung jawab yang sama maka  supaya  terhindar  dari zakat, menjelang akhir tahun dibagikan dulu kepada masing-masing pemilik.
Kedua jenis perbuatan itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW (dalam hadits tersebut diatas). Tentu saja hadits tersebut tidak bisa dianalogikan kepada suami istri yang sama-sama bekerja tadi karena memang berbeda dalam ‘illat (alasan) hukumnya.
Jadi jika suami penghasilannya 4 juta rupiah dan istri 2 juta rupiah maka zakatnya adalah 2,5 persen dari 6 juta., yaitu Rp.6 juta X 2,5 persen=Rp 150 ribu (seratus  lima puluh ribu rupiah).
(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)
SEKITAR KITA

Jakarta, ibukota negara ini, walau sering banjir namun tetap menarik buat siapapun, termasuk para pencari nafkah, mereka datang dari seluruh pelosok Nusantara.
Disekitar Mushalla Al-Ikhlas banyak pendatang yang mencari nafkah di Jakarta, diantaranya ada dari Purkokerto, dialah pak Salimun, kelahiran 1966 di Cilacap. Beliau meninggalkan Warsini, istrinya dan putranya Munir Abruri yang masih sekolah di SMK 2 Ajibarang Purwokerto, untuk mencari nafkah di Jakarta guna membiayai kebu-tuhan keluarganya.
Pak Salimun menjual Mie Ayam dengan gerobaknya berkeliling seputar Komplek Bina Marga sekitar Mushalla Al-Ikhlas dan Komplek koperasi.
Gerobaknya mangkal cukup lama disekitar Mushalla sehingga beliau adalah jamaah shalat fardhu yang aktif di Mushalla. Waktunya juga digunakan untuk membantu kegiatan di Mushalla.
Untuk kebutuhan biaya sekolah putranya, LAZ Al-Ikhlas memberi pinjaman tanpa bunga.
 Keinginan beliau, untuk bisa membesarkan usahanya guna mem-bantu siapapun yang membu-tuhkannya. Semoga tercapai. Amin.

PROGRAM  ZAKAT


Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1434 H atau bulan Februari 2012 dan Maret 2013M, telah dilakukan kegiatan.
1.  PENYALURAN ZAKAT, 
a. Fakir Miskin terdiri dari untuk  Pendidikan dan Dhuafa
  
Ribuan rupiah
      KET
SD
SLTP
SLTA

      Zakat/siswa
50
50
75

      Juml siswa
16
13
14

      Dhuafa/Lansia 23 or ang @ 85.000
      Dhuafa yang yatim di PA Yatim Al-Khairan, Pondok Kelapa.

b.  Fisabilillah dan Amil

Ustad Pengajian Ahad maupun Sabtu disamping diberikan Infaq  juga mendapat Zakat

Petugas Amil Zakat, 2 orang            
  

c.  Pemberdayaan umat 2 bln
Pinjaman untuk  bapak Salimun, ibu Diana untuk pendidikan anak. Hibah untuk Trisno yang rumahnya ambruk saat angin besar.              
d. Klinik
Keperluan obat dan peralatan Klinik serta pelayanan pasien.
e. Operasional LAZ

Untuk menunjang kegiatan administrasi operasional LAZ
2.  PENYALURAN INFAQ,
Operasional Mushalla
- Rutin a.l listrik, Pengisi Pengajian, bahan dan petugas pemeliharaan Mushalla, Imam rutin.
- Renovasi atap teras samping Mushalla.
-  Infaq petugas Klinik
3. PERINGATAN  MAULIDNABI MUHAMMAD SAW.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad thn 1434 H ini dilaksanakan dengan sederhana di Mushalla Al-Ikhlas bersamaan dengan Pengajian Keluarga 22 Rabiul Awal 1434 H atau 3 Februari 2013, yang dihadiri 150 jamaah.
Hikmah Maulid disampaikan oleh Ustd Jamil Mu’minin S.Ag. yang menekankan agar momentum Maulid Nabi untuk meningkatkan iman dan meningkatkan amal ibadah kita.

4. KLINIK KESEHATAN GRATIS
Bulan Rabiul Awal dan Rabiul Akhir 1434 H, Klinik Kesehatan  Al-Ikhlas buka 5 kali, mengobati 61 pasien, dengan pelayanan 2 dokter, ialah dr. Fatcha Nuraliyah dan dr. Indah Tri Murtiningsih.
AGENDA
·      Pengumpulan ZIS dilaksanakan di Pos Zakat di Mushalla Al-Ikhlas, atau jemput zakat lihat Rubrik CARA MUDAH BAYAR ZAKAT, pada  Buletin ini.
·      Layanan Klinik Kesehatan Gratis dilaksanakan sekali satu minggu Sabtu atau Ahad.
·      Secara Rutin Bulanan disalurkan Zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, fakir miskin, fisa-bilillah termasuk anak yatim yang miskin.
Jadual penyaluran ZIS :
22 Rabiul Awal’34 H = 3 Feb ‘13M
20 Rabiul Akhir’34 H = 3 Mar ‘13M

No comments:

Post a Comment