Tuesday, December 9, 2008

Edisi No : 6, CERDAS ZAKAT, Zakat wajib dikeluarkan

CERDAS ZAKAT, Zakat wajib dikeluarkan

Kesenjangan  penghasilan rezeki dan mata pencarian di kalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini, dalam penyelesaiannya, memer-lukan campur tangan Allah swt. Dan Dia berfirman dalam Alquran An Nahl  16 : 71.

وَاللّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُواْ بِرَآدِّي رِزْقِهِمْ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاء أَفَبِنِعْمَةِ اللّهِ يَجْحَدُونَ

 “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari”

Maksud ayat ini ialah bahwa Allah swt melebihkan sebagian kita dari sebagian yang lain dalam hal rezeki. Dia mewajibkan orang yang kaya untuk memberikan hak yang wajib atau fardu kepada orang fakir.

Dalam ayat yang lain disebutkan sebagai berikut QS Aż Żāriyāt 51:19

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mau meminta”

Kefardhuan membayarkan Zakat sama dengan fardhunya mendirikan sholat dan menjalankan ibadah Puasa.

Kefardhuan zakat merupakan jalan yang paling utama untuk menyelesaikan kesenjangan tersebut. Juga, ia bisa merealisasikan sifat gotong royong dan tanggung jawab sosial di kalangan masyarakat Islam.

Para fuqaha sepakat bahwa zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi syarat-syaratnya, baik nisab, haul, maupun yang lainnya. Pendapat ini difatwakan oleh mazhab Hanafi. Dengan demikian, barang siapa berkewajiban mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, dia tidak boleh menangguhkannya. Dia akan berdosa dan tidak akan diterima jika mengakhirkan pengeluaran zakatnya, karena zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada mustahiq. Zakat mesti dibayarkan kepada kaum fakir dan yang lainnya dengan segera sebab zakat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk itulah perlunya Amil seperti yang tertera dalam QS At-Taubah  9 : 60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Yang terjadi di Pasuruan pun boleh jadi niat yang baik yang berakibat fatal, karena kurang berfungsinya Amil (Pengurus Zakat)

Pengurus zakat adalah orang-orang yang bekerja mengelola zakat.

Yang boleh dikategorikan sebagai pengurus zakat ialah orang yang ditugasi mengambil zakat; pembagi zakat untuk para mustahiqnya; penjaga harta yang dikumpulkan; al-hasyir; yaitu orang yang ditugasi untuk mengumpulkan orang-orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat;  al-'arif, orang yang ditugasi menaksir orang yang telah memiliki kewajiban untuk zakat; penghitung.

Hampir semua orang berkeinginan menjadi dermawan. Tetapi siapakah sebenarnya Dermawan itu?

Guru bilang bahwa yang layak disebut  “dermawan” adalah orang yang gemar menyedekahkan hartanya setelah dia menunaikan Zakatnya; tanpa mengharapkan imbalan suatu apapun sesudahnya.

Sementara Zakat itu sendiri menurut syara', adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq).

Sesungguhnya uang, meskipun kelihatannya berharga dan menjadi ajang pencarian di sana - sini, namun uang juga merupakan teman manusia yang paling buruk, berbahaya dan bisa menyesatkan, bahkan  bisa menjadi bencana tersendiri.

 

No comments:

Post a Comment