Friday, January 2, 2009

Pinjaman dari LAZ Al-Ikhlas untuk usaha, di tahun 1429 H

Pinjaman dari LAZ Al-Ikhlas untuk usaha, di tahun 1429 H

 

Berbagai cara Amil dalam menyalurkan zakat yang dikelolanya, yang penting disalurkan kepada yang berhak, sesuai yang disyariatkan dalam Al Quran, untuk meningkatkan taraf hidup para dhuafa.

Disamping disalurkan dalam bentuk langsung untuk dimanfaatkan saat itu juga habis , juga bisa disalurkan untuk jangka panjang kedepan.

Secara terus menerus Alhamdulillah LAZ Al-Ikhlas dari awal telah menyalurkan zakat yang terkumpul dalam bentuk untuk dimanfaatkan saat itu juga habis, dan untuk jangka panjang kedepan.

Yang untuk jangka panjang kedepan diantaranya adalah, untuk biaya pendidikan, pelatihan, pinjaman uang untuk pemberdayaan usaha dll.

LAZ Al-Ikhlas, telah memberikan pinjaman Qard, pinjaman saling membantu dan bukan pinjaman komersil. Pinjaman ini didahului dengan Akad antara LAZ selaku Muqridh dengan peminjam selaku Muqtaridh, yang tidak mensyaratkan peminjam memberikan bagi hasil (bunga) kepada LAZ.

Pada tahun 1429 H lalu LAZ telah memberikan pinjaman Qard kepada 16 dhuafa dengan jumlah pinjaman diatas Rp. 16 juta. Sebagian besar pinjaman adalah untuk mengembangkan usaha kecilnya, antara lain usaha warung, produk makanan kecil, jahitan. Saat ini sudah kelihatan adanya banyak kemajuan usaha para peminjam dengan semakin besar usahanya. Disamping meminjamkan uang, LAZ Al-Ikhlas juga memberikan bimbingan dalam usaha.

Semoga apa yang sudah kita lakukan dapat berhasil sedikit mengurangi beban hidup mereka yang kurang beruntung dan menjadikan mereka lebih tekun dalam beribadah. Amin.

No comments:

Post a Comment