Sunday, December 28, 2008

QS. At Taubah 9 : 58, 59, 60

QS. At Taubah   9 : 58, 59, 60

Orang-orang yang berhak menerima zakat, terbagi atas delapan golongan, sebagaimana yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur’an :

Ayat  58

“Diantara mereka, ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat. Jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian dari padanya dengan serta merta mereka menjadi marah”.

 

وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُواْ مِنْهَا رَضُواْ وَإِن لَّمْ يُعْطَوْاْ مِنهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

 

Ayat  59

 

“Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata : Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan demikian pula rasul-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah (tebtulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka)”.

 

 

وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوْاْ مَا آتَاهُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُواْ حَسْبُنَا اللّهُ سَيُؤْتِينَا اللّهُ مِن فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللّهِ رَاغِبُونَ

 

Ayat  60

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir,  miskin, pengurus-pengurus zakat (Amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ

قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

No comments:

Post a Comment