Sunday, December 28, 2008

QS. Al Bayyinah 98 : 5

QS. Al Bayyinah  98 : 5

Ijma ulama menyatakan bahwa hukum menunaikan zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepad-Nya dalam (menjalankan) agama dengan Lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

No comments:

Post a Comment