Sunday, December 28, 2008

Kep Men Agama RI no 581 Thn 1999

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 581 TAHUN 1999

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Mengingat :

1.        Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

2.        Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)

3.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.

4.        Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.

5.        Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1.        Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama

2.        Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da'wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

3.        Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 2

 

1.        Badan Amil Zakat meliputi Badan AMil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat daerah propinsi, Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota, dan Badan Amil Zakat kecamatan.

2.        Badan Amil Zakat terdi dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah

3.        Badan Amil Zakat NAsional berkedudukan di Ibu Kota Negara. Badan Amil Zakat daerah propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi, Badan AMil ZAkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Paragraf 1
Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 3

 

1.        Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana

2.        Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

Paragraf 2
Badan Amil Zakat Daerah

Pasal 4

 

1.        Badan Amil Zakat daerah propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2.        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, dan bidang pengembangan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

Pasal 5

 

1.        Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2.        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan, dan seksi pengembangan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 6

 

1.        Badan Amil Zakat daerah kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2.        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan, dan urusan penyuluhan

3.        Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

4.        Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 7

 

Pejabat Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua tingkatan karena jabatannya, adalah sekretaris badan amil zakat

Pasal 8

 

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat badan amil zakat di semua tingkatan membentuk unit pengumpul zakat.

Bagian Kedua
Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 9

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 10

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat daerah propinsi bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 11

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 12

 

1.        Badan Pelaksana Amil Zakat kecamatan bertugas:

a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

b.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

d.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 13

 

Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun

Pasal 14

 

Ketua badan pelaksana badan amil zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama badan amil zakat ke dalam maupun ke luar

Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 15

 

Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing badan amil zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar badan amil zakat di semua tingkatan

Pasal 16

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 17

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya

Pasal 18

 

Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan badan amil zakat menyampaikan laporan kepada ketua badan amil zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala badan amil zakat.

Pasal 19

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan badan amil zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 20

 

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan oraganisasi badan amil zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

BAB III
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 21

 

1.        Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah

2.        Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.        di Pusat oleh Menteri Agama

b.        di daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi

c.        di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota

d.        di kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama

Pasal 22

 

Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan atas permohonan lembaga amil zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        berbadan hukum;

b.        memiliki data muzakki dan musthahiq;

c.        memiliki program kerja;

d.        memiliki pembukuan;

e.        melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.

Pasal 23

 

Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pasal 24

 

Pengukuhan dapat dibatalkan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dan Pasal 23

BAB IV
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 25

 

 

Pasal 26

 

Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank

Pasal 27

 

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 termasuk harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

BAB V
PERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAAN
HASIL PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 28

 

1.        Pendayagunaan hasilpengumpulan zakat untuk musthahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a.        hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin,amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil

b.        mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan

c.        mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing

2.        Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a.        apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan

b.        terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan

c.        mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan

Pasal 29

 

Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:

a.        melakukan studi kelayakan;

b.        menetapkan jenis usaha produktif;

c.        melakukan bimbingan dan penyuluhan;

d.        melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;

e.        mengadakan evaluasi; dan

f.         membuat pelaporan

Pasal 30

 

Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 29.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 31

 

Badan Amil Zakat dan lembaga amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 32

 

Hal-hal yang belum diatur dalam keptusan ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI.

Pasal 33

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Oktober 1999
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

ttd

H.A. MALIK FADJAR

Tembusan Yth.

1.        Presiden R.I.;

2.        Badan Pemeriksa Keuangan;

3.        Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;

4.        Sekjen DPR RI;

5.        Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji/Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/Staf Ahli Menteri Agama

6.        Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;

7.        Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Seluruh Indonesia;

8.        Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslitbang Agama/Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Agama;

9.        Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Seluruh Indonesia

10.     Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II Seluruh Indonesia;

11.     Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment