Sunday, December 28, 2008

KLINIK ZAKAT

Kami pernah membeli rumah secara kredit selama 15 tahun dan dijual lagi, hasil penjualan rumah kami gunakan untuk tambahan membeli rumah yang agak besar, hal ini juga kami lakukan dengan kendaraan kami. Pertanyaannya, apakah hasil penjualan rumah atau kendaraan wajib dizakati dan berapa perasen nilai zakatnya.?

Hasil penjualan rumah dan mobil seyogyanya dikeluarkan dulu zakatnya 2,5%, agar harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain dan memberuikan ketenangan dan keberkahan pemiliknya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS atTaubah ayat 103 dan QS ArRuum ayat 39. Setelah dikeluarkan zakatnya baru dibelikan rumah atau mobil.

(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

 

Dalam sebuah ayat Al Qur’an, kalau tidak salah, diperbolehkan mengambil harta dari orang yang seharusnya mengeluarkan zakat tapi ia tak melaksanakannya. Bagaimana cara mengambilnya? Bolehkah di antaranya dengan cara “dicuri”.

Ayat yang dimaksud adalah QS 9:103 yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta mereka (zakat), yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan me-nyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi mengetahui”. Ayat ini yang menjadi landasan Rasulullah SAW mengutus para petugas zakat keberbagai derah, seperti Mu’az bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil zakat dari orang kaya daerah tersebut kemudian dibagikan kepada para fakirnya. Ayat ini pula yang menjadi alasan Abu Bakar Shiddiq memerangi orang yang mau shalat tetapi secara sadar dan sengaja tidak mau menunaikan zakat.

Dari keterangan tersebut dapatlah diketahui bahwa yang berhak mengambil zakat paksa dari para muzakki yang tidak mau berzakat adalah pemerintah Islam atau orang atau lembaga yang mewakilinya.

Seseorang tidak boleh mengambil paksa zakat orang lain apalagi “mencurinya”. Yang harus anda lakukan adalah mendakwahinya dan menjelaskan tentang berbagai kabar gembira dari Allah SWT bagi orang yang mau berzakat sekaligus sanksi dan ancaman bagi orang yang tidak mau berzakat.

 (Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

disalin dari Harian Republika.

No comments:

Post a Comment