Friday, April 24, 2009

klinik zakat

KLINIK  ZAKAT

Bagaimana perhitungan zakat untuk :

1.     Rumah, dari harga rumah atau hasil kontrakannya.?

2.     Deposito, dari pokok atau bunga atau keduanya. Pokok Deposito saya pernah dikeluarkan zakatnya.?

3.     Mobil, zakatnya apakah dari harga sekarang.?

Jawaban.

1.     Zakat sewa rumah atau kontrakan rumah, 2,5 % dihitung dari hasil sewa atau hasil kontrakan dan bukan dari nilai rumah. Kecuali jika suatu saat rumah tersebut dijual maka zakatnya adalah dari nilai hasil penjualan rumah tersebut.

2.     Deposito, jika mencapai nishab keluarkan zakatnya 2,5 % setahun sekali dari pokoknya saja tanpa bunga. Bunga termasuk riba dan diharamkan maka tidak dizakati. Sedangkan jika Deposito itu berbentuk mudharabah yang tidak berbasis bunga tetapi dengan sistem bagi hasil, maka zakatnya adalah 2,5 % dari pokok ditambah bagi hasilnya.

3.     Pada prinsipnya zakat dikeluarkan pada saat menerima uang, bukan pada saat membeli barang. Maka barang-barang yang digunakan seperti mobil atau rumah tidak wajib dizakati Kecuali pada saat membeli barang tersebut uangnya belum dikeluarkan zakatnya, itu wajib dizakati dahulu, walau terlambat.

.

Manakah yang harus didahulukan antara zakat, infaq dan shadaqah? Bolehkah zakat profesi dibayar sedangkan kami masih mempunyai utang yang harus dibayar setiap bulannya?

Jawaban.

Hukum membayar zakat adalah wajib bahkan merupakan salah satu dari lima rukun islam. Sedangkan infaq dan shadaqah termasuk perbuatan sunnah, artinya kalau dikerjakan, Insya Allah akan memperoleh pahala, tapi tidak ada ancaman siksa kalaupun ditinggalkan. Tentu saja kita harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.

Zakat penghasilan atau zakat profesi harus dibayar apabila mencapai satu nishab (batas minimal kewajiban berzakat), kalau diukur dengan uang sekitar Rp. 1.800.000 perbulan. Penghasilan yang didapat hendaknya digunakan untuk membayar hutang atau angsuran yang jatuh tempo. Artinya harus dibayar saat itu. Kalau sudah sampai atau diatas satu nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya..

Prof. Dr. M Amin Suma SH. MA.

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Dompet Dhuafa Republika.

Dikutip dari Harian Republika.

 

No comments:

Post a Comment