Wednesday, December 10, 2008

EDISI No. 6, Klinik Zakat

KLINIK ZAKAT

Betulkah orang yang tidak mau berzakat disebut orang yang musyrik.? Apakah benar ada ayat Al-Quran yang menyatakan hal tersebut?

Didalam QS Fushilat ayat 6 – 7 Allah SWT berfirman, “...Dan kecelakaan yang besarlah (neraka wail) bagi orang-orang yang musyrik. Yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan di akhirat.” Berdasarkan ayat ini, jika ada orang yang sengaja menolak membayar zakat, tidak beriman kepada kewajibannya, bahkan cenderung mengingkarinya, maka memang disebut orang yang musyrik. Dalam Shafwatu-Attafasir (jus 3 halaman 116) Imam Asshabuni menyatakan bahwa ayat tersebut diatas menjadi dalil bahwa orang kafir akan diazab oleh Allah SWT karena menolak membayar zakat bersamaan dengan azab Allah SWT karena kekufurannya pada hari akhirat. Karena itu dalam QS At Taubah ayat 5 dan 11 dikemukakan bahwa salah satu indikator utama keimanan dan keislaman seseorang adalah kesediaannya untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat.

 (Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

Dalam beberapa penjelasan, Ustad selalu menyatakan bahwa zakat itu yang paling utama disalurkan melalui amil zakat. Adakah landasan syariahnya? Dan apa pula keutamaannya jika dibandingkan dengan disalurkan sendiri secara langsung.?

Benar, menyalurkan zakat melalui amil zakat jauh lebih sempurna dibandingkan dari pada menyalurkan zakat sendiri. Alasan, Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua, jumlah dana zakat yang dapat dikumpulkan akan lebih banyak, sehingga lebih mudah penyalurannya berdasarkan skala prioritas program dan berdasarkan kebutuhan. Ketiga, untuk memperlihatkan syiar islam melalui kegiatan zakat yang diberjama’ahkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah pada QS At Taubah ayat 71. Disamping itu satu-satunya ibadah yang secara eksplisit/tersurat ada petugasnya adalah zakat. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah pada QS At Taubah ayat 60 dan 103. Dalam berbagai riwayat yang dikutip oleh Imam Al Qurthubi dalam Kitab Al Jami’ Li Ahkaamil Qur’an dikemukakan bahwa Rasulullah SAW selalu mengutus para sahabat tertentu untuk menjadi amil zakat seperti Ali bin Abi Thalib, Mu’ad bin Jabal dan Ibnu Lutaibhah.

Oleh karena itu mari kita ikuti petunjuk Rasulullah SAW dalam pemungutan dan pendistribusian zakat. Tentu dalam hal ini kewajiban amil zakat yang tergabung dalam BAZ dan LAZ (Red. : LAZ Al-Ikhlas) untuk terus menerus meningkatkan kinerjanya.

(Dr KH Didin Hafidhudin, MSc.)

Dikutip dari Harian Republika.

No comments:

Post a Comment