Wednesday, April 29, 2009

Menjaring Zakat, Menyejahterakan Umat

Menjaring Zakat, Menyejahterakan Umat

 Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, potensi zakat di Indonesia sungguh sangat melimpah. Potensi zakat itu diperkirakan bisa mencapai Rp 19,3 triliun per tahun. Sayangnya, potensi yang begitu besar itu belum mampu didulang secara optimal.

Hingga kini, baru sekitar lima persen dari potensi zakat itu yang mampu terjaring Badan Amil Zakat (BAZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar di Tanah Air. Itu artinya, baru sekitar Rp 925 miliar dana zakat setiap tahunnya yang mampu dikumpulkan BAZ dan LAZ di Indonesia.

"Potensi zakat di Indonesia memang sangat besar, tapi belum terhimpun semua. Perlu ada pendekatan syar'i. Karena pembayaran zakat itu hukumnya wajib menurut Islam. Tapi, pelaksanaannya membutuhkan kesadaran masyarakat," ujar Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, seusai membuka acara Munaz V Forum Zakat (FOZ) di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (28/4) sore.

Hidayat menegaskan, LAZ dan BAZ perlu menunjukkan profesionalisme dalam mengelola zakat. Menurut dia, jika profesionalisme itu terwujud, masyarakat tak akan ragu dan akan semakin menunjukkan kepercayaannya dalam membayar zakat. Selain itu, Hidayat juga meminta agar lembaga zakat nasional atau badan amil zakat lebih transparan dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakatnya kepada publik.

Transparansi itu, paparnya, bisa diwujudkan dalam pelaksanaan proyek. Ia mencontohkan, program pemberdayaan masyarakat miskin menjadi tidak miskin. Sehingga, papar dia, kepercayaan masyarakat dalam membayar zakat akan semakin tumbuh.

Diakuinya, upaya untuk menghimpun dan menjaring zakat, masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat. Saat ini, kata dia, pengelolaan zakat sangat jauh berbeda dengan pajak. "Buktinya dalam pajak ada Ditjen Pajak. Tapi, dalam hal zakat tak ada ditjen zakat," ungkap Hidayat menegaskan.

Sementara itu, Sekjen FOZ, Sri Adi Bramasetia, menjelaskan, kendala utama yang membuat potensi zakat di masyarakat kurang optimal diserap oleh Lembaga Pengelola Zakat adalah masalah tradisi. "Hasil penelitian tahun 2008 menunjukkan bahwa sekitar 59 persen masyarakat membayar zakat melalui kiai atau pondok pesantren,'' tuturnya.

Sedangkan, yang membayar zakat ke BAZ hanya sembilan persen dan yang menyalurkan ke LAZ hanya 1,5 persen. General Manager Dompet Dhuafa Republika, Nana Mintarti, menuturkan, kondisi tersebut merupakan tantangan bagi FOZ ke depan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan zakat dan membayarnya di lembaga yang legal.

"Perlu disadari bahwa agar zakat yang dipungut bisa berdampak maksimal bagi pembangunan dan pengurangan kemiskinan, dana zakat harus dikelola secara integral dan itu hanya bisa dilakukan oleh BAZ dan LAZ," tutur Nana.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Baznas, Emmy Hamidiyah, menuturkan, tren pengelolaan zakat yang telah dikumpulkan saat ini lebih mengarah ke Al Kordul Hasan atau pembiayaan. "Jadi, untuk pengentasan kemiskinan, kami memiliki dua cara, yaitu meningkatkan penghasilan dan meringankan beban hidup.''

Meningkatkan penghasilan, lanjut Emmy, dilakukan dengan memberikan bantuan pembiayaan (Al Kordul Hasan) untuk memulai usaha. Sementara itu, untuk meringankan beban hidup adalah dengan memberikan bantuan program pendidikan dan kesehatan. Pihaknya optimistis dana zakat mampu membebaskan masyarakat miskin dari jeratan kemiskinan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sempat mengajak berbagai kalangan untuk merevitalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Menurut Presiden, revitalisasi pengelolaan ZIS sangat penting dilakukan dalam pembangunan nasional.

Alasannya, revitalisasi ZIS akan berdampak positif bagi program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. ''Kita harus melakukan revitalisasi di sektor pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sehingga dapat menjadi pendamping pelaku keuangan syariah yang potensial,'' ujar SBY.

Dalam Munas V FOZ yang akan berlangsung hingga tanggal 30 April dan diikuti 291 peserta dari 34 lembaga zakat nasional serta 54 badan amil zakat se-Indonesia itu, akan dikaji strategi penjaringan dana zakat dan tentunya pengelolaan dan penyalurannya agar lebih efektif. Masyarakat tentu akan banyak berharap munas yang menandai usia FOZ ke-12 itu akan memberikan sesuatu yang penting bagi umat Islam.

Anto Wardianto, Republika 29 April 2009

No comments:

Post a Comment