Sunday, February 21, 2010

klinik zakat

Saya mempunyai beberapa mobil dirumah: BMW, Mercy dan 1 Toyota Kijang. Semuanya saya pakai bergan tian. Apakah saya harus mengelu arkan zakat? Apakah zakat saya termasuk kategari zakat simpanan.? Terima kasih.

Jawaban.

Memiliki harta benda yang dianggap mewah, apalagi tidak menjadi suatu kebutuhan pokok, semata-mata hanya disimpan saja, misalnya mobil mewah, aksesoris rumah tangga yang mewah dan mahal, dalam pandangan islam disebut perilaku israf (berlebihan). Hal ini tidak disukai Allah, QS: 7 : 31.

Monzher Kahf dalam Ekonomi Islam (1995:85) menyatakan bahwa zakat itu tidak diberlakukan kepada barang-ba rang keperluan rumah tangga yang tidak mewah (kursi, almari, atau alat rumah tangga). Sedangkan terhadap barang yang dianggap mewah, langsung dike nakan zakat. Hal ini sejalan dengan fir man Allah dalam QS 9:34-35. Karena itu, terhadap mobil-mobil anda dikena kan zakat secara langsung sebesar 2,5 %.

 

Saya setiap bulan mendapatkan peng hasilan yang mencapai nishab, kemu dian tiap bulan saya menyisihkan dari penghasilan saya untuk membantu saudara-saudara saya . Apakah dana yang saya keluarkan termasuk zakat.?

Jawaban.

Akan termasuk zakat kalau saudara-saudara itu adalah tergolong mustahiq dan berhak menerima zakat. Tetapi kalau tidak tergolong mustahiq maka uang yang dikeluarkan itu bernilai infaq.

 

Suami setiap gajian langsung menyerahkan seluruh penghasilan kepada saya. Jumlah gaji saya dan suami Rp. 7 juta perbulan. Saya mengeluarkan zakatnya tanpa sepengetahuan suami. Bolehkah saya melakukannya? Berapa besar zakatnya. Kebetulan saya juga punya keluarga miskin yang berbeda agama, bolehkah saya berzakat kepadanya?

Jawaban.

Anda sudah benar. Besar zakat suami istri 2,5 % x Rp 7 juta, yaitu Rp 175 ribu/bln. Akan lebih baik ketika anda akan berzakat memberitahu kepada suami terlebih dahulu. Hal ini untuk menumbuhkan keikhlasan dan kebersamaan. Insya Allah keberkahan kehidupan akan Allah turunkan kepada rumah tangga anda berdua.

Disamping itu didalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengemukakan bahwa: “Apabila istri mengeluarkan zakat atau infaq dari harta suaminya maka baginya akan mendapatkan pahala dan suaminyapun akan mendapatkan pahala pula tanpa saling mengurangi” Jadi, pahalanya masing-masing 100 %..

Untuk anggota keluarga yang fakir miskin yang berbeda agama maka sebaiknya diberikan dari dana infaq atau shadaqah. Ini karena zakat diutamakan bagi yang beragama Islam. Tetapi, jika menyalurkan zakat melalui BAZ atau LAZ (Red: mis.: LAZ Al-Ikhlas), anda bisa menyampaikan permasalahannya kepada BAZ atau LAZ tersebut. Insya Allah mereka pasti akan merespons.

Prof. Dr. KH Didin Hafidhudin MSc.

Ketua Umum BAZNAS

 

Pertanyaan tentang zakat dapat anda kirimkan kepada kami langsung di Sekretariat ataupun lewat e-mail :   mush_alikhlas@yahoo.com

No comments:

Post a Comment