Sunday, December 28, 2008

QS. Al Hadid 57 : 7

QS. Al Hadid  57 : 7

Dasar diperintahkannya membayar zakat atas penghasilan atau zakat atas profesi adalah diantaranya firman Allah SWT :

“…. Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya….”.

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

No comments:

Post a Comment